http://www.kompas.com/kompas-cetak/0506/07/daerah/1797858.htm
Keterlibatan Kepala LP Poso dalam Kasus Bom Tentena
Tak Ada Tekanan Kelompok Militan
Poso, Kompas - Dugaan keterlibatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Poso, Hasman,
yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peledakan bom di Tentena,
Kabupaten Poso, sejauh ini belum ada indikasi akibat adanya tekanan dari
kelompok militan. Keterlibatan Hasman antara lain diperkuat lewat isi layanan
pesan singkat (short message service/SMS) di telepon genggam miliknya yang
dikirim seseorang tiga hari sebelum ledakan bom di Tentena.
Kepala Kepolisian Negara RI (Polri) Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar di depan rapat
kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (6/6), memaparkan isi pesan
singkat di telepon genggam milik Hasman yang memperkuat dugaan keterlibatan
yang bersangkutan.
Salah satu isi pesan singkat, menurut Da'i Bachtiar, berbunyi, "Besok baru kita
ke Tentena, sementara kita bikin persiapan dahulu". "Pesan ini dikirim oleh
seseorang tiga hari sebelum bom meledak di Tentena," ujar Da'i.
Sementara itu, Tim Investigasi Polri yang diterjunkan di lapangan sejauh ini
sudah melakukan pemeriksaan mengenai mekanisme dan prosedur pemberian izin
keluar LP Poso bagi para tahanan dan narapidana.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Investigasi Kasus LP Poso Mardi Utomo kepada
Kompas, Senin di Poso, Sulawesi Tengah, seusai melakukan pemeriksaan terhadap
staf dan petugas LP Poso.
Mardi juga mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan ada indikasi yang
menyatakan bahwa dugaan keterlibatan Hasman karena ada tekanan dari salah satu
kelompok militan di Poso.
Mengenai dugaan bahwa LP Poso dijadikan basis bagi kelompok pengacau keamanan
di Poso-khusunya dalam ledakan bom di Tentena-dan basis pembuatan bom, Mardi
Utomo menyebutkan, masalah itu sekarang sedang ditangani polisi.
Silang pendapat
Berdasarkan temuan polisi, pada 28 Mei lalu aparat melihat Abdul Kadir Sidiq
dan Andi Makassau, keduanya terdakwa kasus jaminan hidup (Jadup) dan bekal
hidup (Bedup) senilai Rp 2,192 miliar, berada di luar LP. Padahal, status
mereka tahanan titipan Pengadilan Negeri Poso. Kasus Jadup-Bedup sendiri
sekarang ini masuk tahap pemeriksaan terdakwa yang berjumlah enam orang.
Menurut Penjabat Sementara LP Poso Abdul Wahid, pihak LP Poso berani
mengeluarkan izin bagi Abdul Kadir dan Andi Makassau dan terdakwa lain dalam
kasus yang sama karena ada surat penetapan dari majelis hakim PN Poso
sehubungan dengan pemberian izin tersebut.
Secara terpisah, Kepala PN Poso Rangkilemba Lakukua menegaskan, pada 28 Mei
atau hari peledakan bom di Tentena majelis hakim di PN Poso yang menangani
kasus Jadup-Bedup sama sekali tidak pernah mengeluarkan penetapan terhadap
terdakwa kasus Jadup-Bedup yang membolehkan keduanya meninggalkan LP.
(mas/adp/zal)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/