Asal si Deddy engga meng"hipnotis" si Kalinanya sih gak apa-apa deh.
Jadi, ini memang pilihan si Kalinanya sendiri secara sadar, gak 
emosional, gak kena cinta buta (ada apa cinta begini yg gak buta n 
gak emosional). Kalau saya mikirnya cuma ke anak2nya aja. Mereka sih 
dah jatuh cinta, gak bisa dibilangin lagi.

Masalahnya, apa pemerintah ini sudah saatnya memfasilitasi 
pernikahan beda agama seperti ini? Kalau Hidayatullah.com jelas 
sudah berkata gak perlu dikasih fasilitas. Rasanya sih memang negara 
ini belum "dewasa" ya?

wassalam,


--- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> http://www.hidayatullah.com/index.php?
option=com_content&task=view&id=1749&Itemid=1
> 
>       Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina  
> 
> 
>       Deddy Corbuzier (Katolik) menikahi seorang muslimah. Meski 
penghulunya doktor IAIN, lembaga-lembaga Islam harusnya mengimbau 
agar perkawinan itu dibatalkan. Baca CAP Adian Husaini ke-92 
>       Sebuah tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005 memuat 
Laporan Utama perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina. Deddy yang 
pesulap terkenal adalah penganut Katolik dan Kalina penganut agama 
Islam. Berikut ini petikan wawancara Deddy dengan tabloid tersebut: 
> 
>       T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti? 
> 
>       J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan itu sudah 
menjadi kesepakatan kami berdua. 
> 
>       T: Mengapa? 
> 
>       J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan dibaptis 
sebelum menikah nanti. Saya rasa itulah jalan terbaik untuk kami 
berdua. 
> 
>       T: Bagaimana cara anda berijab kabul? 
> 
>       J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia 
menikahkan kami secara agama Islam. 
> 
>       T: Siapa penghulunya dan dimana Kantor Urusan Agamanya? 
> 
>       J: Penghulunya Ustadz Dr. Zainun Kamal. Dia penghulu 
pribadi, tidak mempunyai kantor agama. 
> 
>       T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan pernikahan anda? 
> 
>       J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah dulu 
secara agama. Untuk mendapatkan kelengkapan untuk administrasi 
negara, kami berencana mengurusnya di luar negeri. 
> 
>       Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di 
Indonesia. Banyak sudah wanita muslimah yang nekad menikah dengan 
laki-laki non-Muslim dengan alasan cinta. Sebelumnya sudah berderet 
artis wanita yang menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ada Nurul 
Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga Yuni Shara yang 
menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan masih banyak yang lain. 
Tetapi, mereka-mereka ini kawin di luar negeri atau mengadakan 
perkawinan secara Kristen. Tidak ada legitimasi agama secara Islam. 
Padahal, menurut UU Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang sah adalah 
yang dilakukan menurut agamanya masing-masing. 
> 
>       Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita semua, akan 
sebuah fenomena baru, yakni disahkannya sebuah perkawinan antara 
seorang Muslim lah dengan laki-laki non-Muslim oleh seorang yang 
dikenal sebagai tokoh cendekiawan (setidaknya secara formal ia 
menyandang gelar doktor dalam bidang agama Islam). Oleh Deddy, Dr. 
Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan untuk guru agama Islam. 
> 
>       Konon, zaman ini adalah zaman edan. Siapa yang tidak ikut 
edan tidak kebagian. Cinta menjadi dewa, lebih penting dari agama. 
Orang yang berpegang teguh kepada agama, bisa dituduh "menuhankan 
agama�. Tetapi orang yang menuhankan cinta dipuja sebagai manusia 
yang setia dan mulia. 
> 
>       Di tengah keedanan ini, lalu muncul orang-orang dari 
kalangan cendekiawan agama yang membenarkan tindakan yang salah. 
Mereka secara serampangan menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an, 
menganggap para sahabat Nabi Muhammad saw dan ulama-ulama mujtahid 
telah keliru karena melarang perkawinan muslimah dengan laki-laki 
non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari pada para mujtahid 
dan ulama-ualam yang agung, padahal, dia sendiri belum pernah 
menulis satu kitab bermutu dalam bidang syariat Islam. Ilmunya dalam 
hal ini pas-pasan. Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil 
dalam bidang agama justru dijadikan panutan dalam masalah agama. 
