> From: Revrisond Baswir <[EMAIL PROTECTED]>
> PERAN NEGARA DALAM EKONOMI
> 
> Posted by: M. Sadli 
> 
> (Kesaksian pada Komisi Konstitusi, 25 Maret 2004)
> 
> Saya adalah ekonom senior, lahir di tahun 1922,
> sehingga mengenal tiga zaman, yakni zaman kolonial
> sebelum perang dunia kedua, zaman pendudukan Jepang,
> dan zaman kemerdekaan. Saya satu generasi lebih muda
> dari para proklamator RI. Sebagai orang dewasa saya
> mengalami pelaksanaan dari UUD 1945 dan hubungannya
> dengan kualitas pemerintah sangat erat. Maka nilai
> normatip UUD dan kenyataannya patut diimbangkan. 
> 
> Dalam suasana semangat proklamasi maka Undang-undang
> Dasar 1945 kita terima dengan tulus hati dan
> kepimpinan Sukarno-Hatta disanjung dengan penuh
> harapan. Di bidang ekonomi warna zaman adalah �serba
> sosialis� dan itu juga diterima secara umum tanpa
> reserve karena mencerminkan sentimen idiil penduduk
> negara-negara bekas jajajahan yang memasuki alam
> kemerdekaan. 
> 
> Peran negara serta pemerintahnya adalah supreme.
> Pemerintah, yang mewakili rakyatnya, dipandang
> sebagai pemimpin gerakan yang revolusioner untuk
> mendirikan negara nasional yang harus mengikis habis
> sisa-sisa dari kolonialisme. Semangat waktu itu
> adalah revolusioner, bukan evolusioner. Pemerintah
> dipandang �palu godam� untuk perombakan. Ide
> demokrasi dijunjung oleh Soekarno, Hatta dan
> Sjahrir, walau masing-masing masih punya
> penafsirannya sendiri. Bagi Soekarno demokrasi
> adalah �hak kedaulatan rakyat� dan rakyat diwakili
> oleh pemerintahnya, yang mendapat mandat penuh untuk
> melakukan apa saja yang diperlukan revolusi. 
> 
> Bung Hatta menafsirkan demokrasi sebagai demokrasi
> sosial yang mementingkan hak rakyat untuk berkiprah
> mencari kesejahteraannya, dan dalam hal ini Bung
> Hatta memandang koperasi sebagai bentuk usaha yang
> paling cocok karena bersemangat �gotong Royong�.
> Sjahrir lebih menekankan demokrasi politik yang
> harus melindungi hak-hak kebebasan perorangan, dan
> oleh karena itu sistim demokrasi parlementer lebih
> cocok dengan selera Bung Sjahrir. Kami, kaum muda,
> mengagumi semuanya itu karena kedengaran idealistik
> dan kita belum punya pengalaman untuk melaksanakan
> segalanya. Pasal 33 UUD 1945 kita terima karena
> percaya kepada founding fathers. 
> 
> Saya sendiri, permulaan tahun limapuluhan menjadi
> asisten Prof. Sumitro Djojohadikusumo, seorang
> aktivis PSI (Partai Sosialis Indonesia) yang
> berhaluan sosialis. Bahwa ada sosialis kiri dan
> sosialis kanan pada waktu itu kami belum begitu
> gubriskan. Mengapa kami mengikuti tokoh sosialis
> kanan dan bukan sosialis kiri mungkin juga karena
> faktor kebetulan, dan pengaruh lingkungan teman
> dekat. 
> 
> Prof. Sumitro mengirim sejumlah dosen muda ke
> Amerika Serikat untuk belajar ekonomi. Mengapa ia
> tidak mengirim ke London School of Economics, yang
> haluan ideologisnya �lebih kiri�, kami tidak tahu.
> Mungkin karena tawaran bea siswanya datang dari
> sumber Amerika (The Ford Foundation). Tetapi saya
> rasa, bagi Prof. Sumitro maka ilmu ekonomi cukup
> universil, dan apakah belajar disiplin ilmiahnya di
> London atau di Harvard-MIT ataupun Berkeley, tidak
> terlalu berdampak besar. Sumitro sendiri sedang
> mengembangkan �Jakarta School of Economics� yang
> memadukan teori ekonomi umum dengan keperluan
> pembangunan negara berkembang.  
> 
> Dalam hal ini, haluan idiil dari gagasan-gagasan
> guru besar, apakah serba kiri atau kanan, tidak
> terlalu relevan. Aplikasi dari ekonomi dipengaruhi
> oleh pandangan ideologis, akan tetapi tools of
> analysisnya dipandang serba netral dari
> kecenderungan ideologis. Kami semua kagumi Prof.
> Arthur Lewis, seorang pendekar teori ekonomi
> pembangunan yang haluannya serba left of center,
> tetapi kami juga belajar dari guru besar seperti
> Kindleberger dan Rostow dari Harvard-MIT yang lebih
> ada di center. Yang Sumitro pentingkan pada
> perkembangan keilmuan para dosen ekonomi muda adalah
> kemahiran dan penguasaan tools of analysisnya, yang
> harus rigid, sedangkan warna ideologisnya diserahkan
> kepada individunya. 
> 
> Dosen-dosen muda yang mengasuh Fakultas Ekonomi
> Universitas Indonesia, setelah ditinggalkan oleh
> Sumitro (1957-1967) karena beliau mengasingkan diri
> setelah terlibat dalam gerakan PRRI (1956/7), masih
> berusaha meneruskan ikatannya dengan gagasan yang
> serba sosialis. Saya dan Prof. Subroto dikirim ke
> Yugoslavia untuk mengikuti kursus musim panas �untuk
> belajar membangun sosialisme�. Batara Simatupang
> dikirim ke Stanford University untuk S3-nya karena
> di situ ada guru besar terkenal yang berhaluan
> sosialis (Paul Baran). Kami juga kagum profesor
> Oscar Lange dari Polandia yang berusaha
> menggabungkan sosialisme dengan mekanisme pasar. 
> 
> Kami waktu itu juga pengagum model planning dari
> India di mana pemerintah memegang peran commanding
> heights of the economy. Model perencanaan
> pembangunan India ini pada dirinya mendapat
> inspirasi dari model Uni Soviet yang sentralistik
> akan tetapi di India masih ada private property yang
> diakui hak eksistensinya. Maka bagi kami, mencari
> synthese antara faham sosialisme (yang normatip
> terhadap ideal pemerataan) dengan ekonomi yang
> berdasar prinsip-prinsip mekanisme pasar (yang
> menekankan efisiensi dari sistim alokasi) mungkin
> menjadi �pencarian kebenaran� (searching for the
> truth) yang tak ada hentinya, Di Fakultas Ekonomi
> Universitas Indonesia maka Prof. Sumitro juga
> mengintroduksikan mata pelajaran perkoperasian, dan
> dosen pertama adalah (mendiang) Profesor
> Suryaatmadja, mantan direktur utama Bank Rakyat
> Indonesia. Mungkin adalah pertanda zaman bahwa mata
> kuliah ini sekarang tidak diberikan lagi. 
> 
> Kelompok ekonom muda yang mulai sebagai asuhan Prof.
> Sumitro ini mempunyai pengalaman pemerintahan di
> zaman Suharto, sejak permulaannya di tahun 1967.
> Pengalaman ini memodifikasi pandangan mereka.
> Reformasi mendasar dalam wawasan public policy di
> bidang ekonomi adalah ditinggalkannya kebijakan
> command economy di bawah pemerintah Presiden
> Soekarno, dan dasar kebijakan baru jauh lebih banyak
> mengikuti faham pasar yang serba bebas (free market
> forces & market mechanism) sebagai wahana utama
> alokasi sumber daya dan dana. Perdagangan serta
> investasi internasional diberi dorongan dan sektor
> swasta dalam negeri diberi peran yang lebih besar.
> Ekonomi lebih dideregulasikan (untuk mengikuti
> pasar) ketimbang di zaman sebelumnya. Wacana baru
> ini juga merupakan refleksi kekecewaan
> (disenchantment) kami terhadap praktek pelaksanaan
> pasal 33 UUD 1945 oleh pemerintahan Soekarno. 
> 
> Akan tetapi, Undang-undang Dasar 1945 tidak dirubah.
> Dasar negara (tetap) Pancasila. Mungkin keputusan
> untuk tidak merubah UUD 1945 lebih didasarkan agar
> tidak �membuka kotak Pandora�, yang bisa mengulangi
> debat sengit di tahun 1945 mengenai dasar negara.
> Maka dasar fikiran pemerintah Soeharto adalah untuk
> merombak paradigma kebijaksanaan pemerintah dengan
> penafsiran UUD 1945 secara lebih sesuai dengan
> kebutuhan zaman seperti dirasakan oleh
> penguasa-penguasa baru. 
> 
> Maka pasal 33 UUD 1945 tetap ada akan tetapi swasta
> asing dan dalam negeri diizinkan menanam modal dan
> mengelola perusahaannya di berbagai sektor yang
> penting, bahkan yang menguasai kehidupan orang
> banyak. Tetapi interpretasi sektor demikian sangat
> elastik. Lagipula, pembatasannya masih banyak
> sekali. Semua sektor pelayanan umum (public
> utilities) masih dilaksanakan oleh perusahaan
> negara. Sektor minyak dan gas bumi dikuasai oleh
> Pertamina, dan perusahaan asing yang mencari minyak
> diberi bentuk perusahaan kontrak karya di mana
> secara resmi mereka itu hanya kontraktor Pertamina
> dan semua aset secara nominal langsung menjadi hak
> milik Pertamina. Yang dijamin hanya hak untuk
> beroperasi dan mengambil keuntungan untuk perioda
> kontrak, 20-30 tahun. Sektor BUMN dan sektor
> koperasi masih besar sekali dan dianggap penting.
> Koperasi dilindungi oleh undang-undangnya sendiri. 
> 
> Model ekonomi Orde Baru sebagai hybrid antara
> command economy dan market economy bisa dikatakan
> cukup berhasil, karena mampu menopang laju
> pertumbuhan ekonomi hampir 7% setahun untuk tiga
> dasawarsa. Sekarang ini ada contoh lain dari hybrid
> demikian, yakni ekonomi RRC dan Vietnam. Masalahnya
> sekarang adalah, apakah di zaman baru di Indonesia,
> yang bisa disebut zaman Demokrasi dan
> Desentralisasi, UUD 1945, khususnya pasal yang
> menguasai ekonomi (pasal 33), harus disesuaikan
> dengan keperluan zaman yang baru, ataukah bisa
> dipertahankan tetapi penafsirannya saja yang
> disesuaikan lagi dengan keperluan masa kini? 
> 
> Jawaban yang masuk akal adalah: kalau pasal-pasal
> politik sudah banyak yang dirubah dan disesuaikan
> dengan kenyataan masa kini, mengapa bukan pasal
> utama yang menguasai ekonomi? Kalau hanya
> tafsirannya yang dirubah maka bisa dituduh
> hypokrisi, munafik atau bermuka dua.  
> 
> Bagaimana merubahnya kami tidak punya saran yang
> konkrit, mungkin karena generasi kami selama tiga
> puluh tahun yang lalu juga tidak mau menyibukkan
> diri dengan persoalan UUD itu. Generasi Soeharto
> sangat takut �membuka kotak Pandora UUD 1945�. Kalau
> generasi sekarang tidak punya alergi demikian, maka
> mereka lebih bebas untuk merubah UUD untuk
> menyesuaikannya dengan apa yang dirasakan sebagai
> keyakinan masa kini. 
> 
> Kaum generasi yang lebih tua menganut premise bahwa
> �Undang-undang Dasar 1945 adalah sakral� dan tidak
> boleh dirubah sepanjang sejarah NKRI. Sakralitas
> undang-undang dasar demikian tidak perlu dianut oleh
> generasi-generasi berikut. Undang-undang dasar pun
> merupakan ciptaan manusia, refleksi nilai-nilai
> serta keyakinan generasi yang menciptakannya. Selama
> sejarah berjalan maka setiap generasi baru (yang
> feel different) mempunyai hak dan kedaulatan untuk
> merubahnya, walaupun pilihan demikian tidak mutlak
> harus berlakukan. 
> 
> Kalau UUD 1945 sekarang dirubah maka cukup banyak
> orang, bahkan partai politik, akan menganggap
> demikian itu pengkhianatan terhadap NKRI. Akan
> tetapi, dengan perjalanan waktu, warga NKRI yang
> sudah dewasa ketika RI diproklamasikan akan semakin
> sedikit jumlahnya. Generasi-generasi baru yang
> mewarisi RI ini harus menentukan sendiri pegangan
> politik apa yang mereka perlukan untuk mengelola
> negara dan mencapai kesejahteraan untuk sebagian
> besar warga masyarakatnya. 
> 
> Ekonomi nasional di zaman demokrasi ini harus lebih
> mengikuti kaidah-kaidah persaingan sehat,
> produktivitas yang senantiasa meningkat, harus lebih
> berintegrasi dengan ekonomi internasional dengan
> mendorong ekspor dan investasi, harus mengurangi
> berbagai diskriminasi, kalau perlu proteksi maka itu
> harus bisa diphase out setelah beberapa waktu (tidak
> boleh ada proteksi permanen). Demokrasi di ekonomi
> juga menghendaki good governance yang
> prinsip-prinsipnya adalah aksesibilitas,
> transparansi dan akuntabilitas. 
> 
> Semuanya itu masih bisa ditampung oleh pasal-pasal
> di UUD 1945. Maka yang dari dulu menjadi pokok
> kontroversi adalah peran negara dalam ekonomi dan
> kedudukan koperasi. Jiwa ideologi UUD 1945 bisa
> ditafsirkan sebagai �paternalistik� dalam arti kata
> bahwa pemerintah harus mengayomi dan menjamin
> kesejahteraan bagi semua, atau sebagian besar,
> warganya. Wahana ekonomi yang terutama adalah
> �penguasaan� oleh pemerintah dari sektor-sektor yang
> perannya strategik untuk kehidupan warga itu. 
> 
> Lalu, penguasaan ditafsirkan sebagai pemilikan. Ini
> lebih cocok dengan faham sosialisme asli. Sekarang
> partai sosialis atau buruh di negara-negara
> industri, seperti di Inggris dean Eropa, sudah
> melonggarkan visinya terhadap
> penguasaan-lewat-pemilikan ini. �Penguasaan� bisa
> juga diikhtiarkan lewat �pengaturan� (regulation)
> sehingga peran utama pemerintah menjadi sebagai
> �regulator�. Caranya juga masih bermacam-macam.
> Kalau dasar pengelolaan ekonomi sudah bergeser ke
> arah market-based rules, maka cara regulasi
> hendaknya �market friendly�, not going against the
> market. 
> 
> Wahana pun beraneka ragam. Yang penting-penting
> sudah diterapkan di Indonesia sejak Reformasi (tahun
> 1999), yakni misalnya adanya undang-undang
> persaingan sehat yang anti monopoli, adanya bank
> sentral yang independen. Dalam hubungan dengan luar
> negeri maka sistim WTO menjadi rules of the game
> bagi semua negara anggotanya. Aturan-aturan WTO
> tidak sempurna dan masih lebih menguntungkan negara
> industri adidaya daripada negara berkembang, akan
> tetapi tidak ada aturan internasional resmi yang
> lain, dan paling tidak aturan WTO memberikan
> proteksi kepada semua negara anggota dan pelaku
> ekonominya. Oleh karena itu maka negara seperti Cina
> dan Vietnam sangat getol menjadi anggota. 
> 
> Kedudukan koperasi di pasal 33 UUD 1945 selalu
> menjadi obyek kontroversi. Apakah bentuk usaha
> koperasi �dimahkotakan� atau harus dipandang sebagai
> salah suatu bentuk usaha dan pelaku di perekonomian
> nasional? Pengalaman 50 tahun menyatakan bahwa
> koperasi tidak mungkin dijadikan bentuk usaha yang
> dominan di perekonomian, lebih-lebih bentuk usaha
> koperasi seperti dalam konsep asli, yakni suatu
> bentuk usaha yang �non-profit� dan yang menjadi
> gabungan anggota sebagai perorangan ketimbang bentuk
> usaha yang berdasarkan pemupukan modal dan yang
> bekerja untuk meraih keuntungan.  
> 
> Secara nominal keputusan di koperasi diambil
> berdasarkan one-man-one-vote, yang memang lebih
> demokratis, akan tetapi sebagai perusahaan kalah
> kemampuannya dengan perusahaan yang kapitalistik di
> mana keputusan diambil berdasarkan
> one-share-one-vote. Perusahaan yang akhir ini jauh
> lebih mampu untuk menarik modal ketimbang koperasi
> yang besar modal sendirinya biasanya kecil sekali
> karena saham para anggota sebagai individu yang
> harus sama besarnya. Koperasi bisa menarik modal
> pinjaman, misalnya dari bank, akan tetapi selalu
> terbatas karena masalah agunan. Koperasi yang paling
> subur adalah koperasi simpan-pinjam, koperasi
> konsumsi dan koperasi pengusaha kecil. 
> 
> Dalam praktek maka banyak sekali terjadi
> penyalahgunaan dari fasilitas yang oleh
> undang-undang diberikan kepada koperasi, dan
> akhirnya jawatan pajak juga tidak mau membebaskan
> pajak PPh untuk koperasi dan yayasan. 
> 
> Dalam praktek maka koperasi disebut senafas dengan
> perusahaan kecil dan menengah (juga sektor informal)
> dalam istilah UKMK (Usaha Kecil Menengah dan
> Koperasi). Perannya di perekonomian nasional juga
> tidak pernah bisa menandingi bentuk perseroan
> terbatas atau firma, yang merupakan bentuk-bentuk
> usaha lebih sesuai dengan faham kapitalisme. 
> 
> Maka akhirnya persoalan polok adalah apakah kita
> terima �kapitalisme� sebagai dasar perekonomian
> nasional, atau menolaknya. Menolak sudah tidak bisa
> karena Indonesia tidak bisa berdiri sendiri di
> perekonomian dunia. Maka untuk mengurangi stigma
> negatip istilah (kapitalisme) bisa dibubuhi
> �Pancasila�, atau di luar negeri �social capitalism�
> atau �capitalism with a human face�. Terserahlah
> kalau dengan embel-embel demikian bisa lebih laku.
> Asal jangan mengulangi istilah �demokrasi
> terpimpin�, artinya, terpimpin oleh pemerintah.
> Setelah pengalamannya dengan pemerintah Soekarno dan
> Suharto maka Indonesia patut curiga terhadap
> kualitasnya. 
> 
>  
> 
> Pacific Link
> 
>  
> 
>  
> 
>  
> 
> 
> 
> ---------------------------------
>   Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping"
> your friends today! Download Messenger Now
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


=====
Bacalah artikel tentang Islam di:
http://www.geocities.com/nizaminz


                
_______________________________
Do you Yahoo!?
Declare Yourself - Register online to vote today!
http://vote.yahoo.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke