http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?id=2004122300202316

      Kamis, 23 Desember 2004

      OPINI

      Tinjauan buku: Mendalami Politik Syariat Islam

      Politik Syariat Islam, dari Indonesia hingga Nigeria, Taufik Adnan Amal, 
Samsu Rizal Panggabean, Alvabet, 2004.
     
      INDONESIA merupakan negara yang sebagian besar penduduknya beragama 
Islam. Meskipun demikian, negeri berpenduduk sekitar 230 juta jiwa ini, tetap 
memberikan tempat bagi agama lain seperti Budha, Hindu, Kristen Katolik, dan 
Kristen Protestan. Tidak terkecuali Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang 
sudah mendapatkan otonomi khusus, tetap menghargai keragaman dalam beragama.

      Ada banyak masalah menarik yang mencuat dalam isu formalisasi syariat 
Islam yang berlangsung di berbagai negeri muslim dewasa ini. Buku yang ditulis 
Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean ini mencoba menelusuri berbagai 
tuntutan dan penerapan syariat Islam di sejumlah negara muslim, ketegangan dan 
persoalan yang muncul akibat dari tuntutan dan penerapan tersebut -- termasuk 
masalah-masalah metodologis -- serta kemungkinan-kemungkinan untuk mengatasinya.

      Fokusnya adalah isu penerapan syariat Islam di Aceh dan beberapa daerah 
lain di Indonesia, serta sejumlah negeri muslim di Afrika dan Asia - Mesir, 
Sudan, dan Nigeria untuk Afrika, serta Pakistan, Afganistan, dan Malaysia untuk 
Asia. Pemilihan daerah-daerah ini dilakukan secara acak untuk menunjukkan 
keluasan dimensi persoalannya tanpa harus mengompromikan kedalaman dimensi 
masalah yang dibahas.

      Melalui buku yang berjudul Politik Syariat Islam, dari Indonesia hingga 
Nigeria ini, kedua penulis menunjukkan betapa persoalan penerapan syariat Islam 
tidak sesederhana yang dibayangkan. Melalui perbandingan beberapa negara, 
tampak sekali kompleksitas problem yang dihadapi para pendukung penegakan 
syariat Islam dan pengambil kebijakan.

      Sejauh ini, di Indonesia belum muncul buku yang cukup komprehensif dan 
objektif seputar penerapan syariat Islam. Karena itu, buku yang terdiri dari 
enam bab ini, diharapkan bisa memberikan kejelasan tentang watak penegakan 
syariat dalam sejarah Islam modern dan memberi arah yang jelas untuknya.

      Pada awalnya, buku ini berasal dari tinjauan kedua penulis terhadap 
beberapa peraturan daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengenai syariat 
Islam yang diterbitkan pada tahun 2002. Tinjauan ini kemudian diperluas menjadi 
paper mengenai penerapan syariat Islam di Aceh dan menyertakan beberapa kanun 
yang terbit pada tahun-tahun berikutnya.

      Paper tersebut pernah disampaikan dalam sarasehan yang diselenggarakan 
Jaringan Islam Liberal pada Januari 2003 dalam rangka menyambut kedatangan 
Abdullahi Ahmad an-Naim, sarjana dari Sudan yang terlibat secara intens dalam 
isu formalisasi syariat Islam di negerinya, dan terpaksa harus meninggalkan 
tanah airnya lantaran keterlibatan tersebut.

      Kini an-Naim mengajar di Universitas Emory, Amerika Serikat.

      Paper tentang isu formalisasi syariat Islam di Aceh itu kemudian 
diperluas untuk mencakupkan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Revisi paper 
ini kemudian disampaikan pada lokakarya riset perdamaian dan resolusi konflik 
yang diselenggarakan Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas 
Gadjah Mada Yogyakarta pada April 2003.

      Kedua penulis kemudian mengembangkan paper tersebut sehingga mencakup 
beberapa negara di Asia dan Afrika - Mesir, Sudan dan Nigeria untuk wilayah 
Afrika, serta Pakistan, Afganistan, dan Malaysia untuk wilayah Asia. Akhirnya, 
jadilah buku dalam bentuk yang sekarang ini diterbitkan oleh Alvabet dan 
disajikan kepada pembaca setebal 272 halaman.

      Gagasan tentang hukum ilahi dalam Islam biasanya diekspresikan dengan 
kata figh (fikih) dan syari'ah (syariat). Fikih, secara orisinal, bermakna 
pemahaman dalam pengertian yang luas. Seluruh upaya untuk mengelaborasi rincian 
hukum ke dalam norma-norma spesifik negara, menjustifikasinya dengan perujukan 
kepada wahyu, mendebatnya, atau menulis kita dan risalah tentang hukum 
merupakan contoh-contoh fikih. Jadi, kata fikih menunjuk kepada aktivitas 
manusia dan para sarjana, khususnya, untuk menderivasi hukum dari wahyu Tuhan.

      Nerma Ginting
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [email protected]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke