http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=113663



            Kemandirian Polri dan Intervensi Penguasa
            Memperingati Hari Bhayangkara
            Oleh M Khoidin 


            Jumat, 1 Juli 2005
            Keberadaan lembaga kepolisian sangat diperlukan oleh masyarakat. 
Tiada satupun masyarakat yang tidak mempunyai institusi kepolisian. Polisi 
bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Di samping 
itu, polisi juga berperan sebagai aparat penegak hukum. Polisi merupakan bagian 
dari criminal justice system bersama aparat penegak hukum yang lain, yaitu 
kejaksaan dan pengadilan. 

            Kehidupan dalam suatu negara tidak dapat berjalan normal tanpa 
keberadaan polisi. Negara dapat berjalan dengan baik tanpa tentara, tetapi 
tidak demikian jika polisi tidak terdapat dalam negara bersangkutan. Negara 
Jepang dan Kosta Rika (Amerika Latin) tidak mempunyai tentara tetapi kehidupan 
masyarakatnya dapat berjalan aman, tenteram dan damai, karena di kedua negara 
tersebut terdapat institusi kepolisian yang bertugas memelihara kamtibmas. 

            Mengingat urgennya keberadaan polisi, maka sudah selayaknya jika 
polisi diberikan kemandirian dalam menjalankan tugas selaku pemelihara 
kamtibmas dan sebagai aparat penegak hukum. Tanpa kemandirian, polisi tidak 
akan dapat menjalankan tugas dengan baik. Di Indonesia, sejak bergulir angin 
reformasi, institusi kepolisian terus dibenahi seiring dengan kebutuhan zaman 
dan perkembangan masyarakat. 

            Semula, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan bagian dari 
militer. Polisi menjadi bagian dari ABRI bersama matra yang lain, yaitu TNI AD, 
TNI AU dan TNI AL. Dimasukkannya Polri dalam ABRI menjadikan pengembangan 
kelembagaan maupun personil Polri tidak berjalan baik. Model demikian 
menjadikan institusi Polri tidak mandiri. Polri sering diintervensi dalam 
menjalankan tugas, terutama dalam pelaksanaan tugas sebagai aparat penegak 
hukum. 

            Apabila suatu kasus melibatkan atau mempunyai keterkaitan 
kepentingan dengan matra ABRI yang lain, maka kinerja Polri tidak dapat 
berjalan dengan baik. Fakta sejarah membuktikan betapa Polri tidak berdaya 
menangani suatu kasus yang di dalamnya terdapat kepentingan matra ABRI yang 
lain. Contohnya kasus Marsinah, kasus penculikan aktivis pro-demokrasi, kasus 
pembunuhan Udin (wartawan Harian Bernas), kasus Trisakti dan Semanggi, dan 
lain-lain. 

            Menempatkan Polri sebagai bagian dari ABRI merupakan satu-satunya 
model di dunia. Di negara manapun di seluruh dunia, institusi kepolisian 
bersifat mandiri dan tidak menjadi sub-ordinat institusi militer. Kenyataan 
demikian menjadikan kerja sama antara Polri dengan kepolisian negara lain tidak 
berjalan normal. Negara lain tidak mau bekerja sama dengan Polri karena 
merupakan bagian dari militer dengan sifat destruktif dan ofensif. Sementara 
sifat hakiki dari polisi adalah sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. 

            Melihat kenyataan seringnya kinerja Polri diintervensi lembaga 
ekstra yudisial, maka kemudian muncul keinginan agar Polri dipisahkan dari 
ABRI. Maka, sejak 1 April 1999 Polri dipisahkan dari ABRI. Selanjutnya melalui 
Keppres No 89/2000, sejak 1 Juli 2000 Polri ditempatkan langsung di bawah 
presiden. Keppres tersebut kemudian dikukuhkan menjadi Tap MPR No VII/2000 yang 
menempatkan Polri berada di bawah presiden. Terakhir dikukuhkan dengan UU Polri 
No 2/2002. 

            Kemandirian Polri sangat diperlukan terutama dalam pelaksanaan 
tugas sebagai penegak hukum. Peradilan pidana bertujuan memulihkan keseimbangan 
masyarakat yang terganggu akibat tindak kejahatan. Dalam rangka pelaksanaan 
penyidikan terhadap pelaku tindak pidana, polisi mutlak memiliki kemandirian 
agar bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial. Tanpa kemandirian 
mustahil polisi mampu menjalankan tugas dengan baik sebagai aparat penegak 
hukum. 

            Aparat penegak hukum yang lain, yaitu kejaksaan dan pengadilan 
telah mandiri, sehingga mereka dapat dengan bebas menjalankan tugas dalam 
peradilan pidana. Perangkat hukum yang ada telah menjamin kemandirian lembaga 
tersebut, yaitu UU No 16/2004 tentang Kejaksaan dan UU No 4/2004 tentang Pokok 
Kekuasaan Kehakiman, dan UU No 5/2004 tentang Peradilan Umum memberikan jaminan 
kemerdekaan bagi jaksa dan hakim dalam menjalankan tugas peradilan. 

            Sementara UU Polri baru diubah pada bulan Januari 2002 melalui UU 
No 2/2002. Itu pun dilakukan setelah ditekan dari berbagai pihak, sejak Polri 
dijadikan bulan-bulanan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Ketidaksinkronan 
regulasi bagi institusi Polri dimanfaatkan oleh penguasa untuk melakukan 
intervensi ke tubuh Polri, serta untuk melemahkan kinerja dan keberadaan Polri 
di samping aparat penegak hukum yang lain. 

            Tidak jarang aparat polisi mengalami kesulitan melaksanakan tugas 
manakala terbentur kekuasan ekstra-yudisial di luar dirinya yang melakukan 
kooptasi dalam pelaksanaan tugas polisi. Kendati polisi mempunyai diskresi 
dalam menjalankan tugas, adanya belenggu struktural dan kelembagaan tersebut 
tidak memungkinkan polisi mengembangkan diskresinya dengan baik. Padahal, 
diskresi polisi tersebut dapat dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas 
sebagai order maintenance maupun sebagai official law enforcement. (Faal, 1991: 
65). 

            Secara historis sebenarnya keberadaan lembaga kepolisian pernah 
berdiri sendiri. Berdasarkan PP No 11 D Tahun 1946 tanggal 1 Juli 1946, 
kepolisian ditempatkan di bawah perdana menteri. Namun kemudian Polri 
ditempatkan di bawah kendali militer berdasarkan Penetapan Dewan Pertahanan 
Negara No 112 tanggal 1 Agustus 1947. Kondisi tersebut terus dipertahankan 
dalam UU No 20 Tahun 1982 tentang Hankam dan UU No 28 Tahun 1997 tentang Polri. 
Namun berdasarkan Keppres No 89/2000 yang kemudian dikukuhkan melalui Tap MPR 
No VII/2000, kemandirian Polri sudah dijamin, lalu dikukuhkan melalui UU No 
2/2002. 

            Kebijakan memandirikan Polri dengan menempatkan langsung di bawah 
presiden berarti menyamakan kedudukan dengan penegak hukum yang lain. Kejaksaan 
sejak lama sudah merupakan lembaga tersendiri yang terlepas dari departemen 
(menteri) dan berada langsung di bawah presiden. Kejaksaan dalam menjalankan 
tugasnya bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga peradilan malah 
lebih mandiri dan bebas karena berada di luar kekuasaan eksekutif. Lembaga 
peradilan merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang kebebasan dan 
kemandiriannya dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945. 

            Dengan menempatkan Polri berada di bawah presiden, maka polisi akan 
dapat menjalankan tugas secara bebas dan mandiri, lepas dari intervensi 
kekuasaan ekstra yudisial. Menurut Satjipto Rahardjo, memang sudah sepantasnya 
jika polisi diberi otonomi atau wewenang penuh dalam menjalankan tugas 
profesionalnya sebagai penyidik. Karena, masalah yang selama ini menjadi 
ganjalan dalam meningkatkan citra dan wibawa Polri adalah otonomi kepolisian 
yang belum bisa berjalan secara penuh. (dalam Kunarto, 1995: 299). 

            Intervensi Penguasa


            Kendati Polri telah mandiri sejak dipisahkan dari TNI, namun dia 
tetap tidak steril dari intervensi penguasa. Sebagai bawahan penguasa 
(presiden) ternyata Polri masih mengalami kooptasi. Contoh paling mutakhir 
terjadi pada era kepemimpinan Gus Dur. Secara sepihak Presiden Abdurrahman 
Wahid waktu itu mengganti Kapolri hingga menimbulkan kontroversi 
berkepanjangan. Meski secara hukum intervensi presiden waktu itu masih 
debatable dan oleh sementara kalangan dianggap sah, namun tidak seharusnya 
dilakukan jika menimbulkan keresahan internal di tubuh Polri. Apalagi jika 
kebijakan itu didasari kepentingan politis sesaat untuk mempertahankan 
kekuasaan. 

            Belajar dari pengalaman pahit tersebut, maka untuk ke depan 
penerbitan kebijakan di bidang kepolisian harus benar-benar dilakukan untuk 
kepentingan internal Polri, bukan mempertahankan dan melanggengkan kekuasaan. 
Oleh karena itu lembaga Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana diamanatkan 
dalam UU No 2/2002 harus segera dibentuk agar penyusunan kebijakan tentang 
kepolisian dapat berjalan baik. 

            Meski suatu kebijakan mempunyai dasar hukum, namun jika diterbitkan 
secara kontroversial akan menimbulkan reaksi dan kecurigaan sebagian kalangan 
bahwa hal itu adalah untuk kepentingan politis guna mempertahankan kekuasaan. 
Padahal, secara konstitusional telah dikatakan bahwa Polri adalah alat negara 
yang bertugas memelihara kamtibmas, bukan alat kekuasaan atau pemerintah 
belaka. 

            Semangat kemandirian Polri yang telah dijamin oleh UU No 2/2002 
harus benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah. Presiden tidak boleh semau gue 
melakukan intervensi terhadap Polri. Dalam UU Polri No 2/2002 telah diatur 
batas kewenangan menerbitkan kebijakan di bidang Polri oleh pPresiden dan 
mekanisme penggantian Kapolri sesuai Tap MPR No. VII/2000. *** 

            (Penulis pengamat hukum, alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Unair 
Surabaya;
            penulis buku "Menatap Wajah Polisi Kita").  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke