http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=153237
Senin, 24 Jan 2005, Neo-Baharuddin Lopa Oleh Tedi Kholiludin * Hingga saat ini, kejaksaan belum optimal menuntut pelaku tindak pidana korupsi. Padahal, fungsi jaksa agung mengharuskannya selalu di garis depan dalam membersihkan lingkaran intin mafia hukum dan peradilan. Dalam lingkungan masyarakat saat ini, terbangun mitos bahwa korupsi menjadi bagian dari budaya kita. Bisa jadi, itu betul di satu sisi. Tetapi, di sisi lain, keyakinan tersebut terus-menerus ditanam dan ditumbuhsuburkan penganut rezim status quo. Pada dasarnya, korupsi lebih akrab dengan budaya kekuasaan. Orang yang memilliki jabatan atau kekuasaan, seperti raja, sultan, presiden, menteri, memiliki peluang untuk melakukan korupsi. Jadi, perlu ditegaskan, tidak semua orang bisa melakukan korupsi. Dengan kata lain, korupsi merupakan bagian dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Pandangan itulah yang sebenarnya lebih bisa dinisbatkan pada praktik korupsi. Pada saat Orde Baru berkuasa, korupsi tumbuh subur karena sentralisasi kekuasaan amat besar. Kekuasaan Presiden Soeharto begitu absolut tanpa ada kontrol. Mekanisme check and balances tidak bisa berjalan. Sebab, lembaga yudikatif dan legislatif berada di bawah kontrol kekuasaan eksekutif. Akibatnya, penegakan hukum hanyalah panggung sandiwara. Bagaimana bisa melakukan penegakan hukum jika menteri, ketua DPR, ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK), ketua Mahkamah Agung (MA), serta jaksa agung diangkat presiden. Padahal, presiden pada saat itu tengah berada dalam garis inkonstitusional dengan melaksanakan fungsi di luar mekanisme perundang-undangan. Wajar jika penegakan hukum tak jua bisa diwujudkan. Jadi, dapatlah dikatakan bahwa lemahnya lembaga peradilan berdasarkan pengalaman pada masa Orde Baru lebih disebabkan sentralisasi kekuasaan. Konsekuensinya, roda pemerintahan negara kita dijalankan oleh rezim kleptokrasi. Meski era terus berganti, tampaknya korupsi sulit diberantas. Aktor korupsi politik tidak lagi didominasi oligarki kekuasaan di sekitar istana presiden, tapi merata di hampir semua kekuatan politik. Kita tentu masih ingat ketika Presiden Abdurrahman Wahid dijatuhkan parlemen dengan alasan melanggar konstitusi. Begitu juga konteks otonomi daerah. Saya melihat, otonomi daerah akan sangat menghasilkan koruptor lokal yang menggaruk kekayaan di daerah-daerah. Begitu kuatnya akar korupsi, mau tidak mau kejaksaan harus bertindak secepatnya. Jaksa agung harus menerapkan kebijakan tegas serta konsisten untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Dan hal pertama, yang harus dibenahi adalah lingkungan internal kejaksaan sebelum menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani kejaksaan dan berskala besar. Pendek kata, kita saat ini tengah mengandaikan munculnya figur jaksa agung laiknya almarhum Baharuddin Lopa yang jujur dan tegas. Sejak awal, kejaksaan menjadi sorotan dalam proses penanganan kasus korupsi, selain penyelesaian penyidikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sorotan tajam itu merupakan buntut tidak optimalnya kinerja kejaksaan dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Tidak terlihat kesungguhan dan semangat tinggi aparat kejaksaan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Karena itu, tugas berat kejaksaan saat ini adalah menyelesaikan setumpuk kasus korupsi sekaligus menepis keraguan dan kekecewaan masyarakat terhadap kinerjanya. Mengawasi Kejaksaan Tampaknya, pengawasan sekaligus pengawalan terhadap kejaksaan sudah saatnya dilakukan. Dalam beberapa hal, kejaksaan memang memerlukan partner, baik yang berfungsi sebagai pengingat maupun pengawal dalam penanganan semua kasus, termasuk di antaranya korupsi. Dalam sebuah rapat kementerian Oktober tahun lalu, Kabinet Indonesia Bersatu pimpinan Presiden Susilo Bambang Yodhoyono tampaknya telah bersepakat untuk membentuk Komisi Pengawas Kejaksaan, yang telah diamanatkan undang-undang. Tentu itu menjadi satu langkah maju dalam menangani polemik bidang hukum di negara kita. Meski demikian, hal itu tidak lantas membuat gerakan civil society menjadi lemah. Perlu diingat, kekuatan yang nyaris tanpa kepentingan (baca: kekuasaan) berada dalam level menengah ke bawah. Gerakan sosial itulah yang berpotensi menekankan terwujudnya prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, yakni ada akuntabilitas publik, tansparansi, dan partisipasi. Dalam hal itu, yang paling mendasar barangkali perlunya tekanan dari rakyat dan elemen civil society lain untuk mereformasi hukum dan mengencangkan ikat pinggang para penuntut hukum di kejaksaan. Pengawasan terhadap kejaksaan hanya bisa dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat sipil, terutama lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, dan mahasiswa agar memiliki harga tawar dengan aparat kejaksaan. Di situ legislasi kebebasan informasi sangat penting untuk memberi akses kepada masyarakat tehadap semua informasi kejaksaan, sehingga transparansi yang dicita-citakan bisa terwujud. Tanpa adanya peran serta warga negara dalam pengawasan dan penegakan hukum, itu sama saja dengan memberikan kekuasaan absolut kepada pejabat publik tanpa transparansi dan pertanggungjawaban. * Tedi Kholiludin, mahasiswa Fakultas Hukum Islam IAIN Walisongo Semarang, staf Pusat Kajian Politik dan HAM (PUSKAPOLHAM) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

