Kutiban:
 
Oleh karenanya, ia berpendapat bahwa masyarakat daerah Serambi Makkah patut mensyukuri 
dengan diberlakukannya Syariat Islam secara di Aceh.
Soufyan menyebutkan, Mahkamah Syari'ah akan diresmikan operasionalnya itu antara lain 
menangani perkara perkawinan, warisan, hibah, jual beli,
zina, pencurian, khamar (minuman keras), dan pembunuhan. 

>> Pertanyaan:
 
1) Kalau ini berlaku hanya untuk kaum Muslim, bagaimana dengan orang Muslim yang 
menikah dengan warganegara Indonesia dari agama lain?
 
2) Sama dengan 1) namun mengenai hibah, pada saudara, warganegara RI yang bukan Muslim
 
3) Bagaimana dengan perzinaan dengan warganegara RI lain, yang non Mulsim? manakah 
yang berlaku? Hukum pidana atau syariah?
 
4) kalau yang mencuri dan membunuh adalah warga RI yang non Muslim, yang berlaku hukum 
pidana atau syariah?
 
5) Bagaimana kedudukan hukum pidana syariah terhadap hukum pidana nasional? 
Subordinatif? sejajar? bagaimana dalam satu wilayah negara dengan satu konstitusi ada 
dua hukum pidana yang sejajar?
 
Terimakasih.
 
RM DH

fuad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
      
      
06 Agustus 2004  9:22:00
Muslim tak Shalat Jumat Diancam Enam Bulan Kurungan

Banda Aceh-RoL-- Pemerintah akan menerapkan hukuman kurungan enam bulan
penjara bagi umat Islam yang tidak melaksanakan shalat Jumat
berturut-turut tiga kali. Hukuman berlaku bagi kaum pria yang sudah. 


"Ini merupakan hukuman atau sanksi bagi pria Muslim yang tidak
melaksanakan kewajiban Shalat Jumat. Ini juga disebut uqubatseperti
telah dituangkan dalam qanun(Perda--red) tentang pelaksanaan Syariat
Islam secara kaffah(menyeluruh) di Aceh," kata Ketua Mahkamah Syari'ah
(MS) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) H Soufyan M Saleh dalam
forum Bakohumas di Banda Aceh, Kamis (5/8). 


Dijelaskannya, pelaksanaan Syariat Islam yang telah dicanangkan awal
2001 itu memang hingga kini masih terkendala proses hukum karena belum
adanya proses peradilan dan belum tersedianya jaksa penuntut. "Kita
mengakui pelaksanaan Syariat Islam di NAD itu masih terkendala karena
belum adanya proses hukum dan jaksa penuntut yang terlatih," katanya. 


Namun dalam waktu dekat, ujar Soufyan, Mahkamah Syari'ah akan resmi
dioperasikan. Dengan begitu, pelaksanaan Syariat Islam secara berjalan
baik seperti diharapkan masyarakat Muslim di provinsi berpenduduk
sekitar 4,2 juta jiwa tersebut. 


"Pelaksanaan Syariat Islam di daerah ini merupakan uji coba bagi lembaga
peradilan Mahkamah Syar'iah yang merupakan satu satunya diterapkan di
Indonesia dan akan menjadi contoh provinsi lain di nusantara ini,"
ujarnya. 


Oleh karenanya, ia berpendapat bahwa masyarakat daerah Serambi Makkah
patut mensyukuri dengan diberlakukannya Syariat Islam secara di Aceh.
Soufyan menyebutkan, Mahkamah Syari'ah akan diresmikan operasionalnya
itu antara lain menangani perkara perkawinan, warisan, hibah, jual beli,
zina, pencurian, khamar (minuman keras), dan pembunuhan. 


"Pembentukan Mahkamah Syari'ah itu bertujuan untuk melindungi agama,
jiwa, harta, akal dan keturunan bagi masyarakat muslim di daerah itu,"
tambah dia. 


Dia percaya bahwa sebagian besar masyarakat Aceh memberikan dorongan
bagi pelaksanaan ajaran agama Islam secara kaffah. Lahirnya
undang-undang tentang pelaksanaan Syariat Islam itu merupakan salah satu
perjuangan tokoh dan masyarakat Aceh secara keseluruhan. ant



  _____  

Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di :
http://www.republika.co.id/asp/koran_detail.asp?id=168879&kat_id=23
<http://www.republika.co.id/asp/koran_detail.asp?id=168879&kat_id=23> 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]



Yahoo! Groups SponsorADVERTISEMENT


---------------------------------
Yahoo! Groups Links

   To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
  
   To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


                
---------------------------------
Gesendet von Yahoo! Mail - Jetzt mit 100MB kostenlosem Speicher

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke