http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-178%7CN Senin, 04 Oktober 2004
Pokja Pengarusutamaan Gender Depag Keluarkan Counter Legal Draft KHI Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI hari ini (Senin, 04/10/04) mengeluarkan counter legal draft atas Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang selama ini sering digunakan sebagai rujukan oleh para hakim agama, di hotel Aryaduta - Jakarta. Didalam counter legal draft yang baru, khususnya menyangkut hukum perkawinan tercatat sejumlah isu-isu penting yang dilakukan perubahan seperti pengertian perkawinan, wali nikah, pencatatan, batas usia perkawinan, mahar, kawin Beda Agama, Poligami/Poliandri, hak cerai isteri dan rujuk, �Iddah, Ihdad, pencari nafkah, perjanjian perkawinan, nusyuz, hak dan kewajiban, waris beda agama, bagian anak laki dan perempuan, wakaf beda agama, anak diluar perkawinan, Aul dan Radd dan sebagainya. Menurut tim perumus, KHI merupakan kumpulan materi hukum Islam yang disusun dalam bahasa undang-undang oleh Tim Proyek �Pembangunan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi� kerjasama Departemen Agama dan Mahkamah Agung sejak tahun 1985-1991. Ada tiga bidang hukum Islam dalam KHI yang terumuskan ke dalam 229 pasal, yakni hukum perkawinan 170 pasal, hukum kewarisan 44 pasal, dan hukum perwakafan 15 pasal. Dalam kenyataan yuridis, KHI merupakan satu-satunya materi hukum Islam yang dijustifikasi oleh negara (alias menjadi hukum positif) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Meski landasan hukumnya tidak kuat untuk dijadikan pedoman (karena bersifat fakultatif, tidak imperatif), tetapi dalam kenyataan di lapangan KHI tampak sangat efektif digunakan oleh para hakim agama, pejabat KUA, dan sebagian umat Islam. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Departemen Agama pada tahun 2001, hampir 100% secara implisit dan 71% secara eksplisit hakim pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama menjadikan KHI sebagai sumber dan landasan hukum dalam keputusan-keputusannya. Efektifitas ini bisa dipahami karena KHI disusun dengan bahasa Indonesia yang jelas dan pasti untuk sebuah keputusan hukum. Karena efektivitas ini dan atas tuntutan UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Propenas 2000-2004,Departemen Agama melalui Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama sejak tahun 2002 berupaya menjadikan KHI menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan dan Perwakafan. RUU ini merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan status KHI dari Inpres menjadi UU. Dalam konteks inilah, Pokja Pengarusutaman Gender Depag melakukan pengkajian, penelitian, dan perumusan ulang terhadap materi hukum KHI dan membuat counter legal draft KHI sebagai alternatif. Pengkajian ini menggunakan empat perspektif utama, yaitu gender, pluralisme, hak asasi manusia, dan demokrasi. Perspektif ini niscaya dilakukan untuk mengantarkan hukum Islam menjadi hukum publik yang dapat diterima oleh semua kalangan, kompatibel dengan kehidupan demokrasi modern, dan dapat hidup dalam masyarakat yang plural, sebagai bagian dari cita-cita kita untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan demokratis. Kontroversi Counter Legal Draft terhadap KHI ini memunculkan sejumlah kontroversi. Bagi sebagaian pendapat, KHI yang sudah ada tidak perlu direvisi kembali, karena sudah cukup bagus. Sementara itu bagi sejumlah pandangan lainnya melihat bahwa KHI yang sudah ada itu memang perlu untuk diperbaharui seiring dengan perkembangan jaman. Dalam pandangan ini setiap teks perlu ada pembaharuan, kalau tidak teks itu akan ditinggalkan oleh masyarakat. Salah satu pendapat yang mewakili ketidaksetujuan dengan direvisinya KHI ini datang dari Prof. Tahir Azhari, Guru Besar Hukum Islam Universitas Indonesia. Menurut Tahir, perubahan atas KHI yang ada harus dilihat dari tujuannya, apakah pembaharuan itu ditujukan untuk kepentingan umat Islam atau bukan. Kalau pembaharuan itu tidak terkait dengan kepentingan untuk umat Islam, maka untuk apa dilakukan pembaharuan tersebut. Menurut Tahir, Ketentuan-ketentuan dalam KHI sudah menampung dan menggambarkan seluruh aspirasi dalam hukum Islam, khususnya aspirasi alim ulama dan para pakar hukum Islam di Indonesia. Apa yang telah dilakukan oleh para ulama dan pakar hukum Islam inipun menurut Tahir sudah berdasarkan kaidah-kaidah hukum Islam yang sudah baku dan merujuk pada tiga sumber yaitu Al-Quran, Sunnah Rasul dan Al-Ra�yu. Tahir menambahkan, yang perlu dilakukan bukan melakukan pembaharuan, namun melakukan peningkatan kedudukan KHI yang didasarkan pada Inpres No.1 Tahun 1991menjadi undang-undang dengan cara mencantumkan sanksi-sanksi hukum yang diperlukan apabila terjadi pelanggaran ketentuan KHI. Sementara itu, KH Husein Muhammad, salah satu pembahas yang juga sebagai kontributor aktif di dalam pembuatan counter legal draft ini menyatakan bahwa counter legal draft KHI ini merupakan bentuk penerjemahan kembali sebuah teks-teks. Setiap teks perlu adanya pembaharuan sesuai dengan masanya. �Kalau kita hanya berpaku pada sebuah teks yang ada, sementara kehidupan terus berlangsung, maka saya khawatir teks ini akan ditinggalkan oleh masyarakat dan selanjutnya teks ini akan menjadi sebuah legenda dalam masyarakat� ujar Hussein. Menurut Hussein �teks agama setidaknya tidak dipahami secara mutlak dan tunggal seolah-olah tidak bisa dirubah. Kalau dulu Nabi Muhammad menerima teks-teks hukum agama langsung dari Allah Swt, maka teks bisa bermakna tunggal, tetapi ketika Nabi Muhammad telah meninggal dunia, apakah tulisan-tulisan tersebut masih memiliki makna tunggal? Sejarah menunjukkan Al-Quran bisa diinterpretasikan dalam sejumlah pandangan, Al-Quran tidak berbicara apa-apa, yang memberi makna adalah orang,�ujar Husein. Husein melihat bahwa Kompilasi Hukum Islam yang saat ini ada lebih banyak mengambil pandangan dari Fikih Safi�i, padahal ada banyak pandangan-pandangan dari mahzab lain yang juga perlu diakui seperti halnya wali nikah. Untuk itu perlu diketahui bahwa saat ini telah terjadi perubahan dari klasik ke masa sekarang. Kalau masa klasik, kepercayaan personal bisa dijadikan pertimbangan hukum, tetapi kalau sekarang hukum yang dipercaya adalah sebuah fakta. Jadi realitas harus menjadi dasar kesimpulan hukum,�ujar Husein. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

