http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/29/opini/1717317.htm

 
TNI dan Diplomasi 

Oleh A Malik Haramain



HINGGA detik ini upaya penyelesaian konflik RI-Malaysia atas kasus Ambalat 
belum menemukan titik terang. Meski demikian, konflik itu akan berakhir di meja 
perundingan (diplomasi). Ini bisa dilihat dari intensitas komunikasi politik 
kedua pihak yang cenderung menghindari konflik bersenjata.

Setelah Sipadan dan Ligitan, konflik Blok Ambalat menyisakan sejumlah masalah 
berkaitan dengan lemahnya diplomasi Pemerintah Indonesia di dunia 
internasional. Salah satu kelemahan berdiplomasi itu diakibatkan oleh lemahnya 
TNI sebagai institusi utama sistem pertahanan negara. Kelemahan banyak 
mengurangi daya tawar RI terhadap negara lain.

Oleh karena itu, membangun TNI tidak hanya ditujukan guna memperkuat sistem 
pertahanan negara semata, tetapi juga dimaksudkan memperkuat bargain dalam 
berdiplomasi. Hampir tidak ada satu negara pun dalam melakukan diplomasi dengan 
negara lain menegasikan kekuatan militer. Menyelesaikan konflik perbatasan 
dengan negara lain, suka tidak suka, harus mengukur kekuatan TNI.

BERBICARA tentang kekuatan TNI, akan tertuju kepada alutsista (alat utama 
sistem persenjataan). Bukan rahasia lagi, alutsista TNI hari ini jauh dari 
memadai. Apalagi jika diukur dari pemenuhan pengerahan kekuatan di wilayah 
perbatasan dan kebutuhan fasilitas di daerah-daerah yang menjadi basis 
pertahanan negara.

Kondisi alutsista yang dimiliki AL, misalnya, sebagian besar sudah tua dan 
tidak layak pakai. Karena itu, sebagian besar peralatan AL harus mengalami 
repowering, yaitu memperpanjang usia pakai. Akibatnya, banyak peralatan TNI AL 
mengalami perubahan dari fungsi asli. Kapal perang yang dimiliki AL tidak 
repairable, suku cadang sulit didapat karena terbatasnya budget.

Kebutuhan radar untuk AU juga amat terbatas. Kini AU memiliki 16 unit radar, 
lima unit tidak layak operasi. Kondisi 11 unit radar hanya mampu beroperasi 
selama 12 jam, yang mestinya beroperasi 24 jam. Kekuatan radar sebagai early 
warning system terhadap pesawat asing sama sekali tidak terpenuhi karena tidak 
mampu mencakup semua wilayah udara Indonesia. Untuk Indonesia barat dan tengah 
kekuatan operasional radar hanya 12 jam, sementara untuk Indonesia timur 
kekuatan radar AU hanya di satu titik, yaitu di Kupang.

Alutsista TNI dituntut mampu meng- cover kondisi geografis Indonesia sebagai 
negara kepulauan yang memiliki pantai terpanjang di dunia dengan gugusan ribuan 
pulau besar maupun kecil. Indonesia memiliki kawasan perbatasan di pulau- pulau 
terluar yang tersebar di 18 provinsi dan 34 kabupaten. Kepri (20 pulau), Maluku 
(18 pulau), Sulawesi Utara (11 pulau), Papua (9 pulau), NAD (6 pulau), NTT (5 
pulau), Sumatera Utara dan Kalimantan Timur (4 pulau), Sulawesi Tengah, 
Sumatera Utara, dan Jawa Timur (3 pulau), Bengkulu dan Sumatera Barat (2 
pulau), NTB, Maluku Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Lampung 
(masing-masing 1 pulau).

Sementara dari perairan, Indonesia berhadapan dengan 10 negara tetangga, antara 
lain India, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Australia, Timor Leste, 
PNG, dan Thailand (Kajian Lemhannas). Penetapan batas perairan itu dilakukan 
berdasarkan Hukum Laut Internasional menggunakan United Nation Convention on 
the Law of the Sea (UNCLOS) yang merupakan konvensi PBB.

Begitu rumitnya penentuan batas laut dan perairan, menjadikan wilayah ini amat 
rawan konflik. Sisi daratan, Indonesia hanya memiliki perbatasan dengan 
Malaysia, PNG, dan Timor Leste.

Idealnya, kekuatan TNI harus mencerminkan kekuatan di pulau-pulau itu sebagai 
perbatasan Indonesia dengan negara-negara lain. Begitu pula kekuatan alutsista 
TNI harus mencerminkan kekuatan di wilayah-wilayah itu. Kekuatan TNI dengan 
alutsistanya tidak menggambarkan kebutuhan pertahanan, terutama di 
daerah-daerah perbatasan.

BERANGKAT dari kondisi itu, ada beberapa catatan penting. Pertama, Departemen 
Pertahanan (Dephan) perlu secepatnya melakukan strategic defence review (SDR). 
SDR ini penting guna melakukan set up ulang terhadap unsur-unsur yang berkaitan 
dengan TNI ke depan. SDR itu menyangkut pembacaan ulang atas problem pertahanan 
secara komprehensif, kaji ulang tentang strategi pertahanan, rekonstruksi 
paradigma pertahanan, bangunan dan postur TNI, struktur TNI, dan alutsista TNI 
ke depan.

Langkah ini mendesak agar pembacaan pemerintah tentang sistem pertahanan negara 
compatible dengan masalah pertahanan yang kian kompleks dan rumit diatasi. 
Karena itu, Dephan harus berani melakukan perubahan mendasar atas sistem 
pertahanan nasional yang selama ini salah kaprah, tidak visible, dan irrealible 
dengan fakta dan kebutuhan pertahanan sebenarnya.

Kedua, pemerintah lewat Dephan harus memiliki skala prioritas dalam penggelaran 
dan penempatan TNI, terutama di wilayah-wilayah perbatasan. Mobilisasi pasukan 
(force deploy) TNI ke sejumlah wilayah perbatasan (sebagai basis pertahanan) 
mestinya dilakukan bukan hanya dalam konteks menanggapi (baca: menghadapi) 
konflik Ambalat dengan Malaysia, tetapi yang lebih penting untuk mengantisipasi 
kemungkinan konflik perbatasan dengan negara lain.

Oleh karena itu, tuntutan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama tentang 
gelar kekuatan TNI, perlu segera diwujudkan. Tuntutan itu adalah melakukan 
modifikasi gelar pertahanan sehingga kekuatan TNI terfokus digelar di daerah 
konflik, perbatasan, wilayah terpencil, dan pulau-pulau paling luar.

Ketiga, membangun kekuatan TNI sepenuhnya tidak bisa dilepaskan dari alutsista. 
Keterbatasan budget mengharuskan TNI dan Dephan selektif dalam memenuhi 
kebutuhan alutsista. Pemenuhan kebutuhan alutsista ke depan harus lebih 
difokuskan pada AL dan AU. Dalam melakukan alokasi anggaran, Dephan dan Mabes 
TNI harus mempertimbangkan kebutuhan alutsista di tiga angkatan yang berbeda.

Menurut APBN 2005, TNI mendapat alokasi anggaran Rp 16, 8 triliun lebih. Namun, 
alokasi anggaran bagi tiga angkatan terlihat tidak seimbang. AD mendapat 
alokasi lebih besar ketimbang angkatan lain. Rinciannya: Rp 2,1 triliun untuk 
Pengembangan Pertahanan Integratif (yang melibatkan tiga angkatan), Rp 9 
triliun lebih untuk Pengembangan Pertahanan Matra Darat, Rp 3,1 triliun untuk 
Pengembangan Pertahanan Matra Laut, dan Rp 2, 3 triliun untuk Pengembangan 
Pertahanan Matra Udara.

Sirkulasi budget seperti ini jelas tidak menggambarkan kebutuhan alutsista yang 
sebenarnya pada tiap angkatan. Karena itu, selain perlu mempertimbangkan 
penambahan anggaran untuk pertahanan, pemerintah melalui Dephan dan Mabes TNI 
perlu me-review alokasi pada masing-masing angkatan untuk kepentingan pemenuhan 
kebutuhan alutsista TNI, terutama kekuatan Laut dan Udara.

Sekali lagi, memperkuat TNI berarti memperkuat dalam berdiplomasi. Kekuatan TNI 
menjadi salah satu ujung tombak berdiplomasi. Kasus Ambalat hanya satu kasus 
dari sekian banyak kasus serupa yang sangat mungkin bakal mencuat menjadi 
konflik antarnegara. Karena itu, mestinya pemerintah menjadikan kasus ini 
sebagai bahan kontemplasi bahwa ada yang salah dengan pengelolaan wilayah NKRI 
dan ada yang salah dengan set up dan paradigma pertahanan kita.

A Malik Haramain Tenaga Ahli Komisi I DPR untuk Bidang Pertahanan


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke