wah, bagusnya Depag mendudukan masalah gender dulu secara profesional, jangan asal 
robah saja itu konsep lama, sebab costnya mahal. 

Eko Bambang Subiyantoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-178%7CN
Senin, 04 Oktober 2004

Pokja Pengarusutamaan Gender Depag Keluarkan Counter Legal Draft KHI 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Departemen Agama 
RI hari ini (Senin, 04/10/04) mengeluarkan counter legal draft atas Kompilasi Hukum 
Islam (KHI) yang selama ini sering digunakan sebagai rujukan oleh para hakim agama, di 
hotel Aryaduta - Jakarta. Didalam counter legal draft yang baru, khususnya menyangkut 
hukum perkawinan tercatat sejumlah isu-isu penting yang dilakukan perubahan seperti 
pengertian perkawinan, wali nikah, pencatatan, batas usia perkawinan, mahar, kawin 
Beda Agama, Poligami/Poliandri, hak cerai isteri dan rujuk, �Iddah, Ihdad, pencari 
nafkah, perjanjian perkawinan, nusyuz, hak dan kewajiban, waris beda agama, bagian 
anak laki dan perempuan, wakaf beda agama, anak diluar perkawinan, Aul dan Radd dan 
sebagainya. 

Menurut tim perumus, KHI merupakan kumpulan materi hukum Islam yang disusun dalam 
bahasa undang-undang oleh Tim Proyek �Pembangunan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi� 
kerjasama Departemen Agama dan Mahkamah Agung sejak tahun 1985-1991. Ada tiga bidang 
hukum Islam dalam KHI yang terumuskan ke dalam 229 pasal, yakni hukum perkawinan 170 
pasal, hukum kewarisan 44 pasal, dan hukum perwakafan 15 pasal. Dalam kenyataan 
yuridis, KHI merupakan satu-satunya materi hukum Islam yang dijustifikasi oleh negara 
(alias menjadi hukum positif) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 
tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 

Meski landasan hukumnya tidak kuat untuk dijadikan pedoman (karena bersifat 
fakultatif, tidak imperatif), tetapi dalam kenyataan di lapangan KHI tampak sangat 
efektif digunakan oleh para hakim agama, pejabat KUA, dan sebagian umat Islam. Dalam 
penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Departemen 
Agama pada tahun 2001, hampir 100% secara implisit dan 71% secara eksplisit hakim pada 
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama menjadikan KHI sebagai sumber dan 
landasan hukum dalam keputusan-keputusannya. Efektifitas ini bisa dipahami karena KHI 
disusun dengan bahasa Indonesia yang jelas dan pasti untuk sebuah keputusan hukum. 

Karena efektivitas ini dan atas tuntutan UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Propenas 
2000-2004,Departemen Agama melalui Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama sejak 
tahun 2002 berupaya menjadikan KHI menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Terapan 
Peradilan Agama Bidang Perkawinan dan Perwakafan. RUU ini merupakan upaya pemerintah 
untuk menaikkan status KHI dari Inpres menjadi UU. 

Dalam konteks inilah, Pokja Pengarusutaman Gender Depag melakukan pengkajian, 
penelitian, dan perumusan ulang terhadap materi hukum KHI dan membuat counter legal 
draft KHI sebagai alternatif. Pengkajian ini menggunakan empat perspektif utama, yaitu 
gender, pluralisme, hak asasi manusia, dan demokrasi. Perspektif ini niscaya dilakukan 
untuk mengantarkan hukum Islam menjadi hukum publik yang dapat diterima oleh semua 
kalangan, kompatibel dengan kehidupan demokrasi modern, dan dapat hidup dalam 
masyarakat yang plural, sebagai bagian dari cita-cita kita untuk mewujudkan tatanan 
masyarakat yang adil dan demokratis. 

Kontroversi
Counter Legal Draft terhadap KHI ini memunculkan sejumlah kontroversi. Bagi sebagaian 
pendapat, KHI yang sudah ada tidak perlu direvisi kembali, karena sudah cukup bagus. 
Sementara itu bagi sejumlah pandangan lainnya melihat bahwa KHI yang sudah ada itu 
memang perlu untuk diperbaharui seiring dengan perkembangan jaman. Dalam pandangan ini 
setiap teks perlu ada pembaharuan, kalau tidak teks itu akan ditinggalkan oleh 
masyarakat. 

Salah satu pendapat yang mewakili ketidaksetujuan dengan direvisinya KHI ini datang 
dari Prof. Tahir Azhari, Guru Besar Hukum Islam Universitas Indonesia. Menurut Tahir, 
perubahan atas KHI yang ada harus dilihat dari tujuannya, apakah pembaharuan itu 
ditujukan untuk kepentingan umat Islam atau bukan. Kalau pembaharuan itu tidak terkait 
dengan kepentingan untuk umat Islam, maka untuk apa dilakukan pembaharuan tersebut. 
Menurut Tahir, Ketentuan-ketentuan dalam KHI sudah menampung dan menggambarkan seluruh 
aspirasi dalam hukum Islam, khususnya aspirasi alim ulama dan para pakar hukum Islam 
di Indonesia. Apa yang telah dilakukan oleh para ulama dan pakar hukum Islam inipun 
menurut Tahir sudah berdasarkan kaidah-kaidah hukum Islam yang sudah baku dan merujuk 
pada tiga sumber yaitu Al-Quran, Sunnah Rasul dan Al-Ra�yu. 

Tahir menambahkan, yang perlu dilakukan bukan melakukan pembaharuan, namun melakukan 
peningkatan kedudukan KHI yang didasarkan pada Inpres No.1 Tahun 1991menjadi 
undang-undang dengan cara mencantumkan sanksi-sanksi hukum yang diperlukan apabila 
terjadi pelanggaran ketentuan KHI. 

Sementara itu, KH Husein Muhammad, salah satu pembahas yang juga sebagai kontributor 
aktif di dalam pembuatan counter legal draft ini menyatakan bahwa counter legal draft 
KHI ini merupakan bentuk penerjemahan kembali sebuah teks-teks. Setiap teks perlu 
adanya pembaharuan sesuai dengan masanya. �Kalau kita hanya berpaku pada sebuah teks 
yang ada, sementara kehidupan terus berlangsung, maka saya khawatir teks ini akan 
ditinggalkan oleh masyarakat dan selanjutnya teks ini akan menjadi sebuah legenda 
dalam masyarakat� ujar Hussein. Menurut Hussein �teks agama setidaknya tidak dipahami 
secara mutlak dan tunggal seolah-olah tidak bisa dirubah. Kalau dulu Nabi Muhammad 
menerima teks-teks hukum agama langsung dari Allah Swt, maka teks bisa bermakna 
tunggal, tetapi ketika Nabi Muhammad telah meninggal dunia, apakah tulisan-tulisan 
tersebut masih memiliki makna tunggal? Sejarah menunjukkan Al-Quran bisa 
diinterpretasikan dalam sejumlah pandangan, Al-Quran tidak berbicara apa-apa, yang 
memberi
 makna adalah orang,�ujar Husein. 

Husein melihat bahwa Kompilasi Hukum Islam yang saat ini ada lebih banyak mengambil 
pandangan dari Fikih Safi�i, padahal ada banyak pandangan-pandangan dari mahzab lain 
yang juga perlu diakui seperti halnya wali nikah. Untuk itu perlu diketahui bahwa saat 
ini telah terjadi perubahan dari klasik ke masa sekarang. Kalau masa klasik, 
kepercayaan personal bisa dijadikan pertimbangan hukum, tetapi kalau sekarang hukum 
yang dipercaya adalah sebuah fakta. Jadi realitas harus menjadi dasar kesimpulan 
hukum,�ujar Husein. 






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links









                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Y! Messenger - Communicate in real time. Download now.

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke