Saya baru tahu bahwa Alloh menghalalkan poligami. Rupanya waktu  Adam 
diciptakan dilupakan dibuat beberapa wanita oleh Alloh dan hanya Hawa 
dihadirkan, atau bagaimana?

----- Original Message ----- 
From: "A Nizami" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>; <[email protected]>; "sabili" 
<[EMAIL PROTECTED]>; "padhang-mbulan" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, April 28, 2005 8:16 AM
Subject: [ppiindia] Islam Liberal Mengharamkan yang Halal - Re: Meneguhkan 
Kembali Gerakan Anti-Poligami


> Allah saja dalam Al Qur'an membolehkan poligami.
> Kemudian Nabi dan beberapa sahabat juga berpoligami.
>
> Hebatnya, Islam Liberal mengharamkan poligami. Mungkin
> kelompok Islam Liberal ini merasa lebih hebat dari
> Allah dan Rasulnya, sehingga berani mengharamkan yang
> halal....:)
>
> "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan
> apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu,
> dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah
> tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." [Al
> Maa-idah:87]
>
>
> TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Di dalam Al-Qur'an
> ada satu ayat suci yang berbicara tentang poligami
> yang mengatkan.
>
> "Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
> berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja" [An-Nisa
> : 3]
>
> Dan pada ayat yang lain Allah berfirman.
>
> "Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat
> berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu
> sangat ingin berbuat demikian" [An-Nisa ; 129]
>
> Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa
> berpoligami itu dengan syarat adil, sedangkan pada
> ayat yang kedua dijelaskan bahwa adil yang menjadi
> syarat berpoligami itu tidak mungkin tercapai. Apakah
> ini berarti bahwa ayat yang pertama di-nasakh (dihapus
> hukumnya) dan tidak boleh menikah lebih dari satu,
> sebab syarat harus adil tidak mungkin tercapai ? Kami
> mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan
> syaikh.
>
> Jawaban.
> Tidak ada kontradiksi antara dua ayat tadi dan juga
> tidak ada nasakh ayat yang satu dengan yang lain,
> karena sesungguhnya keadilan yang diperintahkan di
> dalam ayat itu adalah keadilan yang dapat dilakukan,
> yaitu adil dalam pembagian mu'asyarah dan memberikan
> nafkah. Adapun keadilan dalam hal mecintai, termasuk
> didalamnya masalah hubungan badan (jima') adalah
> keadilan yang tidak mungkin. Itulah yang dimaksud dari
> firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
>
> "Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat
> berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu
> sangat ingin berbuat demikian" [An-Nisa ; 129]
>
> Oleh karena itulah ada hadits Nabi yang bersumber dari
> riwayat Aisyah Radhiyallahu anha. Beliau berkata.
>
> "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
> melakukan pembagian (di antara istri-istrinya) dan
> beliau berlaku adil, dan beliau berdo'a : 'Ya Allah
> inilah pembagianku menurut kemampuanku, maka janganlah
> Engkau mencercaku di dalam hal yang mampu Engkau
> lakukan dan aku tidak mampu melakukannya"
> [Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Timidzi, An-Nasa'i,
> Ibnu Majah dan dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban dan
> Al-Hakim]
>
> [Fatawal Mar'ah, hal.62 oleh Syaikh Ibnu Baz]
>
>
> [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi
> Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
> Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
> 435-436 Darul Haq]
> http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1379&bagian=0
> --- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>> http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=808
>>
>> Refleksi Hari Kartini
>> Meneguhkan Kembali Gerakan Anti-Poligami
>> Oleh Faizah SA
>> 25/04/2005
>> Momentum Hari Kartini sudah sepantasnya dijadikan
>> media refleksi untuk merenungkan kembali kesahihan
>> poligami yang tersembul dalam UU RI Nomor 1 Tahun
>> 1974 tentang Perkawinan. Di situ diterangkan
>> kebolehan poligami selama mengantongi ijin istri
>> sebelumnya. Keterangan itu malah dikuatkan UU RI No.
>> 7/1989 pasal 49 yang menugasi Pengadilan Agama untuk
>> menangani poligami.
>>
>> 21 April 2005, seabad lebih wafatnya RA Kartini.
>> Namun, prosesi tahunan -apa yang lazim ditahbiskan
>> sebagai Hari Kartini- yang seremonial, tanpa
>> substansi, justru potensial mereduksi sosok dan
>> ide-ide Kartini. Kartini dikenal dan disajikan
>> sebagai tokoh teladan bukan dari dirinya sendiri,
>> melainkan dari pandangan orang lain mengenai
>> dirinya. Tak heran, jika mitologisasi atas Kartini
>> justru mengurangi kebesaran Kartini itu sendiri
>> serta menempatkannya dalam dunia dewa-dewa. Semakin
>> kurang pengetahuan seseorang tentangnya, makin kuat
>> mitologisasi terhadap Kartini. Gambaran orang
>> tentangnya dengan sendirinya lantas menjadi palsu,
>> karena kebenaran tidak dibutuhkan, orang hanya
>> menikmati candu mitos. Padahal Kartini sebenarnya
>> jauh lebih agung daripada total jendral mitos-mitos
>> tentangnya." (Pramoedya Ananta Toer dalam pengantar
>> Panggil Aku Kartini Saja, 1997).
>> Untuk itu, diperlukan napak tilas Kartini sebagai
>> sosok perempuan yang terbelenggu tradisi pada
>> jamannya. Ketika itu, Kartini hidup di jaman yang
>> sama sekali tidak menghargai eksistensi kaum
>> perempuan. Betapa tidak, Kartini disunting Bupati
>> Rembang, RTAA Djojohadiningrat, sebagai garwa padmi
>> setelah tiga istri Bupati itu. Ini artinya praktik
>> poligami telah tumbuh subur pada masa itu. Di
>> manapun sangat sedikit perempuan yang merelakan
>> dirinya dimadu oleh laki-laki. Kebanyakan mereka
>> menolak jika laki-laki menjadikan dirinya bukan
>> sebagai istri yang pertama, atau juga tidak
>> menginginkan laki-laki (suaminya) menyunting
>> perempuan lain setelah dirinya. Kartinipun
>> sesungguhnya demikian. Hanya saja Kartini tak
>> memiliki cukup kekuatan untuk melakukan perlawanan
>> mendobrak tradisi yang melecehkan kaum perempuan
>> itu. Bahkan Kartini sendiri dengan sangat terpaksa
>> harus memperpanjang matarantai tradisi itu dengan
>> disunting RTAA Djojohadiningrat sebagai istri
>> keempat.
>>
>> Dus, Kartini seperti mendaur ulang elegi kehidupan
>> dua perempuan yang sangat dicintainya di mana sangat
>> menderita karena memperebutkan cinta dan kasih
>> sayang dari seorang laki-laki. Kedua perempuan itu
>> adalah Ngasirah, ibunya sendiri, dan RA
>> Sosroningrat, garwa padmi ayahnya yang dinikahi
>> setelah ibunya sekaligus sebagai pengasuhnya.
>> Bayang-bayang kehidupan dua perempuan itulah yang
>> memayungi mahligai rumah tangganya. Kepedihan,
>> kegundahan dan pergolakan batin yang dahsyat
>> tergambar dalam surat-surat Kartini kepada Ny.
>> Abendanon menjelang pesta perkawinan dilangsungkan.
>> 19 Oktober 1903 ia menulis, "Pakaian pesta bertopeng
>> saya sudah jadi. Roekmini menyebutnya kain kafan
>> saya...." 22 Oktober 1903, ia menulis lagi, "Ada
>> luka yang tidak pernah sembuh, ada air mata yang
>> tidak pernah kering...." 3 November 1903 ia lebih
>> eksplisit: "... Hari depan itu tidak pernah saya
>> harapkan...."
>>
>> Namun, kematian menjemput Kartini lebih awal, tidak
>> sampai setahun usia perkawinannya. Bulan ke sepuluh,
>> empat hari setelah melahirkan putranya, RM Soesalit,
>> Kartini membuka gerbang pembebasan dirinya.
>>
>>
>> ***
>>
>> BELENGGU tradisi poligami yang melilit Kartini
>> sejatinya masih banyak dialami kaum perempuan masa
>> kini. Harus diakui, poligami telah menjadi bagian
>> gaya hidup laki-laki, dan karenanya di lingkungan
>> tertentu praktik ini telah membudaya. Faktanya
>> poligami telah ada sejak zaman dulu dan terus
>> terpelihara hingga kini dengan berbagai pembenaran
>> dan legitimasi kultural, sosial, ekonomi, dan agama.
>> Jauh sebelum Islam datang, praktik poligami memang
>> telah ada, bahkan jumlah istri bisa membengkak
>> hingga belasan.
>>
>> Saat Islam datang turun aturan yang membatasi
>> maksimal empat orang saja, dengan syarat ketat yang
>> bagi sejumlah pemikir muslim tidak mungkin bisa
>> terpenuhi oleh seorang laki-laki. Asas keadilan
>> tentu bukan sekadar keadilan kuantitatif semacam
>> pemberian materi atau waktu gilir antar-istri, tapi
>> mencakup keadilan kualitatif (kasih sayang yang
>> merupakan fondasi dan filosofi utama kehidupan rumah
>> tangga). Itulah mengapa di ujung ayat yang sering
>> dijadikan dasar bagi kebolehan (mubahah) praktik
>> poligami Tuhan mewanti-wanti, "Dan apabila kamu
>> takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah
>> seorang saja" [QS. 4:3]. Itu berarti ideal moral
>> yang dicanangkan al-Quran adalah praktik monogami.
>>
>> Alasan dibolehkannya poligami di masa awal generasi
>> Islam, seperti yang diungkap Muhammad Abduh
>> (1849-1905), karena saat itu jumlah laki-laki lebih
>> sedikit dibandingkan perempuan akibat banyak yang
>> mati di medan pertempuran. Dengan dalih melindungi
>> dan mengayomi, laki-laki dibolehkan menikahi
>> perempuan lebih dari satu. Juga dengan begitu
>> penyebaran Islam semakin cepat dengan terus menambah
>> jumlah pemeluknya. Sebab perempuan yang dinikahi
>> diharapkan masuk Islam beserta keluarganya. Selain
>> itu, dengan poligami kemungkinan pecahnya konflik
>> antar-suku dapat dicegah. Saat ini, keadaan sudah
>> jelas banyak berubah. Poligami, lanjut Abduh, justru
>> melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan
>> bangunan mahligai rumah tangga. Sering timbul
>> percekcokan. Belum lagi efek domino bagi
>> perkembangan psikologi anak yang lahir dari
>> pernikahan poligami. Sering mereka merasa kurang
>> diperhatikan, haus kasih sayang dan, celakanya,
>> secara tidak langsung dididik dalam suasana yang
>> kedap perselisihan dan percekcokan tersebut. Karena
>> itulah Abduh jelas-jelas melarang praktik poligami
>> mengingat syarat adil yang diminta teks tidak
>> mungkin bisa dipenuhi. (Rasyid Ridha, Tafsir
>> al-Manar IV, tt. h. 347-350).
>>
>> Tradisi poligami, seperti yang dipahami dalam teks
>> itu, tidak lebih pantulan realitas sosial yang
>> mengemuka saat itu. Faktanya ialah perempuan kala
>> itu dalam kondisi terpinggirkan. Dalam hal poligami,
>> Alquran merekam praktik itu sebab ia adalah realitas
>> sosial masyarakat saat itu. Tak terlalu salah jika
>> Thaha Husein (1889-1950) dalam Fi Syi'r al-Jahili
>> (tt. h. 25-33), dengan berani mengambil hipotesa
>> bahwa Alquran pada dasarnya adalah cermin budaya
>> masyarakat Arab Jahiliyah (pra-Islam). Karena itu,
>> seruan poligami dalam teks itu harus dipandang
>> sebagai sebuah proses yang belum final dan masih
>> terbuka bagi "pembacaan lain" sesuai dengan konteks
>> sosial kontemporer. Jika hipotesa Husein
>> dikembangkan, akan dijumpai pemahaman bahwa Alquran
>> sesungguhnya adalah respon terhadap berbagai
>> persoalan umat kala itu. Sebagai respon, tentu saja
>> Alquran menyesuaikan dengan keadaan setempat yang
>> saat itu dipenuhi dominasi budaya patriarkhi.
>>
>> Momentum Hari Kartini sudah sepantasnya dijadikan
>> media refleksi untuk merenungkan kembali kesahihan
>> poligami yang tersembul dalam UU RI Nomor 1 Tahun
>> 1974 tentang Perkawinan. Di situ diterangkan
>> kebolehan poligami selama mengantongi ijin istri
>> sebelumnya. Keterangan itu malah dikuatkan UU RI No.
>> 7/1989 pasal 49 yang menugasi Pengadilan Agama untuk
>> menangani poligami. Pemerintah seharusnya memikirkan
>> nasib kaum perempuan yang hak-hak kebebasan dasarnya
>> terancam oleh tradisi poligami. Sebab sampai saat
>> ini masalah poligami seolah-olah tidak ditangani
>> serius dan tenggelam dalam gelombang besar masalah
>> yang silih berganti menerpa bangsa ini. Asumsi
>> melindungi dan mengayomi sebagai pijakan fungsi
>> sosial poligami sudah sepantasnya dikaji ulang
>> sekaligus dialihkan pada hal-hal lain yang
>> kebutuhannya lebih mendesak.
>>
>> Dengan kata lain, UU anti-poligami mendesak untuk
>> segera direalisasikan demi melindungi kaum perempuan
>> dari golongan tertentu yang ingin mereguk keuntungan
>> dengan memelintir seruan teks untuk kepentingan
>> poligami. Keberanian pemerintah Turki di bawah
>> kepemimpinan Musthafa Kemal Ataturk mensahkan UU
>> yang melarang poligami di tahun 1926 perlu dijadikan
>> teladan. Juga pemerintah Tunisia di bawah presiden
>> Bourguiba pada tahun 1956 yang melakukan hal serupa
>> layak ditiru. Dan di sisi lain, mandat perjuangan
>> emansipasi dan pemberdayaan perempuan yang menjadi
>> cita-cita agung Kartini, dengan demikian, akan
>> menemukan titik terang. Dan beginilah sesungguhnya
>> salah satu aspek substansial untuk menghormati
>> kebesaran Kartini, bukan dengan retorika semata. []
>>
>> Faizah SA, staf pengajar di Ponpes Krapyak, aktif
>> sebagai peneliti Lembaga Studi dan Pengembangan
>> Santri dan Masyarakat (LeSPiM) Yogyakarta.
>>
>> ^ Kembali ke atas
>> Referensi:
>> http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=808
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been
>> removed]
>>
> === message truncated ===
>
>
> Bacalah artikel tentang Islam di:
> http://www.nizami.org
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
> http://mail.yahoo.com
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia 
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
> 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke