http://www.indomedia.com/bpost/112004/25/opini/opini1.htm
Kamis, 25 Nopember 2004 02:18 Pemerintahan Baru Dan Gebrakan Anti KKN Oleh : Yana Syafrie YH Pemerintahan yang kuat (strong government), bersih (clean government) dan baik (good governance) dalam koridor demokrasi, hendaknya bukan sekadar jargon dalam kampanye politik. Lebih dari itu, harus bisa diaktualisasi dalam karya nyata (action plan) di setiap keputusan dan kebijakan publik. Kenyataan (das sein) yang selama ini belum hilang dalam benak rakyat Indonesia bahwa warisan rezim sentralistik-otoritarian orde baru masih hadir di tengah kita, dengan suburnya indikasi pemerintahan yang tidak mapan seperti penegakkan hukum (law enforcement), kesejahteraan masyarakat (welfare society), partisipasi masyarakat dalam sebuah kebijakan publik, praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), birokrasi sebagai pelayan publik (public servant), masih jauh dari harapan (das solen). Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Yusuf Kalla dalam pemilihan presiden dan wakil presiden putaran II pada 20 September 2004, menuai harapan tentang Indonesia baru yang didambakan seluruh rakyat di negeri ini. Paling tidak, pemerintahan baru pilihan rakyat harus mampu memberikan arah baru dalam menuntaskan reformasi total dan membawa keluar Indonesia dari berbagai krisis yang berkepanjangan selama ini. Beragam harapan tertuju pada pemerintahan baru. Mengabaikan harapan rakyat berarti mengkhianati kepercayaan yang diamanatkan rakyat dalam pemilu. Jangan sampai, pemilu hanya menjadi kosmetika politik seperti masa lampau yang hanya menghasilkan figur politikus culas. Pemilu 2004 harus dijadikan momentum awal guna menghasilkan kepemimpinan baru yang benar-benar demokratis dan dipercaya rakyat, bukan pemimpin yang dihasilkan oleh manipulasi elit partai politik tertentu. Salah satu yang banyak disoroti pasca rezim orde baru --pemerintahan transisi reformasi-- mulai dari presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri adalah semakin maraknya prakti KKN di kalangan aparatur negara sampai pada taraf yang memuakkan dan menjijikkan. Mengalami pengembangbiakkan yang lebih progresif, komprehensif dan terbuka (open system), bahkan lebih cepat ketimbang pemerintahan orba. Celakanya lagi, dijadikan ajang rebutan dalam melebarkan 'kapling' kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Sejalan dengan, itu persoalan KKN memang bukan merupakan hal yang baru lagi dalam sebuah pemerintahan atau negara, hanya perlu dipahami bersama bahwa meskipun KKN bukan merupakan pencerminan dari nilai 'budaya' bangsa yang memang nyata-nyata melekat sebagai sifat atau jati diri. Namun kenyataannya, praktik kotor ini sudah membudaya, bahkan imbasnya sudah memberikan akses negatif secara empirik terhadap eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dalam negara, sebagai perwujudan sebuah kesepakatan kolektivitas. Sampai saat ini, pemerintahan memang belum mengalami perubahan secara komprehensif dan progresif. Demikian pula tawaran perubahan pemerintahan baru. Artinya, keterujiannya baru akan terlihat dan dirasakan setelah proses pemerintahan itu berjalan, dengan penilaian berdasarkan pada setiap kebijakan yang dibuat. Tantangan pemerintahan baru sangat berat, membutuh tenaga dan pikiran. Terlebih lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang masih terlihat prototype pro status-quo yang sangat subur, alih-alih bergerak dengan cepat, beradaptasi bak bunglon yang berubah dalam sekejap. Dengan kata lain, bangsa ini masih bermasalah pada lemahnya sistem kontrol, di mana institusi legislatif dan yudikatif masih sangat lambat merespon hal semacam ini. Praktik KKN hanya berbau isu tanpa pengusutan yang tuntas dan jelas. Inilah tantangan nyata yang harus segera dituntaskan oleh pemerintahan baru pilihan rakyat. Kemauan Bersama Membabat habis praktik KKN di negara ini membutuhkan keinginan kuat (political will), kerja keras dan keberanian. Bagaikan benang yang terlanjur kusut, pemerintahan harus memiliki 'nyali' untuk bersikap tegas mengusut tuntas penjahat tindak praktik kotor ini secara imperatif. Artinya, kemauan keras pemerintah harus disertai kerja keras untuk mencari peluang memberantas sampai ke akarnya. Meskipun masih belum ada titik terang untuk hal itu, paling tidak pemerintahan saat ini sudah memberikan gambaran bahwa kondisi KKN masih bagus dan 'sehat wal afiat', tentunya membutuhkan penanganan serius seiring perjalanan bangsa ini. Ini adalah persoalan bersama yang harus diselesaikan dengan konkret, harus ada kemauan bersama masyarakat (stakeholder) dan pemerintah. Pertama, secara imperatif sudah cukup untuk aksi memberantas korupsi. Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, ditindaklanjuti dengan UU No 28 Tahun 1999 setidaknya memperkuat dasar yuridis untuk membumihanguskan tindak kejahatan kotor ini dari permukaan. Kini tinggal menunggu langkah kongkrit dari pemerintahan sebagai konsistensi dan komitmen terhadap pembentukan negara yang bersih dari prakti haram tadi. Sebagai bentuk implementasinya, sudah selayaknya pejabat negara dengan kesadaran, ikhlas dan sukarela mengumumkan kekayaannya kepada publik dalam rangka transparansi untuk mencegah fitnah dan meminimalisasi timbulnya praktik KKN itu sendiri. Pengumuman kekayaan pejabat ini menjadi teramat penting ketika ditengarai adanya penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Kecendrungan ini sesungguhnya akan membawa implikasi pada pemerintahan baru yang legitimate. Artinya, secara tidak langsung bisa goyah jika pemerintahan ini tidak mengarah kepada sebuah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kedua, secara etika pemerintahan. Prinsip moral dalam penyelengaraan pemerintahan harus ditegakkan sebagai konsekuensi normatif. Ketika yang menjalankan roda pemerintahan itu adalah manusia -aparatur pemerintahan atau negara- dituntut mempunyai kesadaran kehendak untuk berbuat atas kepentingan kolektif (moralitas) berkaitan dengan fungsi masyarakat. Dengan tidak berbuat salah atau melanggar kepentingan kolektif, dalam artian tindakan yang jelas-jelas dapat merugikan. Atau dalam pengertian lain, pemerintah sabagai aparatur negara yang fungsi utamanya mengabdi untuk kepentingan umum, bukan sebaliknya hanya untuk mencari keuntungan bagi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Ketiga, dalam memberantas tindak kejahatan KKN terdapat sinkronisasi dengan tuntutan reformasi dalam penegakkan supremasi hukum, sebagai bentuk kesadaran hukum dan terwujudnya kepastian hukum dalam masyarakat. Artinya, penyelesaian praktik KKN -aset bangsa yang menyangkut hajat hidup orang banyak- harus segera diselesaikan secara tuntas dan tegas melalui jalur hukum dengan penanganan yang lebih serius dari institusi kepolisian, kejaksaan dan peradilan. Harus selalu seiring, sejalan dan selaras dalam menyelesaikan persoalan ini sebagai bentuk implementasi hukumnya. Mengembalikan Kepercayaan Rakyat Setelah melalui proses rekruitmen politik dalam rangka rotasi kekuasaan melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang transparans, jujur dan akuntabel. Meminjam pernyataan Urofsky (2000), bahwa sebagus apa pun sebuah pemerintahan dirancang, ia tak bisa dianggap demokratis kecuali pejabat yang memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh warga negara dalam cara yang terbuka dan jujur untuk semuanya. Pelaksanaan pemilihan bisa saja bervariasi. Namun intisarinya tetap sama untuk semua masyarakat demokratis, akses bagi semua warga negara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pilih, perlindungan bagi tiap individu terhadap pengaruh suara dan penghitungan yang jujur dan terbuka terhadap hasil pemungutan suara. Dengan kata lain, terpilihnya presiden dan wakil presiden baru secara langsung oleh rakyat sudah seharusnya menghasilkan pemerintahan yang jujur, bersih, adil dan amanah. Demikian halnya dalam pemberantasan korupsi yang sistemik ini, maka kita benar-benar membutuhkan kinerja presiden dan wakilnya yang nyata dengan mengedepankan moralitas, responsibilitas dan memiliki komitmen serta langkah kongkrit dalam melawan korupsi. Penyelesaian tindak kejahatan KKN memerlukan akselerasi dalam penyelesaiannya -jangan sampai kalah dari pelaku KKN atau malah menambah porsinya sendiri- membutuhkan komitmen dan konsistensi penyelenggra pemerintahannya. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat dan menilai bahwa pemerintahan baru dengan kapasitas, kapabilitas, akseptabilitas dan integritas pemimpinnya, baik capres maupun cawapresnya memang memiliki kemauan kuat untuk memerangi KKN. Bentuk dukungan nyata pada pemerintahan baru yang bebas dan memiliki komitmen yang tinggi untuk membasmi praktik kotor KKN suatu keharusan. Hal ini merupakan wujud membangun pemerintahan yang kuat, bersih dan baik menuju Indonesia baru yang didambakan. Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang e-mail: [EMAIL PROTECTED] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

