Saya sih dukung aja hukum cambuk ini. Apalagi NAD akan merupakan 
percontohan otda, biarkan saja dia mengatur dirinya sendiri. Kita 
lihat akan berkurangkah kejahatan disana? Kita emang mesti belajar 
sehingga Trial and Eror, perlu dicoba. Kejahatan di negara ini udah 
sangat kelewaten...Negara ini memang masih jahiliyah dan barbar...
Ngaku aja deh ini memang negara barbar, jadi hukuman yang berlaku 
juga mesti yang barbar...

Kan..lagi..lagi HAM dijadiin alesan, seolah-olah kejahatan yang 
dilakukan tidak melanggar HAM...

Segala pengacara, jaksa yang berani korupsi..cambuk aja juga....

wassalam,

--- In [email protected], "Ikranagara" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dari:
> Lembaga Studi dan advokasi Masyarakat (ELSAM)
> 
> =============
> 
> 
> Mohon disebarluaskan!
> 
> Urgent Action
> 
> No : 12/PH/UE/Elsam/VI/05
> 
> TOLAK PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
> 
> Pada tanggal 9 Juni 2005 pelaksanaan hukuman cambuk (hukuman 
badan: 
> Aqubat)
> terhadap kejahatan syariah Islam berdasarkan Qanun No 13 tahun 
2003 
> resmi
> diberlakukan dengan ditandatanganinya SK tentang petunjuk teknis 
> hukum
> cambuk bagi pelanggaran syariat Islam (Peraturan Gubernur Aceh No 
10 
> tahun
> 2005) oleh pelaksana tugas Gubernur NAD, Azwar Abubakar. Para 
pelaku
> pelanggaran Syariat Islam yang sudah divonis bersalah dan menunggu 
> eksekusi
> tersebut menurut Monitoring legal Service ELSAM berjumlah 27 dari 
8 
> berkas
> perkara yang divonis oleh Mahkamah Syariah Kabupaten Bireun, karena
> melakukan pelanggaran syariat Islam yakni perjudian (maisir).
> 
> Rencana Eksekusi hukuman cambuk tersebut akan dilaksanakan pada 
> tanggal
> Hari Jumat 24 Juni 2005 bertempat di Mesjid Agung Bireun, dihadapan
> masyarakat umum seusai Sholat Jumat. Para eksekutor cambuk ini 
> direkrut
> dari para polisi syariat NAD (Waliyatul Hisbah), yang rencananya 
> melakukan
> cambukan di punggung para terpidana dengan menggunakan alat 
> cambuk/pemukul
> yang terbuat dari rotan dengan diameter 0,75 sampai 1 sentimeter, 
> panjang 1
> meter yang tidak memiliki ujung ganda dan pada pangkal diletakkan 
> pegangan
> untuk tangan para eksekutor.
> 
> Terhadap kondisi tersebut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat 
> (ELSAM)
> menyatakan menolak dilakukannya eksekusi cambuk terhadap para 
pelaku
> yang didasarkan kepada Undang-undang No 18 tahun 2001, Undang-
undang 
> No
> 44 tahun 1999 dan Qanun No 13 tahun 2003. Rencana ekekusi hukuman
> tersebut menurut ELSAM merupakan langkah mundur dari penegakan Hak 
> Asasi
> Manusia di Indonesia. Hukuman cambuk ini merupakan hukuman yang 
masuk
> kategori perlakuan atau hukuman lain yang kejam tidak masnusiawi 
dan
> perbuatan yang merendahkan martabat manusia yang selama ini 
dilarang 
> dan
> diatur dalam berbagai legislasi nasional maupun konvensi 
> Internasional yang
> berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
> 
> Undang-undang yang pertama yang dilanggar dengan adanya hukuman
> ini pertama, adalah Konstitusi Republik Indonesia yakni Pasal 28 G 
> ayat
> (2) yang secara tegas menyatakan "setiap orang berhak untuk bebas 
> dari
> penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia .", 
> kedua,
> Undang-undang No 39 tahun 1999 yakni Pasal 33 ayat (1) yang 
> menyatakan
> "setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau
> perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan 
> martabat
> kemanusiaannya". Ketiga adalah Undang-undang No 5 tahun 1998 
tentang
> ratifikasi Konvensi Anti penyiksaan yakni Pasal 16.
> 
> ELSAM Menilai Negara maupun Pemerintah seharusnya secara 
sistematis 
> mulai
> menghilangkan praktek-praktek penghukuman yang kejam tidak 
manusiawi 
> dan
> merendahkan martabat ini, negara seharusnya memproteksi individu 
> maupun
> rakyatnya atas model penghukuman seperti ini, bukan justru
> mempromosikannya. ELSAM mengingatkan bahwa Indonesia juga telah
> menandatangi kesepakatan Internasional dengan melakukan ratifikasi
> atas Konvensi Anti Penyiksaan yang memunculkan kewajiban-kewajiban 
> negara
> untuk menghilangkan praktek penyiksaan dan perlakuan atau hukuman 
> lain yang
> kejam tidak manusiawi dan perbuatan yang merendahkan martabat 
> manusia. Jika
> praktek ini tetap dilaksanakan Pemerintahan Indonesia justru akan
> dipertanyakan komitmennya oleh negara-negara lain yang ikut 
> meratifikasi
> Konvensi. Apalagi kita tahu bahwa pada sidang ke 27 di Genewa 
tanggal
> 12-23 November 2001 terhadap Pemerintah RI, Komite Anti Penyiksaan 
> telah
> menyimpulkan bahwa pelaksanaan Konvensi anti Penyiksaan di 
indonesia 
> masih
> sangat buruk.
> 
> Pemberian hukuman cambuk ini dipastikan akan menimbulkan 
penderitaan 
> yang
> besar tidak hanya luka fisik namun juga psikologis kepada para 
> terpidana
> semata, namun juga akan menimbulkan nestapa bagi para keluarga 
> korban yang
> akan mendapat malu dan trauma atas perbuatan yang di timbulkan. 
> Apalagi
> hukuman ini justru akan dipertunjukkan di depan khalayak ramai, 
> disamping
> itu para terpidana juga telah ditahan selama proses presidangan..
> 
> 
> 
> AKSI DUKUNGAN
> 
> 
> Kami mengharapkan pihak lain yang concern terhadap masalah ini 
untuk
> membuat surat dukungan. Surat dukungan ini dapat dikirimkan 
melalui 
> fax,
> pos atau email kepada para pejabat yang berwenang menangani kasus 
ini
> (lihat daftar). Di dalam surat itu mohon dituliskan hal-hal yang 
> bersifat
> protes atas pelaksanaan hukuman tersebut . Desakan ditujukan 
kepada:
> 
> 1. Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Soesilo
> Bambang Yudhoyono agar melindungi hak-hak warga negaranya, segera
> menghentikan praktek hukuman cambuk dan segera meninjau kebijakan
> pemnberian hukuman tersebut
> 
> 2. Aparat pemerintah, yakni Pemda NAD agar menghentikan praktek
> tersebut
> 
> 3. Mahkamah Agung, yang merupakan institusi tertinggi dalam lingkup
> peradilan harus tanggap terhadap pemberlakuan hukuman ini dan 
segara
> mengeluarkan surat ketetapan perihal hukuman ini.
> 
> 4. Kejaksaan Agung dan departemen terkait harus segera meninjau
> kebijakan pemberian hukuman tersebut
> 
> 5. Meminta Komnas HAM untuk segera melakukan pemantauan bagi usaha
> penegakan hak asasi manusia pada kasus ini dan segera mengeluarkan
> rekomendasi Komnas untuk menilai praktek penghukuman ini.
> 
> Surat desakan tersebut harap ditujukan pada:
> 
> 
> 
> Soesilo Bambang Yudhoyono
> Presiden Republik Indonesia
> Istana Merdeka
> Jakarta 10110 Indonesia
> Email : presiden@
> Fax: +62-21 345-2685 or 380-5511 or 5268726 or Fax Sekretariat 
> Presiden
> 344-2223 Telex: 44283 BIGRA IA or 44469 DEPLU IA
> 
> Abdul Hakim Garuda Nusantara
> Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
> Jl. Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat 10310
> Telp: +62-21 392 5230 Fax: +62-21 392 5227
> Email: <mailto:info@>info@
> 
> Dikeluarkan di Jakarta, 23 Juni 2005
> 
> Lembaga Studi dan advokasi Masyarakat (ELSAM)




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke