Sekedar Komentar dan pertanyaan sederhana:
1. Secara Prinsip saya setuju khususnya yang berkaitan dengan individu karena itu
adalah konsekuensi Iman dan Islamnya. Dalam bermasyarakat juga demikian adanya. Tapi
satu catatan yang juga perlu digaris bawahi bahwa bagaimana "Allah SWT mewajibkan
setiap muslim, sebagai konsekuensi imannya kepada Allah, untuk taat kepada syariatNya
dan mengatur setiap aspek kehidupan pribadi, masyarakat dan negara dengan syariat Nya
itu." Kata "dan Negara" menjadi sah apabila memang individu negara itu adalah
seluruhnya Muslim. Pertanyaan sederhana, bagaimana dengan mereka yang non-Muslim?
Khususnya apabila yang dimaksud Negara disini adalah undang-undang dan tata cara
kehidupan bernegara. Hal yang paling krusial adalah menyangkut hak-hak dan posisi
non-Muslim dalam kedudukan bernegara. Bagaimana dengan wilayah bagian Indonesia yang
sebenarnya non-Muslim itu sendiri Mayoritas? Saya pikir hal yang sangat penting untuk
tidak hanya melihat bentuk-bentuk ideal yang ditawarkan oleh Agama (Islam) namun juga
harus melakukan pengkajian menyeluruh untuk melihat realitas sebuah negara dalam
kenyataannya, dalam kasus ini adalah Indonesia.
2. "Tanpa dukungan negara, pelaksanaan syariat oleh individu dan kelompok akan
terhambat, apalagi bila negara justru menjadi pihak yang menentang." Pertanyaannya:
Apakah dukungan negara itu memang mesti bahwa negara tersebut berbentuk negara Islam?
Undang-undang kebebasan beragama dalam hal ini boleh dikatakan sudah cukup memberikan
suatu dukungan yang sangat luas. Kata sesudahnya yang menggambarkan penentangan sebuah
Negara hanyalah premis prasangka. Dalam kontek keIndoensiaan, hal ini sama sekali
tidak terjadi dan InsyaAllah tidak akan terjadi selama kebebasan beragama dan
nilai-nilai demokrasi itu sendiri dilaksanakan. Bahkan dukungan instrumen negara itu
sendiri seperti yang dimaksud harus diperjelas, toh tanpa dukungan negara sekalipun
selama demokrasi itu dijunjung tinggi, tak ada hambatan bagi individu dan kelompok
dalam melaksanakan syariat. Atas dasar itu, penggunaan kaidah "Maa Laa Yutimmul wajib
illa bihi fahuwa wajib" dalam kasus ini sangatlah tidak tepat. Karena kewajiban
melaksanakan ajaran paling utama ditujukan kepada individu penganut, dan tanpa diurus
negara, individu penganut itu sendiri sudah bisa melaksanakan ajaran utamanya.
Pernyataan ini "Bila kesempurnaan kewajiban pelaksanaan syariat hanya mungkin
diujudkan dengan adanya negara" hanya menyempitkan ruang yang sebenarnya terbuka luas
demi tujuan tertentu. Bagaimana mungkin muncul pernyataan "kewajiban pelaksanaan
syariat hanya mungkin diujudkan dengan adanya negara"? kecuali yang dimaksud adalah
syariat dalam pengertian yang sempit dan picik berupa potong tangan, qishash, rajam,
cambuk dan seterusnya.
3. melaksanakan syariat bagi Muslim adalah wajib. Apakah dia berada dalam sebuah
negara atau sedang berada dalam hutan sekalipun. Tanpa turut mengomentari lebih jauh
tentang prinsip sekuler dan bagaimana sebenarnya sebuah negara yang disebut sekuler,
menyebutkan bahwa negara yang bersistem sekuler adalah membawa maksiat hanyalah
kesimpulan pragmatis. Benar, jika memang undang-undang negara sekuler itu melarang
aktivitas keagamaan. Tapi jika negara sekuler hanyalah instrumen bagaimana pengaturan
yang tepat antar individu yang memang pada dasarnya berbeda agama dan keyakinan tanpa
memberlakukan larangan terhadap agama itu sendiri apakah juga disebut membawa kepada
maksiat? Kata atau disini "Sebaliknya, mewujudkan waliyul amri yang menghalangi
tegaknya syariat Islam atau justru menegakkan hukum sekuler berarti keberadaannya
itu membawa masyarakat dan negara untuk maksiyat" mengaburkan prinsip karena
mewujudkan waliyul amri yang menghalangi tegaknya syariat Islam harus ditentang, tapi
apakah Indonesia sesuai konotasi pernyataan ini negara sekuler? dan apakah bentuk itu
menghalangi Muslim menjalankan agamanya?
4. Rahmatan lil Alamin sudah terlebih dahulu diberi tanda kurung syariat. Atas dasar
apa interpretasi itu? tak ada satupun kata rahmat yang dalam hal ini kasih sayang,
kerahmatan disempitkan maknanya sebagai syariat dalam konstitusi negara (Syariat dalam
konstistusi negara saya pahami dari konteks pernyataan ini). Islam adalah rahmat bagi
sekalian alam dan itu hanya mungkin bila setiap individu muslim sadar dan menghayati
perannya dalam hidup sesuai dengan tuntutan ajaran agama secara utuh dan konsisten.
Tanpa keberadaan negara sekalipun hal itu bisa dilaksanakan. Dengan adanya Negara
sendiri, hal itu bukanlah jaminan pasti apakah nantinya individu itu akan konsisten
terhadap ajarannya atau tidak. Bukti nyata adalah realitas kekhilafahan Islam itu
sendiri sepanjang sejarahnya juga tidak lepas dari persoalan perebutan kekuasaan.
Dalam realitas sosial sendiri, pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh "negro"
pada masa khalifah Mu'tashim salah satu bukti bahwa negara hanyalah instrumen yang
disepakati bagaimana bentuk ideal bisa terlaksana. Dan tak ada jaminan setiap individu
muslim akan taat hanya karena negaranya berbentuk khilafah.
5. Perbedaan kita disini mungkin terletak pada apakah al-Qur'an dan al-Hadits
merupakan kitab undang-undang atau sebagai sumber undang-undang? Jika kita sebagai
muslim sama-sama setuju bahwa hanya Allah Swt yang berhak membuat hukum, lalu
bagaimana dengan hal-hal yang belum ada hukumnya? Pertanyaan ini memang sangat mudah
dijawab, namun harus diakui ujung-ujungnya yang membuat undang-undang memang kembali
kepada kita. Walaupun dalam pernyataan ini sering menyebutkan "bersumber dari
al-Qur'an dan Sunnah" dalam pengertian kedua kitab itu adalah sumber namun konteks
secara umum memberikan pemahaman bahwa orang-orang yang berada dibalik pernyataan ini
masih belum membedakan antara al-Qur'an dan al-Hadits sebagai kitab undang-undang atau
sebagai sumber hukum. Mengadopsi syariat yang bersumber dari keduanya dalam arti
sebagai referensi utama berbeda dengan mengadopsi syariat dari keduanya sebagai kitab
undang-undang. Bahkan dalam kajian-kajian fiqh saja, ayat-ayat hukum hanya berkisar
sekitar 200-500 ayat ahkam dari ribuan ayat yang ada. Selebihnya entah mau dijadikan
apa? Itulah pertanyaan penting sesuai dengan bagaimana kita memandang keduanya
sebagai sumber UU atau sebagai kitab UU. Persoalannya memang rumit ketika melihat
realitas pemerintahan Indonesia sendiri belum sepenuhnya melakukan kebijakan-kebijakan
yang memajukan rakyat dan sesuai nilai-nilai republiken. Masih diperlukan perjuangan,
inovasi, improvasi, demokratisasi lebih lanjut. Pertanyaan tentang perbedaan cara
memandang ini pula menjadi titik awal jawaban apakah rakyat memilih untuk melaksanakan
kedaulatan rakyat atau melaksanakan hukum Allah, apakah keduanya memang
dipertentangkan sedemikian rupa pada saat mayoritas Indonesia sendiri adalah Muslim?
