http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=113663
Kemandirian Polri dan Intervensi Penguasa
Memperingati Hari Bhayangkara
Oleh M Khoidin
Jumat, 1 Juli 2005
Keberadaan lembaga kepolisian sangat diperlukan oleh masyarakat.
Tiada satupun masyarakat yang tidak mempunyai institusi kepolisian. Polisi
bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Di samping
itu, polisi juga berperan sebagai aparat penegak hukum. Polisi merupakan bagian
dari criminal justice system bersama aparat penegak hukum yang lain, yaitu
kejaksaan dan pengadilan.
Kehidupan dalam suatu negara tidak dapat berjalan normal tanpa
keberadaan polisi. Negara dapat berjalan dengan baik tanpa tentara, tetapi
tidak demikian jika polisi tidak terdapat dalam negara bersangkutan. Negara
Jepang dan Kosta Rika (Amerika Latin) tidak mempunyai tentara tetapi kehidupan
masyarakatnya dapat berjalan aman, tenteram dan damai, karena di kedua negara
tersebut terdapat institusi kepolisian yang bertugas memelihara kamtibmas.
Mengingat urgennya keberadaan polisi, maka sudah selayaknya jika
polisi diberikan kemandirian dalam menjalankan tugas selaku pemelihara
kamtibmas dan sebagai aparat penegak hukum. Tanpa kemandirian, polisi tidak
akan dapat menjalankan tugas dengan baik. Di Indonesia, sejak bergulir angin
reformasi, institusi kepolisian terus dibenahi seiring dengan kebutuhan zaman
dan perkembangan masyarakat.
Semula, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan bagian dari
militer. Polisi menjadi bagian dari ABRI bersama matra yang lain, yaitu TNI AD,
TNI AU dan TNI AL. Dimasukkannya Polri dalam ABRI menjadikan pengembangan
kelembagaan maupun personil Polri tidak berjalan baik. Model demikian
menjadikan institusi Polri tidak mandiri. Polri sering diintervensi dalam
menjalankan tugas, terutama dalam pelaksanaan tugas sebagai aparat penegak
hukum.
Apabila suatu kasus melibatkan atau mempunyai keterkaitan
kepentingan dengan matra ABRI yang lain, maka kinerja Polri tidak dapat
berjalan dengan baik. Fakta sejarah membuktikan betapa Polri tidak berdaya
menangani suatu kasus yang di dalamnya terdapat kepentingan matra ABRI yang
lain. Contohnya kasus Marsinah, kasus penculikan aktivis pro-demokrasi, kasus
pembunuhan Udin (wartawan Harian Bernas), kasus Trisakti dan Semanggi, dan
lain-lain.
Menempatkan Polri sebagai bagian dari ABRI merupakan satu-satunya
model di dunia. Di negara manapun di seluruh dunia, institusi kepolisian
bersifat mandiri dan tidak menjadi sub-ordinat institusi militer. Kenyataan
demikian menjadikan kerja sama antara Polri dengan kepolisian negara lain tidak
berjalan normal. Negara lain tidak mau bekerja sama dengan Polri karena
merupakan bagian dari militer dengan sifat destruktif dan ofensif. Sementara
sifat hakiki dari polisi adalah sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Melihat kenyataan seringnya kinerja Polri diintervensi lembaga
ekstra yudisial, maka kemudian muncul keinginan agar Polri dipisahkan dari
ABRI. Maka, sejak 1 April 1999 Polri dipisahkan dari ABRI. Selanjutnya melalui
Keppres No 89/2000, sejak 1 Juli 2000 Polri ditempatkan langsung di bawah
presiden. Keppres tersebut kemudian dikukuhkan menjadi Tap MPR No VII/2000 yang
menempatkan Polri berada di bawah presiden. Terakhir dikukuhkan dengan UU Polri
No 2/2002.
Kemandirian Polri sangat diperlukan terutama dalam pelaksanaan
tugas sebagai penegak hukum. Peradilan pidana bertujuan memulihkan keseimbangan
masyarakat yang terganggu akibat tindak kejahatan. Dalam rangka pelaksanaan
penyidikan terhadap pelaku tindak pidana, polisi mutlak memiliki kemandirian
agar bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial. Tanpa kemandirian
mustahil polisi mampu menjalankan tugas dengan baik sebagai aparat penegak
hukum.
Aparat penegak hukum yang lain, yaitu kejaksaan dan pengadilan
telah mandiri, sehingga mereka dapat dengan bebas menjalankan tugas dalam
peradilan pidana. Perangkat hukum yang ada telah menjamin kemandirian lembaga
tersebut, yaitu UU No 16/2004 tentang Kejaksaan dan UU No 4/2004 tentang Pokok
Kekuasaan Kehakiman, dan UU No 5/2004 tentang Peradilan Umum memberikan jaminan
kemerdekaan bagi jaksa dan hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Sementara UU Polri baru diubah pada bulan Januari 2002 melalui UU
No 2/2002. Itu pun dilakukan setelah ditekan dari berbagai pihak, sejak Polri
dijadikan bulan-bulanan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Ketidaksinkronan
regulasi bagi institusi Polri dimanfaatkan oleh penguasa untuk melakukan
intervensi ke tubuh Polri, serta untuk melemahkan kinerja dan keberadaan Polri
di samping aparat penegak hukum yang lain.
Tidak jarang aparat polisi mengalami kesulitan melaksanakan tugas
manakala terbentur kekuasan ekstra-yudisial di luar dirinya yang melakukan
kooptasi dalam pelaksanaan tugas polisi. Kendati polisi mempunyai diskresi
dalam menjalankan tugas, adanya belenggu struktural dan kelembagaan tersebut
tidak memungkinkan polisi mengembangkan diskresinya dengan baik. Padahal,
diskresi polisi tersebut dapat dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas
sebagai order maintenance maupun sebagai official law enforcement. (Faal, 1991:
65).
Secara historis sebenarnya keberadaan lembaga kepolisian pernah
berdiri sendiri. Berdasarkan PP No 11 D Tahun 1946 tanggal 1 Juli 1946,
kepolisian ditempatkan di bawah perdana menteri. Namun kemudian Polri
ditempatkan di bawah kendali militer berdasarkan Penetapan Dewan Pertahanan
Negara No 112 tanggal 1 Agustus 1947. Kondisi tersebut terus dipertahankan
dalam UU No 20 Tahun 1982 tentang Hankam dan UU No 28 Tahun 1997 tentang Polri.
Namun berdasarkan Keppres No 89/2000 yang kemudian dikukuhkan melalui Tap MPR
No VII/2000, kemandirian Polri sudah dijamin, lalu dikukuhkan melalui UU No
2/2002.
Kebijakan memandirikan Polri dengan menempatkan langsung di bawah
presiden berarti menyamakan kedudukan dengan penegak hukum yang lain. Kejaksaan
sejak lama sudah merupakan lembaga tersendiri yang terlepas dari departemen
(menteri) dan berada langsung di bawah presiden. Kejaksaan dalam menjalankan
tugasnya bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga peradilan malah
lebih mandiri dan bebas karena berada di luar kekuasaan eksekutif. Lembaga
peradilan merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang kebebasan dan
kemandiriannya dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945.
Dengan menempatkan Polri berada di bawah presiden, maka polisi akan
dapat menjalankan tugas secara bebas dan mandiri, lepas dari intervensi
kekuasaan ekstra yudisial. Menurut Satjipto Rahardjo, memang sudah sepantasnya
jika polisi diberi otonomi atau wewenang penuh dalam menjalankan tugas
profesionalnya sebagai penyidik. Karena, masalah yang selama ini menjadi
ganjalan dalam meningkatkan citra dan wibawa Polri adalah otonomi kepolisian
yang belum bisa berjalan secara penuh. (dalam Kunarto, 1995: 299).
Intervensi Penguasa
Kendati Polri telah mandiri sejak dipisahkan dari TNI, namun dia
tetap tidak steril dari intervensi penguasa. Sebagai bawahan penguasa
(presiden) ternyata Polri masih mengalami kooptasi. Contoh paling mutakhir
terjadi pada era kepemimpinan Gus Dur. Secara sepihak Presiden Abdurrahman
Wahid waktu itu mengganti Kapolri hingga menimbulkan kontroversi
berkepanjangan. Meski secara hukum intervensi presiden waktu itu masih
debatable dan oleh sementara kalangan dianggap sah, namun tidak seharusnya
dilakukan jika menimbulkan keresahan internal di tubuh Polri. Apalagi jika
kebijakan itu didasari kepentingan politis sesaat untuk mempertahankan
kekuasaan.
Belajar dari pengalaman pahit tersebut, maka untuk ke depan
penerbitan kebijakan di bidang kepolisian harus benar-benar dilakukan untuk
kepentingan internal Polri, bukan mempertahankan dan melanggengkan kekuasaan.
Oleh karena itu lembaga Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana diamanatkan
dalam UU No 2/2002 harus segera dibentuk agar penyusunan kebijakan tentang
kepolisian dapat berjalan baik.
Meski suatu kebijakan mempunyai dasar hukum, namun jika diterbitkan
secara kontroversial akan menimbulkan reaksi dan kecurigaan sebagian kalangan
bahwa hal itu adalah untuk kepentingan politis guna mempertahankan kekuasaan.
Padahal, secara konstitusional telah dikatakan bahwa Polri adalah alat negara
yang bertugas memelihara kamtibmas, bukan alat kekuasaan atau pemerintah
belaka.
Semangat kemandirian Polri yang telah dijamin oleh UU No 2/2002
harus benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah. Presiden tidak boleh semau gue
melakukan intervensi terhadap Polri. Dalam UU Polri No 2/2002 telah diatur
batas kewenangan menerbitkan kebijakan di bidang Polri oleh pPresiden dan
mekanisme penggantian Kapolri sesuai Tap MPR No. VII/2000. ***
(Penulis pengamat hukum, alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Unair
Surabaya;
penulis buku "Menatap Wajah Polisi Kita").
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/