http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/19/n4.htm
BNI Dibobol Lagi * Tiga Ditahan Jakarta (Bali Post) - Pembobolan BNI terjadi kembali. Kali ini, giliran BNI Cabang Kota, Jakarta yang menjadi korbannya. Akibat aksi itu, bank urutan tiga nasional ini menderita kerugian Rp 6 milyar. ''Kita sudah menahan tiga tersangka, masing-masing MSDK, GY (Customer Relation Manager BNI Cabang Kota) dan GA, seorang kurir yang mengaku pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Timur,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Syahrul Mamma di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7) kemarin. Mengenai kronologi aksi kejahatan itu, Syahrul menjelaskan, kasusnya bermula saat seorang tersangka berinisial RSMN (masih buron) menawarkan sebidang tanah kosong beserta dokumen-dokumen kepemilikannya (yang kelak terbukti fiktif) kepada tersangka MSDK. MSDK yang oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka kemudian membuat Akte Permohonan Jual Beli (APJB) kepada notaris dan kemudian akte itu digunakan mengajukan kredit ke BNI Cabang Kota senilai Rp 6 milyar. Akte yang dibuat oleh seorang notaris berinisial RE (berstatus saksi), mudah dibuat karena ada rekomendasi dari GA. Sadar bahwa kredit itu tak akan disetujui karena surat-suratnya bodong, kata Syahrul, MSDK kemudian mengajak tersangka GY untuk bekerja sama, tentu saja dengan imbalan sejumlah uang. Tergiur dengan tawaran itu, GY kemudian membuat memo internal untuk meyakinkan pimpinan BNI Cabang Kota. ''Permohonan kredit akhirnya dikabulkan pada tahun 2000 lalu dengan tiga kali pencairan sejak akhir Desember 2000 hingga tahun 2001,'' jelas Syahrul sambil menambahkan, dari kredit yang mengucur itu, GY memperoleh Rp 1,05 milyar dan sisanya dipakai oleh MSDK. Pembayaran kredit yang penuh rekayasa itu pun akhirnya macet. Polisi pun akhirnya turun tangan dan membekuk para tersangkanya. Dari tangan MSDK, menurut Syahrul, polisi berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 1,16 milyar, serta rumah dan tanah pribadinya. ''Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan pasal 49 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 10 Tahun 1998 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP,'' kata perwira menengah polisi ini. Kasus Lain Sementara itu, dalam kasus pencucian uang (money laundering) di BNI, dengan tersangka Dicky Iskandardinata dan Yoke Yola Sigar (adik terpidana seumur hidup kasus pembobolan BNI Adrian Herling Waworuntu-red), penyidik Mabes Polri masih terus mendalami aliran dana senilai Rp 1,3 trilyun yang diduga melibatkan para tersangka. ''Setelah aliran dana ke PT Aditya Putra Pratama Finance (milik Yoke-red) itu diketahui, klien saya akan kembali diperiksa,'' kata pengacara Yoke Andika kepada wartawan usai menemui kliennya di Mabes Polri, kemarin. Andika menegaskan dana milyaran rupiah yang dikirimkan Adrian kepada PT Aditya bukan uang milik BNI, melainkan milik Adrian. ''Menurut Ibu Yoke dana tersebut dari Adrian, konsultan bisnis Ibu Maria Pauline (tersangka pembobol BNI yang belum tertangkap-red). Ibu Yoke juga tidak tahu kalau dana itu ilegal,'' tegasnya. (kmb5) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

