----- Original Message ----- 
From: Ibrahim Bramijn 
To: WAHANA-NEWS 
Sent: Thursday, August 26, 2004 10:23 AM
Subject: [wahana-news] Kolom IBRAHIM ISA -- MENGAPA YUSRIL BEGITU KERAS MENENTANG 
PENCABUTAN TAP-MPRS NO. XXV, 1966.


Kolom IBRAHIM ISA
-----------------

25 Agustus 2004.

 

SEKITAR TAP-MPRS No.XXV/1966 --- MENGAPA YUSRIL BEGITU KERAS MENENTANG PENCABUTANNYA?

 

Dua hari yang lalu (23 Agustus 2004), CARI-List dan NASIONAL-List, menyiarkan ulang 
wawancara yang dilakukan oleh wartawan intervieuw Miladiah Susanti dengan  Yusril Izha 
Mahendra, Menkumdang waktu itu (20/4/200), mengenai sikap dan pendirian beliau tentang 
masalah pencabutan TAP-MPRS No.XXV/1966, mengenai larangan terhadap PKI dan ajaran 
Marxisme/Leninisme. Tampaknya, disiarkannya kembali wawancara Yusril mengenai sikapnya 
yang "mati-matian menentang dicabutnya TAP MPRS No XXV/1966", adalah untuk menyegarkan 
kembali informasi khalayak mengenai SIAPA ITU YUSRIL? 

 

Dan tentu ada hubungannya pula dengan posisi Yusril dan partainya, Partai Bulan 
Bintang, dewasa ini sebagai pendukung calpres SBY/Kala dalam putaran kedua pempres 20 
September yad.

 

Ketika itu, adalah masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Dan adalah Wahid, 
seorang presiden dan kiayi sesepuh NU dan PKB, yang tidak bisa dituduh pro-Komunis, 
yang punya ide agar TAP-MPRS No.XXV/1966 dicabut. Alasannya? Karena Gus Dur ingin 
memberlakukan HAM dan UUD RI kepada semua warga negara Indonesia, termasuk pada 
mereka-mereka yang punya keyakinan terhadap ideologi/ajaran Marxisme-Leninisme. 

 

Gus Dur berpendapat bahwa TAP tsb bertentangan dengan UUD RI, bertentangan dengan HAM, 
dengan Hak-hak Demokrasi, dimana setiap individu punya hak untuk menyatakan 
fikirannya, untuk perlunya kepercayaan atau pandangan politik yang diyakininya. Jadi, 
jelas, menyangkut masalah prinsipil. Menyangkut masalah hukum, menyangkut masalah 
keadilan. Ini adalah hak azasi manusia. Dari interview Yusril, jelas bahwa beliau 
tidak memahami apa itu yang dinamakan hak-hak azasi manusia. Penjelasan lain, ialah 
bahwa menurutnya hak-hak azasi itu harus dicabut dari orang-orang Komunis, karena kaum 
Komunis, katanya, menentang demokrasi. Anehnya, 32 tahun Orba di bawah Jendral Suharto 
yang diabdinya, yang merupakan pelanggar HAM paling besar dalam sejarah politik 
Republik Indonesia, yang telah melancarkan pembantaian masal pada tahun 1965/65 dst, 
---- menurut Yusril, tidak bertentangan dengan faham demokrasi. Menurutnya Jendral 
Suharto, Orba, Golkar, dan kroni-kroniya tidak menentang demokrasi. Makanya tidak 
perlu ada TAP yang melarang Pancasilanya Orba dan Golkar. Makanya tidak perlu ada 
larangan terhadap Golkar yang merupakan tiang penyangga rezim Orba yang paling 
anti-demokratis. Itulah logika Yusril. 

 

Januari tahun 2000, Menkumdang Yusril, diutus oleh Presiden Abdurrahman Wahid, untuk 
mengurus kepulangan para warganegara Indonesia, yang menurut Gus Dur adalah 
"orang-orang yang terhalang pulang". 

 

Perlu jelas kiranya, bahwa yang disebut "orang-orang yang terhalang pulang" itu adalah 
sejumlah besar warganegara Indonesia yang disebabkan berbagai hal sedang berada di 
luar negeri. Ada yang bertugas belajar, seperti ratusan mahasiswa yang belajar di 
pelbagai negeri, khususnya yang belajar di negeri yang dulu dinamakan "negeri-negeri 
sosialis". Ada yang sedang ada tugas negara, seperti dubes-dubes RI di Vietnam, 
Beijing, Srilangka dan Mali. Ada yang sedang memenuhi undangan konferensi 
internasional. Atau menghadiri parayaan nasional sesuatu negara, seperti yang 
berkunjung ke Beijing, RRT untuk menghadiri perayaan ultah kemerdekaan RRT. Jumlah 
terakhir ini meliputi ratusan, dan terdiri dari pelbagai lapisan masyarakat: ada yang 
menteri, ada yang anggota DPR, ada yang anggota serikatburuh, serikat tani, mahasiswa, 
pemuda, dan dari pelbagai parpol. Pokoknya berbagai macam ragam kedudukan dan 
fungsinya.

 

Ketika sedang di luarngeri, terjadilah Gerakan 30 September, 1965. Gerakan tsb yang 
menurut pernyataannya sendiri, dilancarkan untuk membela Presiden Sukarno yang akan 
digeser oleh suatu Dewa Jendral, berhasil dihancurkan oleh Jendral Suharto dan tentara 
di bawah komandonya. PKI dituduh sebagai dalang G30S. Kemudian Presiden Sukarno 
diutudh juga ada di balakang, atau paling tidak tahu sebelumnya tentang G30S. Sesudah 
berhasil menguasai kota Jakarta, Jendral Suharto kemudian menunjuk dirinya sebagai 
pemimpin TNI-AD, membelakangi keputusan Presiden Sukarno, yang menunjuk Masyjen 
Supranoto Reksosamudro, sebagai pimpinan TNI-AD menggantikan para pati ABRI yang 
dibunuh dalam peristiwa G30S itu. 

 

Dalam perkembangan yang berlangsung cepat sekali, orang-orang Indonesia yang sedang 
berada diluarengeri itu, dituntut untuk mengutuk G30S dan Presiden Sukarno. Penolakan 
mengakibatkan paspornya dicabut, seketika menjadi "stateless". Dan itu dilakukan oleh 
semua kedutaan Indonesia, atas instruksi kekuasaan Jakarta yang secara riil sudah ada 
di tangan Jendral Suharto. Keputusan pencabutan paspor itu dilaksanakan oleh 
kedutaan-kedutaan Indonesia, samasekali tanpa proses pengadilan apapun. Bayangkan,  
mencabut hak kewarganegaraan ratusan warganegara yang tak bersalah, tanpa proses 
pengadilan apapun. Itulah yang terutama menyebabkan terciptanya di dunia ini apa yang 
oleh Gus Dur disebut "orang-orang (Indonesia) yang terhalang pulang". Bukanlah pilihan 
mereka untuk jadi "orang kelayaban".

 

Tetapi yang lebih gawat lagi, yang lebih serius lagi, ditinjau dari prinsip-prinsip 
demokrasi dan HAM, tentu, adalah pembantaian yang dilakukan oleh Jendral Suharto dan 
kekuatan militernya terhadap ratusan ribu, bahkan sampai lebih dari sejuta warganegara 
Indonesia yang tak bersalah. Itu dilakukan tanpa proses pengadilan apapun. Mereka itu 
dibantai, dijebloskan dalam penjara, dibuang ke pulau Buru, disiksa, dikenakan kerja 
paksa, bahkan tanpa mengetahui sebenarnya apa salah mereka. Karena, adalah pengatahuan 
umum, satu-satunya "dosa mereka", ialah bahwa mereka anggota atau simpatisan dari PKI, 
Partindo, serikat buruh yang tergabung SOBSI,atau yang tergabung dengan BTI, dari 
CGMI, Pemuda Rakyat, Baperki, dan banyak ormas lainnya yang dianggap Kiri ataupun, 
yang dianggap pendukung atau pembela Presiden Sukarno. Padahal partai-partai dan 
ormas-ormas itu sepenuhnya legal dan mendukung politik Presiden Sukarno. 

 

Kemudian anggota-anggota MPRS "discreen" oleh Jendral Suharto. Banyak yang dituduh 
"terlibat" atau "berindikasi"  terlibat dengan G30S, dituduh anggota atau simpatisan 
PKI dan semua yang dianggap Kiri dan pembela Presiden Sukarno. Semua mereka itu 
dicopot dari keanggotaan MPRS-nya. Banyak yang dijebloskan dalam penjara. Alkisah, 
MPRS yang sudah "dibersihkan" ini, kemudian ditamhah dengan anggota parpol dan 
militer, pilihan Suharto. MPRS rekayasa itulah yang menelorkan TAP MPRS No.XXV/1966. 
TAP MPRS No. XXV/1966 , diambil sesudah Jendral Suharto secara hakikat telah 
mengangkangi kekuasaan pemerintahan dan negara. Itu terjadi sesudah Presiden Sukarno, 
yang resminya masih Presiden, tetapi yang hakikatnya sudah tidak punya kekuasaan dan 
wewenang apapun. Jadi, pasti orang mempertanyakan, apa perlunya diambil keputusan 
TAP-MPRS No XXV/1966. Perlu, jawab sementara analisis. Jendral Suharto perlu 
"legitimitas", semacam pensahan atas tindakan-tindakannya terdahulu yang membantai dan 
mempersekusi rakyat tak bersalah, melalui suatu ketetapan MPRS. 

 

Ketika Yusril datang ke Den Haag pada bulan Januari 2004 itu, ia menyandang Instruksi 
Presiden No.1 Tahun 2000. Difikir kembali matang-matang, sebenarnya keputusan Presiden 
Wahid mengirimkan Yusril untuk bertemu dengan "orang-orang yang terhalang pulang" di 
Den Haag, untuk mengurus mereka agar mereka bisa pulang, untuk merehabilitasi hak-hak 
kewarganegaraan mereka sebagai warganegara RI, nyatanya --- adalah suatu keputusan 
yang keliru. Bukankah, sesuatu tugas memulangkan kembali "orang-orang yang terhalang 
pulang" adalah tugas yang hanya bisa dikerjakan oleh petugas, --- apakah itu seorang 
pegawai negeri biasa atau seorang menteri, seperti Yusril, yang faham dan yakin, bahwa 
tugas itu adalah tugas negara yang sesuai dengan hukum, sesuai dengan UUD RI dan 
sesuai dengan HAM. Yaitu tugas yang diyakini kebenarannya. 

 

Tidak demikian dengan Yusril. Kembali ke Jakarta dari Den Haag, ia dikeroyok oleh 
pahlawan-pahlawan anti-Komunis. Yusril membuka sendiri betapa absurd dan rendahnya 
pemahamannya tentang prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.  Ketika Yusril dituduh akan 
membawa pulang orang-orang PKI, terbukalah selubung yang selama itu menutupi wajah 
Yusril sesungguhnya. Dan itu dapat dibaca dalam intervieuw Yusril  pada tanggal 20 
Arpil 2000 dengan wartawan Miladiah Susanti. 

 

Yusril mati-matian menentang dicabutnya kembali TAP-MPRS No XXV/1966.Padahal TAP tsb 
adalah contoh yang paling menyolok betapa suatu lembaga tertinggi kedaulatan rakyat, 
telah "discreen", dirakayasa sedemikian rupa, disalahgunakan untuk memberikan 
legitimasi terhadap pelanggaran hak-hak demokrasi dan HAM.

 

Adalah Yusril ini juga yang sekarang begitu aktif dalam kampanye untuk terpilihnya 
SBY/Jusuf Kala dalam pemilihan presiden putaran kedua yad.*** 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke