EKSEKUTIF NASIONAL
 

 

 

Jakarta, 19 Oktober 2004

 

Nomor       : 481/KPP/WALHI/X/2004

Lampiran    : -

Hal            : Kasus Teror Bom dan Kekerasan Terhadap Aktivis di Kendari

 

 

 

Kepada Yang Terhormat:

BRIGJEND POLISI DRS. TENGKU ASHIKIN HUSEIN
KAPOLDA SULAWESI TENGGARA

Jl. D.I. PANJAITAN NO.1 KENDARI
FAX: 0401- 394093
 
                             "Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta 
perlindungan  terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu"   
(Pasal 30 UU No.39/1999 tentang HAM)

               

Salam Adil dan Lestari,

 

Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) telah menerima pengaduan 
yang disampaikan langsung oleh korban melalui telepon, short messages servis (SMS) dan 
E-mail, serta laporan pengaduan langsung ke kantor kami yang disampaikan Eksekutif 
Daerah WALHI Sulawesi Tenggara, tentang telah terjadinya peristiwa teror dan kekerasan 
terhadap aktivis pro-demokrasi atas nama HIDAYATULLAH (26), Ketua organisasi Majelis 
Amanat Rakyat (MARA) Sulawesi Tenggara di Kendari. Tindakan teror dan kekerasan 
dilakukan dalam bentuk melakukan pemboman yang ditujukan ke rumah kediaman korban di 
Jalan Made Shabara III No.15 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

 

Dalam laporannya disampaikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1.. Bahwa pada hari Senin, 11 Oktober 2004, korban bersama para aktivis 
pro-demokrasi, anti Korupsi dan aktivis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Koalisi 
Elemen Demokrasi untuk Transparansi Anggaran (KUDETA) Sultra dan Jaringan Advokasi 
Jati Sultra (JAJS) dengan jumlah sekitar 50 orang menggelar aksi demonstrasi damai 
bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kemudian dilanjutkan ke kantor 
DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara. Tuntutan peserta aksi yaitu:
    1.. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar segera menuntaskan kasus 
KKN dalam lelang kayu Jati di Kabupaten Muna;
    2.. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk meneruskan Penyidikan 
terhadap dugaan kuat terjadinya Politik Uang (money politic) pada pemilihan Gubernur 
(Pilgub) Sulawesi Tenggara periode 2002 - 2007 pada bulan September - Oktober 2002. 
Pemilihan yang mana telah menetapkan ALI MAZI, SH dan DRS. YUSRAN SILONDAE sebagai 
pasangan Gubernur dan Wagub Sulawesi Tenggara terpilih;
    3.. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menuntaskan kasus 
Korupsi Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kendari, serta melakukan pengawasan 
terhadap jalannya peradilan kasus tersebut;
    4.. Mendesak kepada Ketua dan Anggota DPRD Sulawesi Tenggara untuk segera meninjau 
kembali dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh investasi pengusaha Tomy 
Winata di Sulawesi Tenggara.
2.     Bahwa dalam aksi tersebut, korban bersama para peserta aksi juga telah 
menyerahkan hasil analisis dan investigasi yang dilakukan oleh KUDETA Sultra dan JAJS 
terhadap berbagai kasus tersebut di atas, baik kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi 
Tenggara, maupun pada pihak DPRD Sulawesi Tenggara.

3.     Bahwa pada sekitar pukul 13.00 Wita kegiatan aksi berakhir dan selanjutnya 
massa aksi kembali ke sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari.  Di 
tempat ini, para peserta aksi melanjutkan kegiatan dengan berdiskusi, hingga pukul 
22.00 Wita.

4.     Bahwa pada sekitar pukul 22.30 Wita, korban meninggalkan sekretariat HMI Cabang 
Kendari untuk kembali ke rumahnya di kawasan Jalan Made Shabara III Kota Kendari. 
Setiba di rumahnya korban langsung istirahat tidur. 

5.     Bahwa selanjutnya pada dini hari hari Selasa, 12 Oktober 2004, sekitar pukul 
03.30 wita korban dikejutkan dengan suara ledakan keras yang bersumber dari halaman 
depan rumahnya. Korban yang saat itu sedang tidur bersama istrinya, YUYUN (25) beserta 
anaknya, YAYUK INDAH MAHARANI (4), sangat terkejut bahkan sempat shock dengan ledakan 
tersebut. Yang ternyata setelah dilihat dan diperiksa ternyata ledakan tersebut tepat 
di rumah mereka, tepatnya menghancurkan ruang tamu depan serta kamar tidur yang mereka 
tempati. Seluruh kaca di bagian depan rumah korban hancur berantakan, demikian juga 
beberapa perabotan yang ada di ruang tamu. Suara ledakan terdengar keras hingga jarak 
sekitar 5 (lima) kilometer dari lokasi kejadian. Perkiraan sementara jenis bom berasal 
dari jenis rakitan atau jenis bom yang biasanya digunakan para nelayan untuk mencari 
ikan (bom ikan).

6.     Bahwa terhadap peristiwa ini, aparat kepolisian dari Tim JIHANDAK Mapolda 
Sulawesi Tenggara,  Polres Kota Kendari serta dibantu oleh Tim Laboratorium Forensik 
(LABFOR) Polda Sulawesi Selatan, telah melakukan serangkaian pemeriksaan di lokasi 
kejadian (TKP), memeriksa para saksi korban dan beberapa saksi lain, yang diduga 
mengetahui saat peristiwa tersebut terjadi. Bahkan dua unit mobil masing-masing jenis 
Kijang Grand Extra DT 16 E dan Taft DT 77 yang diduga kuat ditumpangi para pelaku yang 
meledakkan bom di rumah korban, disita polisi (Tempo Interaktif Rabu, 13 Oktober 
2004). Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti, menyangkut Tersangka 
dan motif pelakunya.

 

LATAR BELAKANG
 

7.     Bahwa korban selama ini aktif dalam gerakan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan 
Nepotisme (KKN) yang terjadi di Sulawesi Tenggara melalui organisasi Majelis Amanat 
Rakyat (MARA) Sultra dan Koalisi Elemen Demokrasi untuk Transparansi Anggaran (KUDETA) 
Sultra. Di samping itu korban juga dikenal sebagai aktivis demokrasi dan lingkungan 
hidup yang giat menyuarakan kuatnya jaringan mafia kayu (khususnya Jati) di Sultra, 
melalui wadah Jaringan Advokasi Jati Sultra (JAJS) bersama Wahana Lingkungan Hidup 
Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara. 

8.     Bahwa di samping itu juga, aktivitas korban selama ini yang terus menyuarakan 
terdapat dugaan kuat telah terjadinya kecurangan dalam bentuk Politik Uang (money 
politic) dalam proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara periode 2002 - 
2004. Aktifitas politik yang mengharuskan korban senantiasa dihadapkan pada teror dan 
ancaman-yang langsung maupun tidak langsung-terhadap keselamatan hidup korban bersama 
keluarganya, serta kerabat-kerabat di lembaganya, dalam beraktifitas sehari-hari.

9.     Bahwa berdasarkan laporan korban, teror dan ancaman kekerasan dalam bentuk bom 
yang ditujukan ke rumah kediaman korban, bukan terjadi baru kali ini saja. Tercatat, 
setahun yang lalu, pada hari Selasa, 16 September 2003, di tempat yang sama, sebuah 
bom juga meledak dan menghancurkan bagian depan rumah korban. Saat bom meledak jam 
menunjukan waktu yang sama, sekitar 03.30 Wita. Bahkan daya ledak dan daya rusaknya 
lebih besar dari ledakan yang kedua. Terhadap peristiwa pemboman ini, korban juga 
sudah melaporkannya kepada pihak kepolisian di Mapolresta Kendari, namun hingga 
terjadi peristiwa pemboman yang kedua kalinya, pihak aparat kepolisian belum juga 
menemukan pelaku peledakan, serta motif yang ada di balik peristiwa tersebut. Terkesan 
adanya upaya yang tidak serius dari pihak kepolisian untuk Penyelidikan maupun 
Penyidikan kasus tersebut. 

10. Terhadap berbagai pemaparan di atas, kami menyatakan sikap:

(a)        Mengecam keras tindakan teror dan pemboman yang telah terjadi di rumah 
kediaman HIDAYATULLAH, serta setiap bentuk dan tindakan kekerasan maupun ancaman 
terhadap para pekerja dan penggiat advokasi demokrasi, hak asasi manusia dan 
lingkungan hidup. Sebab, kerja-kerja mereka didasarkan pada jaminan Undang-Undang. 
Pasal 16 Undang-undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan, "Setiap orang 
berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk 
itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk 
maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".  Di samping 
itu, jaminan terhadap keselamatan pribadi dan keluarganya, dalam Pasal 29 ayat (1) UU 
No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan, " Setiap orang berhak atas 
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya". 

(b)        Mendesak Kepada pihak aparat Kepolisian di jajaran Mapolda Sulawesi 
Tenggara agar SEGERA mengusut tuntas 2 (dua) kasus pemboman tersebut, dan selanjutnya 
menyampaikan secara transparan kepada publik tentang para pelaku, motif dan jaringan 
yang ada di belakangnya.

11. Di samping itu, kami juga meminta klarifikasi resmi dari pihak Mapolda Sulawesi 
Tenggara, terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan terkait dengan 2 (dua) kali 
peristiwa teror dan pemboman di rumah kediaman HIDAYATULLAH. Termasuk di dalamnya, 
kami harapkan adanya klarifikasi terhadap langkah-langkah preventif yang sudah atau 
akan diambil guna mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan. Klarifikasi 
ini penting bagi kami guna mendapatkan keterangan yang berimbang dan proporsional dari 
semua pihak. Apalagi peristiwa ini menyangkut jaminan bagi keberlangsungan kerja-kerja 
aktivis jaringan kami yang ada di Sulawesi Tenggara; untuk pemberantasan KKN, 
menegakkan demokrasi, hak atas Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia lainnya. 

 

Demikian surat ini kami sampaikan, untuk dapat diperiksa. Atas perhatian dan kerjasama 
yang baik kami sampaikan terima kasih.

 

Eksekutif Nasional

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI),

 

ttd

 

Isna Hertati, SH
Koordinator Legal Officer

 

Tembusan:

1.     Kapolri di Jakarta

U.p. Kabareskrim Mabes POLRI

2.     Kementrian Hukum & HAM di Jakarta

U.p. Dirjen Perlindungan HAM

3.     Kejaksaan Agung di Jakarta

4.     Ketua Komnas HAM di Jakarta

5.     Koordinator KontraS di Jakarta

6.     Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta

7.     Ketua Yayasan LBH Indonesia di Jakarta

8.     Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) di Jakarta

9.     Direktur Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) di Jakarta

10. Koordinator Nasional TAPAL di Jakarta

11. Gubernur Sultra di Kendari

12. Ketua DPRD Sulawesi Tenggara di Kendari

13. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra di Kendari

14. Kapolresta Kendari di Kendari

15. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tenggara di Kendari

16. Koordinator Jaringan Advokasi Jati Sultra (JAJS) di Kendari

17. Arsip

 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke