http://www.indomedia.com/bpost/112004/25/opini/opini1.htm

Kamis, 25 Nopember 2004 02:18

Pemerintahan Baru Dan Gebrakan Anti KKN
Oleh : Yana Syafrie YH

Pemerintahan yang kuat (strong government), bersih (clean government) dan 
baik (good governance) dalam koridor demokrasi, hendaknya bukan sekadar 
jargon dalam kampanye politik. Lebih dari itu, harus bisa diaktualisasi 
dalam karya nyata (action plan) di setiap keputusan dan kebijakan publik.
Kenyataan (das sein) yang selama ini belum hilang dalam benak rakyat 
Indonesia bahwa warisan rezim sentralistik-otoritarian orde baru masih hadir 
di tengah kita, dengan suburnya indikasi pemerintahan yang tidak mapan 
seperti penegakkan hukum (law enforcement), kesejahteraan masyarakat 
(welfare society), partisipasi masyarakat dalam sebuah kebijakan publik, 
praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), birokrasi sebagai pelayan 
publik (public servant), masih jauh dari harapan (das solen).
Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Yusuf Kalla dalam 
pemilihan presiden dan wakil presiden putaran II pada 20 September 2004, 
menuai harapan tentang Indonesia baru yang didambakan seluruh rakyat di 
negeri ini. Paling tidak, pemerintahan baru pilihan rakyat harus mampu 
memberikan arah baru dalam menuntaskan reformasi total dan membawa keluar 
Indonesia dari berbagai krisis yang berkepanjangan selama ini.
Beragam harapan tertuju pada pemerintahan baru. Mengabaikan harapan rakyat 
berarti mengkhianati kepercayaan yang diamanatkan rakyat dalam pemilu. 
Jangan sampai, pemilu hanya menjadi kosmetika politik seperti masa lampau 
yang hanya menghasilkan figur politikus culas. Pemilu 2004 harus dijadikan 
momentum awal guna menghasilkan kepemimpinan baru yang benar-benar 
demokratis dan dipercaya rakyat, bukan pemimpin yang dihasilkan oleh 
manipulasi elit partai politik tertentu.
Salah satu yang banyak disoroti pasca rezim orde baru --pemerintahan 
transisi reformasi-- mulai dari presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid alias 
Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri adalah semakin maraknya prakti KKN di 
kalangan aparatur negara sampai pada taraf yang memuakkan dan menjijikkan. 
Mengalami pengembangbiakkan yang lebih progresif, komprehensif dan terbuka 
(open system), bahkan lebih cepat ketimbang pemerintahan orba. Celakanya 
lagi, dijadikan ajang rebutan dalam melebarkan 'kapling' kekuasaan untuk 
kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Sejalan dengan, itu persoalan KKN memang bukan merupakan hal yang baru lagi 
dalam sebuah pemerintahan atau negara, hanya perlu dipahami bersama bahwa 
meskipun KKN bukan merupakan pencerminan dari nilai 'budaya' bangsa yang 
memang nyata-nyata melekat sebagai sifat atau jati diri. Namun kenyataannya, 
praktik kotor ini sudah membudaya, bahkan imbasnya sudah memberikan akses 
negatif secara empirik terhadap eksistensi penyelenggaraan pemerintahan 
dalam negara, sebagai perwujudan sebuah kesepakatan kolektivitas.
Sampai saat ini, pemerintahan memang belum mengalami perubahan secara 
komprehensif dan progresif. Demikian pula tawaran perubahan pemerintahan 
baru. Artinya, keterujiannya baru akan terlihat dan dirasakan setelah proses 
pemerintahan itu berjalan, dengan penilaian berdasarkan pada setiap 
kebijakan yang dibuat. Tantangan pemerintahan baru sangat berat, membutuh 
tenaga dan pikiran. Terlebih lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang 
masih terlihat prototype pro status-quo yang sangat subur, alih-alih 
bergerak dengan cepat, beradaptasi bak bunglon yang berubah dalam sekejap.
Dengan kata lain, bangsa ini masih bermasalah pada lemahnya sistem kontrol, 
di mana institusi legislatif dan yudikatif masih sangat lambat merespon hal 
semacam ini. Praktik KKN hanya berbau isu tanpa pengusutan yang tuntas dan 
jelas. Inilah tantangan nyata yang harus segera dituntaskan oleh 
pemerintahan baru pilihan rakyat.
Kemauan Bersama
Membabat habis praktik KKN di negara ini membutuhkan keinginan kuat 
(political will), kerja keras dan keberanian. Bagaikan benang yang terlanjur 
kusut, pemerintahan harus memiliki 'nyali' untuk bersikap tegas mengusut 
tuntas penjahat tindak praktik kotor ini secara imperatif. Artinya, kemauan 
keras pemerintah harus disertai kerja keras untuk mencari peluang 
memberantas sampai ke akarnya. Meskipun masih belum ada titik terang untuk 
hal itu, paling tidak pemerintahan saat ini sudah memberikan gambaran bahwa 
kondisi KKN masih bagus dan 'sehat wal afiat', tentunya membutuhkan 
penanganan serius seiring perjalanan bangsa ini.
Ini adalah persoalan bersama yang harus diselesaikan dengan konkret, harus 
ada kemauan bersama masyarakat (stakeholder) dan pemerintah. Pertama, secara 
imperatif sudah cukup untuk aksi memberantas korupsi. Tap MPR Nomor XI Tahun 
1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, 
ditindaklanjuti dengan UU No 28 Tahun 1999 setidaknya memperkuat dasar 
yuridis untuk membumihanguskan tindak kejahatan kotor ini dari permukaan.
Kini tinggal menunggu langkah kongkrit dari pemerintahan sebagai konsistensi 
dan komitmen terhadap pembentukan negara yang bersih dari prakti haram tadi. 
Sebagai bentuk implementasinya, sudah selayaknya pejabat negara dengan 
kesadaran, ikhlas dan sukarela mengumumkan kekayaannya kepada publik dalam 
rangka transparansi untuk mencegah fitnah dan meminimalisasi timbulnya 
praktik KKN itu sendiri.
Pengumuman kekayaan pejabat ini menjadi teramat penting ketika ditengarai 
adanya penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Kecendrungan ini sesungguhnya akan 
membawa implikasi pada pemerintahan baru yang legitimate. Artinya, secara 
tidak langsung bisa goyah jika pemerintahan ini tidak mengarah kepada sebuah 
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Kedua, secara etika pemerintahan. Prinsip moral dalam penyelengaraan 
pemerintahan harus ditegakkan sebagai konsekuensi normatif. Ketika yang 
menjalankan roda pemerintahan itu adalah manusia -aparatur pemerintahan atau 
negara- dituntut mempunyai kesadaran kehendak untuk berbuat atas kepentingan 
kolektif (moralitas) berkaitan dengan fungsi masyarakat. Dengan tidak 
berbuat salah atau melanggar kepentingan kolektif, dalam artian tindakan 
yang jelas-jelas dapat merugikan. Atau dalam pengertian lain, pemerintah 
sabagai aparatur negara yang fungsi utamanya mengabdi untuk kepentingan 
umum, bukan sebaliknya hanya untuk mencari keuntungan bagi kepentingan 
pribadi atau golongan tertentu.
Ketiga, dalam memberantas tindak kejahatan KKN terdapat sinkronisasi dengan 
tuntutan reformasi dalam penegakkan supremasi hukum, sebagai bentuk 
kesadaran hukum dan terwujudnya kepastian hukum dalam masyarakat. Artinya, 
penyelesaian praktik KKN -aset bangsa yang menyangkut hajat hidup orang 
banyak- harus segera diselesaikan secara tuntas dan tegas melalui jalur 
hukum dengan penanganan yang lebih serius dari institusi kepolisian, 
kejaksaan dan peradilan. Harus selalu seiring, sejalan dan selaras dalam 
menyelesaikan persoalan ini sebagai bentuk implementasi hukumnya.
Mengembalikan Kepercayaan Rakyat
Setelah melalui proses rekruitmen politik dalam rangka rotasi kekuasaan 
melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang transparans, jujur dan 
akuntabel. Meminjam pernyataan Urofsky (2000), bahwa sebagus apa pun sebuah 
pemerintahan dirancang, ia tak bisa dianggap demokratis kecuali pejabat yang 
memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh warga negara dalam cara 
yang terbuka dan jujur untuk semuanya.
Pelaksanaan pemilihan bisa saja bervariasi. Namun intisarinya tetap sama 
untuk semua masyarakat demokratis, akses bagi semua warga negara yang 
memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pilih, perlindungan bagi tiap individu 
terhadap pengaruh suara dan penghitungan yang jujur dan terbuka terhadap 
hasil pemungutan suara.
Dengan kata lain, terpilihnya presiden dan wakil presiden baru secara 
langsung oleh rakyat sudah seharusnya menghasilkan pemerintahan yang jujur, 
bersih, adil dan amanah. Demikian halnya dalam pemberantasan korupsi yang 
sistemik ini, maka kita benar-benar membutuhkan kinerja presiden dan 
wakilnya yang nyata dengan mengedepankan moralitas, responsibilitas dan 
memiliki komitmen serta langkah kongkrit dalam melawan korupsi.
Penyelesaian tindak kejahatan KKN memerlukan akselerasi dalam 
penyelesaiannya -jangan sampai kalah dari pelaku KKN atau malah menambah 
porsinya sendiri- membutuhkan komitmen dan konsistensi penyelenggra 
pemerintahannya. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat dan menilai bahwa 
pemerintahan baru dengan kapasitas, kapabilitas, akseptabilitas dan 
integritas pemimpinnya, baik capres maupun cawapresnya memang memiliki 
kemauan kuat untuk memerangi KKN. Bentuk dukungan nyata pada pemerintahan 
baru yang bebas dan memiliki komitmen yang tinggi untuk membasmi praktik 
kotor KKN suatu keharusan. Hal ini merupakan wujud membangun pemerintahan 
yang kuat, bersih dan baik menuju Indonesia baru yang didambakan.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
e-mail: [EMAIL PROTECTED] 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke