http://www.suaramerdeka.com/harian/0412/02/opi4.htm

Kamis, 02 Desember 2004WACANA

Dobel Anggaran di Sekolah
Oleh : Sucipto Hadi Purnomo

TUNTUTAN para siswa dan guru terhadap kepala sekolah agar mundur dari 
jabatannya terjadi silih berganti di beberapa daerah di provinsi ini. 
Sepanjang yang diberitakan media massa, di samping masalah kepemimpinan, 
lebih sering tuntutan bermotifkan persoalan keuangan. Oleh siswa dan guru 
yang berdemo, kepala sekolah dianggap tidak beres dalam mengelola anggaran 
sekolah.
Ketidakberesan pengelolaan keuangan sekolah yang memicu demo warga sekolah 
adalah fenomena gunung es. Yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil 
dari kenyataan yang sesungguhnya tergelar di lembaga yang semestinya 
bertugas secara sadar dan terencana memanusiawikan manusia muda itu. 
Membayangkan korupsi tumbuh subur di dunia pendidikan adalah mustahil. Tapi 
itulah kenyataannya.

Tak hanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terhormat yang bisa membuat 
anggaran dobel. Di sekolah-sekolah, di samping mark up, modus ini tak bisa 
dikatakan baru lagi, tapi sudah lazim terjadi. Siapa lagi aktor utamanya 
kalau bukan kepala sekolah. Uang yang semestinya dimanfaatkan untuk 
pencerdasan siswa dan penyejahteraan guru-karyawan, justru mereka gunakan 
untuk memperkaya diri.
Hasil penelitian lapangan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), 
yang kemudian terpublikasikan dalam buku Mendagangkan Sekolah: Studi 
Kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah di DKI Jakarta (2004), sungguh 
membelalakkan mata siapa pun yang masih menaruh peduli pada dunia 
persekolahan. Betapa amat kronis penyakit yang diderita dunia pendidikan di 
Indonesia. Penyakit itu bukan hanya pada ketiadaan kebijakan yang konsisten, 
yang selalu ingin mengganti baju tanpa membersihkan diri lebih dahulu, namun 
juga makin tumbuh suburnya praktik korupsi di sekolah.
Dengan mengambil kasus di empat sekolah negeri di Jakarta, dua SMA, satu 
SMP, dan satu SD, ICW menunjukkan pola korupsi pada era ketika konsep 
manajemen berbasis sekolah (MBS) digalakkan.
Kebijakan MBS yang semestinya mampu mendorong transparansi dan menghilangkan 
praktik korupsi di sekolah malah menciptakan model korupsi baru dengan aktor 
utama kepala sekolah yang dibantu komite sekolah dan birokrasi pendidikan, 
seperti dinas pendidikan kecamatan dan kabupaten/kota.
Sumber Dana

Sebagaimana klasifikasi Prof Dr Dedi Supriadi, pendanaan pendidikan di 
sekolah berasal dari tiga sumber, yakni pemerintah, orang tua, dan 
masyarakat. Dana penyelenggaraan pendidikan (DPP), bantuan APBD, dana 
kontingensi, dan hibah luar negeri dimasukkan dalam kelompok pertama, karena 
pengucurannya selalu melalui tangan aparat pemerintah. Sumbangan 
penyelenggaraan pendidikan (SPP) dan segala pungutan dari orang tua termasuk 
kelompok kedua, sedangkan sumbangan dari alumi, masyarakat sekitar, 
perusahaan, dan sebagainya tergolong yang ketiga.

Dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS), yang 
biasanya masuk dalam pos pendapatan hanya sumbangan pendidikan yang terkucur 
secara triwulanan (DPP) dan bantuan APBD serta SPP, uang gedung/uang 
pangkal, dan dana sukarela yang berasal dari orang tua siswa. Malahan yang 
disebut terakhir ini jarang sekali dimasukkan karena dianggap "sukarela" 
sehingga bisa digunakan secara manasuka.

Dana-dana hibah dari luar negeri, dana kontingensi, bantuan alumni, dan 
sumbangan dari masyarakat lebih sering tidak dimasukkan dalam APBS, karena 
belum diperhitungkan ketika rancangannya disodorkan pada awal tahun 
pelajaran. Memang dana-dana itu bisa masuk kapan saja.
Celakanya, dana-dana tersebut juga diklaim digunakan untuk membiayai 
kegiatan ataupun pembelian barang yang sesungguhnya sudah didanai oleh pos 
pada ABPS. Di situlah dobel anggaran terjadi.
Memang sekarang setiap sekolah memiliki komite sekolah. Dinas pendidikan pun 
memiliki pengawas. Namun di banyak sekolah, komite sekolah tidak memiliki 
akses yang memadai terhadap dana-dana tersebut. Komite sekolah malah lebih 
sering menjadi legitimator bagi setiap langkah kepala sekolah.
Posisi bendahara komite yang biasanya dipegang oleh salah satu guru di 
sekolah itu, yang notabene bawahan kepala sekolah, menjadikan sepak terjang 
kepala sekolah dalam penggunaan dana sekolah hampir-hampir tak terkontrol.

Bagaimana dengan pengawas? Sungguh sebuah ironi, para kepala sekolah yang 
justru ditolak oleh warga sekolah karena ditengarai melakukan berbagai 
penyimpangan justru di dinas pendidikan dimutasi menjadi pengawas. Begitu 
pula yang dianggap sudah mentok dan tak bisa dipromosikan ke jenjang lebih 
tinggi, diangkatlah sebagai pengawas. Masihkan kita berharap banyak dari 
pengawas macam itu?
Tambah Beban

Dalam kondisi tersebut, lagi-lagi para orang tualah yang akhirnya menjadi 
korban. Komite sekolah dibentuk, prinsip manajemen berbasis sekolah 
digalakkan, sekolah murah (bahkan gratis) digembar-gemborkan para kepala 
daerah. Tapi apa nyatanya?

Jumlah orang tua siswa yang mengeluh akibat beratnya beban biaya yang harus 
mereka pikul serasa tak pernah berkurang, tapi malah terus bertambah. 
Berbagai pungutan, dengan berbagai dalih, selalu saja bermunculan. Tidak 
terbatas pada awal pelajaran ataupun masa penerimaan siswa baru, tapi 
berlangsung terus-menerus sampai ketika anak-anak mereka hendak membawa 
pulang ijazah.
Tentu saja masih banyak kepala sekolah yang mengelola dana sekolah secara 
transparan dan menggunakannya secara efektif. Bahkan dalam kasus lain, 
kepala sekolah sering dihadapkan pada ketidakberdayaan.

Ada pengalaman saya ketika menjadi pengurus komite di sebuah sekolah dasar 
negeri di Kota Semarang yang relevan untuk saya kemukakan. Saat itu diadakan 
rapat pengurus untuk membahas pembuatan ruang baru yang sebagian danya 
didapat dari bantuan kontingensi wali kota. Besar dana Rp 15 juta. Namun 
menurut penuturan sang kepala sekolah, dia hanya menerima 12 juta. Yang lain 
diberikan untuk tangan-tangan yang memberikan bantuan tersebut, aparat 
pemerintah. Sebab jika tidak mau, dapat dipastikan tahun depan tidak akan 
mendapatkan dana serupa. Malahan saat itu juga dana akan dialihkan ke 
sekolah lain yang tentu mau dipotong dananya daripada tidak mendapatkan.

Kasus tersebut kiranya makin memperteguh anggapan tentang intensifnya 
kegiatan memproyekkan pendidikan dan mendagangkan sekolah. Namanya juga 
proyek, jadilah ''ada uang proyek disayang, tak ada uang proyek ditendang''. 
Namanya juga berdagang, maka apa pun akan ditempuh demi menangguk untung. 
Jika dianalogkan sungai, mulai dari hulu yaitu Departemen Pendidikan 
Nasional (Depdiknas) hingga sekolah yang menjadi hilirnya secara luas, 
praktik korupsi terus terjadi. Pelakunya pun tidak sebatas birokrasi ataupun 
guru dan kepala sekolah, karena bisa melibatkan penerbit, kontraktor 
bangunan, bahkan distributor kaus olah raga dan buku.

Di Jakarta, ICW menemukan bukti-bukti bahwa korupsi yang timbul di sekolah 
merupakan bagian dari rangkaian institusi pelaksana pendidikan di atasnya, 
seperti dinas pendidikan kecamatan, kabupaten/kota, bahkan Depdiknas. 
Bagaimana di Jawa Tengah?

Sesungguhnya kehadiran komite sekolah sebagai impelementasi konsep manajemen 
berbasis sekolah bisa menepis kesalahan seperti itu. Dengan pemberdayaan 
terhadap lembaga itu, lewat penguatan fungsi kontrolnya, fenomena dobel 
anggaran tak perlu terjadi. Pada level di atasnya, dewan pendidikan pun bisa 
memainkan peranan itu. Tapi lagi-lagi, perlu ada komitmen dari personelnya 
untuk tidak sekadar menjadi stempel.(18)

Sucipto Hadi Purnomo, Koordinator Lembaga Kajian dan Pengembangan Pendidikan 
(LKP2) dan wartawan Suara Merdeka 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke