> Kompas, Selasa, 08 Maret 2005
> Khilafah Islam, Sistem Tiranik?
>
> Muhammad Ismail Yusanto
>
> AHMAD Fuad Fanani dalam Kompas (Sabtu, 26 Februari 2005) menyatakan bahwa
sistem khilafah adalah sistem yang tiranik, karena sistem ini menganut
prinsip kedaulatan di tangan Tuhan, dan dalam sistem ini tidak ada trias
politika (pembagian kekuasaan). Penulis dalam kritik itu tampaknya telah
menggunakan argumentasi yang sering digunakan untuk menolak sistem teokrasi
yang pernah berkembang di Barat di abad kegelapan.
>
> Sistem teokrasi pada masanya memang dianggap sebagai sistem tiranik. Para
pemikir ketika itu melihat, pangkal persoalannya terletak pada prinsip
kedaulatan Tuhan. Bila raja dianggap wakil Tuhan, maka kebijakan raja
otomatis dianggap sebagai kata-kata Tuhan; dan karenanya tidak pernah
(boleh) keliru. Dari sini muncul slogan "The king can do no wrong", yang
membuat raja menutup diri dari kritik.
>
> Persoalan kedua yang dianggap sebagai pangkal bencana dari sistem ini
adalah ketiadaan pembagian kekuasaan (sharing of power). Pada diri raja
terdapat tiga kekuasaan sekaligus, yaitu legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Analisis yang sama tampaknya digunakan oleh AFF untuk menyoroti
sistem khilafah yang dianggapnya juga sebagai sistem yang tiranik karena
memiliki karakter yang sama.
>
> Sistem khilafah tentu saja sangat berbeda dengan sistem teokrasi. Syekh
Taqiyuddin an Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, dalam kitabnya, Nidhamul hukmi
fi al Islam, memberikan gambaran yang jernih tentang perbedaan antara sistem
khilafah dan sistem teokrasi. Dalam sistem khilafah, Taqiyyudin membedakan
antara kedaulatan (al-siyadah) dan kekuasaan (al-sultan). Kedaulatan memang
di tangan Allah SWT, tetapi kekuasaan tetaplah di tangan rakyat. Artinya,
tak boleh seorang pun mengaku sebagai penguasa (khalifah) kecuali atas
pilihan rakyat. Dan ketika dipilih oleh rakyat, seorang khalifah semata
bertugas melaksanakan hukum Allah (syariat Islam). Karena itu, kebijakan
yang ditetapkan oleh khalifah bukanlah otomatis sebagai kata-kata Tuhan.
>
> Rasul Muhammad SAW menyatakan, "Tiada ketaatan kepada manusia dalam
maksiat kepada Allah SWT." Artinya, keputusan khalifah baru boleh ditaati
selama merujuk kepada wahyu. Kalau menyimpang, wajib ditolak dan dikritik
keras. Karena itulah ada kewajiban mengoreksi penguasa atau muhasabah lil
hukkam di mana pelakunya dianggap tengah berjihad. Rasul menyatakan,
"Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kata-kata yang hak di depan penguasa
yang jair/dhalim (kejam)." Mereka yang dibunuh akibat mengoreksi penguasa
yang keliru bahkan diberi gelar setara sayyidusyuhada (pemimpin para
syahid).
>
> Adanya kewajiban ini jelas menunjukkan pengakuan tentang adanya peluang
khalifah untuk berbuat salah dan kata-katanya tidaklah otomatis benar.
Sehingga anggapan khalifah tidak boleh dikritik adalah keliru. Inilah hal
mendasar yang membedakan sistem khilafah dengan sistem teokrasi.
>
> Sebagai sumber kekuasaan (source of power) adalah rakyat. Artinya,
rakyatlah yang berhak mengangkat khalifah berdasar pilihan dan kerelaan
(ikhtiar wa ridha). Hal ini jelas berbeda dengan sistem sistem teokrasi, di
mana kekuasaan raja bukan dipilih oleh rakyat tetapi diwariskan.
>
> Ketiadaan pemisahan kekuasaan dalam sistem teokrasi memang telah menjadi
pangkal tirani karena raja menganggap dirinya wakil Tuhan di bumi yang
memiliki seluruh kekuasaan. Sementara dalam sistem khilafah, meski tidak
mengenal pemisahan kekuasaan, tidak berarti seluruh kekuasaan terletak di
satu orang. Dalam sistem khilafah, yang menjadi sumber hukum adalah syariat
Islam. Khalifah memiliki wewenang untuk mengadopsi (tabbani) sebuah hukum
yang dianggapnya paling tepat dengan tetap merujuk kepada wahyu. Terhadap
apa yang ditetapkan khalifah, rakyat berhak mengkritisinya, terlebih bila
terbukti menyimpang. Dari sini khalifah tidak bisa sepenuhnya disebut
memiliki hak legislasi karena penetap hukum yang sesungguhnya adalah Allah
SWT. Sementara sebagai penguasa, khalifah tentu saja memiliki kekuasaan
eksekutif, tetapi dijalankan semata sebagai pelaksanaan kedaulatan syariat.
>
> Di sisi lain, khalifah juga memiliki wewenang sebagai qadhi (hakim). Tapi
dalam membuat keputusan pengadilan, khalifah atau hakim yang ditunjuk harus
tetap merujuk pada wahyu. Dan putusan pengadilan harus ditaati termasuk oleh
khalifah sendiri. Ali bin Abi Thalib saat menjadi khalifah tunduk kepada
putusan pengadilan yang memenangkan seorang Yahudi dalam sengketa baju besi
karena semua bukti yang diajukan khalifah Ali bisa dipatahkan. Yahudi ini
kemudian masuk Islam karena terkesan kepada sikap khalifah Ali dan
pengadilan Islam yang obyektif.
>
> Tuduhan bahwa dalam sistem khilafah tidak ada mekanisme kritik dan
pertanggungjawaban menunjukkan yang bersangkutan tidak mengerti tentang
sistem khilafah. Kritik bukan hanya boleh bahkan ia telah menjadi bagian
yang sangat penting dalam kehidupan politik Islam. Secara syar'iy, amar
ma'ruf nahi mungkar merupakan kewajiban atas setiap Muslim. Tidak kurang
Rasulullah Muhammad SAW sendiri pernah mendapatkan kritik dari para
sahabatnya berkaitan dengan kebijakannya dalam perjanjian Hudaibiyah yang
dinilai terlalu menguntungkan kafir Quraisy. Khalifah Abu Bakar juga pernah
secara langsung dikritik oleh Umar bin Khattab dalam kebijakannya memerangi
orang yang tidak mau membayar zakat. Sementara, saat menjadi khalifah, Umar
bin Khattab juga tidak sepi dari kritik. Di antaranya bahkan datang dari
sekelompok wanita yang memprotes kebijakan Umar dalam membatasi jumlah
mahar. Umar menerima kritik itu seraya mengatakan, "Wanita itu benar, Umar
salah."
>
> Kritik juga bisa dilakukan melalui wakil rakyat (majlisu al-ummah).
Anggota majelis ummah berhak secara langsung mengkritik khalifah berkaitan
dengan keputusan atau kebijakannya yang dinilai tidak tepat dan merugikan
rakyat. Di samping itu, rakyat yang tidak puas terhadap kebijakan khalifah
juga bisa mengajukannya ke Mahkamah Madzhalim, yakni sebuah pengadilan yang
memutuskan perselisihan antara rakyat dan penguasa (khalifah). Khalifah
harus tunduk kepada keputusan mahkamah ini.
>
> Muncul pertanyaan, bagaimana kalau khalifah tidak mau mendengar kritik dan
tidak pula mau menaati putusan pengadilan? Apakah rakyat boleh turun tangan
secara langsung? Jawabnya, boleh karena rakyat adalah pemilik kekuasaan.
Rakyat boleh menjatuhkan khalifah setelah terbukti bahwa khalifah menyimpang
dari syariat Islam. Bahkan kalau penyimpangan yang dilakukan oleh khalifah
sampai pada batas yang menunjukkan kekufuran yang nyata, rakyat boleh angkat
senjata (menggunakan kekerasan).
>
> Jadi jelaslah bahwa dalam sistem khilafah terdapat mekanisme yang sangat
gamblang tentang bagaimana cara mengoreksi penguasa. Namun, memang harus
diakui pelaksanaan syariat Islam di masa kekhilafahan tidaklah selalu
berjalan mulus. Ini tidak lepas dari kenyataan bahwa khilafah adalah sistem
manusiawi (basyariah), yang bagaimanapun tetap dijalankan oleh manusia yang
bisa keliru atau menyimpang. Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa
menilai sistem khilafah hanya berdasar pada adanya penyimpangan di masa lalu
tidaklah tepat, tapi haruslah merujuk kepada sumber ide dan hukumnya, yakni
Al Quran dan Al Sunnah sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sistem politik
apa pun, selama masih dijalankan oleh manusia sangat mungkin menyimpang.
Demikian juga dengan sistem khilafah.
>
> Menyimpulkan bagaimana sistem khilafah hanya berdasarkan penyimpangan
pelaksanaannya di masa lalu seperti yang dilakukan oleh saudara AFF jelas
akan menyebabkan kekeliruan dalam melihat bagaimana sistem khilafah ini
sesungguhnya. Kecuali kalau itu memang sengaja dilakukan untuk maksud
tertentu.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke