> Kompas, Selasa, 08 Maret 2005 > Khilafah Islam, Sistem Tiranik? > > Muhammad Ismail Yusanto > > AHMAD Fuad Fanani dalam Kompas (Sabtu, 26 Februari 2005) menyatakan bahwa sistem khilafah adalah sistem yang tiranik, karena sistem ini menganut prinsip kedaulatan di tangan Tuhan, dan dalam sistem ini tidak ada trias politika (pembagian kekuasaan). Penulis dalam kritik itu tampaknya telah menggunakan argumentasi yang sering digunakan untuk menolak sistem teokrasi yang pernah berkembang di Barat di abad kegelapan. > > Sistem teokrasi pada masanya memang dianggap sebagai sistem tiranik. Para pemikir ketika itu melihat, pangkal persoalannya terletak pada prinsip kedaulatan Tuhan. Bila raja dianggap wakil Tuhan, maka kebijakan raja otomatis dianggap sebagai kata-kata Tuhan; dan karenanya tidak pernah (boleh) keliru. Dari sini muncul slogan "The king can do no wrong", yang membuat raja menutup diri dari kritik. > > Persoalan kedua yang dianggap sebagai pangkal bencana dari sistem ini adalah ketiadaan pembagian kekuasaan (sharing of power). Pada diri raja terdapat tiga kekuasaan sekaligus, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Analisis yang sama tampaknya digunakan oleh AFF untuk menyoroti sistem khilafah yang dianggapnya juga sebagai sistem yang tiranik karena memiliki karakter yang sama. > > Sistem khilafah tentu saja sangat berbeda dengan sistem teokrasi. Syekh Taqiyuddin an Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, dalam kitabnya, Nidhamul hukmi fi al Islam, memberikan gambaran yang jernih tentang perbedaan antara sistem khilafah dan sistem teokrasi. Dalam sistem khilafah, Taqiyyudin membedakan antara kedaulatan (al-siyadah) dan kekuasaan (al-sultan). Kedaulatan memang di tangan Allah SWT, tetapi kekuasaan tetaplah di tangan rakyat. Artinya, tak boleh seorang pun mengaku sebagai penguasa (khalifah) kecuali atas pilihan rakyat. Dan ketika dipilih oleh rakyat, seorang khalifah semata bertugas melaksanakan hukum Allah (syariat Islam). Karena itu, kebijakan yang ditetapkan oleh khalifah bukanlah otomatis sebagai kata-kata Tuhan. > > Rasul Muhammad SAW menyatakan, "Tiada ketaatan kepada manusia dalam maksiat kepada Allah SWT." Artinya, keputusan khalifah baru boleh ditaati selama merujuk kepada wahyu. Kalau menyimpang, wajib ditolak dan dikritik keras. Karena itulah ada kewajiban mengoreksi penguasa atau muhasabah lil hukkam di mana pelakunya dianggap tengah berjihad. Rasul menyatakan, "Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kata-kata yang hak di depan penguasa yang jair/dhalim (kejam)." Mereka yang dibunuh akibat mengoreksi penguasa yang keliru bahkan diberi gelar setara sayyidusyuhada (pemimpin para syahid). > > Adanya kewajiban ini jelas menunjukkan pengakuan tentang adanya peluang khalifah untuk berbuat salah dan kata-katanya tidaklah otomatis benar. Sehingga anggapan khalifah tidak boleh dikritik adalah keliru. Inilah hal mendasar yang membedakan sistem khilafah dengan sistem teokrasi. > > Sebagai sumber kekuasaan (source of power) adalah rakyat. Artinya, rakyatlah yang berhak mengangkat khalifah berdasar pilihan dan kerelaan (ikhtiar wa ridha). Hal ini jelas berbeda dengan sistem sistem teokrasi, di mana kekuasaan raja bukan dipilih oleh rakyat tetapi diwariskan. > > Ketiadaan pemisahan kekuasaan dalam sistem teokrasi memang telah menjadi pangkal tirani karena raja menganggap dirinya wakil Tuhan di bumi yang memiliki seluruh kekuasaan. Sementara dalam sistem khilafah, meski tidak mengenal pemisahan kekuasaan, tidak berarti seluruh kekuasaan terletak di satu orang. Dalam sistem khilafah, yang menjadi sumber hukum adalah syariat Islam. Khalifah memiliki wewenang untuk mengadopsi (tabbani) sebuah hukum yang dianggapnya paling tepat dengan tetap merujuk kepada wahyu. Terhadap apa yang ditetapkan khalifah, rakyat berhak mengkritisinya, terlebih bila terbukti menyimpang. Dari sini khalifah tidak bisa sepenuhnya disebut memiliki hak legislasi karena penetap hukum yang sesungguhnya adalah Allah SWT. Sementara sebagai penguasa, khalifah tentu saja memiliki kekuasaan eksekutif, tetapi dijalankan semata sebagai pelaksanaan kedaulatan syariat. > > Di sisi lain, khalifah juga memiliki wewenang sebagai qadhi (hakim). Tapi dalam membuat keputusan pengadilan, khalifah atau hakim yang ditunjuk harus tetap merujuk pada wahyu. Dan putusan pengadilan harus ditaati termasuk oleh khalifah sendiri. Ali bin Abi Thalib saat menjadi khalifah tunduk kepada putusan pengadilan yang memenangkan seorang Yahudi dalam sengketa baju besi karena semua bukti yang diajukan khalifah Ali bisa dipatahkan. Yahudi ini kemudian masuk Islam karena terkesan kepada sikap khalifah Ali dan pengadilan Islam yang obyektif. > > Tuduhan bahwa dalam sistem khilafah tidak ada mekanisme kritik dan pertanggungjawaban menunjukkan yang bersangkutan tidak mengerti tentang sistem khilafah. Kritik bukan hanya boleh bahkan ia telah menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan politik Islam. Secara syar'iy, amar ma'ruf nahi mungkar merupakan kewajiban atas setiap Muslim. Tidak kurang Rasulullah Muhammad SAW sendiri pernah mendapatkan kritik dari para sahabatnya berkaitan dengan kebijakannya dalam perjanjian Hudaibiyah yang dinilai terlalu menguntungkan kafir Quraisy. Khalifah Abu Bakar juga pernah secara langsung dikritik oleh Umar bin Khattab dalam kebijakannya memerangi orang yang tidak mau membayar zakat. Sementara, saat menjadi khalifah, Umar bin Khattab juga tidak sepi dari kritik. Di antaranya bahkan datang dari sekelompok wanita yang memprotes kebijakan Umar dalam membatasi jumlah mahar. Umar menerima kritik itu seraya mengatakan, "Wanita itu benar, Umar salah." > > Kritik juga bisa dilakukan melalui wakil rakyat (majlisu al-ummah). Anggota majelis ummah berhak secara langsung mengkritik khalifah berkaitan dengan keputusan atau kebijakannya yang dinilai tidak tepat dan merugikan rakyat. Di samping itu, rakyat yang tidak puas terhadap kebijakan khalifah juga bisa mengajukannya ke Mahkamah Madzhalim, yakni sebuah pengadilan yang memutuskan perselisihan antara rakyat dan penguasa (khalifah). Khalifah harus tunduk kepada keputusan mahkamah ini. > > Muncul pertanyaan, bagaimana kalau khalifah tidak mau mendengar kritik dan tidak pula mau menaati putusan pengadilan? Apakah rakyat boleh turun tangan secara langsung? Jawabnya, boleh karena rakyat adalah pemilik kekuasaan. Rakyat boleh menjatuhkan khalifah setelah terbukti bahwa khalifah menyimpang dari syariat Islam. Bahkan kalau penyimpangan yang dilakukan oleh khalifah sampai pada batas yang menunjukkan kekufuran yang nyata, rakyat boleh angkat senjata (menggunakan kekerasan). > > Jadi jelaslah bahwa dalam sistem khilafah terdapat mekanisme yang sangat gamblang tentang bagaimana cara mengoreksi penguasa. Namun, memang harus diakui pelaksanaan syariat Islam di masa kekhilafahan tidaklah selalu berjalan mulus. Ini tidak lepas dari kenyataan bahwa khilafah adalah sistem manusiawi (basyariah), yang bagaimanapun tetap dijalankan oleh manusia yang bisa keliru atau menyimpang. Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa menilai sistem khilafah hanya berdasar pada adanya penyimpangan di masa lalu tidaklah tepat, tapi haruslah merujuk kepada sumber ide dan hukumnya, yakni Al Quran dan Al Sunnah sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sistem politik apa pun, selama masih dijalankan oleh manusia sangat mungkin menyimpang. Demikian juga dengan sistem khilafah. > > Menyimpulkan bagaimana sistem khilafah hanya berdasarkan penyimpangan pelaksanaannya di masa lalu seperti yang dilakukan oleh saudara AFF jelas akan menyebabkan kekeliruan dalam melihat bagaimana sistem khilafah ini sesungguhnya. Kecuali kalau itu memang sengaja dilakukan untuk maksud tertentu.
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who cares about public education! http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

