--- In [EMAIL PROTECTED], "amartien" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 2.  mengenai tidak aktifnya rms sebelum kejolak ambon - yah saya 
nggak punya dong url nya.  Soalnya kan beritanya nggak ada.  Tetapi 
menurut Brus rms sangat aktif - pasti brus mempunyai sumber berita 
tsb.
> 

Thanks to bung dicky riyadi:

From:  dicky riyadi <[EMAIL PROTECTED]> 
Date:  Fri Oct 1, 2004  11:51 pm 
Subject:  RMS kok dijawab migran prancis
        
RMS itu memang ada...

http://www.nationaalarchief.nl/aankomst/achtergrondinformatie/
historischkader/rm\
s.asp

http://www.angelfire.com/rock/hotburrito/rms/parker2.html

http://www.antiquariaten.com/gemilang/catalogs/c00658.htm

di londo iku juga ada kampung khusus RMS... golekono dewe nek wani...
masyarakat Maluku menyimpang dari masalah hak-hak militer KNIL ke 
realisasi dari
idealisme politik RMS.


27 Desember 1949: Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, waktu itu 
Republik
Indonesia Serikat (RIS). Kemudian, RIS membentuk Angkatan Perang 
Republik
Indonesia Serikat (APRIS). Tapi, tentara KNIL asal Ambon tidak 
bersedia
bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia sebagai pasukan inti 
APRIS.

25 April 1950: Republik Maluku Selatan (RMS) diproklamasikan orang-
orang bekas
prajurit KNIL dan pro-Belanda (diantaranya Chr. Soumokil, Ir. J.A. 
Manusama dan
J.H. Manuhutu), dengan presiden Dr. Chr. R. S. Soumokil -bekas jaksa 
agung
Negara Indonesia Timur. RMS bertujuan menjadi negara sendiri lepas 
dari Negara
Indonesia Timur. Pemerintah Pusat yang mencoba menyelesaikan secara 
damai,
mengirim tim yang diketuai Dr. Leimena.



2 Desember 1963: Soumokil tertangkap.

1964: Soumokil diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh Mahmilub.

12 April 1966: Presiden RMS, Soumokil, yang sejak 1963 dipenjara oleh 
pemerintah
Indonesia dieksekusi. Partai kesatuan Badan Persatuan mengangkat 
Manusama
sebagai penggantinya di tempat pengasingan.

1966: RMS berfungsi sebagai pemerintahan di pengasingan, Belanda.

1970-an: Masyarakat Maluku di Belanda merasa tidak adil dan dikibuli 
Belanda.
Mereka meluapkan emosi, melakukan serangkaian aksi kekerasan sepanjang 
1970-an:
mulai dari pendudukan kediaman duta besar RI di Wassenaar pada malam 
sebelum
Soeharto tiba untuk kunjungan kenegaraan di Belanda (1970), serangan 
ke rumah
Duta Besar RI di Wassenaar dan pembajakan kereta api di Wijster (1975-
1977) yang
akhirnya menelurkan persetujuan Wassenaar antara Belanda dan Indonesia 
mengenai
pemulangan orang Maluku Belanda ke Indonesia secara sukarela, 
pembajakan kereta
di De Punt dan penyanderaan anak sekolah di Bovensmilde (1977), sampai 
upaya
untuk menculik Ratu Yuliana -tapi gagal.

Menghadapi aksi-aksi RMS itu, pemerintah Belanda menggeledah tempat 
tinggal
anggota RMS, menangkap tokoh-tokoh RMS, menghukum mereka dan 
membekukan asset
kekayaan yang dipakai untuk mendanai gerakan itu.

1978: Parlemen Belanda menutup kasus RMS, tidak mengadakan kontak 
resmi di
antara dua pemerintahan.

1986: Penjelasan bersama dari pemerintah Belanda dan Badan Persatuan. 
Perjanjian
mengenai jaminan hidup untuk `generasi pertama' , pengaturan fasilitas 
perumahan
dan peluang kerja bagi mereka (orang Maluku).

1992: Maluku Selatan menjadi anggota UNPO (Unrepresented Nations and 
Peoples
Organisation), organisasi bangsa-bangsa dan rakyat yang tidak cukup 
terwakili di
forum internasional, seperti PBB.

1993: Manusama menyerahkan kepemimpinan RMS kepada dokter yang telah 
pensiun F.
Tutuhantunewa.

1996: Manusama meninggal.

25 April 2001: Pimpinan Eksekutif Forum Kedaulatan Maluku (FKM), Dr. 
Alex
Manuputty, memelopori pengibaran bendera RMS pada peringatan ulang 
tahun
proklamasi RMS, 25 April 2001, di kediamannya, kawasan Kudamati, 
Ambon.
Akibatnya, Polda Maluku menangkap Alex pada Juni 2001, dengan tuduhan 
melanggar
1996: Manusama meninggal.

25 April 2001: Pimpinan Eksekutif Forum Kedaulatan Maluku (FKM), Dr. 
Alex
Manuputty, memelopori pengibaran bendera RMS pada peringatan ulang 
tahun
proklamasi RMS, 25 April 2001, di kediamannya, kawasan Kudamati, 
Ambon.
Akibatnya, Polda Maluku menangkap Alex pada Juni 2001, dengan tuduhan 
melanggar
Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP, tentang makar.

12 Februari 2002: Umat Islam dan Kristen di Maluku, yang terlibat 
konflik Maluku
(sejak 19 Januari 1999), menandatangani perjanjian Malino. Salah satu
kesepatakan adalah menolak segala bentuk gerakan separatis, termasuk 
RMS.

25 April 2002: Pada peringatan proklamasi RMS ke-51, diadakan 
pengibaran bendera
RMS di Maluku. Akibatnya, sedikitnya 23 pengikut dan pendukung FKM 
ditangkap
aparat keamanan. Kemudian, pendukung FKM mempraperadilankan Gubernur 
Maluku dan
Kepala Kejaksaan Tinggi setempat lantaran penangkapan, penahanan dan 
pemeriksaan
terhadap 15 tersangka pelaku pengibaran bendera RMS yang digerebek di 
beberapa
lokasi di Pulau Saparua, Maluku Tengah, dianggap tidak sesuai dengan 
aturan
hukum yang berlaku.

Di Den Haag, RMS memperingati hari proklamasinya di gedung olahraga 
Uichof
dengan dihadiri sekitar 1000-2000 orang Maluku.

28 Agustus 2002: Lima belas tersangka, itu diadili, dianggap melanggar
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

22 Oktober 2002: Majelis hakim PN Ambon memvonis 2-5 tahun penjara 
potong
tahanan terhadap 15 tersangka pendukung FKM yang mengibarkan bendera 
RMS, 25
April 2002.

17 Maret 2003: Pimpinan Eksekutif dan Pimpinan Yudikatif FKM, Dr.
Alexander
Hendriks Manuputty dan Waleruny Semuel alias Semmy, ditangkap untuk 
kedua
kalinya oleh Polda Maluku.

25 April 2003: Sekitar 60 orang ditahan aparat keamanan di Ambon, 
berkaitan
dengan peringatan hari ulang tahun RMS. Lantaran didapati menjahit 
atau
mengibarkan bendera RMS yang diberi nama "Benang Raja". Dari 139 
pengikut RMS
yang ditangkap itu, 129 diantaranya dijadikan tersangka

28 Juni 2003: Sebanyak 39 anggota RMS yang ditahan di Kepolisian Resor 
Ambon
sejak 25 April, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Nania. Mereka 
ditahan,
karena terbukti melanggar larangan pengibaran bendera RMS.

25 April 2004: Ratusan pendukung RMS memancangkan bendera RMS di 
Kudamati.
Kemudian, beberapa aktifisnya diarak polisi ke Markas Polda. Lalu 
terjadi
konflik dengan kelompok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4 Mei 2004: Dua pentolan gerakan sparatis RMS, Yacobus dan Matius 
diringkus
aparat dari Polda Jawa Timur di Bandara Juanda, Surabaya.

6 Mei 2004: 11 tersangka FKM/RMS digiring ke Mabes Polri, diantaranya 
Sekjen
FKM/RMS Moses Tuanakota, istri Alex Manuputi (nyonya Olli Manuputi) 
dan putri
Alex (Kristina Manuputi).





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke