MEDIA INDONESIA
Sabtu, 18 Juni 2005
Tiga Jenderal dan Komnas HAM
TIGA jenderal TNI hingga kini tidak datang memenuhi panggilan Komnas HAM dalam
perkara orang hilang. Ketiganya dipanggil karena dianggap memiliki informasi
tentang penculikan aktivis prodemokrasi pada 1997-1998, yang hingga kini tidak
diketahui apakah hidup atau mati. Di antaranya, Suyat, Ucok Munandar, Hendra
Hambali, M Yusuf, Deddy Hamdun, Yani Afri, dan Yadin Muhidin.
Ketiga jenderal itu ialah Jenderal (Purn) Wiranto, Letjen (Purn) Prabowo
Subianto, dan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin. Ketika penculikan terjadi, Wiranto
adalah Menhankam/Pangab, Prabowo Komandan Kopassus, dan Sjafrie Pangdam Jaya.
Ketiganya menolak memenuhi panggilan Komnas HAM.
Ketiga jenderal itu tidak datang sebab Panglima TNI tidak memberi izin atas
pertimbangan Babinkum TNI. Sedikitnya ada dua alasan yang terungkap. Pertama,
untuk memenuhi panggilan Komnas HAM, lebih dulu harus ada keputusan politik
dari DPR yang menyatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
Kedua, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan
Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak
berlaku surut. Peristiwa orang hilang itu terjadi sebelum diberlakukannya kedua
undang-undang tersebut.
Pula, untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud UU No
26 Tahun 2000, tidak berlaku ketentuan mengenai kedaluwarsa. Pelanggaran HAM
yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang,
antara lain, berupa pembunuhan, penyiksaan, atau penghilangan orang secara
paksa.
Komnas HAM telah melakukan dua kali pemanggilan. Tapi, dengan dasar tafsir
hukum itu, ketiga jenderal bersikukuh tetap tidak memenuhi panggilan Komnas
HAM. Maka, terjadilah semacam adu wibawa antara TNI dan Komnas HAM yang masih
belum jelas ujungnya siapakah yang menang.
DPR menyarankan agar Komnas HAM menyurati Presiden untuk mempermudah
pemanggilan ketiga jenderal itu. Sebuah usul yang mendorong Presiden memasuki
wilayah rawan dengan akibat bagaikan pisau bermata tiga. Pertama, bila Presiden
setuju dengan Komnas HAM, Presiden akan berseberangan dengan Panglima TNI.
Kedua, bila Presiden mendukung tafsir hukum Panglima TNI, Presiden beradu
wibawa dengan Komnas HAM. Pilihan lain, ketiga, Presiden tidak mengacuhkan
permintaan Komnas HAM, alias tidak menjawabnya, yang bisa diartikan Presiden
cuek dengan urusan HAM. Karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ialah juga
jenderal TNI, sikap cuek ini mengukuhkan persepsi, Presiden melindungi
pelanggaran HAM yang dilakukan oknum TNI.
Oleh karena itu, jalan yang paling gagah ialah jalan hukum atau jalan ksatria.
Jalan hukum yaitu Komnas HAM meminta bantuan ketua pengadilan untuk memanggil
secara paksa ketiga jenderal itu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Biarlah ketua pengadilan yang memutuskan siapakah yang
benar.
Jalan ksatria adalah jalan yang paling sulit sekaligus paling gampang. Paling
sulit karena tidak semua orang sungguh-sungguh ksatria. Paling gampang, karena
tergantung kepada ketiga jenderal itu untuk menggerakkan seluruh kesadaran
mereka memenuhi panggilan Komnas HAM.
Sungguh, sebuah kasus yang terlalu penting untuk tidak dicermati publik.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/