http://www.suarapembaruan.com/News/2004/10/18/index.html


SUARA PEMBARUAN DAILY

Kebebasan Berpendapat dan Kewajiban Negara
 Hendardi

PERBIN- CANGAN mengenai hak-hak asasi manusia (human rights) kerap kali 
dipertalikan dengan kewajiban (obligation). Cara memahaminya, setiap orang 
yang menikmati hak-haknya sebagai manusia juga dituntut menunaikan 
kewajibannya. Pemahaman seperti ini merupakan suatu kesalahan untuk 
mendudukkan hak-hak asasi manusia, khususnya hak atas kemerdekaan 
menyampaikan pendapat.
Sehubungan dengan bergantinya pemerintah, menyusul usainya pemilu presiden 
dan pengumuman KPU, rasanya mendudukkan kembali hak-hak asasi manusia dan 
kemerdekaan berpendapat, bukan saja memperbarui komitmen pemerintah, tapi 
sekaligus juga menegaskan kembali bahwa hak-hak asasi manusia yang dinikmati 
setiap orang, tak mempunyai pertalian apa pun dengan kewajiban.
Sejak kemunculan ide-ide mengenai hak-hak asasi manusia melalui Magna Carta 
pada 1215, golongan tuan tanah dalam masyarakat Inggris mengambil prakarsa 
dalam menuntut agar kekuasaan negara (state power) yang dipegang Raja tidak 
dioperasikan demi sistem absolutismenya.
Langkah itu bertalian dengan tujuan negara bukanlah menciptakan situasi 
politik yang sewenang-wenang untuk dirinya sendiri, melainkan untuk 
melindungi hak pribadi dan menciptakan kesejahteraan yang lebih 
terdistribusi.
Pada awalnya perjuangan menuntut hak-hak asasi manusia memang bersifat 
lokal. Lambat laun - sesuai dengan tujuan negara untuk memajukan keadaan 
masyarakat - hak-hak asasi manusia tak lagi sekadar bersifat lokal atau 
nasional, tapi terus berkembang pada kawasan-kawasan di luar Eropa. Dan 
setelah berakhir Perang Dunia II, norma hak-hak asasi manusia diterima 
secara universal (internasional) oleh negara-negara yang berdaulat.
Negara-negara anggota PBB mendeklarasikan janjinya tahun 1948 melalui 
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHaM) untuk menghormati (to 
respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil) hak-hak asasi 
manusia.
Selanjutnya negara-negara peserta (states parties) menegaskan komitmen atau 
janji mereka melalui Perjanjian Internasional Hak-hak Sipil dan Politik 
(International Covenant on Civil and Political Rights) serta Perjanjian 
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International 
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) pada 1966.
Untuk memajukan kehidupan sipil dan politik maupun ekonomi, sosial dan 
budaya, negara harus mengoperasikan kekuasaan dan kebijakannya sesuai 
janjinya. Dari janji inilah timbul prinsip kewajiban negara (state 
obligation). Negara dituntut untuk melaksanakan kewajibannya di bidang 
hak-hak asasi manusia berdasarkan janji yang telah disepakatinya dengan 
negara-negara lain.
Sampai di sini jelas bahwa tak ada kewajiban pada perorangan dalam menikmati 
hak-haknya. Sebaliknya yang ditekankan adalah kewajiban negara baik yang 
dijalankan oleh pemerintah dan DPR atau parlemen maupun oleh kepolisian dan 
pengadilan.
Sebagai pelaksana kewajiban atas janjinya, maka hanya pada pemegang 
kekuasaan negara pula dituntut tanggung jawab (state responsibility) dalam 
kaitannya dengan pelanggaran hak-hak asasi manusia (human rights violation).
Kebebasan Berpendapat
Setiap orang bukanlah pihak yang berjanji untuk menyepakati pelaksanaan 
norma-norma hak-hak asasi manusia, melainkan pihak yang menuntut hak karena 
ia membutuhkan bagi perkembangan atau kemajuan hidupnya. Salah satu hak yang 
dibutuhkan manusia dengan menuntutnya kepada negara adalah hak atas 
kebebasan berpendapat.
Kebebasan itu termasuk sebagai kebebasan dasar (fundamental freedoms) yang 
tercantum dalam perjanjian internasional tentang hak-hak asasi manusia 
(international bill of human rights).
Tuntutan setiap orang adalah negara harus menjamin dengan konstitusi dan UU 
maupun kebijakannya atas pelaksanaan hak atas kebebasan itu. Negara tak 
boleh mengambil tindakan lain, seperti melakukan pembatasan (limitation), 
pengekangan (restriction) serta penundaan (derogation), apalagi melancarkan 
penghukuman atas setiap orang yang menyampaikan pendapat.
Sesuai janji internasional, negara RI berkewajiban melindungi setiap orang 
untuk menyampaikan pendapat, mencari dan menerima serta menyebarkan 
informasi secara lisan dan tulisan atau cetakan dalam bentuk karya seni atau 
melalui sarana lain tanpa mendapatkan gangguan atau campur tangan. Kebebasan 
itu tak boleh diganggu, dicampuri atau dirusak oleh siapa pun. Sementara 
itu, aparat negara (state apparatus), khususnya aparat penegak hukum, wajib 
melindungi dan menjaminnya.
Pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat serta mencari dan menyebarkan 
informasi pada dasarnya tak perlu izin, pembatasan dan kekangan. Para pelaku 
kebebasan berpendapat akan terganggu jika muncul "rezim perizinan" atau 
pengekang. Pelakunya juga gampang menikmatinya. Tanpa campur tangan negara, 
siapa saja dapat menikmati kebebasan tersebut. Modalnya hanya pikiran dan 
aspirasi serta keberanian mengemukakannya.
Kewajiban negara tak lebih dari itu sehingga tak membutuhkan kewajiban yang 
aktif dari negara. Sebaliknya, kewajiban negara lebih bersifat pasif yang 
lazim disebut sebagai kewajiban negatif (negative obligation). Semakin 
berkurangnya campur tangan negara, kebebasan akan dinikmati dengan makin 
leluasa.
Dengan demikian, negara perlu mengambil langkah legislasi yang melindungi 
dan menjamin pelaksanaan hak atas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka 
umum tanpa perizinan, pembatasan, pengekangan dan campur tangan sesuai 
harapan pelaksanaan kewajiban negatifnya. Demi leluasanya pelaksanaan hak 
ini, pelaku kebebasan dapat memberitahukan kepada aparat penegak hukum agar 
dapat melindungi dan menjaminnya.
Menuntut Kebebasan
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum salah satu kebebasan politik 
yang dapat memperkuat reformasi politik. Presiden baru perlu menanggapinya 
secara lebih serius bertalian dengan kampanyenya sebelum terpilih. Ia 
mencanangkan "perubahan" dari keadaan yang mengecewakan ke arah yang lebih 
baik. Dalam konteks ini, menuntut pemerintah baru berarti mendorongnya untuk 
mengimplementasikan apa yang telah dicanangkannya.
Pertama, untuk memperkuat komitmen hukum mengenai kebebasan menyampaikan 
pendapat serta mencari dan menyebarkan informasi, pemerintah perlu 
menandatangani dan berikutnya meratifikasi Perjanjian Internasional tentang 
Hak-hak Sipil dan Politik. Seiring dengan langkah itu, menyesuaikan produk 
hukum yang ada dengan perjanjian tersebut.
Kedua, mencabut atau melakukan revisi secara substansial atas UU Kemerdekaan 
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU itu bertentangan dengan kebutuhan 
orang atas kebebasan. Perizinan dan beberapa hambatan lainnya justru 
bertentangan dengan kemerdekaan yang dimaksud. Nama UU haruslah selaras 
dengan aspirasinya.
Ketiga, mencabut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
yang mengancam kemerdekaan menyampaikan pendapat seperti "pasal-pasal 
menyebar kebencian" (haatzaai artikelen) yang selama ini telah menjadikan 
pelaku kebebasan sebagai tahanan politik. Pemerintah perlu memperkuat 
komitmen untuk menghapuskan tahanan politik.
Keempat, mengingat tindakan mencari dan menyebarkan informasi adalah hak 
atas pelaksanaan kebebasan, maka haruslah dipastikan bahwa tindakan ini 
dibebaskan dari tuntutan pidana. Kasus yang mempidanakan wartawan Tempo 
haruslah menjadi pelajaran bagi pemerintah baru untuk mengakhirinya.
Penulis adalah Ketua Majelis Anggota PBHI


Last modified: 18/10/04 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke