http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/28/b1.htm
Dari Warung Global Interaktif Bali Post
Putusan PK MA atas Tommy Soeharto--
Kita Perlu Turunkan Bendera Setengah Tiang
Putusan peninjauan kembali (PK) yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) dengan
mengurangi hukuman Tommy Soeharto, tak bisa diterima begitu saja. MA menjadi
sorotan publik dan ini bisa menjadi bukti bahwa masyarakat memang tidak bisa
berharap banyak terhadap lembaga hukum ini sebagai benteng terakhir peradilan.
Keputusan ini juga membuat Direktur Monitoring Court (IMC) Denny Indrayana
curiga terhadap lembaga MA yang selama ini kurang transparan. Masyarakat pun
bertanya, apakah masih ada keadilan itu. Sekarang ini hukum masih bisa dibeli
dengan uang. Kalau ini dikatakan cerita bohong tetapi sering permainan ini
dipertontonkan. Kita harus ''menurunkan bendera'' menjadi setengah tiang atas
peristiwa itu dan situasi hukum di Indonesia. Tetapi tak perlu meratapi hukum
di Indonesia karena sebenarnya hukum di Indonesia itu sudah baik dan sempurna.
Yang jadi masalah adalah insan-insan penegak hukumnya harus diratapi. Demikian
antara lain pernyataan yang muncul dalam acara Warung Global yang disiarkan
Radio Global Kinijani FM 96,5 dan direlai oleh radio Singaraja FM dan Radio
Genta Swara Sakti Bali.
Victor Yved Neno, seorang pengacara di Denpasar yang sekaligus narasumber acara
ini, mengatakan kalau melihat dari proses hukum yang ada, maka upaya hukum yang
ditempuh oleh Tommy Soeharto itu sudah sesuai dengan hukum dan sah secara hukum
yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai upaya hukum yang terakhir. Semua pihak
harus tunduk terhadap keputusan hukum ini. Menurut Victor, ini adalah bagian
dari upaya penegakan hukum yang menurutnya ada tiga aspek: aspek keadilan,
aspek kebenaran, dan aspek kepastian hukum. Yang menjadi persoalan adalah aspek
keadilan yang filosofis sekali. Tentu dengan keputusan yang ada akan mengundang
protes masyarakat yang merasa keputusan ini tidak adil sehingga banyak komentar
dari masyarakat.
Keadilan yang dirasakan antara orang yang satu berbeda dengan rasa keadilan
orang lain. Namun, kalau ditinjau dari aspek kebenaran dan kepastian hukum
sudah benar sekali. Kalau dikatakan bahwa keputusan itu dianggap tidak
transparan, Victor mengatakan dirinya pun tidak melihat ketidaktransparanannya
di mana. Ia menambahkan, keputusan hukum tidak harus dipublikasikan media
massa. Transparansi di sini hanya sebatas memberikan salinan keputusan kepada
pihak yang terkait. Kasus Tommy Soeharto adalah kasus kriminal biasa yang tidak
perlu dibesar-besarkan dan bukan sesuatu yang istimewa. Menjadi istimewa karena
pelaku adalah anak seorang mantan presiden. Analisis inilah yang dipakai Victor
kenapa MA tidak memberikan transparansinya.
Apakah kecurigaan masyarakat dewasa ini, bahwa di peradilan hukum Indonesia ada
mafia? Ia mengatakan sangat sulit untuk membuktikan adanya mafia peradilan dan
juga saksi-saksi. Kecuali jika tertangkap tangan seperti kasus pengacara
Abdullah Puteh, baru kita katakan memang ada mafia. Ini adalah tantangan bagi
republik ini bagi pemerintah dan masyarakat untuk berupaya menangkap secara
langsung karena tidak ada maling yang mengaku maling.
Sementara itu, Armayani di Denpasar bertanya, apakah masih ada keadilan itu.
Sekarang ini hukum masih bisa dibeli dengan uang. Kalau ini dikatakan cerita
bohong tetapi sering permainan ini dipertontonkan. Selama ini mekanisme hukum
selalu saja harus ada bukti. Bagaimana mungkin bisa membuktikan, orang-orang di
badan peradilan adalah orang-orang yang pintar. Kenapa kebanyakan kasus menjadi
tanggal karena tidak ada bukti, itu disebabkan kita tidak masuk ke dalamnya.
Jelas selalu lepas karena tidak ada bukti karena tidak mungkin ada pemberian
kuitansi atas pemberian uang itu.
Kadek Mako di Kedewatan Ubud mengatakan bahwa kita harus menurunkan bendera
menjadi setengah tiang atas peristiwa itu dan situasi hukum di Indonesia. Kalau
sudah hukum itu kena pada orang yang berada hukum bisa dipermainkan, kalau
orang biasa maka tidak bisa berbuat apa. Ini memang tantangan buat pemerintah
walaupun memang pemerintah tidak boleh ikut campur dalam masalah ini, tetapi
kalau masalahnya sudah pelecehan harus bertindak. Orang yang kaya akan dengan
seenaknya mendapat jaminan untuk penangguhan penahanan, sedangkan orang biasa
akan bonyok mukanya. Dalam kasus Tommy Soeharto, ia malah bertanya, apakah
memang Tommy itu ada di penjara. Selama hukum warisan kolonial ini masih ada
maka pelecehan hukum itu masih tetap ada.
Natri Udiani di Denpasar lebih condong bertanya tentang keberadaan Tommy
Soeharto, apakah benar di Nusakambangan. Pasalnya, banyak pejabat di Indonesia
yang merasa ayahnya Tommy itu berjasa pada dirinya.
Awe di Legian mengatakan, kalau cinta dibuang jangan harap keadilan akan
datang. Semasih hukum kolonial ada di Indonesia maka yang terjadi adalah
''KUHP'' -- kasih uang habis perkara. Contohnya saja ketika seseorang minta
penangguhan, kalau tidak ada penjaminan berupa duit dia tidak bisa keluar. Maju
tidaknya seseorang ke pengadilan tergantung penyidik. Di tingkat penyidik juga
hukum bisa dipermainkan, maka kalau sudah ada uang tidak sampai satu malam
ditahan bisa keluar.
Sugata di Bangli menambahkan, selama hukum itu masih berprinsip ''KUHP'' --
kasih uang habis perkara -- maka tidak akan ada keadilan di Indonesia. Kenapa
Tommy tidak sekalian dibebaskan, daripada dikurangi terus hukumannya.
Menurut Prianus di Denpasar, karena ada bukti baru atau novum maka ini bisa
meringankan. MA harus mengumumkan bukti baru itu seperti apa. Memang Tommy luar
biasa, anak mantan presiden, tetapi dari segi hukum dia orang biasa saja.
Remisi itu adalah haknya narapidana.
Antonius di Tabanan mengajak, jangan meratapi hukum di Indonesia karena
sebenarnya hukum di Indonesia itu sudah baik dan sempurna. Yang jadi masalah
adalah insan-insan penegak hukumnya harus diratapi, karena mereka hanya bermain
untuk kepentingan dirinya sendiri tanpa mau memperhatikan rasa keadilan
masyarakat. Ini yang konyol. Kalau mereka masih bermain, ia pesimis peraturan
hukum yang sudah baik akan dapat ditegakkan. Apalah arti revisi hukum kalau
mental-mental orang hukum itu bobrok. Dalam kasus Tommy, sah-sah saja jika
Tommy mendapat perlakuan hukum itu. Tetapi, Antonius yang juga seorang praktisi
hukum ini tetap mewakili perasaan publik bahwa masalah Tommy adalah masalah
yang besar. Karena dia melakukan pembunuhan terhadap seorang pejabat negara
yaitu seorang hakim agung. Tetapi, akan menjadi biasa kalau yang dibunuh adalah
orang biasa. Sekalipun wacana mengatakan Tommy tidak ada di tempat sebagai
alibi, tetapi pembunuhan itu bisa dilakuan dengan perantaraan orang sebagai
suruhan. Antonius secara pasti mengatakan logika yang dirasakan masyarakat
adalah, banyak hakim yang bermain dengan duit.
Suastika di Denpasar menilai, semestinya Tommy itu tidak usah mengajukan PK
karena waktu divonis di Pengadilan Negeri mereka sudah menerima vonis itu
sehingga tidak mengajukan upaya lainnya seperti banding dan kasasi. Yang layak
Tommy lakukan adalah memohon grasi presiden. Suastika heran kenapa malah
sekarang mengajukan PK. Kalau MA mengabulkan PK Tommy maka MA harus
membebaskan. Tetapi kalau MA membebaskan, itu tidak mungkin karena di tingkat
Pengadilan Negeri Tommy sudah menerima vonis itu. MA harus menjelaskan kepada
masyarakat.
Sementara itu, Dewa Kakiang Manik mengatakan, inilah sebuah kepintaran dari
pengacara Tommy yang selalu berusaha dan berupaya untuk mencari celah-celah
hukum. Hukuman yang dijalani Tommy itu sudah baik prosedurnya. Sesuai pasal 354
hukuman maksimal Tommy adalah 10 tahun. Dulu pernah ada kasus Karta dan Sengkon
yang akhirnya menjebloskan Karta dan Sengkon ke penjara dan sudah menjalani
puluhan tahun akhirnya dia dibesaskan karena tidak terbukti. Tetapi, Sengkon
dan Karta tidak mendapatkan ganti rugi. Inilah ketidakadilan hukum di
Indonesia. Siapa pun orangnya kalau pintar menggunakan haknya dan celah-celah
hukum bisa medapatkan apa yang diinginkan.
Ngurah Indrajaya di Denpasar menyarankan, hukum dan hakim diganti saja dengan
program komputer. Semua hal yang masuk di-input datanya oleh komputer dan juga
keputusan penjara sudah ditentukan oleh komputer yang tentu saja tidak bisa
ditombok.
Kadek Kariana di Singaraja mengatakan keputusan PK MA ini luar biasa karena
korbannya itu adalah rekan sejawat mereka sendiri yaitu hakim agung.
Kekerabatan insan-insan MA dengan sesama rekannya tidak ada sama sekali dan
tidak punya perasaan.
Adi di Bajera mengingatkan bahwa Bagir Manan pernah mengatakan kalau masalah
hukum sudah sampai ke MA maka PK tidak perlu. Antara omongan dan tindakan
berbeda. Hakim sekarang banyak yang bertitel ''SH'' atau susah hidup maka dari
itu mereka mencari uang.
* bram
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/