----- Original Message ----- From: Ibrahim Bramijn To: WAHANA-NEWS Sent: Thursday, August 26, 2004 10:23 AM Subject: [wahana-news] Kolom IBRAHIM ISA -- MENGAPA YUSRIL BEGITU KERAS MENENTANG PENCABUTAN TAP-MPRS NO. XXV, 1966.
Kolom IBRAHIM ISA ----------------- 25 Agustus 2004. SEKITAR TAP-MPRS No.XXV/1966 --- MENGAPA YUSRIL BEGITU KERAS MENENTANG PENCABUTANNYA? Dua hari yang lalu (23 Agustus 2004), CARI-List dan NASIONAL-List, menyiarkan ulang wawancara yang dilakukan oleh wartawan intervieuw Miladiah Susanti dengan Yusril Izha Mahendra, Menkumdang waktu itu (20/4/200), mengenai sikap dan pendirian beliau tentang masalah pencabutan TAP-MPRS No.XXV/1966, mengenai larangan terhadap PKI dan ajaran Marxisme/Leninisme. Tampaknya, disiarkannya kembali wawancara Yusril mengenai sikapnya yang "mati-matian menentang dicabutnya TAP MPRS No XXV/1966", adalah untuk menyegarkan kembali informasi khalayak mengenai SIAPA ITU YUSRIL? Dan tentu ada hubungannya pula dengan posisi Yusril dan partainya, Partai Bulan Bintang, dewasa ini sebagai pendukung calpres SBY/Kala dalam putaran kedua pempres 20 September yad. Ketika itu, adalah masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Dan adalah Wahid, seorang presiden dan kiayi sesepuh NU dan PKB, yang tidak bisa dituduh pro-Komunis, yang punya ide agar TAP-MPRS No.XXV/1966 dicabut. Alasannya? Karena Gus Dur ingin memberlakukan HAM dan UUD RI kepada semua warga negara Indonesia, termasuk pada mereka-mereka yang punya keyakinan terhadap ideologi/ajaran Marxisme-Leninisme. Gus Dur berpendapat bahwa TAP tsb bertentangan dengan UUD RI, bertentangan dengan HAM, dengan Hak-hak Demokrasi, dimana setiap individu punya hak untuk menyatakan fikirannya, untuk perlunya kepercayaan atau pandangan politik yang diyakininya. Jadi, jelas, menyangkut masalah prinsipil. Menyangkut masalah hukum, menyangkut masalah keadilan. Ini adalah hak azasi manusia. Dari interview Yusril, jelas bahwa beliau tidak memahami apa itu yang dinamakan hak-hak azasi manusia. Penjelasan lain, ialah bahwa menurutnya hak-hak azasi itu harus dicabut dari orang-orang Komunis, karena kaum Komunis, katanya, menentang demokrasi. Anehnya, 32 tahun Orba di bawah Jendral Suharto yang diabdinya, yang merupakan pelanggar HAM paling besar dalam sejarah politik Republik Indonesia, yang telah melancarkan pembantaian masal pada tahun 1965/65 dst, ---- menurut Yusril, tidak bertentangan dengan faham demokrasi. Menurutnya Jendral Suharto, Orba, Golkar, dan kroni-kroniya tidak menentang demokrasi. Makanya tidak perlu ada TAP yang melarang Pancasilanya Orba dan Golkar. Makanya tidak perlu ada larangan terhadap Golkar yang merupakan tiang penyangga rezim Orba yang paling anti-demokratis. Itulah logika Yusril. Januari tahun 2000, Menkumdang Yusril, diutus oleh Presiden Abdurrahman Wahid, untuk mengurus kepulangan para warganegara Indonesia, yang menurut Gus Dur adalah "orang-orang yang terhalang pulang". Perlu jelas kiranya, bahwa yang disebut "orang-orang yang terhalang pulang" itu adalah sejumlah besar warganegara Indonesia yang disebabkan berbagai hal sedang berada di luar negeri. Ada yang bertugas belajar, seperti ratusan mahasiswa yang belajar di pelbagai negeri, khususnya yang belajar di negeri yang dulu dinamakan "negeri-negeri sosialis". Ada yang sedang ada tugas negara, seperti dubes-dubes RI di Vietnam, Beijing, Srilangka dan Mali. Ada yang sedang memenuhi undangan konferensi internasional. Atau menghadiri parayaan nasional sesuatu negara, seperti yang berkunjung ke Beijing, RRT untuk menghadiri perayaan ultah kemerdekaan RRT. Jumlah terakhir ini meliputi ratusan, dan terdiri dari pelbagai lapisan masyarakat: ada yang menteri, ada yang anggota DPR, ada yang anggota serikatburuh, serikat tani, mahasiswa, pemuda, dan dari pelbagai parpol. Pokoknya berbagai macam ragam kedudukan dan fungsinya. Ketika sedang di luarngeri, terjadilah Gerakan 30 September, 1965. Gerakan tsb yang menurut pernyataannya sendiri, dilancarkan untuk membela Presiden Sukarno yang akan digeser oleh suatu Dewa Jendral, berhasil dihancurkan oleh Jendral Suharto dan tentara di bawah komandonya. PKI dituduh sebagai dalang G30S. Kemudian Presiden Sukarno diutudh juga ada di balakang, atau paling tidak tahu sebelumnya tentang G30S. Sesudah berhasil menguasai kota Jakarta, Jendral Suharto kemudian menunjuk dirinya sebagai pemimpin TNI-AD, membelakangi keputusan Presiden Sukarno, yang menunjuk Masyjen Supranoto Reksosamudro, sebagai pimpinan TNI-AD menggantikan para pati ABRI yang dibunuh dalam peristiwa G30S itu. Dalam perkembangan yang berlangsung cepat sekali, orang-orang Indonesia yang sedang berada diluarengeri itu, dituntut untuk mengutuk G30S dan Presiden Sukarno. Penolakan mengakibatkan paspornya dicabut, seketika menjadi "stateless". Dan itu dilakukan oleh semua kedutaan Indonesia, atas instruksi kekuasaan Jakarta yang secara riil sudah ada di tangan Jendral Suharto. Keputusan pencabutan paspor itu dilaksanakan oleh kedutaan-kedutaan Indonesia, samasekali tanpa proses pengadilan apapun. Bayangkan, mencabut hak kewarganegaraan ratusan warganegara yang tak bersalah, tanpa proses pengadilan apapun. Itulah yang terutama menyebabkan terciptanya di dunia ini apa yang oleh Gus Dur disebut "orang-orang (Indonesia) yang terhalang pulang". Bukanlah pilihan mereka untuk jadi "orang kelayaban". Tetapi yang lebih gawat lagi, yang lebih serius lagi, ditinjau dari prinsip-prinsip demokrasi dan HAM, tentu, adalah pembantaian yang dilakukan oleh Jendral Suharto dan kekuatan militernya terhadap ratusan ribu, bahkan sampai lebih dari sejuta warganegara Indonesia yang tak bersalah. Itu dilakukan tanpa proses pengadilan apapun. Mereka itu dibantai, dijebloskan dalam penjara, dibuang ke pulau Buru, disiksa, dikenakan kerja paksa, bahkan tanpa mengetahui sebenarnya apa salah mereka. Karena, adalah pengatahuan umum, satu-satunya "dosa mereka", ialah bahwa mereka anggota atau simpatisan dari PKI, Partindo, serikat buruh yang tergabung SOBSI,atau yang tergabung dengan BTI, dari CGMI, Pemuda Rakyat, Baperki, dan banyak ormas lainnya yang dianggap Kiri ataupun, yang dianggap pendukung atau pembela Presiden Sukarno. Padahal partai-partai dan ormas-ormas itu sepenuhnya legal dan mendukung politik Presiden Sukarno. Kemudian anggota-anggota MPRS "discreen" oleh Jendral Suharto. Banyak yang dituduh "terlibat" atau "berindikasi" terlibat dengan G30S, dituduh anggota atau simpatisan PKI dan semua yang dianggap Kiri dan pembela Presiden Sukarno. Semua mereka itu dicopot dari keanggotaan MPRS-nya. Banyak yang dijebloskan dalam penjara. Alkisah, MPRS yang sudah "dibersihkan" ini, kemudian ditamhah dengan anggota parpol dan militer, pilihan Suharto. MPRS rekayasa itulah yang menelorkan TAP MPRS No.XXV/1966. TAP MPRS No. XXV/1966 , diambil sesudah Jendral Suharto secara hakikat telah mengangkangi kekuasaan pemerintahan dan negara. Itu terjadi sesudah Presiden Sukarno, yang resminya masih Presiden, tetapi yang hakikatnya sudah tidak punya kekuasaan dan wewenang apapun. Jadi, pasti orang mempertanyakan, apa perlunya diambil keputusan TAP-MPRS No XXV/1966. Perlu, jawab sementara analisis. Jendral Suharto perlu "legitimitas", semacam pensahan atas tindakan-tindakannya terdahulu yang membantai dan mempersekusi rakyat tak bersalah, melalui suatu ketetapan MPRS. Ketika Yusril datang ke Den Haag pada bulan Januari 2004 itu, ia menyandang Instruksi Presiden No.1 Tahun 2000. Difikir kembali matang-matang, sebenarnya keputusan Presiden Wahid mengirimkan Yusril untuk bertemu dengan "orang-orang yang terhalang pulang" di Den Haag, untuk mengurus mereka agar mereka bisa pulang, untuk merehabilitasi hak-hak kewarganegaraan mereka sebagai warganegara RI, nyatanya --- adalah suatu keputusan yang keliru. Bukankah, sesuatu tugas memulangkan kembali "orang-orang yang terhalang pulang" adalah tugas yang hanya bisa dikerjakan oleh petugas, --- apakah itu seorang pegawai negeri biasa atau seorang menteri, seperti Yusril, yang faham dan yakin, bahwa tugas itu adalah tugas negara yang sesuai dengan hukum, sesuai dengan UUD RI dan sesuai dengan HAM. Yaitu tugas yang diyakini kebenarannya. Tidak demikian dengan Yusril. Kembali ke Jakarta dari Den Haag, ia dikeroyok oleh pahlawan-pahlawan anti-Komunis. Yusril membuka sendiri betapa absurd dan rendahnya pemahamannya tentang prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Ketika Yusril dituduh akan membawa pulang orang-orang PKI, terbukalah selubung yang selama itu menutupi wajah Yusril sesungguhnya. Dan itu dapat dibaca dalam intervieuw Yusril pada tanggal 20 Arpil 2000 dengan wartawan Miladiah Susanti. Yusril mati-matian menentang dicabutnya kembali TAP-MPRS No XXV/1966.Padahal TAP tsb adalah contoh yang paling menyolok betapa suatu lembaga tertinggi kedaulatan rakyat, telah "discreen", dirakayasa sedemikian rupa, disalahgunakan untuk memberikan legitimasi terhadap pelanggaran hak-hak demokrasi dan HAM. Adalah Yusril ini juga yang sekarang begitu aktif dalam kampanye untuk terpilihnya SBY/Jusuf Kala dalam pemilihan presiden putaran kedua yad.*** [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

