MEDIA INDONESIA 2 Juni 2005
Ketika Otsus Aceh Menelan Korban Zukhradi Setiawan, Mahasiswa Pascasarjana UI, Jakarta ''Jangan kami saja yang rakyat kecil yang berani dihukum cambuk di depan umum, orang-orang kaya atau orang penting bila divonis cambuk juga harus ditonton masyarakat umum.'' (Salah seorang terpidana hukum cambuk di Bireun, Serambi Indonesia, 20 Mei 2005) DALAM beberapa kali penerbitan di bulan April hingga Mei, beberapa media cetak lokal dan nasional sempat melansir berita mengenai proses persidangan di Mahkamah Syar'iah (MS) Bireun terhadap 20 warga masyarakat setempat yang didakwa melakukan tindak pidana perjudian. Meskipun perjudian tergolong kasus tindak pidana biasa, kali ini kasus tersebut mendapat perhatian luas masyarakat di Aceh karena untuk pertama kalinya hukum atau syariat Islam coba diterapkan di Provinsi NAD. Majelis hakim MS yang menyidangkan perkara ini mencoba menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal yang termuat dalam Qanun (Peraturan Daerah) No 13/2003 tentang Perjudian (maisir). Dalam proses persidangan akhirnya ke-20 warga masyarakat tersebut divonis hukum cambuk bervariasi mulai dari enam sampai sepuluh kali. Bahkan, vonis terhadap 12 orang di antaranya telah memiliki status kekuatan hukum tetap karena mereka tidak memanfaatkan waktu yang ada untuk mengajukan proses banding. Memang belum ada eksekusi karena masih menunggu SK dari gubernur. Sepintas sepertinya peristiwa hukum di Bireun ini telah berjalan sesuai dengan landasan hukumnya, yaitu UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Di dalam kedua UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa Aceh memiliki hak untuk menjalankan syariat Islam bagi seluruh muslim yang berada di wilayah tersebut. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, kebijakan penerapan syariat Islam di Aceh sebenarnya masih menyisakan beberapa persoalan. Salah satu persoalan yang sepertinya masih belum terjawab sampai sekarang adalah menyangkut kelengkapan instrumen hukum pelaksanaannya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No 18/2001, MS yang berada di tingkat kabupaten atau kota merupakan pengadilan tingkat pertama, sedangkan di MS di tingkat provinsi merupakan pengadilan tinggi, dan terakhir pengadilan tingkat kasasi tetap berada pada Mahkamah Agung (MA). Sejauh ini di seluruh kabupaten/kota dan Provinsi NAD MS sudah terbentuk. Tetapi hal tersebut agaknya belum diikuti dengan pembentukan lembaga khusus di tingkat MA yang memiliki wewenang memeriksa permohonan kasasi ataupun peninjauan kembali perkara-perkara dari MS. Paling tidak hal ini terlihat dari penjelasan Bagir Manan, Ketua MA, pada tahun 2002 lalu. Menurutnya, masih perlu dicari kesinambungan (lembaga) yang menghubungkan antara MS dan MA. Karena bagaimanapun juga MS masih merupakan bagian dari sistem peradilan nasional. Dengan kata lain, kelengkapan institusi hukum yang akan menangani perkara-perkara syariat Islam dapat dikatakan belum sepenuhnya terpenuhi. Anehnya, dalam kasus Bireun terkesan pemerintah daerah dan institusi peradilan setempat cukup berani menggelar proses persidangan kasus perjudian tersebut dengan melalui MS, sementara keberadaan lembaga khusus di tingkat MA sendiri belum jelas, apakah sudah atau belum terbentuk. Persoalan lainnya tentang waktu dari penerapan syariat Islam itu sendiri. Sebagai salah satu kebijakan khusus dalam paket kebijakan otonomi khusus Aceh, apakah syariat Islam yang diterjemahkan seperti dalam kasus di Bireun mendesak serta berada pada momen yang tepat untuk dilaksanakan? Dalam menjawab pertanyaan ini mungkin ada baiknya kita melihat kembali latar belakang munculnya keinginan menerapkan syariat Islam dalam konteks Aceh bagian dari Republik Indonesia. Keinginan memberlakukan syariat Islam di Aceh, pada awalnya, muncul dari pada 1948. Adalah Soekarno, Presiden RI pertama, yang berjanji memberikan status daerah khusus kepada Aceh untuk mengatur daerahnya sendiri. Pemberian janji oleh Soekarno tersebut didasarkan atas pengamatannya setelah melihat kondisi sosial masyarakat Aceh saat itu yang sangat kental budaya keislamannya. Ucapan Soekarno itu sendiri disampaikan dalam sebuah perbincangan antara dirinya dan tokoh ulama karismatik Aceh Tgk Muhammad Daud Beureueh di Banda Aceh pada Juni 1948 (Amran Zamzami, 1990). Keinginan tersebut baru benar-benar bisa diwujudkan setelah lebih empat dekade kemudian melalui UU No 18/2001. Meskipun demikian, perlu juga dipahami bahwa UU tersebut lahir bukan semata-mata berfungsi sebagai payung hukum penerapan syariat Islam, melainkan juga sebagai salah satu pendekatan pemerintah pusat untuk mengatasi konflik politik antara RI-GAM serta ekses yang ditimbulkan dari konflik tersebut. Di tengah kondisi sosial masyarakat Aceh seperti saat sekarang, kebijakan syariat Islam bergerak terlalu progresif dibanding pencapaian tujuan utama kebijakan otsus. Apabila pemberlakuan syariat Islam ini tidak segera dihentikan untuk sementara, tidak berlebihan jika dikatakan kebijakan otsus bukan sebuah solusi bagi penderitaan panjang rakyat Aceh. Ia lebih tepat dikatakan sebagai alat baru pemerintah yang (untuk kesekian kalinya) menempatkan rakyat Aceh sebagai 'korban'. Alasannya, selain tingkat kesejahteraan rakyat Aceh yang tidak kunjung terpulihkan dengan adanya otsus ini, dalam praktiknya hukum di Indonesia hanya mampu berlaku efektif bagi masyarakat golongan kecil. Sehingga wajar jika muncul kekhawatiran, seperti yang diucapkan oleh salah seorang terpidana hukum cambuk, bahwa syariat Islam ini nantinya juga tidak mampu berlaku adil. Kalaupun pelaksanaan syariat Islam ini tetap ingin dipaksakan, langkah awal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah NAD adalah melakukan penilaian (terutama) sejauh mana kesiapan masyarakat Aceh sendiri untuk menjalankan qanun-qanun syariat Islam. Hal ini menjadi penting, karena kalau dilihat dari rentang waktu munculnya ide pemberlakuan syariat Islam dengan kehadiran landasan hukumnya yang sangat jauh, tidak tertutup kemungkinan terjadi pergeseran nilai-nilai sosial di tengah masyarakat Aceh yang berakar pada Islam. Dengan kata lain, kondisi kultur keislaman masyarakat Aceh seperti masa lalu harus dihadirkan terlebih dahulu sebelum syariat Islam diterapkan. Di samping itu masalah kelengkapan perangkat hukum menjadi bagian penting lain yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat apakah pemerintah pusat sepenuhnya setuju dengan pemberlakuan syariat Islam di Aceh? Tetapi jika pemerintah mau lebih arif, perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat Aceh harusnya jauh lebih dikedepankan dibandingkan pelaksanaan syariat Islam. Lagi pula, bukankah faktor utama penyebab konflik Aceh sekarang adalah karena ketidakadilan di bidang ekonomi, politik, dan hukum; bukan karena tuntutan ada atau tidaknya syariat Islam? *** [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/HO7EnA/3MnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

