Komentar yang sangat mendalam dan bijaksana, mas Aman.

Kita umat beragama, Islam, Kristen, Buddha WAJIB menjalankan syariat 
kita masing2, kalau kita memang mau menghormati Allah. Tepat, seperti 
kata anda: di hutanpun. 

Untuk kemesjid dihari Jumat, untuk kegereja dihari Minggu, untuk ke 
Vihara, kita tak perlu dipaksa oleh kekuatan negara. Agama adalah 
kesadaran. Agama adalah iman.

Negara ini, sejak diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, adalah negara 
bhineka. Negara berbagai suku dan agama. Tak ada monopoly satu 
kelompokpun untuk mendaulat dan memimpin negara bersama yang kita 
cintai ini. Juga perajurit2 kita terdiri dari anak2 negara berbagai 
agama dan suku!

Karena itulah maka gerakan2 yang mau mendirikan negara agama sejak 
tahun 1947an ditumpas Angkatan Bersenjata RI.

Dalam sidang Badan Persiapan kemerdekaan Indonesia, bapak2 kita, 
termasuk pemimpin2 beraga Islam, seperti bung Karno, bung Hatta, Agus 
Salim, Ki Bagus Hadikusumo (pemimpin Muhamadyah ?), bersepakat, untuk 
menerima usul penolakan Piagam Jakarta, agar seluruh Indonesia, agar 
wilayah Indonesia Timur juga mau bersatu dalam negara ini.

Republik Turki yang benderanya merah berbulan bintang, dan 
penduduknya 99% Islam, dan pewaris kesultanan Ommayad, juga 
menjalankan azas sekular yangh memisahkan negara dan agama.

Juga negara jiran kita Malaysia, bukan negara agama.

Apabila rakyat menghendaki, agar didirikan negara agama diwilayah 
kita, ini juga syah. Kita harus lakukan secara konstitutional melalui 
referendum. Kita persilakan rakyat mengucapkan keinginannya, karena 
menurut Undang Undang Dasar yang mendasari negara yang sekarang ini 
(RI bukan NII), kedaulatan adalah ditangan rakyat.

Kita akan persilakan rakyat yang ingin mendirikan negara agama , 
mendirikan negara agama diwilayah dimana mereka setuju, dan tetap 
mendirikan negara kebangsaan, bagi rakyat yang tak mengingikannya.

Dalam sejarah kita mempunya contoh: wilayah India dan Pakistan 
dipisahkan menurut pemelukan agama. Juga Cyprus dibelah dua, wilayah 
Turki yang Islami, dan wilayah Yunani bagi kaum Yunani Orthodox.

Why not?

Atau kita tetap berpayaung pada negara NKRI tercinta yang telah kita 
pertahankan dengan nyawa dan darah para pahlawan Islam, Kristen dll, 
dan tetap berazas Bhineka Tunggal Ika dan sekular. 

We have the choice!


Salam

RM Danardono HADINOTO





--- In [EMAIL PROTECTED], "Aman FatHa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Sekedar Komentar dan pertanyaan sederhana:
> 
> 1. Secara Prinsip saya setuju khususnya yang berkaitan dengan 
individu karena itu adalah konsekuensi Iman dan Islamnya. Dalam 
bermasyarakat juga demikian adanya. Tapi satu catatan yang juga perlu 
digaris bawahi bahwa bagaimana "Allah SWT mewajibkan setiap muslim, 
sebagai konsekuensi imannya kepada Allah, untuk taat kepada 
syariatNya dan mengatur setiap aspek kehidupan pribadi, masyarakat 
dan negara dengan syariat Nya itu." Kata "dan Negara" menjadi sah 
apabila memang individu negara itu adalah seluruhnya Muslim. 
Pertanyaan sederhana, bagaimana dengan mereka yang non-Muslim? 
Khususnya apabila yang dimaksud Negara disini adalah undang-undang 
dan tata cara kehidupan bernegara. Hal yang paling krusial adalah 
menyangkut hak-hak dan posisi non-Muslim dalam kedudukan bernegara. 
Bagaimana dengan wilayah bagian Indonesia yang sebenarnya non-Muslim 
itu sendiri Mayoritas? Saya pikir hal yang sangat penting untuk tidak 
hanya melihat bentuk-bentuk ideal yang ditawarkan oleh Agama (Islam) 
namun juga harus melakukan pengkajian menyeluruh untuk melihat 
realitas sebuah negara dalam kenyataannya, dalam kasus ini adalah 
Indonesia.
> 
> 2. "Tanpa dukungan negara, pelaksanaan syariat oleh individu dan 
kelompok akan terhambat, apalagi bila negara justru menjadi pihak 
yang menentang." Pertanyaannya: Apakah dukungan negara itu memang 
mesti bahwa negara tersebut berbentuk negara Islam? Undang-undang 
kebebasan beragama dalam hal ini boleh dikatakan sudah cukup 
memberikan suatu dukungan yang sangat luas. Kata sesudahnya yang 
menggambarkan penentangan sebuah Negara hanyalah premis prasangka. 
Dalam kontek keIndoensiaan, hal ini sama sekali tidak terjadi dan 
InsyaAllah tidak akan terjadi selama kebebasan beragama dan nilai-
nilai demokrasi itu sendiri dilaksanakan. Bahkan dukungan instrumen 
negara itu sendiri seperti yang dimaksud harus diperjelas, toh tanpa 
dukungan negara sekalipun selama demokrasi itu dijunjung tinggi, tak 
ada hambatan bagi individu dan kelompok dalam melaksanakan syariat. 
Atas dasar itu, penggunaan kaidah "Maa Laa Yutimmul wajib illa bihi 
fahuwa wajib" dalam kasus ini sangatlah tidak tepat. Karena kewajiban 
melaksanakan ajaran paling utama ditujukan kepada individu penganut, 
dan tanpa diurus negara, individu penganut itu sendiri sudah bisa 
melaksanakan ajaran utamanya. Pernyataan ini "Bila kesempurnaan 
kewajiban pelaksanaan syariat hanya mungkin diujudkan dengan adanya 
negara" hanya menyempitkan ruang yang sebenarnya terbuka luas demi 
tujuan tertentu. Bagaimana mungkin muncul pernyataan "kewajiban 
pelaksanaan syariat hanya mungkin diujudkan dengan adanya negara"? 
kecuali yang dimaksud adalah syariat dalam pengertian yang sempit dan 
picik berupa potong tangan, qishash, rajam, cambuk dan seterusnya.
> 
> 3. melaksanakan syariat bagi Muslim adalah wajib. Apakah dia berada 
dalam sebuah negara atau sedang berada dalam hutan sekalipun. Tanpa 
turut mengomentari lebih jauh tentang prinsip sekuler dan bagaimana 
sebenarnya sebuah negara yang disebut sekuler, menyebutkan bahwa 
negara yang bersistem sekuler adalah membawa maksiat hanyalah 
kesimpulan pragmatis. Benar, jika memang undang-undang negara sekuler 
itu melarang aktivitas keagamaan. Tapi jika negara sekuler hanyalah 
instrumen bagaimana pengaturan yang tepat antar individu yang memang 
pada dasarnya berbeda agama dan keyakinan tanpa memberlakukan 
larangan terhadap agama itu sendiri apakah juga disebut membawa 
kepada maksiat? Kata atau disini "Sebaliknya, mewujudkan waliyul amri 
yang  menghalangi tegaknya syariat Islam atau  justru menegakkan 
hukum sekuler berarti  keberadaannya itu membawa masyarakat dan 
negara untuk  maksiyat" mengaburkan prinsip karena mewujudkan waliyul 
amri yang menghalangi tegaknya syariat Islam harus ditentang, tapi 
apakah Indonesia sesuai konotasi pernyataan ini negara sekuler? dan 
apakah bentuk itu menghalangi Muslim menjalankan agamanya?
> 
> 4. Rahmatan lil Alamin sudah terlebih dahulu diberi tanda kurung 
syariat. Atas dasar apa interpretasi itu? tak ada satupun kata rahmat 
yang dalam hal ini kasih sayang, kerahmatan disempitkan maknanya 
sebagai syariat dalam konstitusi negara (Syariat dalam konstistusi 
negara saya pahami dari konteks pernyataan ini). Islam adalah rahmat 
bagi sekalian alam dan itu hanya mungkin bila setiap individu muslim 
sadar dan menghayati perannya dalam hidup sesuai dengan tuntutan 
ajaran agama secara utuh dan konsisten. Tanpa keberadaan negara 
sekalipun hal itu bisa dilaksanakan. Dengan adanya Negara sendiri, 
hal itu bukanlah jaminan pasti apakah nantinya individu itu akan 
konsisten terhadap ajarannya atau tidak. Bukti nyata adalah realitas 
kekhilafahan Islam itu sendiri sepanjang sejarahnya juga tidak lepas 
dari persoalan perebutan kekuasaan. Dalam realitas sosial sendiri, 
pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh "negro" pada masa 
khalifah Mu'tashim salah satu bukti bahwa negara hanyalah instrumen 
yang disepakati bagaimana bentuk ideal bisa terlaksana. Dan tak ada 
jaminan setiap individu muslim akan taat hanya karena negaranya 
berbentuk khilafah. 
> 
> 5. Perbedaan kita disini mungkin terletak pada apakah al-Qur'an dan 
al-Hadits merupakan kitab undang-undang atau sebagai sumber undang-
undang? Jika kita sebagai muslim sama-sama setuju bahwa hanya Allah 
Swt yang berhak membuat hukum, lalu bagaimana dengan hal-hal yang 
belum ada hukumnya? Pertanyaan ini memang sangat mudah dijawab, namun 
harus diakui ujung-ujungnya yang membuat undang-undang memang kembali 
kepada kita. Walaupun dalam pernyataan ini sering 
menyebutkan "bersumber dari al-Qur'an dan Sunnah" dalam pengertian 
kedua kitab itu adalah sumber namun konteks secara umum memberikan 
pemahaman bahwa orang-orang yang berada dibalik pernyataan ini masih 
belum membedakan antara al-Qur'an dan al-Hadits sebagai kitab undang-
undang atau sebagai sumber hukum. Mengadopsi syariat yang bersumber 
dari keduanya dalam arti sebagai referensi utama berbeda dengan 
mengadopsi syariat dari keduanya sebagai kitab undang-undang. Bahkan 
dalam kajian-kajian fiqh saja, ayat-ayat hukum hanya berkisar sekitar 
200-500 ayat ahkam dari ribuan ayat yang ada. Selebihnya entah mau 
dijadikan apa? Itulah pertanyaan  penting sesuai dengan bagaimana 
kita memandang keduanya sebagai sumber UU atau sebagai kitab UU. 
Persoalannya memang rumit ketika melihat realitas pemerintahan 
Indonesia sendiri belum sepenuhnya melakukan kebijakan-kebijakan yang 
memajukan rakyat dan sesuai nilai-nilai republiken. Masih diperlukan 
perjuangan, inovasi, improvasi, demokratisasi lebih lanjut. 
Pertanyaan tentang perbedaan cara memandang ini pula menjadi titik 
awal jawaban apakah rakyat memilih untuk melaksanakan kedaulatan 
rakyat atau melaksanakan hukum Allah, apakah keduanya memang 
dipertentangkan sedemikian rupa pada saat mayoritas Indonesia sendiri 
adalah Muslim? Apakah tuntutan rakyat untuk mengentaskan kemiskinan, 
kebodohan, memberantas KKN dan mempersamakan kedudukan individu di 
depan hukum bukan sebuah bentuk tuntutan pelaksaan hukum Allah? 
> 
> a. Kalau memang sesuai dengan bentuk ajaran Islam dalam maknanya 
yang sempit itu, tentunya harus konsisten juga salah satu syaratnya 
harus dari kaum Quraish. Dan syarat-syarat itu sendiri adalah rumusan 
ulama yang dalam hal ini juga manusia. Mau melaksanakan hukum Allah 
bukan? jika memang harus dimaknai sesempit itu, pertimbangkan juga 
syarat harus dari kaum Quraish ini.
> 
> b. kemerdekaan harus terjamin sepenuhnya dari setiap pengaruh 
negara manapun. Apakah negara itu sebagai negara yang berpenduduk 
mayoritas muslim atau tidak. jargon-jargon negara kafir dan negara 
Islam masih sangat kabur. Dulu, seperti yang termaktub dalam kitab-
kitab fiqh, ada negara aman dan negara perang (dar al-salam dan dar 
al-harb). Saya belum meneliti persis perkembangan makna jargon ini 
yang kemudian bergeser menjadi negara Islam dan Negara Kafir. Dar al-
aman (al-salam) dan dar al-Harbi mempunyai pengertian yang sangat 
jelas yaitu berupa negara-negara yang terlibat perang dan tidak. 
Hukum-hukum fiqh pun berlaku sesuai dengan negara tersebut. 
Pertanyaan sederhana, Negara mana dan seperti apa yang bisa kita 
sebut sebagai negara kafir?
> 
> c. Pada prinsipnya tidak ada satu orang Islam pun yang menolak atau 
menentang pelaksaan syariat Islam. Diskusi lebih lanjut yang harus 
dikedepankan adalah seperti apa syariat Islam itu sebenarnya. Apakah 
dalam makna-makna sempit kenegaraan seperti itu atau dalam makna luas 
sebagai Rahmatan lil Alamin?
> 
> Juru Bicara KiNaNa FamiLy Center hehehe
> Aman
> 
> ----- Original Message ----- 
>   From: himawan sutanto 
>   To: [EMAIL PROTECTED] 
>   Sent: Monday, September 13, 2004 5:38 PM
>   Subject: [ppiindia] Menolak Kepemimpinan Sekuler
> 
>   Kantor Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia
>   PERNYATAAN  HIZBUT TAHRIR INDONESIA
>   Nomor : 060/PU/E/09/04
>   "Menolak Kepemimpinan Sekuler"
> 
>   Allah SWT mewajibkan setiap muslim, sebagai konsekuensi imannya 
kepada Allah, untuk taat kepada syariatNya dan mengatur setiap aspek 
kehidupan pribadi, masyarakat dan negara dengan syariat Nya itu. 
Pelaksanaan syariat oleh individu muslim, seperti menyangkut ibadah 
(shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya), makanan-minuman, 
pakaian, akhlaq; begitu juga pelaksanaan syariat oleh kelompok 
masyarakat bisa dilakukan  saat ini juga. 
>   Sementara pelaksanaan syariat  dalam aspek politik, sosial, 
ekonomi dan pendidikan hanya mungkin dilakukan oleh negara. Di 
sinilah arti penting dan wajibnya  keberadaan sebuah negara untuk 
menyukseskan pelaksanaan syariat Islam, termasuk untuk menyempurnakan 
pelaksanaan syariat oleh individu maupun kelompok.  Tanpa dukungan 
negara, pelaksanaan syariat oleh individu dan kelompok akan 
terhambat, apalagi bila negara justru menjadi pihak yang menentang. 
Bila kesempurnaan kewajiban pelaksanaan syariat hanya mungkin 
diujudkan dengan adanya negara maka keberadaan negara yang 
melaksanakan syariah menjadi wajib pula, sesuai dengan kaidah:
> 
>   Tidak sempurna sebuah  kewajiban tanpa sesuatu, maka sesuatu itu 
menjadi wajib pula
> 
> 
>   Negara tidak mungkin ada tanpa kepala negara, maka Islam 
mewajibkan untuk  mengangkat kepala negara  yang akan memimpin negara 
bagi pelaksanaan syariat Islam itu sebagaimana pernah diujudkan oleh 
umat Islam di masa lalu sejak Rasulullah hingga runtuhnya daulah 
khilafah Ustmani tahun 1924.  Setelah itu, umat Islam tidak lagi 
dipimpin oleh seorang khalifah. Umat Islam terpecah dalam lebih dari 
50 negara yang dipimpin oleh kepala negara yang tidak seutuhnya 
melaksanakan syariat Islam.
> 
>   Dalam al-Quran surah an Nisa ayat 59, Allah memerintahkan untuk 
taat kepada ulil Amri. Ayat itu juga menegaskan bahwa adanya waliyul 
amri ini tidak lain adalah demi  tegaknya syariat Islam karena 
perintah taat kepada ulil amri  mengiringi perintah taat kepada Allah 
dan RasulNya. Karenanya, mewujudkan waliyul amri yang menegakkan 
syariat Islam adalah wajib.  Sebaliknya, mewujudkan waliyul amri 
yang  menghalangi tegaknya syariat Islam atau  justru menegakkan 
hukum sekuler berarti  keberadaannya itu membawa masyarakat dan 
negara untuk  maksiyat, bukan taat kepada Allah dan Rasulnya. Bila 
taat kepada Allah dan Rasulnya wajib, maka maksiyat kepada Nya adalah 
haram. 
> 
>   Kerahmatan (syariat) Islam sebagaimana dijanjikan oleh Allah 
hanya mungkin bila syariat Islam dilaksanakan secara utuh, menyeluruh 
dan konsisten. Kepala negara yang taat memimpin negara dan masyarakat 
melaksanakan syariat Islam dengan penuh taat pula. Ia akan mendorong 
setiap muslim untuk tekun  beribadah, menjaga makanan dan minuman 
halal selalu, menutup aurat dan berakhlaq mulia serta bermuamalah 
secara Islami. Dengan syariat, ia akan memimpin negara untuk 
mewujudkan kehidupan yang masyarakat yang bermoral tinggi, aman, 
damai, sejahtera; menyediakan  pelayanan pendidikan, kesehatan dan 
infrastruktur transportasi dan  komunikasi, air dan  listrik kepada 
masyarakat  dengan sebaik-baiknya melalui aparat birokrasi pemerintah 
yang bertindak jujur, sungguh-sungguh dan amanah sehingga apa yang 
disebut good governance dan clean government benar-benar dapat 
diujudkan. Disamping itu, dengan syariat pula kepala negara 
menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Ia dengan 
tegas melarang pornografi dan perjudian; menghukum setimpal para 
koruptor dan para penjahat lain; mengatasi kemiskinan dengan 
menumbuhkan ekonomi, menggiatkan sektor usaha dan investasi sehingga  
lapangan kerja terbuka, melarang penimbunan uang dan praktek ribawi 
dalam segala jenisnya agar uang terus berputar dan ekonomi juga terus 
tumbuh. 
> 
>   Maka,  kepala negara dalam Islam berbeda dengan kepala negara 
dalam konsep sekuler.  Meski sama-sama dipilih rakyat, dalam sistem 
sekuler kepala negara dipilih rakyat untuk melaksanakan kedaulatan 
rakyat, dalam arti karena  rakyatlah yang berhak membuat undang-
undang, maka kepala negara wajib melaksanakan undang-undang yang 
sudah dibuat oleh para wakil rakyat itu meski itu bertentangan dengan 
syariat.  Dengan kata lain, kepala negara dalam sistem sekuler 
berkewajiban memimpin negara dan mengurusi urusan rakyat dengan hukum 
sekuler, bukan dengan syariat Islam. 
>   Dalam Islam, karena yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT, 
bukan  rakyat ataupun  kepala negara. Maka, kepala negara dipilih 
rakyat, untuk melaksanakan hukum Allah dengan cara mengadopsi syariat 
Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan al-Sunnah   yang dinilai 
sebagai pendapat terkuat untuk dijadikan undang-undang negara, dan 
dengan undang-undang itu kepala negara mengurus segala kepentingan 
masyarakat. 
>   Dengan demikian, kepala negara dalam sistem politik Islam 
merupakan perwujudan dari kekuasaan di tangan rakyat  guna  
mewujudkan kedaulatan syariat, bukan kedaulatan rakyat. Di sini, umat 
atau rakyat akan  sangat menentukan apakah hukum yang diterapkan 
nantinya adalah hukum syariat Islam ataukah hukum thaghut, apakah 
kedaulatan tetap berada di tangan manusia seperti selama ini terjadi 
ataukah akan berubah  menjadi di tangan syariat.
> 
> 
>   Oleh karena itu, dalam memilih kepala negara setiap muslim 
haruslah memperhatikan hal berikut:
> 
>   1.     Memilih kepala negara yang memenuhi syarat-syarat utama 
pengangkatan (surutu al-in'iqadz), yakni muslim (haram mengangkat 
kepala negara non muslim), laki-laki (haram mengangkat kepala negara 
wanita), baligh, berakal, adil (konsisten dalam menjalankan aturan 
Islam), merdeka dan mampu melaksanakan amanat sebagai kepala negara.  
Selain syarat-syarat utama tadi, diutamakan kepala negara memiliki 
syarat afdholiyah (keutamaan) seperti mujtahid, pemberani dan 
politikus ulung.
> 
>   2.       Memilih kepala negara yang mampu menjamin  kekuasaan 
atas negeri ini independen/mandiri,  hanya bersandar kepada kaum 
muslim dan negeri-negeri Muslim, bukan kepada salah satu negara kafir 
imperialis atau dibawah pengaruh orang-orang kafir.  Dengan kata 
lain, kepala negara itu mampu mewujudkan kemerdekaan yang 
sesungguhnya bukan  justru sebaliknya membiarkan negeri ini tetap 
dalam  cengkeraman dominasi kekuatan asing baik dalam bidang sosial, 
politik, ekonomi, hukum dan budaya serta keamanan.   
> 
> 
>     3.. Bersedia melaksanakan syariat Islam secara utuh, menyeluruh 
dan konsisten. Kepala negara memiliki seluruh otoritas yang 
diperlukan dalam pelaksanaan suatu hukum, oleh karena itu tidak 
alasan untuk menunda apalagi menolak pelaksanaan syariat Islam. 
> 
> 
>   Akhirnya, semua berpulang kepada umat Islam, kita semua, apakah 
negeri ini akan terus dipimpin oleh penguasa dzalim dan dikendalikan 
oleh sistem sekuler dengan mengabaikan syariat Islam sehingga terus 
terpuruk  ataukah sebaliknya terpilih pemimpin yang amanah dan tegak 
syariat Islam sehingga kedamaian, keadilan dan  kesejahteraan  benar 
terwujud. 
> 
> 
> 
>   Maka, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam 
momentum pemilihan presiden hendaknya betul-betul menyadari hal ini. 
Umat Islam sudah seharusnya memiliki pemimpin yang memenuhi semua 
kriteria tadi, dan terus berjuang untuk menyiapkan  dan mengangkat 
kepala negara  untuk menegakkan syariat Islam dan  mengganti sistem 
sekuler, menerapkan Islam secara total, serta menyatukan negeri-
negeri muslim dalam naungan daulah khilafah Islamiyah. Wahai umat 
Islam, inilah saatnya. Ambillah langkah yang benar. Tolak 
kepemimpinan sekuler. 
> 
>   Jakarta, 11 September  2004 
> 
> 
> 
>   Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
> 
> 
> 
>   Muhammad Ismail Yusanto
> 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke