http://www.republika.co.id/ASP/kolom_detail.asp?id=173418&kat_id=16
Jumat, 24 September 2004

Islam, Radikalisme, dan Demokrasi
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan
Oleh : Riza Sihbudi (Peneliti LIPI)


Tidak ada bentuk pemerintahan, apa pun dasar-dasar ideologis atau 
konfigurasi sosial ekonominya, yang dapat disebut "demokratis" dengan 
pengertian yang kita pahami sekarang ini, tanpa didasarkan pada sejumlah 
prinsip yang tersirat dalam sikap dan nilai-nilai sosial rakyatnya, atau 
tersurat secara resmi dalam undang-undangnya. Yang terpenting dari 
prinsip-prinsip itu, adalah pengakuan atas martabat setiap manusia tanpa 
memandang kualitas-kualitasnya, pengakuan atas perlunya hukum, yaitu 
himpunan norma-norma yang pasti atau rasional, untuk mengatur semua hubungan 
sosial; kesamaan semua warga negara di hadapan hukum, tanpa memandang ras, 
suku dan kelompok, dapat dibenarkannya keputusan-keputusan negara atas dasar 
persetujuan rakyat, dan tingkat toleransi yang tinggi terhadap 
pendapat-pendapat yang tidak konvensional dan tidak ortodoks (Enayat, 1988).
Memang, terdapat perbedaan antara konsep Islam dan Barat klasik tentang 
persamaan yang tecermin sebagian dalam terminologi politik kedua budaya ini. 
Al-Quran mengakui manusia (insan), tanpa memandang keyakinan dan pendirian 
politiknya, tapi tidak mempunyai padanan kata untuk warga negara (citizen). 
Inilah sebabnya kaum muslim zaman modern terpaksa menciptakan istilah baru 
untuk konsep warga negara: muwathin dalam bahasa Arab, syahr-vand dalam 
bahasa Parsi, dan vatandas dalam bahasa Turki (Enayat, 1988). Dewasa ini 
sistem pemerintahan demokratis yang mana pun juga masih tetap melakukan 
diskriminasi tertentu, baik secara tersirat maupun tersurat, yang 
menguntungkan bagi mereka yang memberikan kesetiaan kepada sehimpunan 
cita-cita, norma-norma, dan lambang-lambang yang membentuk pokok dari suatu 
konsensus yang dipradugakan, apakah konsensus tersebut adalah "cara hidup 
Amerika", atau "sosialisme ilmiah", atau demokrasi monarki-liberal (Enayat, 
1988).
Islamolog asal Jerman, Gudrun Kramer (1993) mengatakan, arus utama di 
kalangan aktivis maupun pemikir Islam dapat menerima elemen-elemen penting 
dalam demokrasi politik seperti pluralisme (dalam kerangka Islam), 
partisipasi politik, pertanggung-jawaban pemerintahan (government 
accountability), penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi 
manusia (Kramer, 1993). Namun, mereka menolak unsur liberalisme. Terutama, 
yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam seperti free-sex atau 
perkawinan sejenis (homo/lesbi). Demokrasi bisa jadi merupakan suatu sistem 
yang "baik" dan sesuai dengan ajaran Islam. Namun, demokrasi belum merupakan 
sebuah sistem yang "sempurna".
Bahkan kadangkala demokrasi memunculkan suatu yang kontradiktif. Jika 
demokrasi diartikan sebagai suatu sistem yang memberikan kebebasan penuh 
bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil mereka sebagai bagian 
dari hak asasi manusia, maka Islam tidak berlawanan dengan demokrasi. Dalam 
Islam, tidak ada tempat bagi teokrasi. Karenanya, pembuat kebijakan bisa 
ditentang baik oleh individu maupun organisasi. Bahkan, menolak penguasa 
yang lalim merupakan salah satu tugas terpenting dalam Islam (Kayhan 
International, 23 Januari 1992). Jika yang dimaksud demokrasi adalah sistem 
pemerintahan yang bertolak belakang dengan kediktatoran, maka Islam sesuai 
dengan demokrasi.
Karena, di dalam Islam tidak ada tempat bagi pemerintahan "semau sendiri" 
oleh satu orang atau sekelompok orang. Dasar dari semua keputusan dan 
tindakan dari suatu negara Islam bukanlah keinginan atau kehendak individu, 
tapi adalah syariat (Enayat, 1988). Al-Maududi mengemukakan bahwa Islam 
menggunakan istilah kekhalifahan, bukan kedaulatan (Al-Maududi, 1990). 
Karena menurut Islam, kedaulatan hanya milik Tuhan saja. Al-Maududi merujuk 
pada al-Quran (24:55). Dalam masyarakat semacam itu, kata Al-Maududi, tidak 
ada ruang bagi kediktatoran seseorang atau sekelompok tertentu atas yang 
lainnya. Tidak ada seorang atau sekelompok orang pun yang diberi hak 
istimewa untuk menjadi penguasa mutlak dengan merampas hak asasi orang 
kebanyakan.
Di satu pihak, seorang penguasa akan bertanggung jawab pada Tuhan, dan di 
lain pihak dia juga akan dimintai pertanggung-jawabannya oleh mereka yang 
telah mendelegasikan kekhalifahan mereka kepadanya. Jadi, jika tiba-tiba dia 
mendaulat diri sebagai penguasa mutlak yang tidak bertanggung jawab, 
diktator, maka sebenarnya dia tengah berperan sebagai pemeras ketimbang 
seorang khalifah, karena kediktatoran merupakan penolakan atas kekhalifahan 
umum (Al-Maududi, 1990). Bahwa Islam menolak kediktatoran, juga disetujui 
Imam Revolusi Islam Iran, Ayatullah Khomeini.
Dalam salah satu karyanya yang monumental, Hukumate-Islami (Pemerintahan 
Islam), Imam Khomeini menyatakan bahwa pemerintahan Islam bukanlah tirani 
yang kepala negaranya dapat bertindak sewenang-wenang menggunakan harta dan 
nyawa rakyat sekehendaknya, membunuh yang ingin dibunuhnya, memperkaya 
setiap orang yang dikehendakinya (Khomeyni, tt). Esposito dan Piscatori 
memasukkan Republik Islam Iran dan gerakan Hizb al-Nahda (Partai 
Kebangkitan) sebelumnya bernama Gerakan Kecenderungan Islam atau MTI 
(Mouvement de Tendance Islamique) di Tunisia sebagai penganut aliran 
pemikiran ketiga.
Menurut mereka, Konstitusi Republik Islam Iran khususnya pasal-pasal 1, 2, 
3, 59 dan 62 mencerminkan bahwa di satu sisi Iran menganggap Tuhan sebagai 
penguasa mutlak yang semua perintahnya harus diikuti, sedangkan di sisi 
lain, memandang perlunya partisipasi rakyat di bidang-bidang politik, 
ekonomi, sosial, dan budaya. Di Tunisia, komitmen gerakan al-Nahda pada 
pluralisme politik tercermin dari pemikiran dua pemimpinnya, Rashid 
al-Ghannoushi dan Abdelfattah Mourou. Mereka mengkombinasikan apa yang 
disebut sebagai "kriteria Islam" dan demokrasi.
Bagi Ghannoushi, demokrasi, kedaulatan rakyat, dan peranan negara "negara 
bukan berasal dari Tuhan tetapi dari rakyat ... Negara harus memberikan 
manfaat bagi umat" , pemilihan umum multipartai, dan aturan konstitusi 
adalah bagian dari "pemikiran Islam baru" yang akar-akar dan legitimasinya 
terdapat dalam suatu interpretasi yang segar atau reinterpretasi 
sumber-sumber Islam. Sedangkan bagi Mourou, "undang-undang berasal dari 
Tuhan, tetapi kedaulatan ada di tangan rakyat". Imam Khomeini bahkan pernah 
melontarkan istilah "Islamic democracy" (Ramazani, 1990). Pada bagian lain, 
Imam Khomeini mengatakan bahwa memikul fungsi pemerintahan tidaklah 
menunjukkan status atau kelebihan kehormatan.
Menjalankan pemerintahan hanyalah alat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan 
ketertiban dan keadilan Islam. Jadi pemerintah dan aturan hanyalah alat. 
Jika alat ini tidak digunakan untuk kebaikan atau mencapai tujuan yang 
mulia, alat ini tidak bernilai apa pun di sisi Allah (Khomeini, 1983; 
Sihbudi, 1996). VI Seorang pejabat senior AS, sebagaimana dikutip wartawan 
Reuter di Washington, Alan Elsner (1992), mengatakan, "Secara moral, 
bagaimana kita mendukung prinsip demokrasi di seluruh dunia tanpa risiko 
munculnya kekuatan-kekuatan anti-demokrasi dan anti-Barat di panggung 
kekuasaan.
Secara praktis, bagaimana kita memerangi fundamentalisme yang begitu sering 
anti-Barat dan anti-Amerika?" Pandangan bahwa radikalisme dan 
fundamentalisme Islam sebagai "anti-demokrasi," sekurang-kurangnya 
didasarkan pada dua alasan (Kayhan International, 23 Januari 1992). Pertama, 
masalah konflik kekuasaan. Dewasa ini, negara-negara Islam umumnya dikuasai 
elite politik sekuler, tapi mereka mendapat tantangan yang semakin meningkat 
dari gerakan Islam. Dalam beberapa kasus, gerakan Islam berhasil mengambil 
alih kekuasaan (di Iran atau Sudan, misalnya), atau berbagi kekuasaan dengan 
elite politik sekuler. Bisa dimengerti jika dalam pertarungan kekuasaan, 
elite sekuler takut pada gerakan Islam.
Alasan kedua, adalah "konflik peradaban". Dewasa ini, baik dari segi kultur, 
politik, maupun ekonomi, Barat mendominasi dunia. Sedangkan peradaban lain 
dipandang sebagai marginal. Kebangkitan Islam dipandang sebagai ancaman 
terhadap kemapanan peradaban Barat, terutama sesudah runtuhnya komunisme. 
Dalam situasi seperti tersebut, kekuatan-kekuatan politik sekuler di 
negara-negara Islam mempunyai persamaan kepentingan dengan pihak Barat dalam 
hal menolak atau menentang validitas oposisi gerakan Islam. Padahal menolak 
hak bersuara bagi oposisi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip 
demokrasi. Namun, anehnya mereka yang menolak oposisi justru menuduh gerakan 
Islam sebagai anti-demokrasi.
Sebaliknya, bagi Esposito dan Piscatori (1991; Esposito 1992), Islam pada 
kenyataannya memberikan kemungkinan pada bermacam interpretasi; Islam bisa 
digunakan untuk mendukung demokrasi maupun kediktatoran; republikanisme 
maupun monarki. Menurut mereka, reaksi negatif umat Islam terhadap demokrasi 
Barat seringkali merupakan bagian dari penolakan umum terhadap pengaruh 
kolonial Eropa, ketimbang suatu penolakan umum pada demokrasi. Radikalisme 
muncul karena berbagai faktor, salah satunya justru karena tidak 
dijalankannya prinsip-prinsip pemerintahan dan politik yang demokratis.
Kemudian, standar ganda yang dipraktikkan negara-negara Barat, terutama AS, 
terhadap problematika politik di dunia Islam, khususnya menyangkut konflik 
Arab-Israel. Fundamentalisme dan radikalisme sepanjang hanya pada tataran 
pemikiran, jelas bukan merupakan ancaman terhadap demokrasi. Ia baru 
mengancam demokrasi ketika radikalisme sudah menjurus pada aksi-aksi 
kekerasan yang menimbulkan korban di kalangan warga sipil. Namun, kekerasan 
serupa yang dilakukan institusi negara dengan mengatasnamakan demokrasi.
Apa yang dilakukan para aktor non-negara terhadap berbagai kepentingan 
publik jelas merupakan tindak kekerasan yang dapat digolongkan sebagai 
terorisme. Namun, aksi kekerasan negara-negara tertentu, khususnya Amerika 
Serikat dan Israel, yang menimbulkan korban di kalangan warga sipil, seperti 
di Palestina, Afghanistan, dan Irak pun jelas merupakan aksi terorisme. Oleh 
sebab itu, memandang masalah terorisme haruslah secara adil dan tidak 
menggunakan standar ganda.







 . Terpidana Saelow dan Namsong Hingga Sabtu Belum Diisolasi


 . Rudal Israel Tewaskan Seorang Palestina


 . Malaysia akan Hadirkan 400 Buyers dan Sellers pada ATF 2005


 . Singapura Ingatkan Negara Taiwan


 . Ketua DPR Mendatang Diharapkan Punya Pengalaman


 . Mendiknas Jangan dari Parpol


 . Kader PDIP Unjuk Rasa di Depan Rumah Mega


 . Mega Kembali Berkantor di Kebagusan


 . Beberapa Ikatan Alumni dan Masyarakat Perofesional Tuntut Laks Dicekal


 . UGM Incar Sertifikat ISO 9000 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke