http://www.suaramerdeka.com/harian/0412/02/opi4.htm
Kamis, 02 Desember 2004WACANA Dobel Anggaran di Sekolah Oleh : Sucipto Hadi Purnomo TUNTUTAN para siswa dan guru terhadap kepala sekolah agar mundur dari jabatannya terjadi silih berganti di beberapa daerah di provinsi ini. Sepanjang yang diberitakan media massa, di samping masalah kepemimpinan, lebih sering tuntutan bermotifkan persoalan keuangan. Oleh siswa dan guru yang berdemo, kepala sekolah dianggap tidak beres dalam mengelola anggaran sekolah. Ketidakberesan pengelolaan keuangan sekolah yang memicu demo warga sekolah adalah fenomena gunung es. Yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang sesungguhnya tergelar di lembaga yang semestinya bertugas secara sadar dan terencana memanusiawikan manusia muda itu. Membayangkan korupsi tumbuh subur di dunia pendidikan adalah mustahil. Tapi itulah kenyataannya. Tak hanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terhormat yang bisa membuat anggaran dobel. Di sekolah-sekolah, di samping mark up, modus ini tak bisa dikatakan baru lagi, tapi sudah lazim terjadi. Siapa lagi aktor utamanya kalau bukan kepala sekolah. Uang yang semestinya dimanfaatkan untuk pencerdasan siswa dan penyejahteraan guru-karyawan, justru mereka gunakan untuk memperkaya diri. Hasil penelitian lapangan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang kemudian terpublikasikan dalam buku Mendagangkan Sekolah: Studi Kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah di DKI Jakarta (2004), sungguh membelalakkan mata siapa pun yang masih menaruh peduli pada dunia persekolahan. Betapa amat kronis penyakit yang diderita dunia pendidikan di Indonesia. Penyakit itu bukan hanya pada ketiadaan kebijakan yang konsisten, yang selalu ingin mengganti baju tanpa membersihkan diri lebih dahulu, namun juga makin tumbuh suburnya praktik korupsi di sekolah. Dengan mengambil kasus di empat sekolah negeri di Jakarta, dua SMA, satu SMP, dan satu SD, ICW menunjukkan pola korupsi pada era ketika konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) digalakkan. Kebijakan MBS yang semestinya mampu mendorong transparansi dan menghilangkan praktik korupsi di sekolah malah menciptakan model korupsi baru dengan aktor utama kepala sekolah yang dibantu komite sekolah dan birokrasi pendidikan, seperti dinas pendidikan kecamatan dan kabupaten/kota. Sumber Dana Sebagaimana klasifikasi Prof Dr Dedi Supriadi, pendanaan pendidikan di sekolah berasal dari tiga sumber, yakni pemerintah, orang tua, dan masyarakat. Dana penyelenggaraan pendidikan (DPP), bantuan APBD, dana kontingensi, dan hibah luar negeri dimasukkan dalam kelompok pertama, karena pengucurannya selalu melalui tangan aparat pemerintah. Sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) dan segala pungutan dari orang tua termasuk kelompok kedua, sedangkan sumbangan dari alumi, masyarakat sekitar, perusahaan, dan sebagainya tergolong yang ketiga. Dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS), yang biasanya masuk dalam pos pendapatan hanya sumbangan pendidikan yang terkucur secara triwulanan (DPP) dan bantuan APBD serta SPP, uang gedung/uang pangkal, dan dana sukarela yang berasal dari orang tua siswa. Malahan yang disebut terakhir ini jarang sekali dimasukkan karena dianggap "sukarela" sehingga bisa digunakan secara manasuka. Dana-dana hibah dari luar negeri, dana kontingensi, bantuan alumni, dan sumbangan dari masyarakat lebih sering tidak dimasukkan dalam APBS, karena belum diperhitungkan ketika rancangannya disodorkan pada awal tahun pelajaran. Memang dana-dana itu bisa masuk kapan saja. Celakanya, dana-dana tersebut juga diklaim digunakan untuk membiayai kegiatan ataupun pembelian barang yang sesungguhnya sudah didanai oleh pos pada ABPS. Di situlah dobel anggaran terjadi. Memang sekarang setiap sekolah memiliki komite sekolah. Dinas pendidikan pun memiliki pengawas. Namun di banyak sekolah, komite sekolah tidak memiliki akses yang memadai terhadap dana-dana tersebut. Komite sekolah malah lebih sering menjadi legitimator bagi setiap langkah kepala sekolah. Posisi bendahara komite yang biasanya dipegang oleh salah satu guru di sekolah itu, yang notabene bawahan kepala sekolah, menjadikan sepak terjang kepala sekolah dalam penggunaan dana sekolah hampir-hampir tak terkontrol. Bagaimana dengan pengawas? Sungguh sebuah ironi, para kepala sekolah yang justru ditolak oleh warga sekolah karena ditengarai melakukan berbagai penyimpangan justru di dinas pendidikan dimutasi menjadi pengawas. Begitu pula yang dianggap sudah mentok dan tak bisa dipromosikan ke jenjang lebih tinggi, diangkatlah sebagai pengawas. Masihkan kita berharap banyak dari pengawas macam itu? Tambah Beban Dalam kondisi tersebut, lagi-lagi para orang tualah yang akhirnya menjadi korban. Komite sekolah dibentuk, prinsip manajemen berbasis sekolah digalakkan, sekolah murah (bahkan gratis) digembar-gemborkan para kepala daerah. Tapi apa nyatanya? Jumlah orang tua siswa yang mengeluh akibat beratnya beban biaya yang harus mereka pikul serasa tak pernah berkurang, tapi malah terus bertambah. Berbagai pungutan, dengan berbagai dalih, selalu saja bermunculan. Tidak terbatas pada awal pelajaran ataupun masa penerimaan siswa baru, tapi berlangsung terus-menerus sampai ketika anak-anak mereka hendak membawa pulang ijazah. Tentu saja masih banyak kepala sekolah yang mengelola dana sekolah secara transparan dan menggunakannya secara efektif. Bahkan dalam kasus lain, kepala sekolah sering dihadapkan pada ketidakberdayaan. Ada pengalaman saya ketika menjadi pengurus komite di sebuah sekolah dasar negeri di Kota Semarang yang relevan untuk saya kemukakan. Saat itu diadakan rapat pengurus untuk membahas pembuatan ruang baru yang sebagian danya didapat dari bantuan kontingensi wali kota. Besar dana Rp 15 juta. Namun menurut penuturan sang kepala sekolah, dia hanya menerima 12 juta. Yang lain diberikan untuk tangan-tangan yang memberikan bantuan tersebut, aparat pemerintah. Sebab jika tidak mau, dapat dipastikan tahun depan tidak akan mendapatkan dana serupa. Malahan saat itu juga dana akan dialihkan ke sekolah lain yang tentu mau dipotong dananya daripada tidak mendapatkan. Kasus tersebut kiranya makin memperteguh anggapan tentang intensifnya kegiatan memproyekkan pendidikan dan mendagangkan sekolah. Namanya juga proyek, jadilah ''ada uang proyek disayang, tak ada uang proyek ditendang''. Namanya juga berdagang, maka apa pun akan ditempuh demi menangguk untung. Jika dianalogkan sungai, mulai dari hulu yaitu Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) hingga sekolah yang menjadi hilirnya secara luas, praktik korupsi terus terjadi. Pelakunya pun tidak sebatas birokrasi ataupun guru dan kepala sekolah, karena bisa melibatkan penerbit, kontraktor bangunan, bahkan distributor kaus olah raga dan buku. Di Jakarta, ICW menemukan bukti-bukti bahwa korupsi yang timbul di sekolah merupakan bagian dari rangkaian institusi pelaksana pendidikan di atasnya, seperti dinas pendidikan kecamatan, kabupaten/kota, bahkan Depdiknas. Bagaimana di Jawa Tengah? Sesungguhnya kehadiran komite sekolah sebagai impelementasi konsep manajemen berbasis sekolah bisa menepis kesalahan seperti itu. Dengan pemberdayaan terhadap lembaga itu, lewat penguatan fungsi kontrolnya, fenomena dobel anggaran tak perlu terjadi. Pada level di atasnya, dewan pendidikan pun bisa memainkan peranan itu. Tapi lagi-lagi, perlu ada komitmen dari personelnya untuk tidak sekadar menjadi stempel.(18) Sucipto Hadi Purnomo, Koordinator Lembaga Kajian dan Pengembangan Pendidikan (LKP2) dan wartawan Suara Merdeka ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

