http://www.suarapembaruan.com/News/2004/10/18/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Kebebasan Berpendapat dan Kewajiban Negara Hendardi PERBIN- CANGAN mengenai hak-hak asasi manusia (human rights) kerap kali dipertalikan dengan kewajiban (obligation). Cara memahaminya, setiap orang yang menikmati hak-haknya sebagai manusia juga dituntut menunaikan kewajibannya. Pemahaman seperti ini merupakan suatu kesalahan untuk mendudukkan hak-hak asasi manusia, khususnya hak atas kemerdekaan menyampaikan pendapat. Sehubungan dengan bergantinya pemerintah, menyusul usainya pemilu presiden dan pengumuman KPU, rasanya mendudukkan kembali hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan berpendapat, bukan saja memperbarui komitmen pemerintah, tapi sekaligus juga menegaskan kembali bahwa hak-hak asasi manusia yang dinikmati setiap orang, tak mempunyai pertalian apa pun dengan kewajiban. Sejak kemunculan ide-ide mengenai hak-hak asasi manusia melalui Magna Carta pada 1215, golongan tuan tanah dalam masyarakat Inggris mengambil prakarsa dalam menuntut agar kekuasaan negara (state power) yang dipegang Raja tidak dioperasikan demi sistem absolutismenya. Langkah itu bertalian dengan tujuan negara bukanlah menciptakan situasi politik yang sewenang-wenang untuk dirinya sendiri, melainkan untuk melindungi hak pribadi dan menciptakan kesejahteraan yang lebih terdistribusi. Pada awalnya perjuangan menuntut hak-hak asasi manusia memang bersifat lokal. Lambat laun - sesuai dengan tujuan negara untuk memajukan keadaan masyarakat - hak-hak asasi manusia tak lagi sekadar bersifat lokal atau nasional, tapi terus berkembang pada kawasan-kawasan di luar Eropa. Dan setelah berakhir Perang Dunia II, norma hak-hak asasi manusia diterima secara universal (internasional) oleh negara-negara yang berdaulat. Negara-negara anggota PBB mendeklarasikan janjinya tahun 1948 melalui Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHaM) untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil) hak-hak asasi manusia. Selanjutnya negara-negara peserta (states parties) menegaskan komitmen atau janji mereka melalui Perjanjian Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) serta Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) pada 1966. Untuk memajukan kehidupan sipil dan politik maupun ekonomi, sosial dan budaya, negara harus mengoperasikan kekuasaan dan kebijakannya sesuai janjinya. Dari janji inilah timbul prinsip kewajiban negara (state obligation). Negara dituntut untuk melaksanakan kewajibannya di bidang hak-hak asasi manusia berdasarkan janji yang telah disepakatinya dengan negara-negara lain. Sampai di sini jelas bahwa tak ada kewajiban pada perorangan dalam menikmati hak-haknya. Sebaliknya yang ditekankan adalah kewajiban negara baik yang dijalankan oleh pemerintah dan DPR atau parlemen maupun oleh kepolisian dan pengadilan. Sebagai pelaksana kewajiban atas janjinya, maka hanya pada pemegang kekuasaan negara pula dituntut tanggung jawab (state responsibility) dalam kaitannya dengan pelanggaran hak-hak asasi manusia (human rights violation). Kebebasan Berpendapat Setiap orang bukanlah pihak yang berjanji untuk menyepakati pelaksanaan norma-norma hak-hak asasi manusia, melainkan pihak yang menuntut hak karena ia membutuhkan bagi perkembangan atau kemajuan hidupnya. Salah satu hak yang dibutuhkan manusia dengan menuntutnya kepada negara adalah hak atas kebebasan berpendapat. Kebebasan itu termasuk sebagai kebebasan dasar (fundamental freedoms) yang tercantum dalam perjanjian internasional tentang hak-hak asasi manusia (international bill of human rights). Tuntutan setiap orang adalah negara harus menjamin dengan konstitusi dan UU maupun kebijakannya atas pelaksanaan hak atas kebebasan itu. Negara tak boleh mengambil tindakan lain, seperti melakukan pembatasan (limitation), pengekangan (restriction) serta penundaan (derogation), apalagi melancarkan penghukuman atas setiap orang yang menyampaikan pendapat. Sesuai janji internasional, negara RI berkewajiban melindungi setiap orang untuk menyampaikan pendapat, mencari dan menerima serta menyebarkan informasi secara lisan dan tulisan atau cetakan dalam bentuk karya seni atau melalui sarana lain tanpa mendapatkan gangguan atau campur tangan. Kebebasan itu tak boleh diganggu, dicampuri atau dirusak oleh siapa pun. Sementara itu, aparat negara (state apparatus), khususnya aparat penegak hukum, wajib melindungi dan menjaminnya. Pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat serta mencari dan menyebarkan informasi pada dasarnya tak perlu izin, pembatasan dan kekangan. Para pelaku kebebasan berpendapat akan terganggu jika muncul "rezim perizinan" atau pengekang. Pelakunya juga gampang menikmatinya. Tanpa campur tangan negara, siapa saja dapat menikmati kebebasan tersebut. Modalnya hanya pikiran dan aspirasi serta keberanian mengemukakannya. Kewajiban negara tak lebih dari itu sehingga tak membutuhkan kewajiban yang aktif dari negara. Sebaliknya, kewajiban negara lebih bersifat pasif yang lazim disebut sebagai kewajiban negatif (negative obligation). Semakin berkurangnya campur tangan negara, kebebasan akan dinikmati dengan makin leluasa. Dengan demikian, negara perlu mengambil langkah legislasi yang melindungi dan menjamin pelaksanaan hak atas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa perizinan, pembatasan, pengekangan dan campur tangan sesuai harapan pelaksanaan kewajiban negatifnya. Demi leluasanya pelaksanaan hak ini, pelaku kebebasan dapat memberitahukan kepada aparat penegak hukum agar dapat melindungi dan menjaminnya. Menuntut Kebebasan Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum salah satu kebebasan politik yang dapat memperkuat reformasi politik. Presiden baru perlu menanggapinya secara lebih serius bertalian dengan kampanyenya sebelum terpilih. Ia mencanangkan "perubahan" dari keadaan yang mengecewakan ke arah yang lebih baik. Dalam konteks ini, menuntut pemerintah baru berarti mendorongnya untuk mengimplementasikan apa yang telah dicanangkannya. Pertama, untuk memperkuat komitmen hukum mengenai kebebasan menyampaikan pendapat serta mencari dan menyebarkan informasi, pemerintah perlu menandatangani dan berikutnya meratifikasi Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Seiring dengan langkah itu, menyesuaikan produk hukum yang ada dengan perjanjian tersebut. Kedua, mencabut atau melakukan revisi secara substansial atas UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU itu bertentangan dengan kebutuhan orang atas kebebasan. Perizinan dan beberapa hambatan lainnya justru bertentangan dengan kemerdekaan yang dimaksud. Nama UU haruslah selaras dengan aspirasinya. Ketiga, mencabut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam kemerdekaan menyampaikan pendapat seperti "pasal-pasal menyebar kebencian" (haatzaai artikelen) yang selama ini telah menjadikan pelaku kebebasan sebagai tahanan politik. Pemerintah perlu memperkuat komitmen untuk menghapuskan tahanan politik. Keempat, mengingat tindakan mencari dan menyebarkan informasi adalah hak atas pelaksanaan kebebasan, maka haruslah dipastikan bahwa tindakan ini dibebaskan dari tuntutan pidana. Kasus yang mempidanakan wartawan Tempo haruslah menjadi pelajaran bagi pemerintah baru untuk mengakhirinya. Penulis adalah Ketua Majelis Anggota PBHI Last modified: 18/10/04 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

