http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=9639



      OH KENAPA NASIB GULA RAKYAT? 

           


      Oleh redaksi 
            Sabtu, 14-Mei-2005, 09:44:43    
     
     
     
     
      Tulisan saya ini sebenarnya memberikan makna apa yang seharusnya di 
terima oleh para Petani Tebu Indonesia secara keseluruhan, melihat nasib 
kehidupan mereka yang penuh perjuangan guna menyambung hidup untuk memenuhi 
kebutuhan keluarga, berawal dari perjumpaan saya dengan Bapak HM Arum Sabil 
sebagai ketua umum APTRI ( Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia ) untuk 
wilayah kerja PTPN XI dan sebagai Anggota Dewan Gula Indonesia ( DGI ) pada 
awal januari 2005 di Surabaya. 

      Apa lah artinya professi sebagai Petani Tebu ? inilah mungkin pertanyaan 
yang sebagian besar berada di benak rakyat Indonesia, dengan penghasilan yang 
sangat minim dan sedikit tetapi memiliki tanggung jawab dan jasa yang sangat 
besar bagi bangsa & negara. Apa jadinya kalau suatu negara tidak dapat 
menghasilkan Gula sendiri ? merekalah yang berjuang supaya stock Gula nasional 
terpenuhi sehingga nantinya akan membantu ketergantungan kebutuhan Gula dari 
Luar negeri bisa dipenuhi sendiri ( Swasembada ), dalam diri para Petani Tebu 
ada semangat yang kuat untuk berusaha dan makmur karena desakan kebutuhan 
makan, tempat tinggal, pakaian, kesehatan dan pendidikan untuk Istri ataupun 
anak-anaknya. 

      Tanaman tebu merupakan tanaman yang bersifat tahunan sehingga penghasilan 
dari pada para petani Tebu hanya setahun sekali, coba bandingkan dengan kita 
yang hidup sebagai masyarakat di Kota Batam yang rata-rata memiliki penghasilan 
setiap bulannya karena sebagian besar perputaran Ekonominya berasal dari 
Perusahaan & Industri, Pegawai pemerintah dan perdagangan. Untuk lokasi 
perkebunan Tebu Indonesia memiliki banyak sekali daerah perkebunan dari area 
Sumatera sampai sebagian pulau jawa yang selama ini menggunakan Sistem Tebu 
Rakyat Intensifikasi ( TRI ), dimana sistem ini yang semula ingin menjadikan 
petani tebu sebagai 'tuan' di atas tanahnya sendiri ternyata dalam mekanismenya 
banyak sekali kendalanya diantaranya : mengakibatkan petani tebu semakin enggan 
meremajakan tanamannya sehingga produktivitas industri gula semakin menurun. 
Untuk Menyikapi perkembangan negatif ini, pemerintah kemudian mencabut Inpres 
No. 9/1975 tentang TRI dan menggantikannya dengan Inpres No. 5 tahun 1997 
tanggal 29 Desember 1997 junto Inpres No. 5 Tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998. 
Dengan demikian, sejak tahun 1998 petani bebas menanam tanaman yang akan 
diusahakannya, dan ini sejalan dengan jiwa UU No. 12/1992. Kebijakan ini 
diikuti dengan Keputusan Menperindag No. 25/MPP/Kep/I/1998 yang intinya 
menetapkan Bulog tidak lagi menangani perdagangan gula, serta Keputusan Menteri 
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 717/MPP/Kep/12/1999 tentang Pencabutan Tata 
niaga Impor Gula dan Beras yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2000, 
sehingga perdagangan komoditas gula diserahkan kepada mekanisme pasar. 

      Dengan perubahan kebijakan ini sehingga menimbulkan pangsa pasar gula 
menjadi lebih terbuka, ditambah lagi dengan kebijakan tarif bea masuk gula 
sebesar nol persen, tantangan bagi sistem dan usaha agribisnis gula menjadi 
semakin berat. Akibatnya harga gula jatuh hingga Rp 1.800,-/kg sepanjang tahun 
1998-1999. Petani tebu melalui organisasi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia 
( APTRI ) melakukan protes karena menilai sistem perdagangan gula di pasar 
internasional yang penuh dengan subsidi dan promosi (domestic support) 
menimbulkan ketidak-adilan bagi petani tebu Indonesia yang minim insentif. Oleh 
karena itu, APTRI meminta perlindungan pemerintah agar usaha tani mereka tetap 
bisa berjalan. Menghadapi kondisi seperti ini, pemerintah kemudian melakukan 
langkah perbaikan dan koreksi terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut 
pergulaan Nasional, Kebijakan tersebut antara lain : (a) Keputusan Menhutbun 
Nomor 282/Kpts-IX/1999 tanggal 7 Mei 1999 yang menetapkan harga provenue gula 
sebesar Rp 2.500,-/kg, dan (b) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.01/1999 
tanggal 23 Desember 1999 yang menetapkan kembali bea masuk gula sebesar 20 
persen. Harga gula mulai membaik sepanjang tahun 2000-2001 yang sebenarnya juga 
dipicu oleh membaiknya harga gula di pasar internasional, namun masih berada di 
bawah biaya produksi rata-rata yaitu Rp 3.100,-/kg. 

      Dalam kondisi seperti ini, maka harus dicarikan pemecahan guna membantu 
peningkatan para Petani Tebu, Pemerintah pusat lewat Menteri Pertanian dan para 
pemangku kepentingan ( stake holders ) pada tahun 2002 menghasilkan Program 
Akselerasi Peningkatan Produktivitas Gula Nasional 2002 - 2007 yang didasarkan 
pada solusi fundamental atas permasalahan yang terjadi dalam sistem dan usaha 
agribisnis pergulaan. Sasaran dari program ini sampai 2007 adalah terpenuhinya 
kapasitas produksi gula nasional yaitu 3 juta ton gula kristal, dengan rendemen 
rata-rata 8,79 persen dan hablur rata-rata 7,74 ton/hektar. Modal kerja yang 
dibutuhkan setiap tahun mencapai Rp 2,5 triliun pada tahun 2002 yang akan 
meningkat menjadi Rp 3,7 triliun pada tahun 2007. Terdapat tiga subprogram 
besar yang akan dilakukan yaitu : a. rehabilitasi atau peremajaan perkebunan 
tebu. b. rehabilitasi pabrik gula, dan c. peningkatan investasi untuk 
pengembangan industri Produk Pendamping Gula Tebu (PPGT) dan industri gula baru 
di luar Jawa. 

      Salah satu kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan Departemen Pertanian 
di dalam Common Consensus ( kesepakatan bersama ) Program Akselerasi adalah 
rehabilitasi atau peremajaan perkebunan tebu (dikenal dengan istilah "bongkar 
ratoon") guna memperbaiki komposisi tanaman dan varietas sehingga 
produktivitasnya mendekati produktivitas potensial. Hal ini penting mengingat 
gula sebenarnya diproduksi di dalam tanaman tebu, sementara pabrik hanya 
'memeras' nira tebu untuk diolah menjadi gula kristal. Sejak tahun 2003, 
pemerintah melalui Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) dan Kelompok tani yang 
tersebar di 47 PG di Jawa mencoba menata ulang komposisi tanaman tebu di Jawa. 
Sejumlah sekitar Rp 66,8 miliar dana APBN TA 2003, Rp.74,3 miliar TA 2004 dan 
Rp 94,3 miliar untuk TA 2005. Dana APBN disalurkan berupa Penguatan Modal Usaha 
Kelompok (PMUK) untuk keperluan membangun kebun bibit dan membongkar tanaman 
'ratoon' milik anggota koperasi serta memperbaiki prasarana pengairan pada 
perkebunan tebu. 

      Untuk mendukung Program Akselerasi ini, Pemerintah melalui instansi 
terkait telah melakukan perbaikan terhadap kebijakan yang ada, terutama pada 
tahun 2002 pada saat harga gula di pasar internasional kembali menurun dan 
mempengaruhi harga gula di dalam negeri. kebijakan tersebut antara lain sebagai 
berikut : a. Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Nomor 324/KMK.01/2002 
tanggal 3 Juli 2002 yang menetapkan tarif spesifik masing-masing Rp 550,-/kg 
untuk gula mentah (raw sugar) dan Rp 700,-/kg untuk gula putih (plantation 
white sugar) dan gula industri (refined sugar). Kebijakan ini pun belum mampu 
mendongkrak harga gula di dalam negeri, bahkan harga gula kembali menurun 
hingga Rp 2.600,-/kg. b. Menteri Perindustrian dan Perdagangan menerbitkan 
Keputusan Nomor 643/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 yang mengatur 
tataniaga impor gula, dengan membatasi importir gula hanya produsen gula yang 
75 persen bahan baku tebunya berasal dari petani tebu. Kebijakan ini kemudian 
disempurnakan lagi dengan Kepmenperindag Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tanggal 17 
September 2004 tentang Ketentuan Impor Gula yang mengacu kepada Keppres Nomor 
57/2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Keppres 
Nomor 58/2004 tentang Penangan Gula Yang Diimpor Secara Tidak Sah. Kebijakan 
ini disusun bersama pemangku kepentingan pergulaan termasuk petani tebu, dan 
ternyata mampu memperbaiki harga gula di pasar domestik hingga di atas biaya 
produksi rata-rata, sehingga mendapat apresiasi dari pelaku usaha pergulaan 
termasuk petani tebu. c. Menteri Pertanian mengalokasikan dana APBN untuk 
bongkar ratoon, subsidi bunga Kredit Ketahanan Pangan (KKP) termasuk untuk 
tebu, subsidi pupuk dan penyehatan Lembaga Penelitian Tebu dalam hal ini P3GI. 
d. Menteri BUMN untuk rehabilitasi PG terganjal masalah kesulitan likuiditas 
utang PTP (RDI) yang belum dapat diselesaikan di tingkat Departemen Keuangan. 

      Dengan dukungan kebijakan pemerintah berupa 'proteksi dan promosi' dalam 
kurun waktu antara 1998-2004 mampu mendorong meningkatkan produksi gula dari 
1,48 juta ton tahun 1998 menjadi 1,76 juta ton pada tahun 2002, walaupun sempat 
menurun menjadi 1,63 juta ton pada tahun 2003 sebagai akibat kekeringan dan 
jatuhnya harga pada akhir tahun 2002. Namun demikian, berdasarkan taksasi 
Agustus 2004, produksi gula sampai akhir tahun 2005 ini di proyeksikan dapat 
meningkat kembali mencapai hampir 2 juta ton. 

      Sasaran program Akselerasi Peningkatan Produktivitas Gula Nasional adalah 
: a. Pada tahun 2007 produksi gula nasional dapat dicapai sebesar 3 juta ton 
gula kristal, yang dihasilkan oleh tebu pada areal seluas 386.000 ha, dengan 
rendemen 8,8 persen dan produktivitas 7,75 ton hablur pertahun. b. Biaya 
produksi gula di bawah Rp 2.000,-/kg sehingga mampu bersaing dengan negara 
produsen gula dunia yang efisien. c. Sasaran target produksi dan produktivitas 
tahun 2002 - 2007 secara nasional sebagai berikut : tahun 2002 sebesar 75,76 
ton/Ha, tahun 2003 sebesar 77,87 ton/ha, tahun 2004 sebesar 81,74 ton/ha, tahun 
2005 sebesar 84,91 ton/ha, tahun 2006 sebesar 86,41 dan untuk tahun 2007 
sebesar 88,11 ton/ha. 

      Permasalahan yang dihadapi oleh Petani Gula yang lain adalah untuk 
penetapan Harga dasar Gula (HDG) tahun 2005 belum menemui kesepakatan antara 
petani Gula lewat APTRI dan pemerintah, dimana menteri perdagangan menetapkan 
sebesar Rp 3.800 / Kg sedangkan dari APTRI menghendaki Rp 4.000 / kg dengan 
asumsi mengapa penetapan harga dasar ini disuarakan menjelang panen bulan mei 
2005 ini ? sehingga diindikasikan ada pihak-pihak tertentu yang bermain dengan 
menggunakan moment panen tahun ini tapi untuk kepentingan pribadi. Untuk 
penyelesaian masalah ini sebenarnya ada solusi alternatif yang bisa diambil 
yaitu membuat kontrak kesepakatan harga talangan dengan IT ( importer terdaftar 
) sebesar Rp 4.000 / kg kepada Investor. 

      Melihat hasil 'real' gula tahun 2004 yang hanya sebesar 5,94 ton/ha dan 
untuk tahun ini diperkirakan hanya sebesar 6,25 ton / kg sangat berat resiko 
yang harus di terima oleh para petani apabila pemerintah benar-benar menetapkan 
Harga Dasar Gula (HDG) Rp 3.800 / kg. ( coba bandingkan sasaran target yang 
hendak dicapai dan hasil Real panen di tahun 2004 sebesar 81,74 ton/ha : 5,94 
ton/ha hanya tercapai 7,27 % saja ). 

      Permasalahan yang cukup membuat Gerah para petani gula kita adalah ' 
Penyelundupan Gula' yang sekarang sedang terjadi di beberapa daerah di 
Indonesia, sebagai contoh kasus gula yang terjadi tahun 2004 lalu laporan dari 
Bea cukai menyatakan sebanyak 42.900 ton telah ditangkap di gudang Hobros dan 
BGR padahal jumlah yang sebenarnya lebih besar 56.862 ton sedangkan jumlah 
sebanyak 9.990 ton telah dikeluarkan dari gudang sebelum inspeksi mendadak ke 
gudang Hobros dan BGR yang dilakukan oleh Menperindag dengan petani. 

      Maka keterlibatan bea cukai, Inkud dan PTPN X sangat besar karena 
institusi inilah yang selama ini sebagai pelaku system, begitu juga kasus Gula 
ilegal yg ditahan Bea Cukai di Gudang No. 46 Jl. Ir Sutami Sulawesi selatan 
sebesar 3.000 ton asal Thailand hal ini diindikasikan pelayaran dari Thailand 
melewati serawak Malaysia langsung ke Ujung Pandang. Dan Sedikitnya 1.335 sak 
gula asal Malaysia yang masuk ke kota Pare-pare awal April 2005 lalu 
menggunakan kapal Motor Telaga Fitma juga berhasil di amankan dari Bea Cukai 
Pelabuhan Pare-pare, terakhir tentang terbongkarnya gula Ilegal di Natuna 
sebanyak 15.500 ton gula asal Thailand yang diangkut menggunakan kapal MV Asean 
Primer dan masih banyak lagi kasus-kasus penyelundupan Gula Ilegal. 

      Terbongkarnya beberapa kasus penyelundupan gula ini sebagai bukti 
keampuhan SK 643/2002. dimana Dulu importir mencapai ratusan sehingga 
penyelundupan sulit dideteksi. Sekarang cukup dengan melihat apakah gula 
tersebut milik IT ( Importer Terdaftar ), apabila bukan maka gula tersebut 
adalah illegal, sebenarnya melihat beberapa kasus tentang penyelundupan Gula 
Ilegal ini yang pasti ada keterkaitannya dengan pihak Bea cukai, pemerintah 
setempat dan oknum importer yang memasukan gula itu, maka yang perlu diambil 
tindakan hukumnya adalah ketegasan dari semua instrument masyarakat dan Bangsa 
ini untuk menindak tegas pelaku yang terkait. 

      Para petani tebu menilai SK Menperindag No.643 Tahun 2002 tentang Tata 
Niaga Impor Gula memberi perlindungan kepada petani tebu dan bukan hanya itu 
menjadikan upaya penyimpangan impor gula bisa dengan mudah diketahui Karena 
dampak perbuatan ini akan membuat semakin lengkapnya penderitaan dan beban yang 
harus di tanggung oleh para petani Tebu, dimana akibatnya membuat harga gula 
nasional mengalami turun 'Anjlok' secara otomatis para petani tebu untuk 
keseluruhan akan menjerit. 

      **Slamet Munawar, Dewan Konsultasi - Dewan Mahasiswa STAI IBNU SINA BATAM 
 
        


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke