Mas Satrio yang baik, 1) Anda tulis: "Soal aturan hukum, sejak awal Kesultanan Yogyakarta tidak pernah menuntut pemberlakuan syariah. Maka tentu saja tidak ada syariah Islam diberlakukan di DIY. Berbeda dengan Aceh, yang sejak awal menuntut ciri keislaman tersebut. "Kami mau bergabung dengan RI, asalkan....dst"
Memang kesultanan Jogya tak pernah meminta syariah. Dan memang ini bukan thema. Kita singgung kesultanan ini, karena anda menyebutkannya sebagai daerah istimewa, mirip Aceh. Namun, kedaerah istimewaan kesultanan Jogya hanya bersifat symbolik adat, dimana sang Sultan tetap menjadi kepala daerah dan kepala adat. Tetapi Tatahukum RI tak dikurangi sejengkalpun. 2) Anda tulis: "Soal kerumitan hukum, bukan cuma soal agama. Ada hukum adat dengan tanah ulayat, yang jadi persoalan di Papua, dll. Ini PR buat rekan-rekan yang tahu ilmu hukum. Saya yang awam hukum di sini lebih melihat aspek politik dari penerapan syariah Islam di Aceh." Betul. Tetapi Hukum Adat adalah sub dari pengertian Hukum Perdata secara luas. Ini tertinggal dari masa penjajahan, dimana tiap kelompok budaya mempunyai ruang hukum sendiri, untuk mengatur Hukum Keluarga. Juga Hukum Agama selama ini mempunyai derajat ini. Keterkaitan antar kelompok (misalnya anda sebagai pribumi Islam mau menikahi orang India yang Hindu dan meangangkat anak Tionghoa yang Konghucu) , ini diatur dalam Hukum Intergentil). Ini sudah selalu ada. No matter. Tetapi, hukum syariat ala Aceh ini memasuki wilayah Hukum Pidana, yang dimanapun, sejak masa kkekaisaran Romawi tak boleh di-belah2. Hukum pidana hanya satu dan berlaku bagi SETIAP warga. Pencuri adalah pencuri menurut definisi hukum pidana, dengan ancaman yang disebut dalam hukum pidana, bagi setiap warga, baik warga sendiri ataupun asing. 3) Anda tulis: "Karena Jakarta tak bisa memberi kemakmuran pada rakyat Aceh, malah memberi pelanggaran HAM, menjadikan janda-janda dan anak yatim-piatu terlantar, tak bisa mengadili para jenderal, maka Syariah Islam inilah "pemberian minimal" yang bisa diberikan. Apakah rakyat Aceh bahagia atau tidak dengan karunia ini, kita baca sebuah tulisan yang sangat comprehensive hari ini: raiyabilly[ppiindia] Re: Penilaian ttg Penerapan Syariah di Aceh Ini seolah olah, orang kelaparan minta nasi, diberikan es cream. Salam RM Danardono HADINOTO Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Masalah hukum memang pelik. Tapi pemberian syariah Islam untuk Aceh adalah LANGKAH POLITIK untuk menyelamatkan NKRI. Soal bagaimana nanti pengaturan hukumnya, untuk sementara dikebelakangkan karena operasi militer di NAD sendiri juga membuat banyak aturan hukum lain disisihkan. Soal aturan hukum, sejak awal Kesultanan Yogyakarta tidak pernah menuntut pemberlakuan syariah. Maka tentu saja tidak ada syariah Islam diberlakukan di DIY. Berbeda dengan Aceh, yang sejak awal menuntut ciri keislaman tersebut. "Kami mau bergabung dengan RI, asalkan....dst" Soal kerumitan hukum, bukan cuma soal agama. Ada hukum adat dengan tanah ulayat, yang jadi persoalan di Papua, dll. Ini PR buat rekan-rekan yang tahu ilmu hukum. Saya yang awam hukum di sini lebih melihat aspek politik dari penerapan syariah Islam di Aceh. Karena Jakarta tak bisa memberi kemakmuran pada rakyat Aceh, malah memberi pelanggaran HAM, menjadikan janda-janda dan anak yatim-piatu terlantar, tak bisa mengadili para jenderal, maka Syariah Islam inilah "pemberian minimal" yang bisa diberikan. Mungkin e-mail ini sepatutnya di CC-kan pada para pengambil kebijakan di Istana.... Satrio --- Danardono HADINOTO wrote: > Secara historis, ada entitas yang sudah mandiri > sebagai negara (ada wilayah, ada rakyat, ada > pemerintahan) SEBELUM berdirinya NKRI. Contoh yang > paling mudah adalah Yogyakarta. Waktu itu, kalau > mau, Kesultanan Yogyakarta BISA memilih berdiri > sendiri sebagai negara di luar NKRI (Belanda pasti > mendukung, untuk melemahkan Republik Indonesia). > > Namun dengan kebesaran hati dan wawasan jauh ke > depan, Sri Sultan Hamengkubuwono IX memilih > bergabung dengan Republik. Bahkan Yogya pernah jadi > ibukota RI ketika Jakarta diduduki Belanda. > Pengalaman dan pilihan Yogyakarta tak bisa > dibandingkan atau disamakan begitu saja dengan Jawa > Barat, Lampung, Lombok, dll. > > >>> Setuju, mas. Almarhum ayah saya adalah pejabat > tinggi kerajaan Jogyakarta kala itu, dan seorang KRT > dibawah sri Sultan yang ke IX. Kala kerajaan Jogya > melebur diri, ayah juga automatis menjadi pejabat > senior RI. Tetapi, kerajaan Jogyakarta yang tadinya > berdaulat itu, melebur diri dalam wadah kosntitusi > RI, dan tak mempunyai wilayah Hukum Nasional > samasekali. Tak diizinkan mempunyai polisi, > peradilan, dsb. > > > Untuk mengapresiasi itulah, maka ada yang disebut > "Daerah Istimewa." DI Yogyakarta, DI Aceh. > > Di Yogya, walaupun ada pemilu, yang jadi Gubernur > selalu Sri Sultan, dan wakilnya Paku Alam. Inilah > "keistimewaan" untuk Yogya. > > >>> Setuju mas, Tapi kedaerah istimewaan Jogya hanya > sebatas jabatan pimpinan yang turun temurun, tanpa > men�gurangi kedaulatan hukum RI satu milimeterpun. > Hukum di DI Jogyakarta adalah SAMA dan SEBANGUN > menurut ilmu Hukum dengan wilayah2 lain dari RI. > > Syariat Islam adalah kondisi khusus untuk DI Aceh. > Inilah aspirasi yang DIJANJIKAN di zaman Bung Karno, > agar sauara-saudara kita di Aceh mau bergabung > dengan Republik. Namun janji itu TIDAK diwujudkan, > baik era Bung Karno maupun era Soeharto. > > Jadi, begitulah Bung Danardono. Saya setuju > Pancasila 100 persen. Tapi sejarah tidak bisa > dihapuskan begitu saja. > > Kalau sejarah dilupakan, yang terjadi bukannya NKRI > makin kuat, tapi justru sebaliknya. Ini yang saya > maksud memahami konteks sejarahnya. > > >>> Setuju mas, tetapi dari kontex ilmu hukum tetap > pincang. Kita dalam ilmu Tatanegara hanya punya dua > pilihan: struktur kesatuan atau federalistis. namun, > juga dalam konsep federal, seperti di US misalnya, > kerangka hukum konstitusinya TETAP sama. baiklah, > disana sini ada penyimpangan dalam hukum pidana, > hukum pajak dan perdata. Tetapi ini berlaku bagi > SEMUA yang menghuni negara bagian itu. Jadi siapapun > yang pindah dari negara bagian New York ke > California, secara menyeluruh tunduk pada hukum > California. Tak ada pembedaan menurut agama atau > etnis. Misalnya hukum pidana untuk orang Yahudi, > orang Muslim, oirang Kristen. Atau hukum pidana > untuk etnis putih, kuning, Hispanic dan hitam. > > Ini bedanya. Sejarah sih sejarah, mas, Tetapi > keutuhan hukum harus dijaga. Gimana nihh mas? > > Salam > > RM Danardono HADINOTO > > _______________________________ Do you Yahoo!? Express yourself with Y! Messenger! Free. Download now. http://messenger.yahoo.com *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links --------------------------------- Gesendet von Yahoo! Mail - Jetzt mit 100MB kostenlosem Speicher [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

