MEMBUNUH ITU HAK? Oleh Tangkisan Letug
Dalam menanggapi berbagai kritik terhadap RUU TNI, Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto antara lain menyinggung masalah hak prajurit TNI untuk membunuh dalam peperangan. Dalam Harian Suara Merdeka (7 Agustus 2004) antara lain diberitakan sebagai berikut: �Contoh lain, kutipan ayat dalam RUU TNI yang dipotong adalah mengenai prajurit TNI berhak membunuh di dalam pertempuran, apabila lawan yang dihadapinya bersenjata dan melakukan perlawanan. "Namun ayat tersebut di potong menjadi prajurit TNI berhak membunuh dan diinterpretasikan sendiri, sehingga TNI bisa membunuh siapa pun." � (Suara Merdeka, 7 Agustus 2004) Dan dalam berita di Detik.com, pernyataan Panglima TNI tersebut sudah ditanggapi secara kritis oleh Direktur Eksekutif Pro Patria (Kelompok Kerja Reformasi sektor Pertahanan) T. Hari Prihatono bahwa pasal yang disinggung Panglima TNI tentang hak membunuh itu tidak ada dalam RUU TNI. (http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/08/tgl/06/time/8143/idnews/187183/idkanal/10) Dengan jelas di situ digunakan istilah �hak membunuh�. Istilah yang digunakan oleh seorang Panglima TNI itu bagi penulis mencerminkan masalah yang sangat serius bagi profesionalitas TNI kita. Pengertian Hak Kata hak yang digunakan oleh Panglima TNI tersebut menurut penulisa tidak pada tempatnya. Penulis hanya bertanya dalam hati, apakah Panglima Endriartono Sutarto sungguh tidak mengerti apa artinya hak. Menurut pengertian penulis, yang terkandung dalam pengertian hak adalah apa yang seharusnya menjadi milik seorang manusia untuk menjadi manusia yang bermartabat. Jadi hak itu milik yang melekat pada martabat manusia. Dalam arti ini, kita bisa memasukkan hak hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan pendidikan dsb. Hak di sini pada dasarnya bersifat positif. Tetapi, akan sangat janggal dan sulit dimengerti akal sehat apabila �membunuh� dianggap sebagai suatu hak meskipun dalam situasi perang sekalipun. Apakah memang �membunuh� itu sesuatu yang kemestian bagi martabat manusia? Apakah �membunuh� bagi seorang prajurit TNI itu suatu yang hakiki untuk menjadikan dirinya seorang prajurit TNI? T. Hari Prihatono (Direktur Eksekutif Pro Patria, mengatakan bahwa pada kenyataannya pasal yang disinggung oleh Panglima TNI tentang �hak membunuh� itu tidak ada dalam RUU TNI. Penulis senang bahwa pada kenyataannya pasalah tentang �hak membunuh� itu memang tidak tercantumkan dalam RUU TNI. Kalau demikian, darimana Panglima TNI mendapatkan rumusan �hak membunuh� tersebut? Hak Hidup Membunuh itu bukanlah hak dari setiap manusia, dan juga bukan hak bagi seroang tentara. Yang menjadi haknya (hak asasi) itu adalah hak untuk mempertahankan hidup. Jadi seorang prajurit TNI itu memiliki hak untuk mempertahankan hidup. Dengan demikian amatlah sangat sesat dan salahnya bila dikatakan �hak untuk membunuh�. Tindakan membunuh itu sama sekali bukanlah hak, bahkan malahan berlawanan dengan hak asasi manusia. Sungguh amat disayangkan bahwa ungkapan �hak membunuh� itu muncul dari seorang Panglima TNI kita. Sungguh amat disesalkan bahwa dengan demikian bisa dipertanyakan sungguh sejauh mana kualitas profesionalnya. Namun demikian, bila rumusan �hak membunuh� itu sungguh muncul dari seorang Panglima TNI, semoga saja itu hanyalah �kesleo lidah� dan ketledoran beliau saja. Prfesionalisme TNI Kita Dari persoalan rumusan soal hal saja, kita telah melihat betapa seorang Panglima TNI bisa tergelinciri. Kenyataan ini bagi penulis makin menunjukkan betapa pentingnya perumusan-perumusan RUU TNI bagi pembangunan profesionalisme TNI. Salah perumusan bisa menggelincirkan seluruh semangat profesional parjurit TNI. Salah satu wujud semangat profesionalisme TNI itu kiranya adalah pemahaman prajurit TNI akan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, RUU TNI perlu jelas sejelas-jelasnya memuat tentang hak-hak prajurit TNI dan kewajiban-kewajibannya dalam rangka melaksanakan tugas mempertahankan negara. Misi pertahanan ini cukup jelas dirumuskan dalam UUD 1945 yang telah diamandemen. 7 Agustus 2004 __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Mail Address AutoComplete - You start. We finish. http://promotions.yahoo.com/new_mail ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

