MEMBUNUH ITU HAK?

Oleh Tangkisan Letug

Dalam menanggapi berbagai kritik terhadap RUU TNI,
Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto antara lain
menyinggung masalah hak prajurit TNI untuk membunuh
dalam peperangan. Dalam Harian Suara Merdeka (7
Agustus 2004) antara lain diberitakan sebagai berikut:

�Contoh lain, kutipan ayat dalam RUU TNI yang dipotong
adalah mengenai prajurit TNI berhak membunuh di dalam
pertempuran, apabila lawan yang dihadapinya bersenjata
dan melakukan perlawanan. "Namun ayat tersebut di
potong menjadi prajurit TNI berhak membunuh dan
diinterpretasikan sendiri, sehingga TNI bisa membunuh
siapa pun." �  (Suara Merdeka, 7 Agustus 2004)

Dan dalam berita di Detik.com, pernyataan Panglima TNI
tersebut sudah ditanggapi secara kritis oleh Direktur
Eksekutif Pro Patria (Kelompok Kerja Reformasi sektor
Pertahanan) T. Hari Prihatono bahwa pasal yang
disinggung Panglima TNI tentang hak membunuh itu tidak
ada dalam RUU TNI.
(http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/08/tgl/06/time/8143/idnews/187183/idkanal/10)


Dengan jelas di situ digunakan istilah �hak membunuh�.
 Istilah yang digunakan oleh seorang Panglima  TNI itu
bagi penulis mencerminkan masalah yang sangat serius
bagi profesionalitas TNI kita. 


Pengertian Hak

Kata hak yang digunakan oleh Panglima TNI tersebut
menurut penulisa tidak pada tempatnya.  Penulis hanya
bertanya dalam hati, apakah Panglima Endriartono
Sutarto sungguh tidak mengerti apa artinya hak. 
Menurut pengertian penulis, yang terkandung dalam
pengertian hak adalah apa yang seharusnya menjadi
milik  seorang manusia untuk menjadi manusia yang
bermartabat.  Jadi hak itu milik yang melekat pada
martabat manusia. Dalam arti ini, kita bisa memasukkan
hak hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk
mendapatkan pendidikan dsb. Hak di sini pada dasarnya
bersifat positif.

Tetapi, akan sangat janggal dan sulit dimengerti akal
sehat apabila �membunuh� dianggap sebagai suatu hak
meskipun dalam situasi perang sekalipun.  Apakah
memang �membunuh� itu sesuatu yang kemestian bagi
martabat manusia? Apakah �membunuh� bagi seorang
prajurit TNI itu suatu yang hakiki untuk menjadikan
dirinya seorang prajurit TNI? 

T. Hari Prihatono (Direktur Eksekutif Pro Patria,
mengatakan bahwa pada kenyataannya pasal yang
disinggung oleh Panglima TNI tentang �hak membunuh�
itu tidak ada dalam RUU TNI.  Penulis senang bahwa
pada kenyataannya pasalah tentang �hak membunuh� itu
memang tidak tercantumkan dalam RUU TNI.  Kalau
demikian, darimana Panglima TNI mendapatkan rumusan
�hak membunuh� tersebut? 

Hak Hidup

Membunuh itu bukanlah hak dari setiap manusia, dan
juga bukan hak bagi seroang tentara.  Yang menjadi
haknya (hak asasi) itu adalah hak untuk mempertahankan
hidup. Jadi seorang prajurit TNI itu memiliki hak
untuk mempertahankan hidup. Dengan demikian amatlah
sangat sesat dan salahnya bila dikatakan �hak untuk
membunuh�.  Tindakan membunuh itu sama sekali bukanlah
hak, bahkan malahan berlawanan dengan hak asasi
manusia. 

Sungguh amat disayangkan bahwa ungkapan �hak membunuh�
itu muncul dari seorang Panglima TNI kita.  Sungguh
amat disesalkan bahwa dengan demikian bisa
dipertanyakan sungguh sejauh mana kualitas
profesionalnya.  Namun demikian, bila rumusan �hak
membunuh� itu sungguh muncul dari seorang Panglima
TNI,  semoga saja itu hanyalah �kesleo lidah�  dan
ketledoran beliau saja. 

Prfesionalisme TNI Kita

Dari persoalan rumusan soal hal saja, kita telah
melihat betapa seorang Panglima TNI bisa tergelinciri.
Kenyataan ini bagi penulis makin menunjukkan betapa
pentingnya perumusan-perumusan RUU TNI  bagi
pembangunan profesionalisme TNI. Salah perumusan bisa
menggelincirkan seluruh semangat profesional parjurit
TNI.

Salah satu wujud semangat profesionalisme TNI itu
kiranya adalah pemahaman prajurit TNI akan hak dan
kewajibannya.  Oleh karena itu, RUU TNI perlu jelas
sejelas-jelasnya memuat tentang hak-hak prajurit TNI
dan kewajiban-kewajibannya dalam rangka melaksanakan
tugas mempertahankan negara.  Misi pertahanan ini
cukup jelas dirumuskan dalam UUD 1945 yang telah
diamandemen.

7 Agustus 2004








                
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Address AutoComplete - You start. We finish.
http://promotions.yahoo.com/new_mail 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke