MEDIA INDONESIA
2 Juni 2005

Ketika Otsus Aceh Menelan Korban
Zukhradi Setiawan, Mahasiswa Pascasarjana UI, Jakarta



''Jangan kami saja yang rakyat kecil yang berani dihukum cambuk di depan umum, 
orang-orang kaya atau orang penting bila divonis cambuk juga harus ditonton 
masyarakat umum.''
(Salah seorang terpidana hukum cambuk di Bireun, Serambi Indonesia, 20 Mei 2005)

DALAM beberapa kali penerbitan di bulan April hingga Mei, beberapa media cetak 
lokal dan nasional sempat melansir berita mengenai proses persidangan di 
Mahkamah Syar'iah (MS) Bireun terhadap 20 warga masyarakat setempat yang 
didakwa melakukan tindak pidana perjudian. Meskipun perjudian tergolong kasus 
tindak pidana biasa, kali ini kasus tersebut mendapat perhatian luas masyarakat 
di Aceh karena untuk pertama kalinya hukum atau syariat Islam coba diterapkan 
di Provinsi NAD. Majelis hakim MS yang menyidangkan perkara ini mencoba 
menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal yang termuat dalam Qanun (Peraturan 
Daerah) No 13/2003 tentang Perjudian (maisir).

Dalam proses persidangan akhirnya ke-20 warga masyarakat tersebut divonis hukum 
cambuk bervariasi mulai dari enam sampai sepuluh kali. Bahkan, vonis terhadap 
12 orang di antaranya telah memiliki status kekuatan hukum tetap karena mereka 
tidak memanfaatkan waktu yang ada untuk mengajukan proses banding. Memang belum 
ada eksekusi karena masih menunggu SK dari gubernur.

Sepintas sepertinya peristiwa hukum di Bireun ini telah berjalan sesuai dengan 
landasan hukumnya, yaitu UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi 
Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Di dalam 
kedua UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa Aceh memiliki hak untuk 
menjalankan syariat Islam bagi seluruh muslim yang berada di wilayah tersebut.

Namun, jika ditelusuri lebih jauh, kebijakan penerapan syariat Islam di Aceh 
sebenarnya masih menyisakan beberapa persoalan. Salah satu persoalan yang 
sepertinya masih belum terjawab sampai sekarang adalah menyangkut kelengkapan 
instrumen hukum pelaksanaannya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat 1 
dan 2 UU No 18/2001, MS yang berada di tingkat kabupaten atau kota merupakan 
pengadilan tingkat pertama, sedangkan di MS di tingkat provinsi merupakan 
pengadilan tinggi, dan terakhir pengadilan tingkat kasasi tetap berada pada 
Mahkamah Agung (MA).

Sejauh ini di seluruh kabupaten/kota dan Provinsi NAD MS sudah terbentuk. 
Tetapi hal tersebut agaknya belum diikuti dengan pembentukan lembaga khusus di 
tingkat MA yang memiliki wewenang memeriksa permohonan kasasi ataupun 
peninjauan kembali perkara-perkara dari MS. Paling tidak hal ini terlihat dari 
penjelasan Bagir Manan, Ketua MA, pada tahun 2002 lalu. Menurutnya, masih perlu 
dicari kesinambungan (lembaga) yang menghubungkan antara MS dan MA. Karena 
bagaimanapun juga MS masih merupakan bagian dari sistem peradilan nasional. 
Dengan kata lain, kelengkapan institusi hukum yang akan menangani 
perkara-perkara syariat Islam dapat dikatakan belum sepenuhnya terpenuhi. 
Anehnya, dalam kasus Bireun terkesan pemerintah daerah dan institusi peradilan 
setempat cukup berani menggelar proses persidangan kasus perjudian tersebut 
dengan melalui MS, sementara keberadaan lembaga khusus di tingkat MA sendiri 
belum jelas, apakah sudah atau belum terbentuk.

Persoalan lainnya tentang waktu dari penerapan syariat Islam itu sendiri. 
Sebagai salah satu kebijakan khusus dalam paket kebijakan otonomi khusus Aceh, 
apakah syariat Islam yang diterjemahkan seperti dalam kasus di Bireun mendesak 
serta berada pada momen yang tepat untuk dilaksanakan? Dalam menjawab 
pertanyaan ini mungkin ada baiknya kita melihat kembali latar belakang 
munculnya keinginan menerapkan syariat Islam dalam konteks Aceh bagian dari 
Republik Indonesia.

Keinginan memberlakukan syariat Islam di Aceh, pada awalnya, muncul dari pada 
1948. Adalah Soekarno, Presiden RI pertama, yang berjanji memberikan status 
daerah khusus kepada Aceh untuk mengatur daerahnya sendiri. Pemberian janji 
oleh Soekarno tersebut didasarkan atas pengamatannya setelah melihat kondisi 
sosial masyarakat Aceh saat itu yang sangat kental budaya keislamannya. Ucapan 
Soekarno itu sendiri disampaikan dalam sebuah perbincangan antara dirinya dan 
tokoh ulama karismatik Aceh Tgk Muhammad Daud Beureueh di Banda Aceh pada Juni 
1948 (Amran Zamzami, 1990). Keinginan tersebut baru benar-benar bisa diwujudkan 
setelah lebih empat dekade kemudian melalui UU No 18/2001.

Meskipun demikian, perlu juga dipahami bahwa UU tersebut lahir bukan 
semata-mata berfungsi sebagai payung hukum penerapan syariat Islam, melainkan 
juga sebagai salah satu pendekatan pemerintah pusat untuk mengatasi konflik 
politik antara RI-GAM serta ekses yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Di tengah kondisi sosial masyarakat Aceh seperti saat sekarang, kebijakan 
syariat Islam bergerak terlalu progresif dibanding pencapaian tujuan utama 
kebijakan otsus. Apabila pemberlakuan syariat Islam ini tidak segera dihentikan 
untuk sementara, tidak berlebihan jika dikatakan kebijakan otsus bukan sebuah 
solusi bagi penderitaan panjang rakyat Aceh. Ia lebih tepat dikatakan sebagai 
alat baru pemerintah yang (untuk kesekian kalinya) menempatkan rakyat Aceh 
sebagai 'korban'. Alasannya, selain tingkat kesejahteraan rakyat Aceh yang 
tidak kunjung terpulihkan dengan adanya otsus ini, dalam praktiknya hukum di 
Indonesia hanya mampu berlaku efektif bagi masyarakat golongan kecil. Sehingga 
wajar jika muncul kekhawatiran, seperti yang diucapkan oleh salah seorang 
terpidana hukum cambuk, bahwa syariat Islam ini nantinya juga tidak mampu 
berlaku adil.

Kalaupun pelaksanaan syariat Islam ini tetap ingin dipaksakan, langkah awal 
yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah NAD adalah melakukan penilaian 
(terutama) sejauh mana kesiapan masyarakat Aceh sendiri untuk menjalankan 
qanun-qanun syariat Islam.

Hal ini menjadi penting, karena kalau dilihat dari rentang waktu munculnya ide 
pemberlakuan syariat Islam dengan kehadiran landasan hukumnya yang sangat jauh, 
tidak tertutup kemungkinan terjadi pergeseran nilai-nilai sosial di tengah 
masyarakat Aceh yang berakar pada Islam. Dengan kata lain, kondisi kultur 
keislaman masyarakat Aceh seperti masa lalu harus dihadirkan terlebih dahulu 
sebelum syariat Islam diterapkan. Di samping itu masalah kelengkapan perangkat 
hukum menjadi bagian penting lain yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat. 
Sehingga tidak menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat apakah pemerintah 
pusat sepenuhnya setuju dengan pemberlakuan syariat Islam di Aceh?

Tetapi jika pemerintah mau lebih arif, perbaikan tingkat kesejahteraan 
masyarakat Aceh harusnya jauh lebih dikedepankan dibandingkan pelaksanaan 
syariat Islam. Lagi pula, bukankah faktor utama penyebab konflik Aceh sekarang 
adalah karena ketidakadilan di bidang ekonomi, politik, dan hukum; bukan karena 
tuntutan ada atau tidaknya syariat Islam? ***

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/HO7EnA/3MnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke