Refleksi: Kalau para pelaku penyerang dijerat UU terorisme, maka tidak ganjil  
bila pimpinan STAIN  di Kebun Cengkeh  juga turut diseret, sebab telah 
mengizinkan bangunan sekolah dipakai sebagai gudang senjata kaum teroris. Suatu 
bukti bahwa lembaga tsb tidak dipakai sebagaimana mestinya sebagai lembanga 
pendidikan sesuai fungsi agama. Benarkah pendapat demikian? Apa komentar Anda?



Media Indonesia
Sabtu, 21 Mei 2005


Pelaku Penyerangan di Ambon Dijerat UU Terorisme


AMBON (Media): Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Brigjen Adityawarman 
mengungkapkan para pelaku penyerangan pos Brimob di Desa Loki, Kabupaten Seram 
Bagian Barat (SBB), Ambon, 16 Mei lalu akan dijerat dengan pasal Undang-Undang 
(UU) Terorisme. Pada peristiwa itu, tujuh orang tewas, termasuk lima personel 
Brimob.

Kapolda di Ambon, kemarin, mengatakan proses hukum yang dilakukan adalah 
menjerat para tersangka dengan UU Darurat, karena perbuatan mereka telah 
menimbulkan teror serta korban jiwa warga sipil di Maluku.

"Seluruh jajaran Polda Maluku sepakat para tersangka ini harus dijerat UU 
terorisme dengan hukuman terberat yakni hukuman mati," tegasnya seraya meminta 
seluruh komponen masyarakat di Maluku untuk mendukungnya.

Selain penyerangan terhadap dua pos Brimob di Loki, Pulau Seram, para pelaku 
juga melakukan serangkaian aksi penembakan di antaranya di Desa Wamkana, 
Kecamatan Buru Selatan, Kabupaten Buru, 5 Mei 2004, penembakan di Vila Karaoke 
di Desa Hatiwe Besar, Kecamatan Baguala (Ambon) 15 Februari lalu, dan 
penembakan terhadap kapal motor Lai-Lai-7 di perairan Pulau Buru, 7 Februari.

Delapan tersangka yang telah ditangkap berinisial I, F, OP, T, T, N, A, dan I. 
Tiga tersangka di antaranya yakni N, A, dan I adalah pelaku penyerangan 
terhadap pos Brimob di Desa Loki, sedangkan lima lain adalah pelaku penyerangan 
dan penembakan pada tiga kasus lainnya.

Tim gabungan Detasemen 88 Polda Maluku dan Polres Ambon saat ini melakukan 
pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang melakukan penyerangan pos Brimob. 
Mereka berinisial D, A, A, J, dan A. Para pelaku melarikan diri dengan membawa 
sejumlah senjata lainnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan.

Sedangkan salah satu penyerang pos Brimob yang tewas di tempat kejadian perkara 
(TKP) teridentifikasi bernama Abdullah. Dia merupakan komandan dari para pelaku 
itu.

Selain para pelaku itu, dua oknum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan 
Polda Maluku berinisial S dan T juga dalam pengejaran. Berdasarkan laporan 
sejumlah tersangka, mereka terlibat aksi penembakan di Vila Karaoke pada 15 
Februari.

Ketika disinggung soal lokasi persidangan, Kapolda menyatakan harus dilakukan 
di Ambon sehingga menjadi pembelajaran dan dapat diketahui oleh seluruh 
komponen masyarakat.

"Lokasinya harus di Ambon. Namun, saya akan koordinasikan dan konsultasikan 
dengan Kapolri," ujarnya.

Ia mengakui proses persidangan terhadap para pelaku tidaklah mudah karena 
kasusnya tergolong berat. Karena itu, dibutuhkan hakim-hakim yang profesional 
dan berpengalaman menangani kasus-kasus terorisme.(Ant/N-2).

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/MCfFmA/SOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke