http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-137%7CX
Jumat, 27 Agustus 2004

Aliansi Perempuan Tolak RUU TNI di Bundaran HI
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Aliansi perempuan dari berbagai organisasi di Jakarta 
melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak RUU TNI yang sedang di bahas didalam parlemen. 
Penolakan ini dilakukan karena RUU TNI yang sedang dibahas bernuansa militeristik dan 
mencoba mengembalikan lagi peran TNI didalam kehiduapan sosial Politik. Padahal 
sejumlah kasus-kasus yang menimpa perempuan yang selama ini terjadi banyak dilakukan 
oleh militer dan sampai sekarang belum ada pertanggungjawabannya. Jadi RUU TNI ini 
akan memberikan ancaman serius bagi gerakan perempuan. Demikian pernyataan Husna salah 
seorang aktivis, dari Koalisi Perempuan Indonesia dalam konferensi persnya 
ditengah-tengah aksi unjuk rasa di Jakarta.(Jumat,27/08/04) 

Aksi ini diikuti oleh sekitar 100 pengunjuk rasa dari berbagai kelompok, seperti 
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Kontras, Institut Ungu, PRD (Partai Rakyat 
Demokratik), ORPAD, LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi), FNPBI (Front 
Nasional Perjuangan Buruh Indonesia), Korps Immawati - DPP IMM, KKPK (Kelompok Kerja 
Perempuan Kapuk) RAHIMA, Suara Ibu Peduli, LPR - KROB (Lembaga Perjuangan Rehabilitasi 
Korban Orde Baru), PAKORBA (Paguyuban Korban Orde Baru), Forum Solidaritas Perempuan 
Banten, PRP (Perhimpunan Rakyat Pekerja), KONTRAS, IMPARSIAL, Kaki Lima dan sejumlah 
ibu-ibu yang pernah merasakan menjadi korban kekerasan oleh militer. Mereka berkumpul 
di sekitaran bundaran HI sejak pukul 09.00 pagi, dan unjuk rasa dimulai tepat pukul 
10.00. Selain membawa spanduk besar bertuliskan Aliansi Perempuan Tolak RUU TNI, 
pengunjuk rasa juga membawa berbagai poster yang bertuliskan menentang kehadiran RUU 
TNI seperti: �Megawati, Kau telah berkhianat kepada perempuan, Tarik Balik RUU TNI�, 
Anak kami butuh buku bukan butuh peluru�, Tolak RUU TNI, Hapuskan Kodam, Kodim, Korem, 
Koramil, Babinsa�, �Ingat Marsinah dibunuh Tentara, Tolak RUU TNI�, �Adili 
Jendral-jendral pelanggar hak asasi manusia�, �Operasi Militer menghasilkan 
perkosaan�, �Punya Gubernur Tentara Pensiunan Saja Pusing, Apalagi Tentara Aktif�, 
�Hapuskan Anggaran Operasi Militer, Naikkan anggaran pendidikan dan kesehatan�, 
Kembalikan Korban Penculikan Militer� dan lain sebagainya. 

Selain berbagai poster, pengunjuk rasa juga membawa sebuah Baliho besar dengan gambar 
Marsinah, buruh perempuan di Jawa Timur yang tewas akibat tindakan tentara. Baliho itu 
bertuliskan �Marsinah di Bunuh Tentara�. Baliho ini menunjukkan agar kita semua ingat 
bahwa TNI itulah pembunuh Marsinah. Nampak ditengah-tengah pengunjuk rasa dan aktif 
untuk berorasi Yeni Rosa Damayanti, Dita Indah Sari aktivis perburuhan, Sumarningsih 
Ibu Wawan, Mahasiswa Atmajaya yang menjadi korban tragedi Semanggi I tahun 1998 lalu, 
serta sejumlah aktivis perempuan lainnya. 

Menurut Husna, dari Koalisi Perempuan yang bertindak sebagai juru bicara Aliansi 
mengatakan bahwa �Kelompok perempuan sangat berkepentingan dengan RUU TNI ini karena 
RUU ini akan menjadi ancaman besar bagi keberlangsungan proses demokratisasi, dimana 
fungsi sosial dan politik atau dwifungsi TNI dalam kaitannya dengan Komando teritorial 
dan fungsi kekaryaan akan dipermanenkan dan dilegalkan, bagi kelompok perempuan, kita 
melihat bagaimana masa depan gerakan perempuan akan semakin sulit, ketika RUU TNI ini 
diberlakukan sebenarnya ruang gerak bagi gerakan perempuan akan semakin sempit,� ujar 
Husna. 

Dalam kesempatannya Husna mengatakan bahwa dalam RUU TNI ada 4 pasal yang bermasalah 
seperti yang terangkum dalam selebaran yang dibagikan aliansi perempuan yaitu Pertama, 
Pasal 8 ayat 2, khususnya Pasal 9 point d: dengan dijadikannyaPembinaan Teritorial 
sebagai bagian dari Tugas Pokok TNI maka secara tidak langsung Struktur Teritorial TNI 
(Komando Teritorial) akan menjadi struktur yang permanen, di mana selama ini salah 
satu tugas Komando Teritorial (Kodam-Koramil) tersebut adalah melakukan Pembinaan 
Teritorial. Padahal dalam praktiknya, peran Komando Teritorial atas nama Pembinaan 
Teritorial atau tugas lainnya telah mengakibatkan timbulnya aksi-aksi kekerasan 
Prajurit TNI di berbagai Sektor, baik di Sektor Buruh-Mahasiswa-Petani-Nelayan, dan 
lainnya. Struktur Teritorial juga telah menjadi bagian dari infrastruktur TNI yang 
menopang Bisnis-bisnis yang dilakukan TNI, baik itu yang sifatnya legal maupun tidak. 
Sehingga upaya melegalkan Komando Teritorial adalah bagian dari upaya TNI dalam 
mempermanenkan penyimpangan-penyimpangan TNI yang selama ini tidak diatur lewat 
Undang-Undang. 

Kedua, Pasal 8 ayat 2 point c 3 dan c 4: atas nama Pembinaan Teritorial, TNI dapat 
saja menafsirkan secara leluasa kedua Tugasnya, dan dapat bertindak tanpa adanya 
keputusan dari otoritas Politik Sipil, karena Tugas Pokok TNI yang fungsinya Pembinaan 
Teritorial tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Pertahanan. Sehingga dengan 
adanya Tugas Pokok TNI dalam Pembinaan Teritorial, TNI dapat kembali untuk turut 
campur dalam penyelesaian konflik masyarakat, seperti Konflik Perburuhan-Sengketa 
Tanah-Penggusuran atau persoalan lainnya, tanpa harus ada Keputusan dari Otoritas 
Politik Sipil. 

Ketiga, Pasal 45 ayat 1 dan 2: Rumusan mengenai Prajurit TNI aktif dapat menduduki 
Jabatan dalam Struktur Departemen dan Lembaga Pemerintah non Departemen merupakan 
bentuk pengembalian Fungsi Kekaryaan TNI (Dwi fungsi TNI) yang memberikan Peluang bagi 
TNI untuk kembali menguasai dan menduduki Jabatan-Jabatan dalam Departemen maupun 
Kelembagaan di bawah Departemen, semisal Jabatan dalam Kabinet, atau dalam Struktur 
Pemerintahan tingkat Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, sampai tingkat Desa. Rumusan 
tersebut sangat berpotensi untuk menciptakan Birokrasi Sipil yang militeristik karena 
banyak Prajurit aktif yang ditempatkan di dalamnya dan juga cenderung akan 
mengembalikan Kontrol TNI atas kehidupan Rakyat melalui Jabatan-Jabatan tersebut 
sebagaimana pernah kita alami pada masa Orde Baru. 

Keempat Pasal 8 ayat 2 khususnya Pasal 9 point d: dengan dilegalkannya dan 
dipermanenkannya Komando Teritorial atas nama Pembinaan Teritorial, dan dalam Pasal 45 
ayat 1 dan 2: adanya Penguasaan TNI di dalam Birokrasi Sipil atas nama fungsi 
Kekaryaan, serta beberapa kelemahan lainnya, maka secara de facto ke depan TNI akan 
menjadi satu Institusi yang otonom yang dapat bertindak tanpa adanya Keputusan 
Otoritas Politik Sipil sehingga sulit untuk dikontrol dan dimintakan 
pertanggungjawabannya. Kondisi ini tidak hanya akan meniadakan fungsi Kontrol Otoritas 
Politik Sipil terhadap TNI tetapi juga mengancam proses demokratisasi dan memperkuat 
kembali problem lingkaran setan kekebalan hukum (circle impunity) dan meningkatnya 
ancaman Pelanggaran HAM 

Meskipun dalam RUU itu ada empat pasal yang dipermasalahkan, menurut Husna Aliansi 
perempuan tetap menginginkan RUU TNI tersebut di tolak, karena secara keseluruhan 
pasal-pasal yang bermasalah itu sebenarnya menjadi jiwa dari keseluruhan RUU TNI. Jadi 
kita tolak semua RUU TNI tersebut,� ujar Husna. Ditambahkannya, kalau hari ini kami 
aksi, ini berarti kami ingin mencoba kelompok perempuan bisa memberi arti untuk 
mempengaruhi proses pembahasan di DPR�, imbuhnya 

Dalam unjuk rasa ini, tidak hanya para aktivis yang bersuara, bahkan sebagian besar 
pengunjuk rasa adalah ibu rumah tangga yang pernah merasakan bagaimana hidup dalam 
negara yang dipenuhi oleh militer. Mereka semua prihatin bagaimana tentara sangat 
semena-mena kepada masyarakat dan khususnya bagi perempuan. Militer menurut Rahmi 
(bukan nama sebenarnya) seorang ibu rumah tangga yang cukup serius mengikuti aksi ini 
bisanya hanya menyengsarakan rakyat. Rahmi mencontohkan, sejumlah kasus seperti 
Marsinah,penggusuran rumah di DKI, perkosaan banyak dilakukan oleh orang-orang 
militer. �Saya ingin lebih baik anggaran negara yang dipakai untuk tentara itu bisa 
untuk kami yang miskin yang membutuhkan bantuan pendidikan dan kesehatan,�ujarnya. 
Para pengunjuk rasa ini juga kecewa dengan Presiden Megawati. Menurutnya, �seharusnya 
Megawati yang sipil dan perempuan bisa melindungi kami, bukan malah mengizinkan RUU 
Tni ini dibuat, bagaimana sih Megawati ini kok tidak berpihak sama kita-kita,�ujar 
Soliha, sambil mengacungkan poster. 

Sementara itu Dita Indah sari aktivis perburuhan berpendapat bahwa RUU TNI merupakan 
jalan bagi TNI untuk kembali ke bidang sosial politik. Salah satu contoh dibolehkannya 
perwira-perwira aktif untuk bisa menduduki jabatan sebagai Gubernur. Selain itu 
menurut Dita, masih dipertahankannya struktur tentara tersebut dengan masih 
dipertahankannya pertahanan teritorial, maka negara tidak pernah ringan, karena 
pembiayaan militer itu diambil dari APBN. �Militer boleh saja, tetapi dia hanya 
bertugas menjaga pertahanan negara dari segala ancaman yang datang kepada negara kita 
dalam konteks global, bukan mengizinkan militer untuk masuk dalam ruang sipil. Jadi 
menurut saya RUU TNI ini semangatnya sangat militeristik yaitu ingin memperkuat 
kekuasaan militer di seluruh jajaran politik sipil,� ujar Dita. 

Hal yang juga penting dan perlu dicermati bahwa RUU TNI ini sengaja di gulirkan oleh 
Megawati dan akan disahkan sebelum pilpres mendatang. �RUU TNI ini semacam jualannya 
Megawati ke Militer, agar massa militer bisa lari ke Megawati. Bayangkan ada 18 Juta 
Keluarga Besar ABRI, kalau berhasil kan lumayan menambah suara Megawati,�ujar Dita. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke