Komentar yang sangat mendalam dan bijaksana, mas Aman. Kita umat beragama, Islam, Kristen, Buddha WAJIB menjalankan syariat kita masing2, kalau kita memang mau menghormati Allah. Tepat, seperti kata anda: di hutanpun.
Untuk kemesjid dihari Jumat, untuk kegereja dihari Minggu, untuk ke Vihara, kita tak perlu dipaksa oleh kekuatan negara. Agama adalah kesadaran. Agama adalah iman. Negara ini, sejak diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, adalah negara bhineka. Negara berbagai suku dan agama. Tak ada monopoly satu kelompokpun untuk mendaulat dan memimpin negara bersama yang kita cintai ini. Juga perajurit2 kita terdiri dari anak2 negara berbagai agama dan suku! Karena itulah maka gerakan2 yang mau mendirikan negara agama sejak tahun 1947an ditumpas Angkatan Bersenjata RI. Dalam sidang Badan Persiapan kemerdekaan Indonesia, bapak2 kita, termasuk pemimpin2 beraga Islam, seperti bung Karno, bung Hatta, Agus Salim, Ki Bagus Hadikusumo (pemimpin Muhamadyah ?), bersepakat, untuk menerima usul penolakan Piagam Jakarta, agar seluruh Indonesia, agar wilayah Indonesia Timur juga mau bersatu dalam negara ini. Republik Turki yang benderanya merah berbulan bintang, dan penduduknya 99% Islam, dan pewaris kesultanan Ommayad, juga menjalankan azas sekular yangh memisahkan negara dan agama. Juga negara jiran kita Malaysia, bukan negara agama. Apabila rakyat menghendaki, agar didirikan negara agama diwilayah kita, ini juga syah. Kita harus lakukan secara konstitutional melalui referendum. Kita persilakan rakyat mengucapkan keinginannya, karena menurut Undang Undang Dasar yang mendasari negara yang sekarang ini (RI bukan NII), kedaulatan adalah ditangan rakyat. Kita akan persilakan rakyat yang ingin mendirikan negara agama , mendirikan negara agama diwilayah dimana mereka setuju, dan tetap mendirikan negara kebangsaan, bagi rakyat yang tak mengingikannya. Dalam sejarah kita mempunya contoh: wilayah India dan Pakistan dipisahkan menurut pemelukan agama. Juga Cyprus dibelah dua, wilayah Turki yang Islami, dan wilayah Yunani bagi kaum Yunani Orthodox. Why not? Atau kita tetap berpayaung pada negara NKRI tercinta yang telah kita pertahankan dengan nyawa dan darah para pahlawan Islam, Kristen dll, dan tetap berazas Bhineka Tunggal Ika dan sekular. We have the choice! Salam RM Danardono HADINOTO --- In [EMAIL PROTECTED], "Aman FatHa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Sekedar Komentar dan pertanyaan sederhana: > > 1. Secara Prinsip saya setuju khususnya yang berkaitan dengan individu karena itu adalah konsekuensi Iman dan Islamnya. Dalam bermasyarakat juga demikian adanya. Tapi satu catatan yang juga perlu digaris bawahi bahwa bagaimana "Allah SWT mewajibkan setiap muslim, sebagai konsekuensi imannya kepada Allah, untuk taat kepada syariatNya dan mengatur setiap aspek kehidupan pribadi, masyarakat dan negara dengan syariat Nya itu." Kata "dan Negara" menjadi sah apabila memang individu negara itu adalah seluruhnya Muslim. Pertanyaan sederhana, bagaimana dengan mereka yang non-Muslim? Khususnya apabila yang dimaksud Negara disini adalah undang-undang dan tata cara kehidupan bernegara. Hal yang paling krusial adalah menyangkut hak-hak dan posisi non-Muslim dalam kedudukan bernegara. Bagaimana dengan wilayah bagian Indonesia yang sebenarnya non-Muslim itu sendiri Mayoritas? Saya pikir hal yang sangat penting untuk tidak hanya melihat bentuk-bentuk ideal yang ditawarkan oleh Agama (Islam) namun juga harus melakukan pengkajian menyeluruh untuk melihat realitas sebuah negara dalam kenyataannya, dalam kasus ini adalah Indonesia. > > 2. "Tanpa dukungan negara, pelaksanaan syariat oleh individu dan kelompok akan terhambat, apalagi bila negara justru menjadi pihak yang menentang." Pertanyaannya: Apakah dukungan negara itu memang mesti bahwa negara tersebut berbentuk negara Islam? Undang-undang kebebasan beragama dalam hal ini boleh dikatakan sudah cukup memberikan suatu dukungan yang sangat luas. Kata sesudahnya yang menggambarkan penentangan sebuah Negara hanyalah premis prasangka. Dalam kontek keIndoensiaan, hal ini sama sekali tidak terjadi dan InsyaAllah tidak akan terjadi selama kebebasan beragama dan nilai- nilai demokrasi itu sendiri dilaksanakan. Bahkan dukungan instrumen negara itu sendiri seperti yang dimaksud harus diperjelas, toh tanpa dukungan negara sekalipun selama demokrasi itu dijunjung tinggi, tak ada hambatan bagi individu dan kelompok dalam melaksanakan syariat. Atas dasar itu, penggunaan kaidah "Maa Laa Yutimmul wajib illa bihi fahuwa wajib" dalam kasus ini sangatlah tidak tepat. Karena kewajiban melaksanakan ajaran paling utama ditujukan kepada individu penganut, dan tanpa diurus negara, individu penganut itu sendiri sudah bisa melaksanakan ajaran utamanya. Pernyataan ini "Bila kesempurnaan kewajiban pelaksanaan syariat hanya mungkin diujudkan dengan adanya negara" hanya menyempitkan ruang yang sebenarnya terbuka luas demi tujuan tertentu. Bagaimana mungkin muncul pernyataan "kewajiban pelaksanaan syariat hanya mungkin diujudkan dengan adanya negara"? kecuali yang dimaksud adalah syariat dalam pengertian yang sempit dan picik berupa potong tangan, qishash, rajam, cambuk dan seterusnya. > > 3. melaksanakan syariat bagi Muslim adalah wajib. Apakah dia berada dalam sebuah negara atau sedang berada dalam hutan sekalipun. Tanpa turut mengomentari lebih jauh tentang prinsip sekuler dan bagaimana sebenarnya sebuah negara yang disebut sekuler, menyebutkan bahwa negara yang bersistem sekuler adalah membawa maksiat hanyalah kesimpulan pragmatis. Benar, jika memang undang-undang negara sekuler itu melarang aktivitas keagamaan. Tapi jika negara sekuler hanyalah instrumen bagaimana pengaturan yang tepat antar individu yang memang pada dasarnya berbeda agama dan keyakinan tanpa memberlakukan larangan terhadap agama itu sendiri apakah juga disebut membawa kepada maksiat? Kata atau disini "Sebaliknya, mewujudkan waliyul amri yang menghalangi tegaknya syariat Islam atau justru menegakkan hukum sekuler berarti keberadaannya itu membawa masyarakat dan negara untuk maksiyat" mengaburkan prinsip karena mewujudkan waliyul amri yang menghalangi tegaknya syariat Islam harus ditentang, tapi apakah Indonesia sesuai konotasi pernyataan ini negara sekuler? dan apakah bentuk itu menghalangi Muslim menjalankan agamanya? > > 4. Rahmatan lil Alamin sudah terlebih dahulu diberi tanda kurung syariat. Atas dasar apa interpretasi itu? tak ada satupun kata rahmat yang dalam hal ini kasih sayang, kerahmatan disempitkan maknanya sebagai syariat dalam konstitusi negara (Syariat dalam konstistusi negara saya pahami dari konteks pernyataan ini). Islam adalah rahmat bagi sekalian alam dan itu hanya mungkin bila setiap individu muslim sadar dan menghayati perannya dalam hidup sesuai dengan tuntutan ajaran agama secara utuh dan konsisten. Tanpa keberadaan negara sekalipun hal itu bisa dilaksanakan. Dengan adanya Negara sendiri, hal itu bukanlah jaminan pasti apakah nantinya individu itu akan konsisten terhadap ajarannya atau tidak. Bukti nyata adalah realitas kekhilafahan Islam itu sendiri sepanjang sejarahnya juga tidak lepas dari persoalan perebutan kekuasaan. Dalam realitas sosial sendiri, pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh "negro" pada masa khalifah Mu'tashim salah satu bukti bahwa negara hanyalah instrumen yang disepakati bagaimana bentuk ideal bisa terlaksana. Dan tak ada jaminan setiap individu muslim akan taat hanya karena negaranya berbentuk khilafah. > > 5. Perbedaan kita disini mungkin terletak pada apakah al-Qur'an dan al-Hadits merupakan kitab undang-undang atau sebagai sumber undang- undang? Jika kita sebagai muslim sama-sama setuju bahwa hanya Allah Swt yang berhak membuat hukum, lalu bagaimana dengan hal-hal yang belum ada hukumnya? Pertanyaan ini memang sangat mudah dijawab, namun harus diakui ujung-ujungnya yang membuat undang-undang memang kembali kepada kita. Walaupun dalam pernyataan ini sering menyebutkan "bersumber dari al-Qur'an dan Sunnah" dalam pengertian kedua kitab itu adalah sumber namun konteks secara umum memberikan pemahaman bahwa orang-orang yang berada dibalik pernyataan ini masih belum membedakan antara al-Qur'an dan al-Hadits sebagai kitab undang- undang atau sebagai sumber hukum. Mengadopsi syariat yang bersumber dari keduanya dalam arti sebagai referensi utama berbeda dengan mengadopsi syariat dari keduanya sebagai kitab undang-undang. Bahkan dalam kajian-kajian fiqh saja, ayat-ayat hukum hanya berkisar sekitar 200-500 ayat ahkam dari ribuan ayat yang ada. Selebihnya entah mau dijadikan apa? Itulah pertanyaan penting sesuai dengan bagaimana kita memandang keduanya sebagai sumber UU atau sebagai kitab UU. Persoalannya memang rumit ketika melihat realitas pemerintahan Indonesia sendiri belum sepenuhnya melakukan kebijakan-kebijakan yang memajukan rakyat dan sesuai nilai-nilai republiken. Masih diperlukan perjuangan, inovasi, improvasi, demokratisasi lebih lanjut. Pertanyaan tentang perbedaan cara memandang ini pula menjadi titik awal jawaban apakah rakyat memilih untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atau melaksanakan hukum Allah, apakah keduanya memang dipertentangkan sedemikian rupa pada saat mayoritas Indonesia sendiri adalah Muslim? Apakah tuntutan rakyat untuk mengentaskan kemiskinan, kebodohan, memberantas KKN dan mempersamakan kedudukan individu di depan hukum bukan sebuah bentuk tuntutan pelaksaan hukum Allah? > > a. Kalau memang sesuai dengan bentuk ajaran Islam dalam maknanya yang sempit itu, tentunya harus konsisten juga salah satu syaratnya harus dari kaum Quraish. Dan syarat-syarat itu sendiri adalah rumusan ulama yang dalam hal ini juga manusia. Mau melaksanakan hukum Allah bukan? jika memang harus dimaknai sesempit itu, pertimbangkan juga syarat harus dari kaum Quraish ini. > > b. kemerdekaan harus terjamin sepenuhnya dari setiap pengaruh negara manapun. Apakah negara itu sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim atau tidak. jargon-jargon negara kafir dan negara Islam masih sangat kabur. Dulu, seperti yang termaktub dalam kitab- kitab fiqh, ada negara aman dan negara perang (dar al-salam dan dar al-harb). Saya belum meneliti persis perkembangan makna jargon ini yang kemudian bergeser menjadi negara Islam dan Negara Kafir. Dar al- aman (al-salam) dan dar al-Harbi mempunyai pengertian yang sangat jelas yaitu berupa negara-negara yang terlibat perang dan tidak. Hukum-hukum fiqh pun berlaku sesuai dengan negara tersebut. Pertanyaan sederhana, Negara mana dan seperti apa yang bisa kita sebut sebagai negara kafir? > > c. Pada prinsipnya tidak ada satu orang Islam pun yang menolak atau menentang pelaksaan syariat Islam. Diskusi lebih lanjut yang harus dikedepankan adalah seperti apa syariat Islam itu sebenarnya. Apakah dalam makna-makna sempit kenegaraan seperti itu atau dalam makna luas sebagai Rahmatan lil Alamin? > > Juru Bicara KiNaNa FamiLy Center hehehe > Aman > > ----- Original Message ----- > From: himawan sutanto > To: [EMAIL PROTECTED] > Sent: Monday, September 13, 2004 5:38 PM > Subject: [ppiindia] Menolak Kepemimpinan Sekuler > > Kantor Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia > PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA > Nomor : 060/PU/E/09/04 > "Menolak Kepemimpinan Sekuler" > > Allah SWT mewajibkan setiap muslim, sebagai konsekuensi imannya kepada Allah, untuk taat kepada syariatNya dan mengatur setiap aspek kehidupan pribadi, masyarakat dan negara dengan syariat Nya itu. Pelaksanaan syariat oleh individu muslim, seperti menyangkut ibadah (shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya), makanan-minuman, pakaian, akhlaq; begitu juga pelaksanaan syariat oleh kelompok masyarakat bisa dilakukan saat ini juga. > Sementara pelaksanaan syariat dalam aspek politik, sosial, ekonomi dan pendidikan hanya mungkin dilakukan oleh negara. Di sinilah arti penting dan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menyukseskan pelaksanaan syariat Islam, termasuk untuk menyempurnakan pelaksanaan syariat oleh individu maupun kelompok. Tanpa dukungan negara, pelaksanaan syariat oleh individu dan kelompok akan terhambat, apalagi bila negara justru menjadi pihak yang menentang. Bila kesempurnaan kewajiban pelaksanaan syariat hanya mungkin diujudkan dengan adanya negara maka keberadaan negara yang melaksanakan syariah menjadi wajib pula, sesuai dengan kaidah: > > Tidak sempurna sebuah kewajiban tanpa sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula > > > Negara tidak mungkin ada tanpa kepala negara, maka Islam mewajibkan untuk mengangkat kepala negara yang akan memimpin negara bagi pelaksanaan syariat Islam itu sebagaimana pernah diujudkan oleh umat Islam di masa lalu sejak Rasulullah hingga runtuhnya daulah khilafah Ustmani tahun 1924. Setelah itu, umat Islam tidak lagi dipimpin oleh seorang khalifah. Umat Islam terpecah dalam lebih dari 50 negara yang dipimpin oleh kepala negara yang tidak seutuhnya melaksanakan syariat Islam. > > Dalam al-Quran surah an Nisa ayat 59, Allah memerintahkan untuk taat kepada ulil Amri. Ayat itu juga menegaskan bahwa adanya waliyul amri ini tidak lain adalah demi tegaknya syariat Islam karena perintah taat kepada ulil amri mengiringi perintah taat kepada Allah dan RasulNya. Karenanya, mewujudkan waliyul amri yang menegakkan syariat Islam adalah wajib. Sebaliknya, mewujudkan waliyul amri yang menghalangi tegaknya syariat Islam atau justru menegakkan hukum sekuler berarti keberadaannya itu membawa masyarakat dan negara untuk maksiyat, bukan taat kepada Allah dan Rasulnya. Bila taat kepada Allah dan Rasulnya wajib, maka maksiyat kepada Nya adalah haram. > > Kerahmatan (syariat) Islam sebagaimana dijanjikan oleh Allah hanya mungkin bila syariat Islam dilaksanakan secara utuh, menyeluruh dan konsisten. Kepala negara yang taat memimpin negara dan masyarakat melaksanakan syariat Islam dengan penuh taat pula. Ia akan mendorong setiap muslim untuk tekun beribadah, menjaga makanan dan minuman halal selalu, menutup aurat dan berakhlaq mulia serta bermuamalah secara Islami. Dengan syariat, ia akan memimpin negara untuk mewujudkan kehidupan yang masyarakat yang bermoral tinggi, aman, damai, sejahtera; menyediakan pelayanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur transportasi dan komunikasi, air dan listrik kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui aparat birokrasi pemerintah yang bertindak jujur, sungguh-sungguh dan amanah sehingga apa yang disebut good governance dan clean government benar-benar dapat diujudkan. Disamping itu, dengan syariat pula kepala negara menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Ia dengan tegas melarang pornografi dan perjudian; menghukum setimpal para koruptor dan para penjahat lain; mengatasi kemiskinan dengan menumbuhkan ekonomi, menggiatkan sektor usaha dan investasi sehingga lapangan kerja terbuka, melarang penimbunan uang dan praktek ribawi dalam segala jenisnya agar uang terus berputar dan ekonomi juga terus tumbuh. > > Maka, kepala negara dalam Islam berbeda dengan kepala negara dalam konsep sekuler. Meski sama-sama dipilih rakyat, dalam sistem sekuler kepala negara dipilih rakyat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam arti karena rakyatlah yang berhak membuat undang- undang, maka kepala negara wajib melaksanakan undang-undang yang sudah dibuat oleh para wakil rakyat itu meski itu bertentangan dengan syariat. Dengan kata lain, kepala negara dalam sistem sekuler berkewajiban memimpin negara dan mengurusi urusan rakyat dengan hukum sekuler, bukan dengan syariat Islam. > Dalam Islam, karena yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT, bukan rakyat ataupun kepala negara. Maka, kepala negara dipilih rakyat, untuk melaksanakan hukum Allah dengan cara mengadopsi syariat Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan al-Sunnah yang dinilai sebagai pendapat terkuat untuk dijadikan undang-undang negara, dan dengan undang-undang itu kepala negara mengurus segala kepentingan masyarakat. > Dengan demikian, kepala negara dalam sistem politik Islam merupakan perwujudan dari kekuasaan di tangan rakyat guna mewujudkan kedaulatan syariat, bukan kedaulatan rakyat. Di sini, umat atau rakyat akan sangat menentukan apakah hukum yang diterapkan nantinya adalah hukum syariat Islam ataukah hukum thaghut, apakah kedaulatan tetap berada di tangan manusia seperti selama ini terjadi ataukah akan berubah menjadi di tangan syariat. > > > Oleh karena itu, dalam memilih kepala negara setiap muslim haruslah memperhatikan hal berikut: > > 1. Memilih kepala negara yang memenuhi syarat-syarat utama pengangkatan (surutu al-in'iqadz), yakni muslim (haram mengangkat kepala negara non muslim), laki-laki (haram mengangkat kepala negara wanita), baligh, berakal, adil (konsisten dalam menjalankan aturan Islam), merdeka dan mampu melaksanakan amanat sebagai kepala negara. Selain syarat-syarat utama tadi, diutamakan kepala negara memiliki syarat afdholiyah (keutamaan) seperti mujtahid, pemberani dan politikus ulung. > > 2. Memilih kepala negara yang mampu menjamin kekuasaan atas negeri ini independen/mandiri, hanya bersandar kepada kaum muslim dan negeri-negeri Muslim, bukan kepada salah satu negara kafir imperialis atau dibawah pengaruh orang-orang kafir. Dengan kata lain, kepala negara itu mampu mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya bukan justru sebaliknya membiarkan negeri ini tetap dalam cengkeraman dominasi kekuatan asing baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya serta keamanan. > > > 3.. Bersedia melaksanakan syariat Islam secara utuh, menyeluruh dan konsisten. Kepala negara memiliki seluruh otoritas yang diperlukan dalam pelaksanaan suatu hukum, oleh karena itu tidak alasan untuk menunda apalagi menolak pelaksanaan syariat Islam. > > > Akhirnya, semua berpulang kepada umat Islam, kita semua, apakah negeri ini akan terus dipimpin oleh penguasa dzalim dan dikendalikan oleh sistem sekuler dengan mengabaikan syariat Islam sehingga terus terpuruk ataukah sebaliknya terpilih pemimpin yang amanah dan tegak syariat Islam sehingga kedamaian, keadilan dan kesejahteraan benar terwujud. > > > > Maka, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam momentum pemilihan presiden hendaknya betul-betul menyadari hal ini. Umat Islam sudah seharusnya memiliki pemimpin yang memenuhi semua kriteria tadi, dan terus berjuang untuk menyiapkan dan mengangkat kepala negara untuk menegakkan syariat Islam dan mengganti sistem sekuler, menerapkan Islam secara total, serta menyatukan negeri- negeri muslim dalam naungan daulah khilafah Islamiyah. Wahai umat Islam, inilah saatnya. Ambillah langkah yang benar. Tolak kepemimpinan sekuler. > > Jakarta, 11 September 2004 > > > > Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia > > > > Muhammad Ismail Yusanto > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