Apakah tuntutan rakyat untuk mengentaskan kemiskinan, kebodohan, memberantas KKN dan
mempersamakan kedudukan individu di depan hukum bukan sebuah bentuk tuntutan pelaksaan
hukum Allah?
a. Kalau memang sesuai dengan bentuk ajaran Islam dalam maknanya yang sempit itu,
tentunya harus konsisten juga salah satu syaratnya harus dari kaum Quraish. Dan
syarat-syarat itu sendiri adalah rumusan ulama yang dalam hal ini juga manusia. Mau
melaksanakan hukum Allah bukan? jika memang harus dimaknai sesempit itu, pertimbangkan
juga syarat harus dari kaum Quraish ini.
b. kemerdekaan harus terjamin sepenuhnya dari setiap pengaruh negara manapun. Apakah
negara itu sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim atau tidak. jargon-jargon
negara kafir dan negara Islam masih sangat kabur. Dulu, seperti yang termaktub dalam
kitab-kitab fiqh, ada negara aman dan negara perang (dar al-salam dan dar al-harb).
Saya belum meneliti persis perkembangan makna jargon ini yang kemudian bergeser
menjadi negara Islam dan Negara Kafir. Dar al-aman (al-salam) dan dar al-Harbi
mempunyai pengertian yang sangat jelas yaitu berupa negara-negara yang terlibat perang
dan tidak. Hukum-hukum fiqh pun berlaku sesuai dengan negara tersebut. Pertanyaan
sederhana, Negara mana dan seperti apa yang bisa kita sebut sebagai negara kafir?
c. Pada prinsipnya tidak ada satu orang Islam pun yang menolak atau menentang
pelaksaan syariat Islam. Diskusi lebih lanjut yang harus dikedepankan adalah seperti
apa syariat Islam itu sebenarnya. Apakah dalam makna-makna sempit kenegaraan seperti
itu atau dalam makna luas sebagai Rahmatan lil Alamin?
Juru Bicara KiNaNa FamiLy Center hehehe
Aman
----- Original Message -----
From: himawan sutanto
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, September 13, 2004 5:38 PM
Subject: [ppiindia] Menolak Kepemimpinan Sekuler
Kantor Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia
PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Nomor : 060/PU/E/09/04
"Menolak Kepemimpinan Sekuler"
Allah SWT mewajibkan setiap muslim, sebagai konsekuensi imannya kepada Allah, untuk
taat kepada syariatNya dan mengatur setiap aspek kehidupan pribadi, masyarakat dan
negara dengan syariat Nya itu. Pelaksanaan syariat oleh individu muslim, seperti
menyangkut ibadah (shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya), makanan-minuman,
pakaian, akhlaq; begitu juga pelaksanaan syariat oleh kelompok masyarakat bisa
dilakukan saat ini juga.
Sementara pelaksanaan syariat dalam aspek politik, sosial, ekonomi dan pendidikan
hanya mungkin dilakukan oleh negara. Di sinilah arti penting dan wajibnya keberadaan
sebuah negara untuk menyukseskan pelaksanaan syariat Islam, termasuk untuk
menyempurnakan pelaksanaan syariat oleh individu maupun kelompok. Tanpa dukungan
negara, pelaksanaan syariat oleh individu dan kelompok akan terhambat, apalagi bila
negara justru menjadi pihak yang menentang. Bila kesempurnaan kewajiban pelaksanaan
syariat hanya mungkin diujudkan dengan adanya negara maka keberadaan negara yang
melaksanakan syariah menjadi wajib pula, sesuai dengan kaidah:
Tidak sempurna sebuah kewajiban tanpa sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula
Negara tidak mungkin ada tanpa kepala negara, maka Islam mewajibkan untuk
mengangkat kepala negara yang akan memimpin negara bagi pelaksanaan syariat Islam itu
sebagaimana pernah diujudkan oleh umat Islam di masa lalu sejak Rasulullah hingga
runtuhnya daulah khilafah Ustmani tahun 1924. Setelah itu, umat Islam tidak lagi
dipimpin oleh seorang khalifah. Umat Islam terpecah dalam lebih dari 50 negara yang
dipimpin oleh kepala negara yang tidak seutuhnya melaksanakan syariat Islam.
Dalam al-Quran surah an Nisa ayat 59, Allah memerintahkan untuk taat kepada ulil
Amri. Ayat itu juga menegaskan bahwa adanya waliyul amri ini tidak lain adalah demi
tegaknya syariat Islam karena perintah taat kepada ulil amri mengiringi perintah taat
kepada Allah dan RasulNya. Karenanya, mewujudkan waliyul amri yang menegakkan syariat
Islam adalah wajib. Sebaliknya, mewujudkan waliyul amri yang menghalangi tegaknya
syariat Islam atau justru menegakkan hukum sekuler berarti keberadaannya itu membawa
masyarakat dan negara untuk maksiyat, bukan taat kepada Allah dan Rasulnya. Bila taat
kepada Allah dan Rasulnya wajib, maka maksiyat kepada Nya adalah haram.
Kerahmatan (syariat) Islam sebagaimana dijanjikan oleh Allah hanya mungkin bila
syariat Islam dilaksanakan secara utuh, menyeluruh dan konsisten. Kepala negara yang
taat memimpin negara dan masyarakat melaksanakan syariat Islam dengan penuh taat pula.
Ia akan mendorong setiap muslim untuk tekun beribadah, menjaga makanan dan minuman
halal selalu, menutup aurat dan berakhlaq mulia serta bermuamalah secara Islami.
Dengan syariat, ia akan memimpin negara untuk mewujudkan kehidupan yang masyarakat
yang bermoral tinggi, aman, damai, sejahtera; menyediakan pelayanan pendidikan,
kesehatan dan infrastruktur transportasi dan komunikasi, air dan listrik kepada
masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui aparat birokrasi pemerintah yang bertindak
jujur, sungguh-sungguh dan amanah sehingga apa yang disebut good governance dan clean
government benar-benar dapat diujudkan. Disamping itu, dengan syariat pula kepala
negara menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Ia dengan tegas melarang
pornografi dan perjudian; menghukum setimpal para koruptor dan para penjahat lain;
mengatasi kemiskinan dengan menumbuhkan ekonomi, menggiatkan sektor usaha dan
investasi sehingga lapangan kerja terbuka, melarang penimbunan uang dan praktek
ribawi dalam segala jenisnya agar uang terus berputar dan ekonomi juga terus tumbuh.
Maka, kepala negara dalam Islam berbeda dengan kepala negara dalam konsep sekuler.
Meski sama-sama dipilih rakyat, dalam sistem sekuler kepala negara dipilih rakyat
untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam arti karena rakyatlah yang berhak membuat
undang-undang, maka kepala negara wajib melaksanakan undang-undang yang sudah dibuat
oleh para wakil rakyat itu meski itu bertentangan dengan syariat. Dengan kata lain,
kepala negara dalam sistem sekuler berkewajiban memimpin negara dan mengurusi urusan
rakyat dengan hukum sekuler, bukan dengan syariat Islam.
Dalam Islam, karena yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT, bukan rakyat
ataupun kepala negara. Maka, kepala negara dipilih rakyat, untuk melaksanakan hukum
Allah dengan cara mengadopsi syariat Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan al-Sunnah
yang dinilai sebagai pendapat terkuat untuk dijadikan undang-undang negara, dan
dengan undang-undang itu kepala negara mengurus segala kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, kepala negara dalam sistem politik Islam merupakan perwujudan dari
kekuasaan di tangan rakyat guna mewujudkan kedaulatan syariat, bukan kedaulatan
rakyat. Di sini, umat atau rakyat akan sangat menentukan apakah hukum yang diterapkan
nantinya adalah hukum syariat Islam ataukah hukum thaghut, apakah kedaulatan tetap
berada di tangan manusia seperti selama ini terjadi ataukah akan berubah menjadi di
tangan syariat.
Oleh karena itu, dalam memilih kepala negara setiap muslim haruslah memperhatikan
hal berikut:
1. Memilih kepala negara yang memenuhi syarat-syarat utama pengangkatan (surutu
al-in'iqadz), yakni muslim (haram mengangkat kepala negara non muslim), laki-laki
(haram mengangkat kepala negara wanita), baligh, berakal, adil (konsisten dalam
menjalankan aturan Islam), merdeka dan mampu melaksanakan amanat sebagai kepala
negara. Selain syarat-syarat utama tadi, diutamakan kepala negara memiliki syarat
afdholiyah (keutamaan) seperti mujtahid, pemberani dan politikus ulung.
2. Memilih kepala negara yang mampu menjamin kekuasaan atas negeri ini
independen/mandiri, hanya bersandar kepada kaum muslim dan negeri-negeri Muslim,
bukan kepada salah satu negara kafir imperialis atau dibawah pengaruh orang-orang
kafir. Dengan kata lain, kepala negara itu mampu mewujudkan kemerdekaan yang
sesungguhnya bukan justru sebaliknya membiarkan negeri ini tetap dalam cengkeraman
dominasi kekuatan asing baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya
serta keamanan.
3.. Bersedia melaksanakan syariat Islam secara utuh, menyeluruh dan konsisten.
Kepala negara memiliki seluruh otoritas yang diperlukan dalam pelaksanaan suatu hukum,
oleh karena itu tidak alasan untuk menunda apalagi menolak pelaksanaan syariat Islam.
Akhirnya, semua berpulang kepada umat Islam, kita semua, apakah negeri ini akan
terus dipimpin oleh penguasa dzalim dan dikendalikan oleh sistem sekuler dengan
mengabaikan syariat Islam sehingga terus terpuruk ataukah sebaliknya terpilih
pemimpin yang amanah dan tegak syariat Islam sehingga kedamaian, keadilan dan
kesejahteraan benar terwujud.
Maka, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam momentum pemilihan
presiden hendaknya betul-betul menyadari hal ini. Umat Islam sudah seharusnya memiliki
pemimpin yang memenuhi semua kriteria tadi, dan terus berjuang untuk menyiapkan dan
mengangkat kepala negara untuk menegakkan syariat Islam dan mengganti sistem
sekuler, menerapkan Islam secara total, serta menyatukan negeri-negeri muslim dalam
naungan daulah khilafah Islamiyah. Wahai umat Islam, inilah saatnya. Ambillah langkah
yang benar. Tolak kepemimpinan sekuler.
Jakarta, 11 September 2004
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
==========
http://www.kompas.com/utama/news/0409/11/133022.htm
http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=48017
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2004/09/11/brk,20040911-01,id.html
Jakarta Pusat
Hizbut Tahrir Tolak Pemerintahan Sekuler
Sabtu, 11 September 2004 | 10:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdemonstrasi menolak
pemerintahan sekuler, Sabtu (11/9) pagi. Demonstrasi yang diikuti sekitar 500 massa,
dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia.
Massa yang hadir membawa spanduk dan pamflet-pamflet yang berisi pernyataan sikap
mereka, antara lain berbunyi "Syari'ah dan Khilafah Rahmat Bagi Semua", "Tolak
Kekerasan dan Kepemimpinan Sekuler."
Dalam pernyataan sikapnya, juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto mengatakan,
pelaksanaan syariat Islam dalam aspek politik sosial, ekonomi dan pendidikan hanya
mungkin dilakukan oleh sebuah negara.
"Di sinilah arti penting keberadaan sebuah negara untuk menyukseskan pelaksanaan
syariat Islam," ujar Ismail. Karena itu, menurutnya, dalam memilih kepala negara
setiap muslim harus melihat syarat-syarat yang dimiliki. Yakni muslim, laki-laki,
baligh, berakal, adil (konsisten menjalankan aturan Islam), merdeka, dan mampu
melaksanakan amanat.
Pada kesempatan itu, HTI juga memberikan pernyataan sikapnya atas bom di Kedubes
Australia di Kuningan, Kamis (9/9) lalu. Mereka mengutuk pelaku peledakan bom dan
menyatakan bahwa syariat Islam dengan tegas melarang membunuh orang yang tak berdosa
dengan motif apapun.
HTI juga menyerukan kepada semua pihak, khsusunya media massa dan kepolisian untuk
bersikap hati-hati menanggapi spekulasi yang mengaitkan bom kedubes Australia dengan
kelompok gerakan Islam.
Hadir pula dalam demonstrasi itu mantan Ketua Partai Bulan Bintang Ahmad Sumargono.
Dalam orasinya, Sumargono mendukung penolakan pimpinan sekuler di negeri ini. Ia juga
menyerukan agar negara-negara sekuler, khususnya Amerika Serikat, menghentikan aksi
terornya terhadap umat Islam. "Kalau mau hentikan bom di Indonesia, Amerika harus
hentikan teror di Palestina dan Irak," ujar Sumargono.
Khairunnisa - Tempo News Room
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
------------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
a.. To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
b.. To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/