> From: Revrisond Baswir <[EMAIL PROTECTED]> > PERAN NEGARA DALAM EKONOMI > > Posted by: M. Sadli > > (Kesaksian pada Komisi Konstitusi, 25 Maret 2004) > > Saya adalah ekonom senior, lahir di tahun 1922, > sehingga mengenal tiga zaman, yakni zaman kolonial > sebelum perang dunia kedua, zaman pendudukan Jepang, > dan zaman kemerdekaan. Saya satu generasi lebih muda > dari para proklamator RI. Sebagai orang dewasa saya > mengalami pelaksanaan dari UUD 1945 dan hubungannya > dengan kualitas pemerintah sangat erat. Maka nilai > normatip UUD dan kenyataannya patut diimbangkan. > > Dalam suasana semangat proklamasi maka Undang-undang > Dasar 1945 kita terima dengan tulus hati dan > kepimpinan Sukarno-Hatta disanjung dengan penuh > harapan. Di bidang ekonomi warna zaman adalah �serba > sosialis� dan itu juga diterima secara umum tanpa > reserve karena mencerminkan sentimen idiil penduduk > negara-negara bekas jajajahan yang memasuki alam > kemerdekaan. > > Peran negara serta pemerintahnya adalah supreme. > Pemerintah, yang mewakili rakyatnya, dipandang > sebagai pemimpin gerakan yang revolusioner untuk > mendirikan negara nasional yang harus mengikis habis > sisa-sisa dari kolonialisme. Semangat waktu itu > adalah revolusioner, bukan evolusioner. Pemerintah > dipandang �palu godam� untuk perombakan. Ide > demokrasi dijunjung oleh Soekarno, Hatta dan > Sjahrir, walau masing-masing masih punya > penafsirannya sendiri. Bagi Soekarno demokrasi > adalah �hak kedaulatan rakyat� dan rakyat diwakili > oleh pemerintahnya, yang mendapat mandat penuh untuk > melakukan apa saja yang diperlukan revolusi. > > Bung Hatta menafsirkan demokrasi sebagai demokrasi > sosial yang mementingkan hak rakyat untuk berkiprah > mencari kesejahteraannya, dan dalam hal ini Bung > Hatta memandang koperasi sebagai bentuk usaha yang > paling cocok karena bersemangat �gotong Royong�. > Sjahrir lebih menekankan demokrasi politik yang > harus melindungi hak-hak kebebasan perorangan, dan > oleh karena itu sistim demokrasi parlementer lebih > cocok dengan selera Bung Sjahrir. Kami, kaum muda, > mengagumi semuanya itu karena kedengaran idealistik > dan kita belum punya pengalaman untuk melaksanakan > segalanya. Pasal 33 UUD 1945 kita terima karena > percaya kepada founding fathers. > > Saya sendiri, permulaan tahun limapuluhan menjadi > asisten Prof. Sumitro Djojohadikusumo, seorang > aktivis PSI (Partai Sosialis Indonesia) yang > berhaluan sosialis. Bahwa ada sosialis kiri dan > sosialis kanan pada waktu itu kami belum begitu > gubriskan. Mengapa kami mengikuti tokoh sosialis > kanan dan bukan sosialis kiri mungkin juga karena > faktor kebetulan, dan pengaruh lingkungan teman > dekat. > > Prof. Sumitro mengirim sejumlah dosen muda ke > Amerika Serikat untuk belajar ekonomi. Mengapa ia > tidak mengirim ke London School of Economics, yang > haluan ideologisnya �lebih kiri�, kami tidak tahu. > Mungkin karena tawaran bea siswanya datang dari > sumber Amerika (The Ford Foundation). Tetapi saya > rasa, bagi Prof. Sumitro maka ilmu ekonomi cukup > universil, dan apakah belajar disiplin ilmiahnya di > London atau di Harvard-MIT ataupun Berkeley, tidak > terlalu berdampak besar. Sumitro sendiri sedang > mengembangkan �Jakarta School of Economics� yang > memadukan teori ekonomi umum dengan keperluan > pembangunan negara berkembang. > > Dalam hal ini, haluan idiil dari gagasan-gagasan > guru besar, apakah serba kiri atau kanan, tidak > terlalu relevan. Aplikasi dari ekonomi dipengaruhi > oleh pandangan ideologis, akan tetapi tools of > analysisnya dipandang serba netral dari > kecenderungan ideologis. Kami semua kagumi Prof. > Arthur Lewis, seorang pendekar teori ekonomi > pembangunan yang haluannya serba left of center, > tetapi kami juga belajar dari guru besar seperti > Kindleberger dan Rostow dari Harvard-MIT yang lebih > ada di center. Yang Sumitro pentingkan pada > perkembangan keilmuan para dosen ekonomi muda adalah > kemahiran dan penguasaan tools of analysisnya, yang > harus rigid, sedangkan warna ideologisnya diserahkan > kepada individunya. > > Dosen-dosen muda yang mengasuh Fakultas Ekonomi > Universitas Indonesia, setelah ditinggalkan oleh > Sumitro (1957-1967) karena beliau mengasingkan diri > setelah terlibat dalam gerakan PRRI (1956/7), masih > berusaha meneruskan ikatannya dengan gagasan yang > serba sosialis. Saya dan Prof. Subroto dikirim ke > Yugoslavia untuk mengikuti kursus musim panas �untuk > belajar membangun sosialisme�. Batara Simatupang > dikirim ke Stanford University untuk S3-nya karena > di situ ada guru besar terkenal yang berhaluan > sosialis (Paul Baran). Kami juga kagum profesor > Oscar Lange dari Polandia yang berusaha > menggabungkan sosialisme dengan mekanisme pasar. > > Kami waktu itu juga pengagum model planning dari > India di mana pemerintah memegang peran commanding > heights of the economy. Model perencanaan > pembangunan India ini pada dirinya mendapat > inspirasi dari model Uni Soviet yang sentralistik > akan tetapi di India masih ada private property yang > diakui hak eksistensinya. Maka bagi kami, mencari > synthese antara faham sosialisme (yang normatip > terhadap ideal pemerataan) dengan ekonomi yang > berdasar prinsip-prinsip mekanisme pasar (yang > menekankan efisiensi dari sistim alokasi) mungkin > menjadi �pencarian kebenaran� (searching for the > truth) yang tak ada hentinya, Di Fakultas Ekonomi > Universitas Indonesia maka Prof. Sumitro juga > mengintroduksikan mata pelajaran perkoperasian, dan > dosen pertama adalah (mendiang) Profesor > Suryaatmadja, mantan direktur utama Bank Rakyat > Indonesia. Mungkin adalah pertanda zaman bahwa mata > kuliah ini sekarang tidak diberikan lagi. > > Kelompok ekonom muda yang mulai sebagai asuhan Prof. > Sumitro ini mempunyai pengalaman pemerintahan di > zaman Suharto, sejak permulaannya di tahun 1967. > Pengalaman ini memodifikasi pandangan mereka. > Reformasi mendasar dalam wawasan public policy di > bidang ekonomi adalah ditinggalkannya kebijakan > command economy di bawah pemerintah Presiden > Soekarno, dan dasar kebijakan baru jauh lebih banyak > mengikuti faham pasar yang serba bebas (free market > forces & market mechanism) sebagai wahana utama > alokasi sumber daya dan dana. Perdagangan serta > investasi internasional diberi dorongan dan sektor > swasta dalam negeri diberi peran yang lebih besar. > Ekonomi lebih dideregulasikan (untuk mengikuti > pasar) ketimbang di zaman sebelumnya. Wacana baru > ini juga merupakan refleksi kekecewaan > (disenchantment) kami terhadap praktek pelaksanaan > pasal 33 UUD 1945 oleh pemerintahan Soekarno. > > Akan tetapi, Undang-undang Dasar 1945 tidak dirubah. > Dasar negara (tetap) Pancasila. Mungkin keputusan > untuk tidak merubah UUD 1945 lebih didasarkan agar > tidak �membuka kotak Pandora�, yang bisa mengulangi > debat sengit di tahun 1945 mengenai dasar negara. > Maka dasar fikiran pemerintah Soeharto adalah untuk > merombak paradigma kebijaksanaan pemerintah dengan > penafsiran UUD 1945 secara lebih sesuai dengan > kebutuhan zaman seperti dirasakan oleh > penguasa-penguasa baru. > > Maka pasal 33 UUD 1945 tetap ada akan tetapi swasta > asing dan dalam negeri diizinkan menanam modal dan > mengelola perusahaannya di berbagai sektor yang > penting, bahkan yang menguasai kehidupan orang > banyak. Tetapi interpretasi sektor demikian sangat > elastik. Lagipula, pembatasannya masih banyak > sekali. Semua sektor pelayanan umum (public > utilities) masih dilaksanakan oleh perusahaan > negara. Sektor minyak dan gas bumi dikuasai oleh > Pertamina, dan perusahaan asing yang mencari minyak > diberi bentuk perusahaan kontrak karya di mana > secara resmi mereka itu hanya kontraktor Pertamina > dan semua aset secara nominal langsung menjadi hak > milik Pertamina. Yang dijamin hanya hak untuk > beroperasi dan mengambil keuntungan untuk perioda > kontrak, 20-30 tahun. Sektor BUMN dan sektor > koperasi masih besar sekali dan dianggap penting. > Koperasi dilindungi oleh undang-undangnya sendiri. > > Model ekonomi Orde Baru sebagai hybrid antara > command economy dan market economy bisa dikatakan > cukup berhasil, karena mampu menopang laju > pertumbuhan ekonomi hampir 7% setahun untuk tiga > dasawarsa. Sekarang ini ada contoh lain dari hybrid > demikian, yakni ekonomi RRC dan Vietnam. Masalahnya > sekarang adalah, apakah di zaman baru di Indonesia, > yang bisa disebut zaman Demokrasi dan > Desentralisasi, UUD 1945, khususnya pasal yang > menguasai ekonomi (pasal 33), harus disesuaikan > dengan keperluan zaman yang baru, ataukah bisa > dipertahankan tetapi penafsirannya saja yang > disesuaikan lagi dengan keperluan masa kini? > > Jawaban yang masuk akal adalah: kalau pasal-pasal > politik sudah banyak yang dirubah dan disesuaikan > dengan kenyataan masa kini, mengapa bukan pasal > utama yang menguasai ekonomi? Kalau hanya > tafsirannya yang dirubah maka bisa dituduh > hypokrisi, munafik atau bermuka dua. > > Bagaimana merubahnya kami tidak punya saran yang > konkrit, mungkin karena generasi kami selama tiga > puluh tahun yang lalu juga tidak mau menyibukkan > diri dengan persoalan UUD itu. Generasi Soeharto > sangat takut �membuka kotak Pandora UUD 1945�. Kalau > generasi sekarang tidak punya alergi demikian, maka > mereka lebih bebas untuk merubah UUD untuk > menyesuaikannya dengan apa yang dirasakan sebagai > keyakinan masa kini. > > Kaum generasi yang lebih tua menganut premise bahwa > �Undang-undang Dasar 1945 adalah sakral� dan tidak > boleh dirubah sepanjang sejarah NKRI. Sakralitas > undang-undang dasar demikian tidak perlu dianut oleh > generasi-generasi berikut. Undang-undang dasar pun > merupakan ciptaan manusia, refleksi nilai-nilai > serta keyakinan generasi yang menciptakannya. Selama > sejarah berjalan maka setiap generasi baru (yang > feel different) mempunyai hak dan kedaulatan untuk > merubahnya, walaupun pilihan demikian tidak mutlak > harus berlakukan. > > Kalau UUD 1945 sekarang dirubah maka cukup banyak > orang, bahkan partai politik, akan menganggap > demikian itu pengkhianatan terhadap NKRI. Akan > tetapi, dengan perjalanan waktu, warga NKRI yang > sudah dewasa ketika RI diproklamasikan akan semakin > sedikit jumlahnya. Generasi-generasi baru yang > mewarisi RI ini harus menentukan sendiri pegangan > politik apa yang mereka perlukan untuk mengelola > negara dan mencapai kesejahteraan untuk sebagian > besar warga masyarakatnya. > > Ekonomi nasional di zaman demokrasi ini harus lebih > mengikuti kaidah-kaidah persaingan sehat, > produktivitas yang senantiasa meningkat, harus lebih > berintegrasi dengan ekonomi internasional dengan > mendorong ekspor dan investasi, harus mengurangi > berbagai diskriminasi, kalau perlu proteksi maka itu > harus bisa diphase out setelah beberapa waktu (tidak > boleh ada proteksi permanen). Demokrasi di ekonomi > juga menghendaki good governance yang > prinsip-prinsipnya adalah aksesibilitas, > transparansi dan akuntabilitas. > > Semuanya itu masih bisa ditampung oleh pasal-pasal > di UUD 1945. Maka yang dari dulu menjadi pokok > kontroversi adalah peran negara dalam ekonomi dan > kedudukan koperasi. Jiwa ideologi UUD 1945 bisa > ditafsirkan sebagai �paternalistik� dalam arti kata > bahwa pemerintah harus mengayomi dan menjamin > kesejahteraan bagi semua, atau sebagian besar, > warganya. Wahana ekonomi yang terutama adalah > �penguasaan� oleh pemerintah dari sektor-sektor yang > perannya strategik untuk kehidupan warga itu. > > Lalu, penguasaan ditafsirkan sebagai pemilikan. Ini > lebih cocok dengan faham sosialisme asli. Sekarang > partai sosialis atau buruh di negara-negara > industri, seperti di Inggris dean Eropa, sudah > melonggarkan visinya terhadap > penguasaan-lewat-pemilikan ini. �Penguasaan� bisa > juga diikhtiarkan lewat �pengaturan� (regulation) > sehingga peran utama pemerintah menjadi sebagai > �regulator�. Caranya juga masih bermacam-macam. > Kalau dasar pengelolaan ekonomi sudah bergeser ke > arah market-based rules, maka cara regulasi > hendaknya �market friendly�, not going against the > market. > > Wahana pun beraneka ragam. Yang penting-penting > sudah diterapkan di Indonesia sejak Reformasi (tahun > 1999), yakni misalnya adanya undang-undang > persaingan sehat yang anti monopoli, adanya bank > sentral yang independen. Dalam hubungan dengan luar > negeri maka sistim WTO menjadi rules of the game > bagi semua negara anggotanya. Aturan-aturan WTO > tidak sempurna dan masih lebih menguntungkan negara > industri adidaya daripada negara berkembang, akan > tetapi tidak ada aturan internasional resmi yang > lain, dan paling tidak aturan WTO memberikan > proteksi kepada semua negara anggota dan pelaku > ekonominya. Oleh karena itu maka negara seperti Cina > dan Vietnam sangat getol menjadi anggota. > > Kedudukan koperasi di pasal 33 UUD 1945 selalu > menjadi obyek kontroversi. Apakah bentuk usaha > koperasi �dimahkotakan� atau harus dipandang sebagai > salah suatu bentuk usaha dan pelaku di perekonomian > nasional? Pengalaman 50 tahun menyatakan bahwa > koperasi tidak mungkin dijadikan bentuk usaha yang > dominan di perekonomian, lebih-lebih bentuk usaha > koperasi seperti dalam konsep asli, yakni suatu > bentuk usaha yang �non-profit� dan yang menjadi > gabungan anggota sebagai perorangan ketimbang bentuk > usaha yang berdasarkan pemupukan modal dan yang > bekerja untuk meraih keuntungan. > > Secara nominal keputusan di koperasi diambil > berdasarkan one-man-one-vote, yang memang lebih > demokratis, akan tetapi sebagai perusahaan kalah > kemampuannya dengan perusahaan yang kapitalistik di > mana keputusan diambil berdasarkan > one-share-one-vote. Perusahaan yang akhir ini jauh > lebih mampu untuk menarik modal ketimbang koperasi > yang besar modal sendirinya biasanya kecil sekali > karena saham para anggota sebagai individu yang > harus sama besarnya. Koperasi bisa menarik modal > pinjaman, misalnya dari bank, akan tetapi selalu > terbatas karena masalah agunan. Koperasi yang paling > subur adalah koperasi simpan-pinjam, koperasi > konsumsi dan koperasi pengusaha kecil. > > Dalam praktek maka banyak sekali terjadi > penyalahgunaan dari fasilitas yang oleh > undang-undang diberikan kepada koperasi, dan > akhirnya jawatan pajak juga tidak mau membebaskan > pajak PPh untuk koperasi dan yayasan. > > Dalam praktek maka koperasi disebut senafas dengan > perusahaan kecil dan menengah (juga sektor informal) > dalam istilah UKMK (Usaha Kecil Menengah dan > Koperasi). Perannya di perekonomian nasional juga > tidak pernah bisa menandingi bentuk perseroan > terbatas atau firma, yang merupakan bentuk-bentuk > usaha lebih sesuai dengan faham kapitalisme. > > Maka akhirnya persoalan polok adalah apakah kita > terima �kapitalisme� sebagai dasar perekonomian > nasional, atau menolaknya. Menolak sudah tidak bisa > karena Indonesia tidak bisa berdiri sendiri di > perekonomian dunia. Maka untuk mengurangi stigma > negatip istilah (kapitalisme) bisa dibubuhi > �Pancasila�, atau di luar negeri �social capitalism� > atau �capitalism with a human face�. Terserahlah > kalau dengan embel-embel demikian bisa lebih laku. > Asal jangan mengulangi istilah �demokrasi > terpimpin�, artinya, terpimpin oleh pemerintah. > Setelah pengalamannya dengan pemerintah Soekarno dan > Suharto maka Indonesia patut curiga terhadap > kualitasnya. > > > > Pacific Link > > > > > > > > > > --------------------------------- > Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" > your friends today! Download Messenger Now > > [Non-text portions of this message have been > removed] > >
===== Bacalah artikel tentang Islam di: http://www.geocities.com/nizaminz _______________________________ Do you Yahoo!? Declare Yourself - Register online to vote today! http://vote.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

