Comment:
Ustadt Roy bukan orang pinter agama ataupun seorang ahli kitab 
(teologist). Ustadt Roy hanya seorang mantan penjahat yang bertobat 
yang terinspirasi oleh QS Ibrahim 14:4 lalu berusaha mendorong orang 
untuk semakin mencintai shalat..
Tapi sayang, arogansi mainstream yang masih kental dengan warna 
kearabannya telah membawa sang ustadt kecil ini ke penjara... Ironis..
Terima kasih Ustadt, engkau telah menunjukkan sebuah teladan yang 
baik untuk lebih mencintai identitas keindonesian kita.

----------------------------------------------------------------------

Oleh: Rumadi*
Pro-Kontra shalat dengan dua bahasa (Arab dan Indonesia) yang 
dipraktikkan sebuah komunitas "Pondok I'tikaf Ngadi Lelaku" di Malang 
Jawa Timur pimpinan Muhammad Yusman Roy, agaknya akan berakhir anti-
klimaks. Sebagai hal yang tidak lazim, praktik tersebut dianggap 
salah dan "menyesatkan". Oleh karena itu, semua komunitas agama 
seperti Majlis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan 
Muhammadiyah menganggap hal tersebut menyalahi praktik shalat yang 
dilakukan Nabi Muhammad saw (shall� kam� ra`aitum�n� ushall�). Pihak 
kepolisian juga sudah menggiring Yusman Roy sebagai tersangka dengan 
tuduhan penodaan agama (Koran Tempo, 8/5/05), sebuah tuduhan yang 
mengerikan. Aneh memang, "niat baik" ternyata bisa berakhir di jeruji 
besi. 

Muhammad Yusman Roy mendapat serangan dari berbagai kalangan nyaris 
tanpa pembelaan dan argumentasi yang memuaskan. Maklum, dia bukan 
seorang seorang ulama, kiai, akademisi, atau orang yang tumbuh dan 
berkembang dalam tradisi keagamaan yang ketat. Dia juga bukan seorang 
pengikut "Islam liberal" yang terus berupaya menerobos ortodoksi 
Islam. Karena itu, wajar kalau dia tidak begitu peduli dengan 
metodologi berfikir para ahli fiqih yang jlimet itu. Dia hanya orang 
yang ingin mengajarkan kepada komunitasnya agar apa yang dibaca dalam 
shalat diketahui maknanya sehingga diharapkan shalat tidak sekedar 
menjadi rutinitas ritual tapi mempunyai atsar kepada pelakunya. 
Ditemukanlah formula shalat dua bahasa, di samping membaca "edisi 
Arab" diikuti pula "edisi Indonesia ". 

Jadi Roy bukan mengganti Bahasa Arab dengan Bahasa Indonesia, tapi 
sekedar menambahkan terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Dengan begitu, 
orang yang shalat mengetahui apa yang sedang dibaca. Roy semakin 
yakin dengan "ijtihadnya" itu setelah menemukan QS. Ibrah�m (14): 4 
yang artinya: "Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan dengan 
bahasa kaumnya". Ayat ini seolah menjadi "inspirasi" bagi kebolehan 
shalat dengan tambahan terjemahan ke dalam bahasa non-Arab. 

Argumen Roy dari sisi ilmu ush�l al-fiqih konvensional memang bisa 
dikatakan lemah. Argumen pertama (agar shalat mempunyai makna) akan 
dengan mudah dipatahkan dengan mengatakan bahwa shalat dengan dua 
bahasa karena tidak tahu artinya bukanlah formula untuk menjadikan 
shalat mempunyai makna, karena jalan keluarnya adalah belajar 
bagaimana agar orang yang tidak tahu makna bacaan dalam shalat 
menjadi tahu. Demikian juga dengan QS. Ibrah�m (14): 4 tidak 
mempunyai wajh al-istidl�l untuk membenarkan praktik shalat dua 
bahasa karena ayat tersebut tidak mempunyai keterkaitan sama sekali 
dengan problem yang sedang dibahas. 

Meskipun argumen yang dikemukakan Muhammad Yusman Roy lemah dari sisi 
manhaj al-istidl�l, namun hal itu tidak berarti tidak mempunyai 
preseden sama sekali dalam khazanah fiqih klasik. Memang nyaris tidak 
ada fuqaha yang memperbolehkan shalat selain dengan bahasa Arab, 
terutama dalam membaca surat al-fatihah, kecuali Imam Abu Hanifah (w. 
150 H). Kalau toh ada sebagian kecil ulama yang memperbolehkan 
mengganti bacaan shalat selain Bahasa Arab, namun hal itu tidak 
berlaku untuk surat al-fat�hah. Surat al-fat�hah adalah `harga mati' 
yang tidak boleh diganti dengan bahasa apapun. 

Namun demikian, Imam Abu Hanifah memperbolehkan membaca al-fatihah 
dalam shalat dengan bahasa Parsi bagi yang tidak mampu berbahasa 
Arab. Bahkan, dia berpendapat, membaca al-fatihah dengan bahasa 
Parsi �atau bahasa-bahasa lain tentunya- tidak menghalangi sahnya 
salat meskipun orang tersebut mampu berbahasa Arab. Hal yang terakhir 
ini (bagi orang yang mampu berbahasa Arab) memang hukumnya makruh 
menurut Imam Abu Hanifah. (Abu Zahra, Ab� Han�fah: Hay�tuhu 
wa `Ashruhu wa ar�`uhu wa Fiqhuhu, [D�r al-Fikr al-`Arab�, 1977], 
hlm. 34-35). 

Memang pendapat Imam Abu Hanifah tersebut bagaikan "suara lirih" di 
tengah kuatnya arus pendapat yang tidak memperbolehkan shalat selain 
Bahasa Arab. Imam Syafi'i (w. 204 H) adalah tokoh yang paling keras 
menyuarakan hal ini. Bagi Imam Syafi'i tidak ada pilihan kecuali 
harus menggunakan Bahasa Arab dalam Shalat, baik orang yang tahu 
Bahasa Arab maupun tidak. Imam Syafi'i memang dikenal sebagai seorang 
tokoh yang mempunyai pembelaan gigih terhadap Bahasa Arab, terutama 
Bahasa Arab versi suku Quraisy. Dia, misalnya, menolak pendapat yang 
mengatakan bahwa di dalam al-Qur'an ada serapan dari Bahasa non-Arab. 

Pendapat Imam Syafi'i tersebut bertumpu pada pemahaman mengenai 
esensi al-Qur'an. Menurutnya, esensi al-Qur'an bukan semata-mata 
makna tapi makna yang dibungkus dengan kata-kata. Dengan demikian, 
Bahasa Arab (al-Qur'an) -dengan segenap ideologinya- adalah bagian 
substansial dari struktur teks (al-tal�zum bain al-lafdzi wa al-
ma'n�).. 

Nasr Hamid Abu Zayd mempunyai penilaian yang menarik mengenai hal 
ini. Menurutnya, sikap Imam Syafi'i yang begitu keras membela Bahasa 
Arab (Quraisy) karena dia memang seorang Arab (Quraisy) yang begitu 
fanatik dengan ke-Arab-annya. Hal ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah 
yang non-Arab, Persia , sehingga ia tidak mensakralkan Bahasa Arab. 
(Nasr H�mid Abu Zayd, al-Im�m al-Sy�fi'� wa ta`ts�ts al-Idiolojiyat 
al-Wasathiyah, [Kairo: Maktabah Madb�l�, 1996], cet. II, hlm. 66). 

*** 

Saya sebenarnya tidak ingin terlarut dalam perdebatan pro-kontra yang 
pasti akan selalu berakhir dengan "penindasan" terhadap kelompok yang 
dianggap menyimpang. Dalam sejarah, pemahaman keagamaan yang dianggap 
menyimpang dari mainstream hampir selalu (di)kalah( kan ) dan dilibas 
oleh kelompok mainstream dengan berbagai cara, seperti dengan memberi 
fatwa sesat atau meminjam tangan kekuasaan untuk mengadili dan 
memenjara. 

Kasus ini sebenarnya bisa direfleksikan lebih jauh mengenai wajah 
keagamaan kita (Islam) yang sangat Arab oriented. Arab, terutama 
Mekah dan Madinah, menjadi orientasi hampir seluruh segi kehidupan 
orang Islam, baik ilmu, religiusitas, maupun kebudayaan. Akibatnya, 
orang sering mencampuradukkan antara agama dan tradisi. Tradisi 
sering dianggap sebagai agama, dan agama sering dianggap sebagai 
tradisi. Maraknya revivalisme Islam sekarang ini antara lain 
disebabkan kegagalan dalam membedakan dan memisahkan aspek-aspek 
tersebut. 

Siapapun tidak bisa menolak bahwa Islam sangat lekat dengan budaya 
Arab. Hal ini sebenarnya wajar-wajar saja, karena Islam lahir di 
Arab, al-Qur'an berbahasa Arab, Nabi Muhammad orang Arab, kiblatnya 
ada di Arab, kitab-kitab fiqih ditulis dengan bahasa Arab, dan 
seterusnya. Oleh karena itu tidak perlu heran jika cita rasa Arab 
begitu dominan dalam hampir seluruh konstruk keislaman. Budaya Arab 
adalah bahan baku untuk membentuk bangunan Islam. Ke-Arab-an 
senantiasa menjadi standar dalam menentukan baik-buruk, pantas-tidak 
pantas, halal-haram dan sebagainya. Bahkan, untuk menentukan apakah 
suatu jenis makanan itu halal atau haram, lidah orang Arab yang 
menjadi standar. Kalau lidah orang Arab menganggap sesuatu khab�ts 
(kotor, menjijikkan) maka haram dimakan. Sebaliknya, jika lidah orang 
Arab mengatakan thayyib (baik, enak), maka halal dimakan untuk semua 
orang Islam di berbagai belahan dunia. 

Dengan demikian, wilayah Islam di luar Arab dianggap sebagai wilayah 
Islam pinggiran yang tidak mempunyai otonomi untuk mengatur dirinya 
sendiri. Segala sesuatu yang ada di wilayah pinggiran, harus 
dikonfirmasikan bagaimana "pusat Islam" menyikapi. Tokoh-tokoh 
intelektual Indonesia sejak abad 18 M banyak yang menulis kitab 
fiqih, namun hampir semuanya fiqih berkepribadian Arab. Bahkan, 
gagasan merumuskan fiqih Indonesia yang pernah dipikirkan Hasbi Ash-
Shiddiqi, tetap saja tidak bisa melepaskan diri dari "kepribadian 
Arab". Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digagas untuk membuat fiqih 
Indonesia juga masih terjebak pada Arabisme. 

Dari perspektif tersebut, saya memaknai apa yang dilakukan Yusman Roy 
di Malang merupakan "suara lirih" untuk melawan hegemoni Arabisme. 
Memang Yusman Roy kalah berargumentasi, bahkan dipenjara, tapi 
semangatnya untuk menegaskan identitas keindonesiaan ditengah kuatnya 
Arabisme patut dihargai.*** 

Penulis adalah peneliti Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia 
(PPSDM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Associate The Wahid 
Institute, Jakarta .





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/MCfFmA/SOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke