http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=153237

 Senin, 24 Jan 2005,

Neo-Baharuddin Lopa 
Oleh Tedi Kholiludin *

Hingga saat ini, kejaksaan belum optimal menuntut pelaku tindak pidana korupsi. 
Padahal, fungsi jaksa agung mengharuskannya selalu di garis depan dalam 
membersihkan lingkaran intin mafia hukum dan peradilan.

Dalam lingkungan masyarakat saat ini, terbangun mitos bahwa korupsi menjadi 
bagian dari budaya kita. Bisa jadi, itu betul di satu sisi. Tetapi, di sisi 
lain, keyakinan tersebut terus-menerus ditanam dan ditumbuhsuburkan penganut 
rezim status quo.

Pada dasarnya, korupsi lebih akrab dengan budaya kekuasaan. Orang yang 
memilliki jabatan atau kekuasaan, seperti raja, sultan, presiden, menteri, 
memiliki peluang untuk melakukan korupsi. 

Jadi, perlu ditegaskan, tidak semua orang bisa melakukan korupsi. Dengan kata 
lain, korupsi merupakan bagian dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). 
Pandangan itulah yang sebenarnya lebih bisa dinisbatkan pada praktik korupsi.

Pada saat Orde Baru berkuasa, korupsi tumbuh subur karena sentralisasi 
kekuasaan amat besar. Kekuasaan Presiden Soeharto begitu absolut tanpa ada 
kontrol. Mekanisme check and balances tidak bisa berjalan. Sebab, lembaga 
yudikatif dan legislatif berada di bawah kontrol kekuasaan eksekutif. 
Akibatnya, penegakan hukum hanyalah panggung sandiwara.

Bagaimana bisa melakukan penegakan hukum jika menteri, ketua DPR, ketua Badan 
Pengawas Keuangan (BPK), ketua Mahkamah Agung (MA), serta jaksa agung diangkat 
presiden. 

Padahal, presiden pada saat itu tengah berada dalam garis inkonstitusional 
dengan melaksanakan fungsi di luar mekanisme perundang-undangan. Wajar jika 
penegakan hukum tak jua bisa diwujudkan.

Jadi, dapatlah dikatakan bahwa lemahnya lembaga peradilan berdasarkan 
pengalaman pada masa Orde Baru lebih disebabkan sentralisasi kekuasaan. 
Konsekuensinya, roda pemerintahan negara kita dijalankan oleh rezim 
kleptokrasi. 

Meski era terus berganti, tampaknya korupsi sulit diberantas. Aktor korupsi 
politik tidak lagi didominasi oligarki kekuasaan di sekitar istana presiden, 
tapi merata di hampir semua kekuatan politik. Kita tentu masih ingat ketika 
Presiden Abdurrahman Wahid dijatuhkan parlemen dengan alasan melanggar 
konstitusi. Begitu juga konteks otonomi daerah. Saya melihat, otonomi daerah 
akan sangat menghasilkan koruptor lokal yang menggaruk kekayaan di 
daerah-daerah. 

Begitu kuatnya akar korupsi, mau tidak mau kejaksaan harus bertindak 
secepatnya. Jaksa agung harus menerapkan kebijakan tegas serta konsisten untuk 
menuntaskan kasus-kasus korupsi. Dan hal pertama, yang harus dibenahi adalah 
lingkungan internal kejaksaan sebelum menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat 
ini ditangani kejaksaan dan berskala besar. Pendek kata, kita saat ini tengah 
mengandaikan munculnya figur jaksa agung laiknya almarhum Baharuddin Lopa yang 
jujur dan tegas. 

Sejak awal, kejaksaan menjadi sorotan dalam proses penanganan kasus korupsi, 
selain penyelesaian penyidikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 
Sorotan tajam itu merupakan buntut tidak optimalnya kinerja kejaksaan dalam 
menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Tidak terlihat kesungguhan dan semangat 
tinggi aparat kejaksaan dalam menyelesaikan masalah tersebut. 

Karena itu, tugas berat kejaksaan saat ini adalah menyelesaikan setumpuk kasus 
korupsi sekaligus menepis keraguan dan kekecewaan masyarakat terhadap 
kinerjanya. 


Mengawasi Kejaksaan

Tampaknya, pengawasan sekaligus pengawalan terhadap kejaksaan sudah saatnya 
dilakukan. Dalam beberapa hal, kejaksaan memang memerlukan partner, baik yang 
berfungsi sebagai pengingat maupun pengawal dalam penanganan semua kasus, 
termasuk di antaranya korupsi.

Dalam sebuah rapat kementerian Oktober tahun lalu, Kabinet Indonesia Bersatu 
pimpinan Presiden Susilo Bambang Yodhoyono tampaknya telah bersepakat untuk 
membentuk Komisi Pengawas Kejaksaan, yang telah diamanatkan undang-undang. 
Tentu itu menjadi satu langkah maju dalam menangani polemik bidang hukum di 
negara kita. 

Meski demikian, hal itu tidak lantas membuat gerakan civil society menjadi 
lemah. Perlu diingat, kekuatan yang nyaris tanpa kepentingan (baca: kekuasaan) 
berada dalam level menengah ke bawah. 

Gerakan sosial itulah yang berpotensi menekankan terwujudnya prinsip-prinsip 
pemerintahan yang baik, yakni ada akuntabilitas publik, tansparansi, dan 
partisipasi. 

Dalam hal itu, yang paling mendasar barangkali perlunya tekanan dari rakyat dan 
elemen civil society lain untuk mereformasi hukum dan mengencangkan ikat 
pinggang para penuntut hukum di kejaksaan.

Pengawasan terhadap kejaksaan hanya bisa dilakukan melalui pemberdayaan 
masyarakat sipil, terutama lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, dan 
mahasiswa agar memiliki harga tawar dengan aparat kejaksaan. 

Di situ legislasi kebebasan informasi sangat penting untuk memberi akses kepada 
masyarakat tehadap semua informasi kejaksaan, sehingga transparansi yang 
dicita-citakan bisa terwujud. Tanpa adanya peran serta warga negara dalam 
pengawasan dan penegakan hukum, itu sama saja dengan memberikan kekuasaan 
absolut kepada pejabat publik tanpa transparansi dan pertanggungjawaban.
* Tedi Kholiludin, mahasiswa Fakultas Hukum Islam IAIN Walisongo Semarang, staf 
Pusat Kajian Politik dan HAM (PUSKAPOLHAM)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke