http://www.republika.co.id/ASP/kolom_detail.asp?id=173418&kat_id=16 Jumat, 24 September 2004
Islam, Radikalisme, dan Demokrasi Bagian Terakhir dari Dua Tulisan Oleh : Riza Sihbudi (Peneliti LIPI) Tidak ada bentuk pemerintahan, apa pun dasar-dasar ideologis atau konfigurasi sosial ekonominya, yang dapat disebut "demokratis" dengan pengertian yang kita pahami sekarang ini, tanpa didasarkan pada sejumlah prinsip yang tersirat dalam sikap dan nilai-nilai sosial rakyatnya, atau tersurat secara resmi dalam undang-undangnya. Yang terpenting dari prinsip-prinsip itu, adalah pengakuan atas martabat setiap manusia tanpa memandang kualitas-kualitasnya, pengakuan atas perlunya hukum, yaitu himpunan norma-norma yang pasti atau rasional, untuk mengatur semua hubungan sosial; kesamaan semua warga negara di hadapan hukum, tanpa memandang ras, suku dan kelompok, dapat dibenarkannya keputusan-keputusan negara atas dasar persetujuan rakyat, dan tingkat toleransi yang tinggi terhadap pendapat-pendapat yang tidak konvensional dan tidak ortodoks (Enayat, 1988). Memang, terdapat perbedaan antara konsep Islam dan Barat klasik tentang persamaan yang tecermin sebagian dalam terminologi politik kedua budaya ini. Al-Quran mengakui manusia (insan), tanpa memandang keyakinan dan pendirian politiknya, tapi tidak mempunyai padanan kata untuk warga negara (citizen). Inilah sebabnya kaum muslim zaman modern terpaksa menciptakan istilah baru untuk konsep warga negara: muwathin dalam bahasa Arab, syahr-vand dalam bahasa Parsi, dan vatandas dalam bahasa Turki (Enayat, 1988). Dewasa ini sistem pemerintahan demokratis yang mana pun juga masih tetap melakukan diskriminasi tertentu, baik secara tersirat maupun tersurat, yang menguntungkan bagi mereka yang memberikan kesetiaan kepada sehimpunan cita-cita, norma-norma, dan lambang-lambang yang membentuk pokok dari suatu konsensus yang dipradugakan, apakah konsensus tersebut adalah "cara hidup Amerika", atau "sosialisme ilmiah", atau demokrasi monarki-liberal (Enayat, 1988). Islamolog asal Jerman, Gudrun Kramer (1993) mengatakan, arus utama di kalangan aktivis maupun pemikir Islam dapat menerima elemen-elemen penting dalam demokrasi politik seperti pluralisme (dalam kerangka Islam), partisipasi politik, pertanggung-jawaban pemerintahan (government accountability), penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia (Kramer, 1993). Namun, mereka menolak unsur liberalisme. Terutama, yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam seperti free-sex atau perkawinan sejenis (homo/lesbi). Demokrasi bisa jadi merupakan suatu sistem yang "baik" dan sesuai dengan ajaran Islam. Namun, demokrasi belum merupakan sebuah sistem yang "sempurna". Bahkan kadangkala demokrasi memunculkan suatu yang kontradiktif. Jika demokrasi diartikan sebagai suatu sistem yang memberikan kebebasan penuh bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil mereka sebagai bagian dari hak asasi manusia, maka Islam tidak berlawanan dengan demokrasi. Dalam Islam, tidak ada tempat bagi teokrasi. Karenanya, pembuat kebijakan bisa ditentang baik oleh individu maupun organisasi. Bahkan, menolak penguasa yang lalim merupakan salah satu tugas terpenting dalam Islam (Kayhan International, 23 Januari 1992). Jika yang dimaksud demokrasi adalah sistem pemerintahan yang bertolak belakang dengan kediktatoran, maka Islam sesuai dengan demokrasi. Karena, di dalam Islam tidak ada tempat bagi pemerintahan "semau sendiri" oleh satu orang atau sekelompok orang. Dasar dari semua keputusan dan tindakan dari suatu negara Islam bukanlah keinginan atau kehendak individu, tapi adalah syariat (Enayat, 1988). Al-Maududi mengemukakan bahwa Islam menggunakan istilah kekhalifahan, bukan kedaulatan (Al-Maududi, 1990). Karena menurut Islam, kedaulatan hanya milik Tuhan saja. Al-Maududi merujuk pada al-Quran (24:55). Dalam masyarakat semacam itu, kata Al-Maududi, tidak ada ruang bagi kediktatoran seseorang atau sekelompok tertentu atas yang lainnya. Tidak ada seorang atau sekelompok orang pun yang diberi hak istimewa untuk menjadi penguasa mutlak dengan merampas hak asasi orang kebanyakan. Di satu pihak, seorang penguasa akan bertanggung jawab pada Tuhan, dan di lain pihak dia juga akan dimintai pertanggung-jawabannya oleh mereka yang telah mendelegasikan kekhalifahan mereka kepadanya. Jadi, jika tiba-tiba dia mendaulat diri sebagai penguasa mutlak yang tidak bertanggung jawab, diktator, maka sebenarnya dia tengah berperan sebagai pemeras ketimbang seorang khalifah, karena kediktatoran merupakan penolakan atas kekhalifahan umum (Al-Maududi, 1990). Bahwa Islam menolak kediktatoran, juga disetujui Imam Revolusi Islam Iran, Ayatullah Khomeini. Dalam salah satu karyanya yang monumental, Hukumate-Islami (Pemerintahan Islam), Imam Khomeini menyatakan bahwa pemerintahan Islam bukanlah tirani yang kepala negaranya dapat bertindak sewenang-wenang menggunakan harta dan nyawa rakyat sekehendaknya, membunuh yang ingin dibunuhnya, memperkaya setiap orang yang dikehendakinya (Khomeyni, tt). Esposito dan Piscatori memasukkan Republik Islam Iran dan gerakan Hizb al-Nahda (Partai Kebangkitan) sebelumnya bernama Gerakan Kecenderungan Islam atau MTI (Mouvement de Tendance Islamique) di Tunisia sebagai penganut aliran pemikiran ketiga. Menurut mereka, Konstitusi Republik Islam Iran khususnya pasal-pasal 1, 2, 3, 59 dan 62 mencerminkan bahwa di satu sisi Iran menganggap Tuhan sebagai penguasa mutlak yang semua perintahnya harus diikuti, sedangkan di sisi lain, memandang perlunya partisipasi rakyat di bidang-bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Di Tunisia, komitmen gerakan al-Nahda pada pluralisme politik tercermin dari pemikiran dua pemimpinnya, Rashid al-Ghannoushi dan Abdelfattah Mourou. Mereka mengkombinasikan apa yang disebut sebagai "kriteria Islam" dan demokrasi. Bagi Ghannoushi, demokrasi, kedaulatan rakyat, dan peranan negara "negara bukan berasal dari Tuhan tetapi dari rakyat ... Negara harus memberikan manfaat bagi umat" , pemilihan umum multipartai, dan aturan konstitusi adalah bagian dari "pemikiran Islam baru" yang akar-akar dan legitimasinya terdapat dalam suatu interpretasi yang segar atau reinterpretasi sumber-sumber Islam. Sedangkan bagi Mourou, "undang-undang berasal dari Tuhan, tetapi kedaulatan ada di tangan rakyat". Imam Khomeini bahkan pernah melontarkan istilah "Islamic democracy" (Ramazani, 1990). Pada bagian lain, Imam Khomeini mengatakan bahwa memikul fungsi pemerintahan tidaklah menunjukkan status atau kelebihan kehormatan. Menjalankan pemerintahan hanyalah alat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan ketertiban dan keadilan Islam. Jadi pemerintah dan aturan hanyalah alat. Jika alat ini tidak digunakan untuk kebaikan atau mencapai tujuan yang mulia, alat ini tidak bernilai apa pun di sisi Allah (Khomeini, 1983; Sihbudi, 1996). VI Seorang pejabat senior AS, sebagaimana dikutip wartawan Reuter di Washington, Alan Elsner (1992), mengatakan, "Secara moral, bagaimana kita mendukung prinsip demokrasi di seluruh dunia tanpa risiko munculnya kekuatan-kekuatan anti-demokrasi dan anti-Barat di panggung kekuasaan. Secara praktis, bagaimana kita memerangi fundamentalisme yang begitu sering anti-Barat dan anti-Amerika?" Pandangan bahwa radikalisme dan fundamentalisme Islam sebagai "anti-demokrasi," sekurang-kurangnya didasarkan pada dua alasan (Kayhan International, 23 Januari 1992). Pertama, masalah konflik kekuasaan. Dewasa ini, negara-negara Islam umumnya dikuasai elite politik sekuler, tapi mereka mendapat tantangan yang semakin meningkat dari gerakan Islam. Dalam beberapa kasus, gerakan Islam berhasil mengambil alih kekuasaan (di Iran atau Sudan, misalnya), atau berbagi kekuasaan dengan elite politik sekuler. Bisa dimengerti jika dalam pertarungan kekuasaan, elite sekuler takut pada gerakan Islam. Alasan kedua, adalah "konflik peradaban". Dewasa ini, baik dari segi kultur, politik, maupun ekonomi, Barat mendominasi dunia. Sedangkan peradaban lain dipandang sebagai marginal. Kebangkitan Islam dipandang sebagai ancaman terhadap kemapanan peradaban Barat, terutama sesudah runtuhnya komunisme. Dalam situasi seperti tersebut, kekuatan-kekuatan politik sekuler di negara-negara Islam mempunyai persamaan kepentingan dengan pihak Barat dalam hal menolak atau menentang validitas oposisi gerakan Islam. Padahal menolak hak bersuara bagi oposisi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Namun, anehnya mereka yang menolak oposisi justru menuduh gerakan Islam sebagai anti-demokrasi. Sebaliknya, bagi Esposito dan Piscatori (1991; Esposito 1992), Islam pada kenyataannya memberikan kemungkinan pada bermacam interpretasi; Islam bisa digunakan untuk mendukung demokrasi maupun kediktatoran; republikanisme maupun monarki. Menurut mereka, reaksi negatif umat Islam terhadap demokrasi Barat seringkali merupakan bagian dari penolakan umum terhadap pengaruh kolonial Eropa, ketimbang suatu penolakan umum pada demokrasi. Radikalisme muncul karena berbagai faktor, salah satunya justru karena tidak dijalankannya prinsip-prinsip pemerintahan dan politik yang demokratis. Kemudian, standar ganda yang dipraktikkan negara-negara Barat, terutama AS, terhadap problematika politik di dunia Islam, khususnya menyangkut konflik Arab-Israel. Fundamentalisme dan radikalisme sepanjang hanya pada tataran pemikiran, jelas bukan merupakan ancaman terhadap demokrasi. Ia baru mengancam demokrasi ketika radikalisme sudah menjurus pada aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban di kalangan warga sipil. Namun, kekerasan serupa yang dilakukan institusi negara dengan mengatasnamakan demokrasi. Apa yang dilakukan para aktor non-negara terhadap berbagai kepentingan publik jelas merupakan tindak kekerasan yang dapat digolongkan sebagai terorisme. Namun, aksi kekerasan negara-negara tertentu, khususnya Amerika Serikat dan Israel, yang menimbulkan korban di kalangan warga sipil, seperti di Palestina, Afghanistan, dan Irak pun jelas merupakan aksi terorisme. Oleh sebab itu, memandang masalah terorisme haruslah secara adil dan tidak menggunakan standar ganda. . Terpidana Saelow dan Namsong Hingga Sabtu Belum Diisolasi . Rudal Israel Tewaskan Seorang Palestina . Malaysia akan Hadirkan 400 Buyers dan Sellers pada ATF 2005 . Singapura Ingatkan Negara Taiwan . Ketua DPR Mendatang Diharapkan Punya Pengalaman . Mendiknas Jangan dari Parpol . Kader PDIP Unjuk Rasa di Depan Rumah Mega . Mega Kembali Berkantor di Kebagusan . Beberapa Ikatan Alumni dan Masyarakat Perofesional Tuntut Laks Dicekal . UGM Incar Sertifikat ISO 9000 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