> 
>       Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, memang sudah 
lama berkampanye tentang bolehnya wanita muslimah menikah dengan 
laki-laki non-Muslim. Ia bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan 
pendapatnya bahwa "hanya sebagian ulama yang berpendapat, muslimah 
haram menikah dengan non-muslim.� 
> 
>       Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar Jakarta, Zainun 
Kamal gagal menunjukkan siapa ulama yang membolehkan wanita muslimah 
dengan laki-laki non-muslim. Kecuali dirinya sendiri. 
> 
>       Pendapat Zainun itu jelas-jelas salah. Sayyid Sabiq, dalam 
Fiqh Sunnah, menegaskan, bahwa semua ulama bersepakat atas hal itu. 
Tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya seorang muslimah 
menikah dengan laki-laki non-muslim. Selama si laki-laki tidak 
memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita 
muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid VII, 
hal. 313), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar 
Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya 
yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar r.a. menyampaikan pesan 
kepada Hanzalah: jika si laki-laki masuk Islam, maka biarkan 
pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam, 
maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka 
mereka dipisahkan. 
> 
>       Umar r.a. juga pernah menyatakan, "Tidak halal bagi laki-
laki non-muslim menikahi wanita muslimah, selama si laki-laki tetap 
belum masuk Islam". Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu 
didasarkan pada Al-Qur'an surat Mumtahanah ayat 10, "Hai orang-orang 
yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan 
beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih 
mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui 
bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu 
mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. 
Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir 
itu tiada halal pula bagi mereka." 
> 
>       Bisa dikatakan, dunia Islam sudah sepakat atas hal ini. 
Organisasi Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum 
tentang HAM yang isinya menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal 
Declaration of Human Right." Pasal itu berbunyi: "Pria dan wanita 
dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama, memiliki 
hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki hak-
hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah 
dibatalkannya perkawinan.� 
> 
>       Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan "kesamaan 
agama� bagi muslimah. Ditegaskan: "Perkawinan tidak sah kecuali atas 
persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap memegang teguh 
keimanannya kepada Allah bagi setiap muslim, dan kesatuan agama bagi 
setiap muslimat.� 
> 
>       Prof. Dr. Hamka pernah mencatat dalam tulisannya 
berjudul "Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB dan Islam�, mencatat 
sikapnya tentang pasal 16 ayat 1 Universal Declaration of Human 
Right, "Yang menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena 
saya jadi orang Islam, bukanlah "Islam statistik.� Saya seorang 
Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Al 
Quran dan Al Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat 
menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja 
sebagai orang Islam tetapi syariatnya tidak saya jalankan atau saya 
bekukan.� 
> 
>       Alangkah jauhnya sikap Hamka dengan Zainun Kamal, meskipun 
berasal dari daerah yang sama, yakni Sumatera Barat. Sebuah daerah 
yang pernah dikenal dengan semboyan "adat bersendi syara' dan syara' 
bersendi kitabullah.� 
> 
>       Zainun Kamal selama ini memang dikenal sebagai tokoh 
Paramadina, yayasan yang dipimpin Nurcholish Madjid. Jika kita 
membaca buku "Fiqih Lintas Agama� terbitan Paramadina dan Asia 
Foundation, apa yang dilakukan Zainun Kamal tidaklah mengejutkan. 
Tetapi, tetap saja ini masalah yang serius. 
> 
>       Sampai saya meninggalkan Jakarta 3 Maret 2005, belum ada 
tokoh atau lembaga Islam yang secara serius menyikapi kasus 
perkawinan Deddy-Kalina ini. Harusnya MUI mengimbau agar perkawinan 
itu dibatalkan, dan mengimbau agar umat Islam lebih mencintai 
agamanya ketimbang aspek-aspek duniawi yang memperdaya manusia, 
seperti urusan cinta yang mengorbankan agama. Juga, lebih penting 
lagi, agar ada imbauan untuk tidak mengikuti orang-orang yang 
mengaku sebagai ulama tetapi justru merusak agama Islam. 
> 
>       Perkawinan Deddy-Kalina jelas-jelas tidak sah. Sungguh 
sangat kasihan Kalina, karena dia mungkin awam dalam agama, tetapi 
disesatkan oleh pendapat yang salah tentang perkawinan. Kita 
mengimbau, agar para muslimah tidak terpedaya oleh cinta yang 
sifatnya sangat temporal dan situasional. Harusnya Kalina bertanya 
kepada ulama yang benar-benar alim, dan tidak terpedaya atau sekedar 
mencari justifikasi dari seorang yang "meskipun bergelar doktor 
dalam bidang agama" tetapi memiliki pendapat yang nyeleneh dan 
mengada-ada sepanjang sejarah Islam selama 1500 tahun. 
> 
>       Saat ini ideologi "gender equality" memang sedang dominan. 
Ada logika-logika yang seolah-olah membela wanita. Misalnya, mereka 
berpendapat, jika laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahlu 
kitab, mengapa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki 
non-muslim? Mereka ingin, agar laki-laki dan wanita disamakan. 
Logika bukan berpijak pada agama, tetapi pada pola pikir sekular-
liberal. Pola pikir itulah yang diaplikasikan dalam memandang dan 
memahami dalil-dalil agama, sehingga agama disesuaikan dengan 
keinginan mereka. 
> 
>       Padahal, kita memahami, dalam Islam akal yang benar adalah 
yang mengikuti pedoman keimanannya. Tidak semua hal bisa dipahami 
secara logika biasa. Misalnya, jumlah raka'at dalam salat, batasan 
mahram, ajaran berwudhu, tata cara ibadah haji, dan sebagainya. Kita 
sungguh heran, mengapa ada cendekiawan atau orang berpendidikan 
tinggi dalam agama yang berani "menghalalkan yang haram." Bukankah 
tindakan semacam ini merupakan dosa besar? 
> 
>       Karena itu, kita mengimbau, agar Dr Zainun Kamal bertobat 
dan mencabut pendapatnya dalam masalah perkawinan antar-agama ini. 
Baiknya, MUI atau tokoh-tokoh Islam segera mengeluarkan imbauan itu. 
Termasuk juga kepada pimpinan Paramadina, Nurcholish Madjid, yang 
masih terbaring sakit. Mereka tidak cukup hanya datang dan mendoakan 
kesembuhan Nurcholish, tetapi juga perlu meminta Nurcholish mencabut 
pendapatnya tentang pluralisme agama, termasuk juga membuat 
pernyataan, bahwa ia menolak pendapat dan tindakan Zainun Kamal, 
anak buahnya di Paramadina. 
> 
>       Ini sangat penting, agar fitnah dan bencana yang menimpa 
umat Islam Indonesia tidak terus berkelanjutan. Mumpung masih ada 
waktu dan kesempatan untuk Zainun Kamal dan Nurcholish Madjid untuk 
bertobat. Wallahu a'lam. (KL, 3 Maret 2005). 
>      
>       Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina  
>       Deddy Corbuzier (Katolik) menikahi seorang muslimah. Meski 
penghulunya doktor IAIN, lembaga-lembaga Islam harusnya mengimbau 
agar perkawinan itu dibatalkan. Baca CAP Adian Husaini ke-92 
>       Sebuah tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005 memuat 
Laporan Utama perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina. Deddy yang 
pesulap terkenal adalah penganut Katolik dan Kalina penganut agama 
Islam. Berikut ini petikan wawancara Deddy dengan tabloid tersebut: 
> 
>       T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti? 
> 
>       J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan itu sudah 
menjadi kesepakatan kami berdua. 
> 
>       T: Mengapa? 
> 
>       J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan dibaptis 
sebelum menikah nanti. Saya rasa itulah jalan terbaik untuk kami 
berdua. 
> 
>       T: Bagaimana cara anda berijab kabul? 
> 
>       J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia 
menikahkan kami secara agama Islam. 
> 
>       T: Siapa penghulunya dan dimana Kantor Urusan Agamanya? 
> 
>       J: Penghulunya Ustadz Dr. Zainun Kamal. Dia penghulu 
pribadi, tidak mempunyai kantor agama. 
> 
>       T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan pernikahan anda? 
> 
>       J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah dulu 
secara agama. Untuk mendapatkan kelengkapan untuk administrasi 
negara, kami berencana mengurusnya di luar negeri. 
> 
>       Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di 
Indonesia. Banyak sudah wanita muslimah yang nekad menikah dengan 
laki-laki non-Muslim dengan alasan cinta. Sebelumnya sudah berderet 
artis wanita yang menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ada Nurul 
Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga Yuni Shara yang 
menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan masih banyak yang lain. 
Tetapi, mereka-mereka ini kawin di luar negeri atau mengadakan 
perkawinan secara Kristen. Tidak ada legitimasi agama secara Islam. 
Padahal, menurut UU Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang sah adalah 
yang dilakukan menurut agamanya masing-masing. 
> 
>       Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita semua, akan 
sebuah fenomena baru, yakni disahkannya sebuah perkawinan antara 
seorang Muslim lah dengan laki-laki non-Muslim oleh seorang yang 
dikenal sebagai tokoh cendekiawan (setidaknya secara formal ia 
menyandang gelar doktor dalam bidang agama Islam). Oleh Deddy, Dr. 
Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan untuk guru agama Islam. 
> 
>       Konon, zaman ini adalah zaman edan. Siapa yang tidak ikut 
edan tidak kebagian. Cinta menjadi dewa, lebih penting dari agama. 
Orang yang berpegang teguh kepada agama, bisa dituduh "menuhankan 
agama�. Tetapi orang yang menuhankan cinta dipuja sebagai manusia 
yang setia dan mulia. 
> 
>       Di tengah keedanan ini, lalu muncul orang-orang dari 
kalangan cendekiawan agama yang membenarkan tindakan yang salah. 
Mereka secara serampangan menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an, 
menganggap para sahabat Nabi Muhammad saw dan ulama-ulama mujtahid 
telah keliru karena melarang perkawinan muslimah dengan laki-laki 
non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari pada para mujtahid 
dan ulama-ualam yang agung, padahal, dia sendiri belum pernah 
menulis satu kitab bermutu dalam bidang syariat Islam. Ilmunya dalam 
hal ini pas-pasan. Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil 
dalam bidang agama justru dijadikan panutan dalam masalah agama. 
> 
>       Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, memang sudah 
lama berkampanye tentang bolehnya wanita muslimah menikah dengan 
laki-laki non-Muslim. Ia bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan 
pendapatnya bahwa "hanya sebagian ulama yang berpendapat, muslimah 
haram menikah dengan non-muslim.� 
> 
>       Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar Jakarta, Zainun 
Kamal gagal menunjukkan siapa ulama yang membolehkan wanita muslimah 
dengan laki-laki non-muslim. Kecuali dirinya sendiri. 
> 
>       Pendapat Zainun itu jelas-jelas salah. Sayyid Sabiq, dalam 
Fiqh Sunnah, menegaskan, bahwa semua ulama bersepakat atas hal itu. 
Tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya seorang muslimah 
menikah dengan laki-laki non-muslim. Selama si laki-laki tidak 
memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita 
muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid VII, 
hal. 313), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar 
Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya 
yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar r.a. menyampaikan pesan 
kepada Hanzalah: jika si laki-laki masuk Islam, maka biarkan 
pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam, 
maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka 
mereka dipisahkan. 
> 
>       Umar r.a. juga pernah menyatakan, "Tidak halal bagi laki-
laki non-muslim menikahi wanita muslimah, selama si laki-laki tetap 
belum masuk Islam". Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu 
didasarkan pada Al-Qur'an surat Mumtahanah ayat 10, "Hai orang-orang 
yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan 
beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih 
mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui 
bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu 
mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. 
Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir 
itu tiada halal pula bagi mereka." 
> 
>       Bisa dikatakan, dunia Islam sudah sepakat atas hal ini. 
Organisasi Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum 
tentang HAM yang isinya menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal 
Declaration of Human Right." Pasal itu berbunyi: "Pria dan wanita 
dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama, memiliki 
hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki hak-
hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah 
dibatalkannya perkawinan.� 
> 
>       Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan "kesamaan 
agama� bagi muslimah. Ditegaskan: "Perkawinan tidak sah kecuali atas 
persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap memegang teguh 
keimanannya kepada Allah bagi setiap muslim, dan kesatuan agama bagi 
setiap muslimat.� 
> 
>       Prof. Dr. Hamka pernah mencatat dalam tulisannya 
berjudul "Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB dan Islam�, mencatat 
sikapnya tentang pasal 16 ayat 1 Universal Declaration of Human 
Right, "Yang menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena 
saya jadi orang Islam, bukanlah "Islam statistik.� Saya seorang 
Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Al 
Quran dan Al Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat 
menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja 
sebagai orang Islam tetapi syariatnya tidak saya jalankan atau saya 
bekukan.� 
> 
>       Alangkah jauhnya sikap Hamka dengan Zainun Kamal, meskipun 
berasal dari daerah yang sama, yakni Sumatera Barat. Sebuah daerah 
yang pernah dikenal dengan semboyan "adat bersendi syara' dan syara' 
bersendi kitabullah.� 
> 
>       Zainun Kamal selama ini memang dikenal sebagai tokoh 
Paramadina, yayasan yang dipimpin Nurcholish Madjid. Jika kita 
membaca buku "Fiqih Lintas Agama� terbitan Paramadina dan Asia 
Foundation, apa yang dilakukan Zainun Kamal tidaklah mengejutkan. 
Tetapi, tetap saja ini masalah yang serius. 
> 
>       Sampai saya meninggalkan Jakarta 3 Maret 2005, belum ada 
tokoh atau lembaga Islam yang secara serius menyikapi kasus 
perkawinan Deddy-Kalina ini. Harusnya MUI mengimbau agar perkawinan 
itu dibatalkan, dan mengimbau agar umat Islam lebih mencintai 
agamanya ketimbang aspek-aspek duniawi yang memperdaya manusia, 
seperti urusan cinta yang mengorbankan agama. Juga, lebih penting 
lagi, agar ada imbauan untuk tidak mengikuti orang-orang yang 
mengaku sebagai ulama tetapi justru merusak agama Islam. 
> 
>       Perkawinan Deddy-Kalina jelas-jelas tidak sah. Sungguh 
sangat kasihan Kalina, karena dia mungkin awam dalam agama, tetapi 
disesatkan oleh pendapat yang salah tentang perkawinan. Kita 
mengimbau, agar para muslimah tidak terpedaya oleh cinta yang 
sifatnya sangat temporal dan situasional. Harusnya Kalina bertanya 
kepada ulama yang benar-benar alim, dan tidak terpedaya atau sekedar 
mencari justifikasi dari seorang yang "meskipun bergelar doktor 
dalam bidang agama" tetapi memiliki pendapat yang nyeleneh dan 
mengada-ada sepanjang sejarah Islam selama 1500 tahun. 
> 
>       Saat ini ideologi "gender equality" memang sedang dominan. 
Ada logika-logika yang seolah-olah membela wanita. Misalnya, mereka 
berpendapat, jika laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahlu 
kitab, mengapa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki 
non-muslim? Mereka ingin, agar laki-laki dan wanita disamakan. 
Logika bukan berpijak pada agama, tetapi pada pola pikir sekular-
liberal. Pola pikir itulah yang diaplikasikan dalam memandang dan 
memahami dalil-dalil agama, sehingga agama disesuaikan dengan 
keinginan mereka. 
> 
>       Padahal, kita memahami, dalam Islam akal yang benar adalah 
yang mengikuti pedoman keimanannya. Tidak semua hal bisa dipahami 
secara logika biasa. Misalnya, jumlah raka'at dalam salat, batasan 
mahram, ajaran berwudhu, tata cara ibadah haji, dan sebagainya. Kita 
sungguh heran, mengapa ada cendekiawan atau orang berpendidikan 
tinggi dalam agama yang berani "menghalalkan yang haram." Bukankah 
tindakan semacam ini merupakan dosa besar? 
> 
>       Karena itu, kita mengimbau, agar Dr Zainun Kamal bertobat 
dan mencabut pendapatnya dalam masalah perkawinan antar-agama ini. 
Baiknya, MUI atau tokoh-tokoh Islam segera mengeluarkan imbauan itu. 
Termasuk juga kepada pimpinan Paramadina, Nurcholish Madjid, yang 
masih terbaring sakit. Mereka tidak cukup hanya datang dan mendoakan 
kesembuhan Nurcholish, tetapi juga perlu meminta Nurcholish mencabut 
pendapatnya tentang pluralisme agama, termasuk juga membuat 
pernyataan, bahwa ia menolak pendapat dan tindakan Zainun Kamal, 
anak buahnya di Paramadina. 
> 
>       Ini sangat penting, agar fitnah dan bencana yang menimpa 
umat Islam Indonesia tidak terus berkelanjutan. Mumpung masih ada 
waktu dan kesempatan untuk Zainun Kamal dan Nurcholish Madjid untuk 
bertobat. Wallahu a'lam. (KL, 3 Maret 2005). 
>      
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke