MEDIA INDONESIA
Selasa, 07 Juni 2005
Anggaran Pendidikan 6% Langgar UUD 1945
JAKARTA (Media): Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Undang-Undang No 36 Tahun 2004 tentang APBN, yang menyatakan
pendanaan pendidikan dilaksanakan bertahap dan pemerintah menganggarkan dana
pendidikan hanya 6%, telah melanggar serta bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945.
Demikian dikatakan Andi Jamaro Dulung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin,
saat menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian UU Sisdiknas dan APBN 2005.
"Karena bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal tersebut harus dibatalkan,"
kata Jamaro.
Para pemohon sidang judicial review UU Sisdiknas dan UU APBN terdiri atas para
siswa, guru, wali murid, dosen, dan kepala sekolah. Para pemohon menilai
pemerintah dalam menyusun APBN tidak memenuhi anggaran dana pendidikan sebesar
20% sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945, tetapi yang dianggarkan hanya 6%.
Para pemohon juga menilai bahwa guru dan siswa tidak mendapat hak secara
konstitusional dari pemerintah.
Pada sidang pengujian undang-undang dengan panel hakim Prof HAS Natabaya SH,
LLM, Prof Dr HM Laica Marzuki SH, dan Soedarsono SH, Jamaro yang juga staf ahli
Rektor Universitas Trisakti mengatakan, berdasarkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945
yang telah diamendemen dinyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Jamaro menilai UUD 1945 telah mengamanatkan secara jelas dan lugas, negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD.
''Berdasarkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 pemerintah mempunyai tugas memenuhi dana
anggaran pendidikan sebesar 20%. Dengan mengalokasikan anggaran pendidikan
sebesar 6%, menunjukkan UU Sisdiknas dan UU APBN 2005 telah melanggar UUD
1945,'' katanya.
Sementara itu, saksi lainnya, Shonhadji, sepala sebuah madrasah aliyah di
Banyuwangi, Jatim, mengatakan sejak ia menjabat sebagai kepala sekolah pada
1995 hingga sekarang, sekolahnya hanya satu kali mendapat dana bantuan dari
pemerintah.
"Dana bantuan operasional dari pusat hanya diperoleh pada 2001, sedangkan
beasiswa melalui program Jaring Pengaman Sosial hanya untuk delapan dari 280
siswa madrasah kami," kata Shonhadji, yang juga pengurus Persatuan Guru
Nahdlalatul Ulama Banyuwangi.
Selaku kepala madrasah, dia menerima gaji Rp440.000 per bulan, sedangkan guru
lainnya tergantung pada jam mengajar per minggu yang nilainya Rp8.000 per jam.
"Gaji tersebut berasal dari SPP yang dibayarkan setiap siswa yang besarnya
Rp23.000 per bulan," jelasnya. (Drd/H-1)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/