mungin di lihat kasusnya lin, masalah pembunuhan direncanakan dan tidak
direncanakan (itu bisa memberatkan lho) meskipun si korban sama2 meninggal

-----Original Message-----
From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 16 Maret 2005 12:39
To: [email protected]
Subject: [ppiindia] Re: .. Divonis 20 Tahun, Ronald Tenang




duh..ku kira Ronald sapa...mbak! Ronald 20 tahun, trus si Adiguna 
itu, dihukum berapa tahun ya? Hukumannya beda gak ya? kalo 
beda...apa karena si Ronald bukan keluarga milyuner?? let us see...

Mbak aku lagi deg2an nih gara2 liat di TV anggota DPR ricuh lagi.
Gimana sidang siang ini ya? ricuh lagi gak?

Itu gedung DPR..buanyak setannya kali ya mbak, hiiy..setan lagi yg 
disalahin. 

dah ah.

wassalam, 

--- In [email protected], "Listy" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
>  
> fyi
>  
> ----- Original Message ----- 
>  
> 
> http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c 
<http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=161909> 
&id=161909
>  
> Rabu, 16 Mar 2005,
> Divonis 20 Tahun, Ronald Tenang 
>   <http://www.jawapos.co.id/images/1110908555b> 
> 
> 
> 
> DEPOK - Ronald Johanes Posma Aroen, 23, terdakwa pembunuhan 
mahasiswi Universitas Trisakti, Amanda Devina akhirnya divonis 
hukuman penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan plus membayar 
perkara sebesar Rp 1.000. Putusan hakim dalam persidangan terakhir 
di PN Cibinong, Selasa (15/3) pagi itu sama dengan tuntutan Jaksa 
Penuntut Umum (JPU). 
> 
> Usai hakim membacakan putusan, Ronald tampak menghela napas dalam-
dalam. Dia lantas dipersilakan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, 
Juniver Girsang SH dan tak sampai satu menit, kemudian dia kembali 
ke bangkunya. 
> 
> "Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada hakim ketua dan 
anggota. Selanjutnya, saya serahkan kepada kuasa hukum saya," ujar 
pria yang tampak kurus dan mengenakan setelan baju putih, celana 
kain hitam, dan sepatu kulit hitam. 
> 
> Dalam penilaiannya, Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro SH 
menyatakan, tidak ada perbuatan terdakwa yang meringankan putusan 
hakim. Sebaliknya, beberapa perbuatan terdakwa justru memberatkan. 
Di antaranya, melenyapkan dua nyawa manusia, yakni Amanda sendiri 
dan bayi yang dikandungnya. Tindakan itu meninggalkan trauma bagi 
keluarga korban. 
> 
> "Di samping itu, perbuatan terdakwa cenderung lebih merendahkan 
martabat wanita. Dan, terdakwa tidak konsekuen terhadap korban yang 
hanya dianggap teman dekat saja, bukan pacar, atau bisa diistilahkan 
TTM alias teman tapi mesra," ujar Andi, yang juga Kepala PN 
Cibinong. 
> 
> Andi juga membacakan, terdakwa terbukti bersalah atas tindak 
pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dan menyembunyikan mayat 
sesuai pasal 181 KUHP. 
> 
> Kuasa Hukum terdakwa langsung menyatakan naik banding terhadap 
putusan hakim. Sebaliknya, tim JPU yang terdiri dari Danang S, Isa 
Gassing, dan Veni Regina menyatakan menerima putusan hakim. 
> 
> Usai persidangan Juniver mengatakan, majelis hakim telah 
mengesampingkan fakta, seperti yang mengajak ke rumah Ronald di 
Perumahan Jatijajar, Cimanggis saat pembunuhan bukan kliennya, 
melainkan korban. "Dengan demikian, kami menganggap putusan hakim 
mengesampingkan fakta persidangan," ujarnya. 
> 
> Sedangkan orangtua Amanda, Sapto Hudoyo mengatakan, bahwa banding 
yang diajukan Ronald adalah hak dia. Namun, sebaiknya diberikan 
hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Karena, terdakwa tidak 
tampak menyesal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan 
membunuh darah dagingnya sendiri. 
> 
> "Anak saya (Amanda, Red) sudah meninggal. Sedangkan Ronald masih 
hidup. Nah, kalau mau, Ronald dihukum seumur hidup. Namun, itu 
proses hukum, ya terserah dalam putusan persidangan saja," tandas 
pria yang saat itu didamping istrinya, Ani Sapto dan putrinya. 
> 
> Ruangan sidang tampak dipenuhi rekan-rekan korban, ayah terdakwa 
Aroean dan ibunya Purnama Simanjuntak. Tampak pula artis Rieke Dyah 
Pitaloka di antara pengunjung. Persidangan sempat molor karena 
rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai 
pukul 10.50 dan berakhir sekitar 11.50. (aro) 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links



 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke