http://www.indomedia.com/bpost/052005/21/opini/opini2.htm

 

Penuntasan Korupsi Tergantung Peran Pendekar Hukum


HARI demi hari, satu per satu kasus dugaan korupsi terkuak. Diawali dengan 
terungkapnya upaya penyuapan oleh salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum 
(KPU) Mulyana Wira Kusumah, yang merembet pada pengungkapan borok lainnya di 
komisi pelaksana Pemilu 2004 itu. Misalnya aliran dana dari rekanan yang 
nilainya ratusan miliar rupiah. Berdasarkan 'nyanyian' Hamdani Amin, kepala 
Biro Keuangan KPU, terungkap cipratan dana itu tak hanya dinikmati jajaran KPU. 
Orang-orang yang berada di lembaga yang justru diharapkan menjadi panglima 
dalam pemberantasan korupsi di Bumi Pertiwi ini, juga ikut menikmati. Sebut 
saja Badan Pemeriksa Keungan (BPK), yang tugasnya melakukan audit terhadap 
pengelolaan keuangan di lembaga pemerintah. Bilamana ditemukan adanya 
penyimpangan, langsung melakukan pengusutan lebih jauh ke arah pemeriksaan 
secara hukum.
Ironisnya lagi, lembaga wakil rakyat yang selama ini juga paling kencang 
menyoroti lemahnya aparat penegak hukum dalam pengusutan kasus dugaan korupsi, 
ternyata ada saja oknumnya yang ikut-ikutan mengambil 'uang panas' KPU. Tak 
heran, dengan begitu banyaknya orang yang terlibat menikmati dana rekanan KPU 
itu, sejumlah kalangan menyebut korupsi berjamaah.

Sebenarnya tak perlu lagi kita menyebutkan dengan istilah demikian. Karena, 
dalam UU tentang pemberantasan korupsi, baik dulu maupun yang sekarang setelah 
dilakukan perubahan, tindak pidana korupsi memang seharusnya tidak hanya 
dilakukan oleh satu orang. UU itu menyebutkan, tindak pidana korupsi adalah 
tindak pidana terstruktur yang mengindikasikan dilakukan oleh lebih dari satu 
orang.

Terhadap adanya dugaan korupsi berjamaah ini, Ketua BPK Anwar Nasution sendiri 
telah melakukan langkah berani dengan menonaktifkan sejumlah bawahannya yang 
diduga kecipratan dana taktis KPU, termasuk Khairansyah Salman yang 'sukses' 
menjebak Mulyana dengan tuduhan penyuapan.

Hanya saja, BPK bukan satu-satunya lembaga yang mampu menegakkan hukum di 
negara ini. BPK hanya salah satu instrumen pendukung dalam upaya penegakkan 
hukum itu, khususnya dalam kasus dugaan korupsi. Marilah kita menoleh sejenak 
ke aparat penegak hukum yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya punya power 
dalam mengusut berbagai persoalan penyimpangan keuangan di negara ini seperti 
korupsi, yaitu kejaksaan, kepolisian dan pengadilan.

Akan dibawa kemana kasus dugaan korupsi KPU dan korupsi lainnya ini? Tentunya 
tiga pendekar hukum itu yang bisa menjawabnya. Apakah pelaku, tersangka hingga 
menjadi terdakwa nantinya berpuluh-puluh orang atau hanya satu orang, lembaga 
inilah yang menentukannya.

Di sisi lain, kita jangan melupakan peran pendekar hukum lainnya, yakni 
pengacara. Profesi yang satu ini sekarang makin besar perannya dalam penegakan 
hukum di negara ini. Sayangnya, tak jarang kita temui masih ada oknum pengacara 
yang tega melacurkan profesi mereka hanya demi besarnya gepokan honor. Mereka 
rela melupakan rasa keadilan rakyat. Dengan berbagai cara mencari celah hukum 
untuk membebaskan koruptor kakap yang jelas-jelas merongrong bangsa ini. Tapi 
itu hanya oknum, tentunya masih ada pengacara bersih yang mau memandang 
persoalan dengan jernih. Artinya terhadap persoalan yang memang sudah nyata dan 
berdasarkan nurani rakyat memang salah, ia tak akan membela mati-matian untuk 
membebaskan terdakwa. Sesuai profesinya, jika memang salah, ia berupaya 
meringankan hukuman pelaku dengan pertimbangan kemanusiaan.

Kini masih banyak kasus korupsi yang akan diungkap. Seperti yang sekarang sudah 
terendus Tim Task Tipikor yang menerima 19 laporan dari Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono. Lima di antaranya terindikasi kuat terjadi korupsi yakni di PT 
Jamsostek, PT Pertamina, Pembangunan Gelora Bung Karno, Sekretaris Negara, dan 
Departemen Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Bangsa ini sebenarnya sudah sangat lelah oleh pengusutan kasus korupsi yang 
nilainya selalu tak pernah kecil, tapi kadang tak jelas penuntasannya. Kasus 
dugaan korupsi berjamaah di KPU, hanya satu titik awal bagi aparat penegak 
hukum di negeri ini untuk melakukan apa yang selalu mereka dengungkan, 
supremasi hukum. Jangan sampai pengusutan ini panas-panas tahi ayam. 
Sebagaimana dulu --saat dimulainya era reformasi-- digaungkan pemberantasan 
korupsi, tapi hanya sesaat, setelah itu korupsi lebih menggila.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/HO7EnA/3MnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke