Sekedar Komentar dan pertanyaan sederhana:

1. Secara Prinsip saya setuju khususnya yang berkaitan dengan individu karena itu 
adalah konsekuensi Iman dan Islamnya. Dalam bermasyarakat juga demikian adanya. Tapi 
satu catatan yang juga perlu digaris bawahi bahwa bagaimana "Allah SWT mewajibkan 
setiap muslim, sebagai konsekuensi imannya kepada Allah, untuk taat kepada syariatNya 
dan mengatur setiap aspek kehidupan pribadi, masyarakat dan negara dengan syariat Nya 
itu." Kata "dan Negara" menjadi sah apabila memang individu negara itu adalah 
seluruhnya Muslim. Pertanyaan sederhana, bagaimana dengan mereka yang non-Muslim? 
Khususnya apabila yang dimaksud Negara disini adalah undang-undang dan tata cara 
kehidupan bernegara. Hal yang paling krusial adalah menyangkut hak-hak dan posisi 
non-Muslim dalam kedudukan bernegara. Bagaimana dengan wilayah bagian Indonesia yang 
sebenarnya non-Muslim itu sendiri Mayoritas? Saya pikir hal yang sangat penting untuk 
tidak hanya melihat bentuk-bentuk ideal yang ditawarkan oleh Agama (Islam) namun juga 
harus melakukan pengkajian menyeluruh untuk melihat realitas sebuah negara dalam 
kenyataannya, dalam kasus ini adalah Indonesia.

2. "Tanpa dukungan negara, pelaksanaan syariat oleh individu dan kelompok akan 
terhambat, apalagi bila negara justru menjadi pihak yang menentang." Pertanyaannya: 
Apakah dukungan negara itu memang mesti bahwa negara tersebut berbentuk negara Islam? 
Undang-undang kebebasan beragama dalam hal ini boleh dikatakan sudah cukup memberikan 
suatu dukungan yang sangat luas. Kata sesudahnya yang menggambarkan penentangan sebuah 
Negara hanyalah premis prasangka. Dalam kontek keIndoensiaan, hal ini sama sekali 
tidak terjadi dan InsyaAllah tidak akan terjadi selama kebebasan beragama dan 
nilai-nilai demokrasi itu sendiri dilaksanakan. Bahkan dukungan instrumen negara itu 
sendiri seperti yang dimaksud harus diperjelas, toh tanpa dukungan negara sekalipun 
selama demokrasi itu dijunjung tinggi, tak ada hambatan bagi individu dan kelompok 
dalam melaksanakan syariat. Atas dasar itu, penggunaan kaidah "Maa Laa Yutimmul wajib 
illa bihi fahuwa wajib" dalam kasus ini sangatlah tidak tepat. Karena kewajiban 
melaksanakan ajaran paling utama ditujukan kepada individu penganut, dan tanpa diurus 
negara, individu penganut itu sendiri sudah bisa melaksanakan ajaran utamanya. 
Pernyataan ini "Bila kesempurnaan kewajiban pelaksanaan syariat hanya mungkin 
diujudkan dengan adanya negara" hanya menyempitkan ruang yang sebenarnya terbuka luas 
demi tujuan tertentu. Bagaimana mungkin muncul pernyataan "kewajiban pelaksanaan 
syariat hanya mungkin diujudkan dengan adanya negara"? kecuali yang dimaksud adalah 
syariat dalam pengertian yang sempit dan picik berupa potong tangan, qishash, rajam, 
cambuk dan seterusnya.

3. melaksanakan syariat bagi Muslim adalah wajib. Apakah dia berada dalam sebuah 
negara atau sedang berada dalam hutan sekalipun. Tanpa turut mengomentari lebih jauh 
tentang prinsip sekuler dan bagaimana sebenarnya sebuah negara yang disebut sekuler, 
menyebutkan bahwa negara yang bersistem sekuler adalah membawa maksiat hanyalah 
kesimpulan pragmatis. Benar, jika memang undang-undang negara sekuler itu melarang 
aktivitas keagamaan. Tapi jika negara sekuler hanyalah instrumen bagaimana pengaturan 
yang tepat antar individu yang memang pada dasarnya berbeda agama dan keyakinan tanpa 
memberlakukan larangan terhadap agama itu sendiri apakah juga disebut membawa kepada 
maksiat? Kata atau disini "Sebaliknya, mewujudkan waliyul amri yang  menghalangi 
tegaknya syariat Islam atau  justru menegakkan hukum sekuler berarti  keberadaannya 
itu membawa masyarakat dan negara untuk  maksiyat" mengaburkan prinsip karena 
mewujudkan waliyul amri yang menghalangi tegaknya syariat Islam harus ditentang, tapi 
apakah Indonesia sesuai konotasi pernyataan ini negara sekuler? dan apakah bentuk itu 
menghalangi Muslim menjalankan agamanya?

4. Rahmatan lil Alamin sudah terlebih dahulu diberi tanda kurung syariat. Atas dasar 
apa interpretasi itu? tak ada satupun kata rahmat yang dalam hal ini kasih sayang, 
kerahmatan disempitkan maknanya sebagai syariat dalam konstitusi negara (Syariat dalam 
konstistusi negara saya pahami dari konteks pernyataan ini). Islam adalah rahmat bagi 
sekalian alam dan itu hanya mungkin bila setiap individu muslim sadar dan menghayati 
perannya dalam hidup sesuai dengan tuntutan ajaran agama secara utuh dan konsisten. 
Tanpa keberadaan negara sekalipun hal itu bisa dilaksanakan. Dengan adanya Negara 
sendiri, hal itu bukanlah jaminan pasti apakah nantinya individu itu akan konsisten 
terhadap ajarannya atau tidak. Bukti nyata adalah realitas kekhilafahan Islam itu 
sendiri sepanjang sejarahnya juga tidak lepas dari persoalan perebutan kekuasaan. 
Dalam realitas sosial sendiri, pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh "negro" 
pada masa khalifah Mu'tashim salah satu bukti bahwa negara hanyalah instrumen yang 
disepakati bagaimana bentuk ideal bisa terlaksana. Dan tak ada jaminan setiap individu 
muslim akan taat hanya karena negaranya berbentuk khilafah. 

5. Perbedaan kita disini mungkin terletak pada apakah al-Qur'an dan al-Hadits 
merupakan kitab undang-undang atau sebagai sumber undang-undang? Jika kita sebagai 
muslim sama-sama setuju bahwa hanya Allah Swt yang berhak membuat hukum, lalu 
bagaimana dengan hal-hal yang belum ada hukumnya? Pertanyaan ini memang sangat mudah 
dijawab, namun harus diakui ujung-ujungnya yang membuat undang-undang memang kembali 
kepada kita. Walaupun dalam pernyataan ini sering menyebutkan "bersumber dari 
al-Qur'an dan Sunnah" dalam pengertian kedua kitab itu adalah sumber namun konteks 
secara umum memberikan pemahaman bahwa orang-orang yang berada dibalik pernyataan ini 
masih belum membedakan antara al-Qur'an dan al-Hadits sebagai kitab undang-undang atau 
sebagai sumber hukum. Mengadopsi syariat yang bersumber dari keduanya dalam arti 
sebagai referensi utama berbeda dengan mengadopsi syariat dari keduanya sebagai kitab 
undang-undang. Bahkan dalam kajian-kajian fiqh saja, ayat-ayat hukum hanya berkisar 
sekitar 200-500 ayat ahkam dari ribuan ayat yang ada. Selebihnya entah mau dijadikan 
apa? Itulah pertanyaan  penting sesuai dengan bagaimana kita memandang keduanya 
sebagai sumber UU atau sebagai kitab UU. Persoalannya memang rumit ketika melihat 
realitas pemerintahan Indonesia sendiri belum sepenuhnya melakukan kebijakan-kebijakan 
yang memajukan rakyat dan sesuai nilai-nilai republiken. Masih diperlukan perjuangan, 
inovasi, improvasi, demokratisasi lebih lanjut. Pertanyaan tentang perbedaan cara 
memandang ini pula menjadi titik awal jawaban apakah rakyat memilih untuk melaksanakan 
kedaulatan rakyat atau melaksanakan hukum Allah, apakah keduanya memang 
dipertentangkan sedemikian rupa pada saat mayoritas Indonesia sendiri adalah Muslim? 
Apakah tuntutan rakyat untuk mengentaskan kemiskinan, kebodohan, memberantas KKN dan 
mempersamakan kedudukan individu di depan hukum bukan sebuah bentuk tuntutan pelaksaan 
hukum Allah? 

a. Kalau memang sesuai dengan bentuk ajaran Islam dalam maknanya yang sempit itu, 
tentunya harus konsisten juga salah satu syaratnya harus dari kaum Quraish. Dan 
syarat-syarat itu sendiri adalah rumusan ulama yang dalam hal ini juga manusia. Mau 
melaksanakan hukum Allah bukan? jika memang harus dimaknai sesempit itu, pertimbangkan 
juga syarat harus dari kaum Quraish ini.

b. kemerdekaan harus terjamin sepenuhnya dari setiap pengaruh negara manapun. Apakah 
negara itu sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim atau tidak. jargon-jargon 
negara kafir dan negara Islam masih sangat kabur. Dulu, seperti yang termaktub dalam 
kitab-kitab fiqh, ada negara aman dan negara perang (dar al-salam dan dar al-harb). 
Saya belum meneliti persis perkembangan makna jargon ini yang kemudian bergeser 
menjadi negara Islam dan Negara Kafir. Dar al-aman (al-salam) dan dar al-Harbi 
mempunyai pengertian yang sangat jelas yaitu berupa negara-negara yang terlibat perang 
dan tidak. Hukum-hukum fiqh pun berlaku sesuai dengan negara tersebut. Pertanyaan 
sederhana, Negara mana dan seperti apa yang bisa kita sebut sebagai negara kafir?

c. Pada prinsipnya tidak ada satu orang Islam pun yang menolak atau menentang 
pelaksaan syariat Islam. Diskusi lebih lanjut yang harus dikedepankan adalah seperti 
apa syariat Islam itu sebenarnya. Apakah dalam makna-makna sempit kenegaraan seperti 
itu atau dalam makna luas sebagai Rahmatan lil Alamin?

Juru Bicara KiNaNa FamiLy Center hehehe
Aman

----- Original Message ----- 
  From: himawan sutanto 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Monday, September 13, 2004 5:38 PM
  Subject: [ppiindia] Menolak Kepemimpinan Sekuler

  Kantor Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia
  PERNYATAAN  HIZBUT TAHRIR INDONESIA
  Nomor : 060/PU/E/09/04
  "Menolak Kepemimpinan Sekuler"

  Allah SWT mewajibkan setiap muslim, sebagai konsekuensi imannya kepada Allah, untuk 
taat kepada syariatNya dan mengatur setiap aspek kehidupan pribadi, masyarakat dan 
negara dengan syariat Nya itu. Pelaksanaan syariat oleh individu muslim, seperti 
menyangkut ibadah (shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya), makanan-minuman, 
pakaian, akhlaq; begitu juga pelaksanaan syariat oleh kelompok masyarakat bisa 
dilakukan  saat ini juga. 
  Sementara pelaksanaan syariat  dalam aspek politik, sosial, ekonomi dan pendidikan 
hanya mungkin dilakukan oleh negara. Di sinilah arti penting dan wajibnya  keberadaan 
sebuah negara untuk menyukseskan pelaksanaan syariat Islam, termasuk untuk 
menyempurnakan pelaksanaan syariat oleh individu maupun kelompok.  Tanpa dukungan 
negara, pelaksanaan syariat oleh individu dan kelompok akan terhambat, apalagi bila 
negara justru menjadi pihak yang menentang. Bila kesempurnaan kewajiban pelaksanaan 
syariat hanya mungkin diujudkan dengan adanya negara maka keberadaan negara yang 
melaksanakan syariah menjadi wajib pula, sesuai dengan kaidah:

  Tidak sempurna sebuah  kewajiban tanpa sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula


  Negara tidak mungkin ada tanpa kepala negara, maka Islam mewajibkan untuk  
mengangkat kepala negara  yang akan memimpin negara bagi pelaksanaan syariat Islam itu 
sebagaimana pernah diujudkan oleh umat Islam di masa lalu sejak Rasulullah hingga 
runtuhnya daulah khilafah Ustmani tahun 1924.  Setelah itu, umat Islam tidak lagi 
dipimpin oleh seorang khalifah. Umat Islam terpecah dalam lebih dari 50 negara yang 
dipimpin oleh kepala negara yang tidak seutuhnya melaksanakan syariat Islam.

  Dalam al-Quran surah an Nisa ayat 59, Allah memerintahkan untuk taat kepada ulil 
Amri. Ayat itu juga menegaskan bahwa adanya waliyul amri ini tidak lain adalah demi  
tegaknya syariat Islam karena perintah taat kepada ulil amri  mengiringi perintah taat 
kepada Allah dan RasulNya. Karenanya, mewujudkan waliyul amri yang menegakkan syariat 
Islam adalah wajib.  Sebaliknya, mewujudkan waliyul amri yang  menghalangi tegaknya 
syariat Islam atau  justru menegakkan hukum sekuler berarti  keberadaannya itu membawa 
masyarakat dan negara untuk  maksiyat, bukan taat kepada Allah dan Rasulnya. Bila taat 
kepada Allah dan Rasulnya wajib, maka maksiyat kepada Nya adalah haram. 

  Kerahmatan (syariat) Islam sebagaimana dijanjikan oleh Allah hanya mungkin bila 
syariat Islam dilaksanakan secara utuh, menyeluruh dan konsisten. Kepala negara yang 
taat memimpin negara dan masyarakat melaksanakan syariat Islam dengan penuh taat pula. 
Ia akan mendorong setiap muslim untuk tekun  beribadah, menjaga makanan dan minuman 
halal selalu, menutup aurat dan berakhlaq mulia serta bermuamalah secara Islami. 
Dengan syariat, ia akan memimpin negara untuk mewujudkan kehidupan yang masyarakat 
yang bermoral tinggi, aman, damai, sejahtera; menyediakan  pelayanan pendidikan, 
kesehatan dan infrastruktur transportasi dan  komunikasi, air dan  listrik kepada 
masyarakat  dengan sebaik-baiknya melalui aparat birokrasi pemerintah yang bertindak 
jujur, sungguh-sungguh dan amanah sehingga apa yang disebut good governance dan clean 
government benar-benar dapat diujudkan. Disamping itu, dengan syariat pula kepala 
negara menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Ia dengan tegas melarang 
pornografi dan perjudian; menghukum setimpal para koruptor dan para penjahat lain; 
mengatasi kemiskinan dengan menumbuhkan ekonomi, menggiatkan sektor usaha dan 
investasi sehingga  lapangan kerja terbuka, melarang penimbunan uang dan praktek 
ribawi dalam segala jenisnya agar uang terus berputar dan ekonomi juga terus tumbuh. 

  Maka,  kepala negara dalam Islam berbeda dengan kepala negara dalam konsep sekuler.  
Meski sama-sama dipilih rakyat, dalam sistem sekuler kepala negara dipilih rakyat 
untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam arti karena  rakyatlah yang berhak membuat 
undang-undang, maka kepala negara wajib melaksanakan undang-undang yang sudah dibuat 
oleh para wakil rakyat itu meski itu bertentangan dengan syariat.  Dengan kata lain, 
kepala negara dalam sistem sekuler berkewajiban memimpin negara dan mengurusi urusan 
rakyat dengan hukum sekuler, bukan dengan syariat Islam. 
  Dalam Islam, karena yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT, bukan  rakyat 
ataupun  kepala negara. Maka, kepala negara dipilih rakyat, untuk melaksanakan hukum 
Allah dengan cara mengadopsi syariat Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan al-Sunnah 
  yang dinilai sebagai pendapat terkuat untuk dijadikan undang-undang negara, dan 
dengan undang-undang itu kepala negara mengurus segala kepentingan masyarakat. 
  Dengan demikian, kepala negara dalam sistem politik Islam merupakan perwujudan dari 
kekuasaan di tangan rakyat  guna  mewujudkan kedaulatan syariat, bukan kedaulatan 
rakyat. Di sini, umat atau rakyat akan  sangat menentukan apakah hukum yang diterapkan 
nantinya adalah hukum syariat Islam ataukah hukum thaghut, apakah kedaulatan tetap 
berada di tangan manusia seperti selama ini terjadi ataukah akan berubah  menjadi di 
tangan syariat.


  Oleh karena itu, dalam memilih kepala negara setiap muslim haruslah memperhatikan 
hal berikut:

  1.     Memilih kepala negara yang memenuhi syarat-syarat utama pengangkatan (surutu 
al-in'iqadz), yakni muslim (haram mengangkat kepala negara non muslim), laki-laki 
(haram mengangkat kepala negara wanita), baligh, berakal, adil (konsisten dalam 
menjalankan aturan Islam), merdeka dan mampu melaksanakan amanat sebagai kepala 
negara.  Selain syarat-syarat utama tadi, diutamakan kepala negara memiliki syarat 
afdholiyah (keutamaan) seperti mujtahid, pemberani dan politikus ulung.

  2.       Memilih kepala negara yang mampu menjamin  kekuasaan atas negeri ini 
independen/mandiri,  hanya bersandar kepada kaum muslim dan negeri-negeri Muslim, 
bukan kepada salah satu negara kafir imperialis atau dibawah pengaruh orang-orang 
kafir.  Dengan kata lain, kepala negara itu mampu mewujudkan kemerdekaan yang 
sesungguhnya bukan  justru sebaliknya membiarkan negeri ini tetap dalam  cengkeraman 
dominasi kekuatan asing baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya 
serta keamanan.   


    3.. Bersedia melaksanakan syariat Islam secara utuh, menyeluruh dan konsisten. 
Kepala negara memiliki seluruh otoritas yang diperlukan dalam pelaksanaan suatu hukum, 
oleh karena itu tidak alasan untuk menunda apalagi menolak pelaksanaan syariat Islam. 


  Akhirnya, semua berpulang kepada umat Islam, kita semua, apakah negeri ini akan 
terus dipimpin oleh penguasa dzalim dan dikendalikan oleh sistem sekuler dengan 
mengabaikan syariat Islam sehingga terus terpuruk  ataukah sebaliknya terpilih 
pemimpin yang amanah dan tegak syariat Islam sehingga kedamaian, keadilan dan  
kesejahteraan  benar terwujud. 



  Maka, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam momentum pemilihan 
presiden hendaknya betul-betul menyadari hal ini. Umat Islam sudah seharusnya memiliki 
pemimpin yang memenuhi semua kriteria tadi, dan terus berjuang untuk menyiapkan  dan 
mengangkat kepala negara  untuk menegakkan syariat Islam dan  mengganti sistem 
sekuler, menerapkan Islam secara total, serta menyatukan negeri-negeri muslim dalam 
naungan daulah khilafah Islamiyah. Wahai umat Islam, inilah saatnya. Ambillah langkah 
yang benar. Tolak kepemimpinan sekuler. 

  Jakarta, 11 September  2004 



  Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia



  Muhammad Ismail Yusanto

  ==========
  http://www.kompas.com/utama/news/0409/11/133022.htm
  http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=48017
  http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2004/09/11/brk,20040911-01,id.html
  Jakarta Pusat

  Hizbut Tahrir Tolak Pemerintahan Sekuler
  Sabtu, 11 September 2004 | 10:47 WIB 

  TEMPO Interaktif, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdemonstrasi menolak 
pemerintahan sekuler, Sabtu (11/9) pagi. Demonstrasi yang diikuti sekitar 500 massa, 
dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia. 

  Massa yang hadir membawa spanduk dan pamflet-pamflet yang berisi pernyataan sikap 
mereka, antara lain berbunyi "Syari'ah dan Khilafah Rahmat Bagi Semua", "Tolak 
Kekerasan dan Kepemimpinan Sekuler."

  Dalam pernyataan sikapnya, juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, 
pelaksanaan syariat Islam dalam aspek politik sosial, ekonomi dan pendidikan hanya 
mungkin dilakukan oleh sebuah negara. 

  "Di sinilah arti penting keberadaan sebuah negara untuk menyukseskan pelaksanaan 
syariat Islam," ujar Ismail. Karena itu, menurutnya, dalam memilih kepala negara 
setiap muslim harus melihat syarat-syarat yang dimiliki. Yakni muslim, laki-laki, 
baligh, berakal, adil (konsisten menjalankan aturan Islam), merdeka, dan mampu 
melaksanakan amanat.

  Pada kesempatan itu, HTI juga memberikan pernyataan sikapnya atas bom di Kedubes 
Australia di Kuningan, Kamis (9/9) lalu. Mereka mengutuk pelaku peledakan bom dan 
menyatakan bahwa syariat Islam dengan tegas melarang membunuh orang yang tak berdosa 
dengan motif apapun.

  HTI juga menyerukan kepada semua pihak, khsusunya media massa dan kepolisian untuk 
bersikap hati-hati menanggapi spekulasi yang mengaitkan bom kedubes Australia dengan 
kelompok gerakan Islam. 

  Hadir pula dalam demonstrasi itu mantan Ketua Partai Bulan Bintang Ahmad Sumargono. 
Dalam orasinya, Sumargono mendukung penolakan pimpinan sekuler di negeri ini. Ia juga 
menyerukan agar negara-negara sekuler, khususnya Amerika Serikat, menghentikan aksi 
terornya terhadap umat Islam. "Kalau mau hentikan bom di Indonesia, Amerika harus 
hentikan teror di Palestina dan Irak," ujar Sumargono.

  Khairunnisa - Tempo News Room






  [Non-text portions of this message have been removed]



  ***************************************************************************
  Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
  ***************************************************************************
  __________________________________________________________________________
  Mohon Perhatian:

  1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
  2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
  3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
  4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
  5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
  6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
  7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




        Yahoo! Groups Sponsor 
              ADVERTISEMENT
             
       
       




------------------------------------------------------------------------------

  Yahoo! Groups Links

    a.. To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
      
    b.. To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]
      
    c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 



[Non-text portions of this message have been removed]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke