http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-137%7CX Jumat, 27 Agustus 2004
Aliansi Perempuan Tolak RUU TNI di Bundaran HI Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Aliansi perempuan dari berbagai organisasi di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak RUU TNI yang sedang di bahas didalam parlemen. Penolakan ini dilakukan karena RUU TNI yang sedang dibahas bernuansa militeristik dan mencoba mengembalikan lagi peran TNI didalam kehiduapan sosial Politik. Padahal sejumlah kasus-kasus yang menimpa perempuan yang selama ini terjadi banyak dilakukan oleh militer dan sampai sekarang belum ada pertanggungjawabannya. Jadi RUU TNI ini akan memberikan ancaman serius bagi gerakan perempuan. Demikian pernyataan Husna salah seorang aktivis, dari Koalisi Perempuan Indonesia dalam konferensi persnya ditengah-tengah aksi unjuk rasa di Jakarta.(Jumat,27/08/04) Aksi ini diikuti oleh sekitar 100 pengunjuk rasa dari berbagai kelompok, seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Kontras, Institut Ungu, PRD (Partai Rakyat Demokratik), ORPAD, LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi), FNPBI (Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia), Korps Immawati - DPP IMM, KKPK (Kelompok Kerja Perempuan Kapuk) RAHIMA, Suara Ibu Peduli, LPR - KROB (Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Orde Baru), PAKORBA (Paguyuban Korban Orde Baru), Forum Solidaritas Perempuan Banten, PRP (Perhimpunan Rakyat Pekerja), KONTRAS, IMPARSIAL, Kaki Lima dan sejumlah ibu-ibu yang pernah merasakan menjadi korban kekerasan oleh militer. Mereka berkumpul di sekitaran bundaran HI sejak pukul 09.00 pagi, dan unjuk rasa dimulai tepat pukul 10.00. Selain membawa spanduk besar bertuliskan Aliansi Perempuan Tolak RUU TNI, pengunjuk rasa juga membawa berbagai poster yang bertuliskan menentang kehadiran RUU TNI seperti: �Megawati, Kau telah berkhianat kepada perempuan, Tarik Balik RUU TNI�, Anak kami butuh buku bukan butuh peluru�, Tolak RUU TNI, Hapuskan Kodam, Kodim, Korem, Koramil, Babinsa�, �Ingat Marsinah dibunuh Tentara, Tolak RUU TNI�, �Adili Jendral-jendral pelanggar hak asasi manusia�, �Operasi Militer menghasilkan perkosaan�, �Punya Gubernur Tentara Pensiunan Saja Pusing, Apalagi Tentara Aktif�, �Hapuskan Anggaran Operasi Militer, Naikkan anggaran pendidikan dan kesehatan�, Kembalikan Korban Penculikan Militer� dan lain sebagainya. Selain berbagai poster, pengunjuk rasa juga membawa sebuah Baliho besar dengan gambar Marsinah, buruh perempuan di Jawa Timur yang tewas akibat tindakan tentara. Baliho itu bertuliskan �Marsinah di Bunuh Tentara�. Baliho ini menunjukkan agar kita semua ingat bahwa TNI itulah pembunuh Marsinah. Nampak ditengah-tengah pengunjuk rasa dan aktif untuk berorasi Yeni Rosa Damayanti, Dita Indah Sari aktivis perburuhan, Sumarningsih Ibu Wawan, Mahasiswa Atmajaya yang menjadi korban tragedi Semanggi I tahun 1998 lalu, serta sejumlah aktivis perempuan lainnya. Menurut Husna, dari Koalisi Perempuan yang bertindak sebagai juru bicara Aliansi mengatakan bahwa �Kelompok perempuan sangat berkepentingan dengan RUU TNI ini karena RUU ini akan menjadi ancaman besar bagi keberlangsungan proses demokratisasi, dimana fungsi sosial dan politik atau dwifungsi TNI dalam kaitannya dengan Komando teritorial dan fungsi kekaryaan akan dipermanenkan dan dilegalkan, bagi kelompok perempuan, kita melihat bagaimana masa depan gerakan perempuan akan semakin sulit, ketika RUU TNI ini diberlakukan sebenarnya ruang gerak bagi gerakan perempuan akan semakin sempit,� ujar Husna. Dalam kesempatannya Husna mengatakan bahwa dalam RUU TNI ada 4 pasal yang bermasalah seperti yang terangkum dalam selebaran yang dibagikan aliansi perempuan yaitu Pertama, Pasal 8 ayat 2, khususnya Pasal 9 point d: dengan dijadikannyaPembinaan Teritorial sebagai bagian dari Tugas Pokok TNI maka secara tidak langsung Struktur Teritorial TNI (Komando Teritorial) akan menjadi struktur yang permanen, di mana selama ini salah satu tugas Komando Teritorial (Kodam-Koramil) tersebut adalah melakukan Pembinaan Teritorial. Padahal dalam praktiknya, peran Komando Teritorial atas nama Pembinaan Teritorial atau tugas lainnya telah mengakibatkan timbulnya aksi-aksi kekerasan Prajurit TNI di berbagai Sektor, baik di Sektor Buruh-Mahasiswa-Petani-Nelayan, dan lainnya. Struktur Teritorial juga telah menjadi bagian dari infrastruktur TNI yang menopang Bisnis-bisnis yang dilakukan TNI, baik itu yang sifatnya legal maupun tidak. Sehingga upaya melegalkan Komando Teritorial adalah bagian dari upaya TNI dalam mempermanenkan penyimpangan-penyimpangan TNI yang selama ini tidak diatur lewat Undang-Undang. Kedua, Pasal 8 ayat 2 point c 3 dan c 4: atas nama Pembinaan Teritorial, TNI dapat saja menafsirkan secara leluasa kedua Tugasnya, dan dapat bertindak tanpa adanya keputusan dari otoritas Politik Sipil, karena Tugas Pokok TNI yang fungsinya Pembinaan Teritorial tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Pertahanan. Sehingga dengan adanya Tugas Pokok TNI dalam Pembinaan Teritorial, TNI dapat kembali untuk turut campur dalam penyelesaian konflik masyarakat, seperti Konflik Perburuhan-Sengketa Tanah-Penggusuran atau persoalan lainnya, tanpa harus ada Keputusan dari Otoritas Politik Sipil. Ketiga, Pasal 45 ayat 1 dan 2: Rumusan mengenai Prajurit TNI aktif dapat menduduki Jabatan dalam Struktur Departemen dan Lembaga Pemerintah non Departemen merupakan bentuk pengembalian Fungsi Kekaryaan TNI (Dwi fungsi TNI) yang memberikan Peluang bagi TNI untuk kembali menguasai dan menduduki Jabatan-Jabatan dalam Departemen maupun Kelembagaan di bawah Departemen, semisal Jabatan dalam Kabinet, atau dalam Struktur Pemerintahan tingkat Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, sampai tingkat Desa. Rumusan tersebut sangat berpotensi untuk menciptakan Birokrasi Sipil yang militeristik karena banyak Prajurit aktif yang ditempatkan di dalamnya dan juga cenderung akan mengembalikan Kontrol TNI atas kehidupan Rakyat melalui Jabatan-Jabatan tersebut sebagaimana pernah kita alami pada masa Orde Baru. Keempat Pasal 8 ayat 2 khususnya Pasal 9 point d: dengan dilegalkannya dan dipermanenkannya Komando Teritorial atas nama Pembinaan Teritorial, dan dalam Pasal 45 ayat 1 dan 2: adanya Penguasaan TNI di dalam Birokrasi Sipil atas nama fungsi Kekaryaan, serta beberapa kelemahan lainnya, maka secara de facto ke depan TNI akan menjadi satu Institusi yang otonom yang dapat bertindak tanpa adanya Keputusan Otoritas Politik Sipil sehingga sulit untuk dikontrol dan dimintakan pertanggungjawabannya. Kondisi ini tidak hanya akan meniadakan fungsi Kontrol Otoritas Politik Sipil terhadap TNI tetapi juga mengancam proses demokratisasi dan memperkuat kembali problem lingkaran setan kekebalan hukum (circle impunity) dan meningkatnya ancaman Pelanggaran HAM Meskipun dalam RUU itu ada empat pasal yang dipermasalahkan, menurut Husna Aliansi perempuan tetap menginginkan RUU TNI tersebut di tolak, karena secara keseluruhan pasal-pasal yang bermasalah itu sebenarnya menjadi jiwa dari keseluruhan RUU TNI. Jadi kita tolak semua RUU TNI tersebut,� ujar Husna. Ditambahkannya, kalau hari ini kami aksi, ini berarti kami ingin mencoba kelompok perempuan bisa memberi arti untuk mempengaruhi proses pembahasan di DPR�, imbuhnya Dalam unjuk rasa ini, tidak hanya para aktivis yang bersuara, bahkan sebagian besar pengunjuk rasa adalah ibu rumah tangga yang pernah merasakan bagaimana hidup dalam negara yang dipenuhi oleh militer. Mereka semua prihatin bagaimana tentara sangat semena-mena kepada masyarakat dan khususnya bagi perempuan. Militer menurut Rahmi (bukan nama sebenarnya) seorang ibu rumah tangga yang cukup serius mengikuti aksi ini bisanya hanya menyengsarakan rakyat. Rahmi mencontohkan, sejumlah kasus seperti Marsinah,penggusuran rumah di DKI, perkosaan banyak dilakukan oleh orang-orang militer. �Saya ingin lebih baik anggaran negara yang dipakai untuk tentara itu bisa untuk kami yang miskin yang membutuhkan bantuan pendidikan dan kesehatan,�ujarnya. Para pengunjuk rasa ini juga kecewa dengan Presiden Megawati. Menurutnya, �seharusnya Megawati yang sipil dan perempuan bisa melindungi kami, bukan malah mengizinkan RUU Tni ini dibuat, bagaimana sih Megawati ini kok tidak berpihak sama kita-kita,�ujar Soliha, sambil mengacungkan poster. Sementara itu Dita Indah sari aktivis perburuhan berpendapat bahwa RUU TNI merupakan jalan bagi TNI untuk kembali ke bidang sosial politik. Salah satu contoh dibolehkannya perwira-perwira aktif untuk bisa menduduki jabatan sebagai Gubernur. Selain itu menurut Dita, masih dipertahankannya struktur tentara tersebut dengan masih dipertahankannya pertahanan teritorial, maka negara tidak pernah ringan, karena pembiayaan militer itu diambil dari APBN. �Militer boleh saja, tetapi dia hanya bertugas menjaga pertahanan negara dari segala ancaman yang datang kepada negara kita dalam konteks global, bukan mengizinkan militer untuk masuk dalam ruang sipil. Jadi menurut saya RUU TNI ini semangatnya sangat militeristik yaitu ingin memperkuat kekuasaan militer di seluruh jajaran politik sipil,� ujar Dita. Hal yang juga penting dan perlu dicermati bahwa RUU TNI ini sengaja di gulirkan oleh Megawati dan akan disahkan sebelum pilpres mendatang. �RUU TNI ini semacam jualannya Megawati ke Militer, agar massa militer bisa lari ke Megawati. Bayangkan ada 18 Juta Keluarga Besar ABRI, kalau berhasil kan lumayan menambah suara Megawati,�ujar Dita. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

