Jawa Pos
Kamis, 02 Des 2004,

Menggugat Strategi Privatisasi Bertahap 
Oleh Mohamad Ikhsan Modjo *

Program pembinaan BUMN selama ini telah gagal total. Para direksi dan karyawan 
masih menganggap BUMN sebagai warisan nenek moyang yang bisa dikelola 
asal-asalan. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Menteri Negara BUMN dan 
Komisi VI DPR (koran ini, 26/11/2004). 

Dalam acara itu dilaporkan BUMN secara keseluruhan mencatat laba bersih Rp 4,3 
triliun dari total aset BUMN yang kurang lebih bernilai Rp 600 triliun. Ini 
berarti rasio keuntungan atas aset (return on assets) total BUMN tidak lebih 
dari satu persen per tahunnya. Satu tingkat pengembalian yang tentu saja sangat 
rendah dan tidak bisa ditoleransi.

Anehnya, dalam pertemuan tersebut tidak terungkap adanya keinginan merevisi 
master plan BUMN 2002-2005 yang sudah terbukti tidak efektif. Sebab, bukankah 
banyak program restrukturisasi, seperti konsolidasi, akselerasi penyehatan, 
good governace BUMN yang diagendakan dalam master plan tersebut sampai kini 
belum ada yang terlihat realisasinya? 

Ibarat duri dalam daging, banyak BUMN yang berkinerja buruk sudah seyogyanya 
diprivatisasi total. Namun, seperti juga para pendahulunya yang duduk di kursi 
panas menteri negara BUMN, Menteri Sugiharto masih bermimpi mampu menyehatkan 
BUMN-BUMN tersebut. Kemudian secara bertahap dia melakukan privatisasi. 

Padahal, strategi privatisasi bertahap yang selama ini diterapkan sudah 
terbukti tidak mendatangkan banyak manfaat. Tulisan ini akan mengelaborasi 
argumentasi-argumentasi ekonomi mengapa privatisasi bertahap hampir pasti akan 
gagal. 

Pertama, penjualan secara bertahap diyakini akan memudahkan daya terima 
masyarakat dan para stake holders BUMN lainnya, seperti karyawan, direksi, dan 
instansi pemerintah terkait atas program privatisasi. Alasannya, dengan 
menyebar dampak sosial yang mungkin tercipta atas privatisasi dalam kurun waktu 
yang panjang, akan tercipta dukungan politik dari para stake holders BUMN yang 
akan diprivatisasi.

Sayang, pengusung argumen ini melupakan bahwa selalu terdapat kepentingan untuk 
menunda-nunda proses privatisasi di antara sebagian stake holders. Bagi para 
karyawan atau pejabat pusat maupun daerah yang terancam kehilangan BUMN sapi 
perahnya, privatisasi tentu saja merupakan ancaman dari privileges yang 
didapatkan. Sehingga, akan selalu terdapat insentif bagi mereka untuk menunda 
selama mungkin proses privatisasi. Termasuk, misalnya, memanipulasi laporan 
keuangan dan merendahkan kinerja operasional perusahaan. 

Biaya sosial privatisasi, seperti dampak pemutusan hubungan kerja, sebenarnya 
bisa diatasi melalui satu solusi yang mengakomodasi kepentingan pihak pekerja. 
Misalnya, memberikan subsidi langsung atau pengalokasian korban PHK ke instansi 
pemerintah lainnya, sebagaimana yang jamak dilakukan dalam hal merger BUMN atau 
likuidasi departemen. Jadi, persoalan yang ada dicarikan solusi saat itu juga 
daripada menunda dan menyebabkan resitansi yang berlarut-larut. 

Kedua, strategi penahapan diyakini akan lebih mendatangkan keuntungan berupa 
nilai jual BUMN yang lebih tinggi dengan menghindari underpricing nilai saham 
BUMN yang bisa tercipta dari penjualan secara total. 

Keyakinan ini jauh panggang dari api, bahkan sama sekali tidak terkait dengan 
isu sesungguhnya dalam privatisasi. Sebab, nilai jual perusahaan bergantung 
pada kinerja operasional dan keuangan perusahaan tersebut, kapan dan bagaimana 
saham tersebut dijual. Bukan apakah dilakukan secara bertahap atau tidak. Sulit 
mengharapkan harga jual tinggi dari perusahaan yang terbukti selalu merugi dan 
tidak memiliki potensi. 

Begitu juga harga jual yang tinggi sesungguhnya bukanlah tujuan utama 
privatisasi, yang sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan iklim kompetitif 
dalam industri yang kemudian diharapkan meningkatkan produksi dan kesejahteraan 
masyarakat. 

Kasus industri telekomunikasi dan privatisasi PT Telkom di Indonesia dapat 
dijadikan contoh soal. Dari perspektif harga, privatisasi sebagian kepemilikan 
pemerintah pada PT Telkom (49%) dapat dikatakan sukses. Bertahap tetapi pasti, 
harga saham PT Telkom di bursa merangkak naik. 

Namun, bila sepak terjang industri telekomunikasi dan PT Telkom beberapa tahun 
terakhir ikut dipertimbangkan, yakni peningkatan harga jasa telekomunikasi 
domestik cenderung meningkat besar-besaran (30-40%) di saat adanya tren 
penurunan jasa yang sama di seluruh dunia. Kerugian yang dialami konsumen 
akibat monopoli PT Telkom dan peningkatan harga tentu saja memperkecil arti 
nilai jual tinggi yang didapatkan pemerintah. 

Ketiga, ada anggapan peran pemerintah melalui kepemilikan langsung dalam 
perusahaan publik masih diperlukan untuk memperbaiki dan memonitor persaingan 
yang ada dalam suatu industri. Terutama dalam struktur pasar yang masih sangat 
terkonsentrasi, dengan pelepasan total perusahaan publik dikhawatirkan tercipta 
satu monopoli di tangan swasta. Untuk itu melalui implementasi bertahap, 
pemerintah mendapatkan waktu untuk mengembangkan peraturan dan kapasitas untuk 
memonitor perilaku dan menegakkan aturan main dalam industri.

Namun, lagi-lagi argumen ini sekadar mitos yang tidak dapat digunakan untuk 
meniadakan privatisasi total. Ini mengingat fungsi regulasi dan monitoring akan 
selalu melekat pada pemerintah, dan baik perusahaan publik maupun swasta harus 
tunduk pada berbagai regulasi yang ada. 

Sebaliknya, untuk negara berkembang argumen ini sesungguhnya mendukung 
privatisasi total ketimbang implementasi bertahap. Sebab, dengan berkonsentrasi 
penuh pada urusan regulasi dan pengawasan, tanpa ikut terlibat secara 
operasional dalam perusahan yang dapat menciptakan satu sikap pilih kasih dalam 
menerapkan pengawasan dan peraturan, pemerintah akan lebih mampu menciptakan 
iklim industri yang kondusif. 

Terakhir, sudah menjadi kepercayaan populis bahwa privatisasi adalah 
satu-satunya mekanisme untuk mengatasi defisit anggaran pemerintah. Anggapan 
ini sekali lagi tidak tepat. Walau privatisasi BUMN adalah cara paling murah 
saat ini untuk membiayai defisit anggaran, masih terdapat banyak instrumen 
lain, seperti ekstensifikasi pajak atau pengeluaran obligasi baru yang bisa 
digunakan untuk menutupi kekurangan dalam APBN. Jadi, pemerintah tidak 
seharusnya mengaitkan implementasi privatisasi dengan kebutuhan akan pendanaan 
APBN. 

Memang, akan terdapat kesulitan dalam menyeleksi mana BUMN yang harus 
diprivatisasi secara total dan mana yang tidak. Sebab, dalam memutuskan masalah 
ini, berbagai faktor institusi dan kondisi sosial politik dalam masyarakat 
harus ikut dipertimbangkan. 

Untuk itu, komite privatisasi yang mengikutsertakan elemen-elemen dalam 
masyarakat sebagaimana yang dewasa ini dilakukan di banyak negara harus juga 
diadopsi di Indonesia. Dengan begitu, keputusan memprivatisasi atau tidak satu 
BUMN berikut argumen-argumennya bisa diperdebatkan secara transparan dan 
diikuti masyarakat.

Akhirnya, implementasi pola privatisasi lama secara bertahap hanya akan 
memorak-porandakan kinerja BUMN dan memperburuk kredibilitas pemerintahan baru. 
Untuk itu strategi implementasi melalui privatisasi secara menyeluruh harus 
dikedepankan di masa datang. Sebab, bangsa ini sudah muak dengan berbagai 
skandal dalam pengelolaan dan compang-campingnya kinerja perusahaan negara.
* Mohamad Ikhsan Modjo, dosen FE Unair saat ini kandidat doktor ilmu ekonomi 
pada Monash University, Australia.





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke