Saya setuju hukuman dijatuhkan kepada yang maksa orang lain menganut 
agamanya, dengan cara kekerasan. 
Kalau memang benar si erwin dkk. itu sudah melakukan apa yang 
korban2 akui, saya setuju kawanan ini dihukum berat.

Tapi gimana ya mbak, itu pemaksaan 14 abad yang lalu, kalo enggak 
mau masuk agama si pemenang perang lalu di gorok lehernya biar anak 
usia 14 tahun juga asal udah keluar tuh rambut dikemaluan? apakah 
ini beradab? 
walau si erwin bersalah dan pantas dihukum kalo memang dia begitu, 
saya rasa tindakan dia sih masih ringaaaaaaan dibanding gorok leher 
si kalah perang.

Sebenernya sih perbandingan ini enggak nyambung sebab kejadiannya 
sudah 1400 tahun yang lalu tapi soale, katanya "sabda alam" ini 
tidak lekang dimakan jaman. Maksudnya berlaku sampai kapanpun. wuih 
ngeri aku kalau irak menangi perang terhadap amerika. aku bisa 
digorok lho mbak. iiiiihhhh... tatuuuuut.




--- In [email protected], "trúlÿsøúl" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya, udah TIDAK ANEH lagi 
mba..
> yang ANEH yg mengatakan PEMURTAD an itu TIDAK ADA..
>  
> salam,
> tr..
> 
> Listy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> ini ada berita aneh yg lainnya..:)
> 
> -----Original Message-----
> From: 
> Sent: 
> To: 
> 
> Subject: Korban Pemurtadan Dipaksa Baca Injil dan Dianiaya
> 
> 
> http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=191087&kat_id=23
> 
> Selasa, 15 Maret 2005 19:50:00
> Korban Pemurtadan Dipaksa Baca Injil dan Dianiaya
> Laporan: Arie Luki Hardianti
> 
> Bandung-RoL -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang 
saksi dalam sidang lanjutan perkara pemurtadan dengan terdakwa Elwin 
Kawilarang, Bambang Sutrisna, dan Dede Nurjanah. 
> 
> Dalam kesaksiannya, keempat saksi yang juga korban pemurtadan, 
mengaku dipaksa membaca Injil dan dianiaya oleh para terdakwa. 
Keterangan para saksi, antara lain Warso bin Karyono, Uminah (istri 
Warso), Mutmainah, dan Siti Dariah, disampaikan dalam sidang yang 
dipimpin hakim ketua Hari Budi, SH, di Pengadilan Negeri (PN) 
Bandung, Selasa (15/3). Menurut penuturan Warso, salah seorang 
saksi, dirinya dipaksa menuruti kemauan Elwin dan Bambang.
> 
> ''Saya dipaksa membaca Injil dan harus mengeluarkan air mata 
bertobat terhadap Tuhan Yesus. Kalau tidak bisa, saya diancam, mata 
saya mau dicongkel pakai pisau lipat,'' tutur Warso dalam 
kesaksiannya. Selain dipaksa membaca Injil, kata Warso, dirinya juga 
dipukul oleh Bambang dan Elwin di bagian wajah, kepala, dan 
punggung. Sementara saksi Mutmainah, adik ipar Warso, mendapat 
perlakuan yang paling sadis. ''Saya dianggap kuntilanak,'' cetusnya.
> 
> Karena itu, kata Mutmainah, kepalanya ditusuk-tusuk dengan pisau 
dan dipantek paku sampai berdarah. Para terdakwa, imbuh dia, juga 
memintanya segera bertobat. Tak hanya itu, imbuh dia, pada suatu 
malam, tubuhnya dipukul dengan batang sapu lidi hingga luka. ''Badan 
saya kemudian dipukul dengan kursi dan di seluruh tubuhnya dilumuri 
garam oleh Bambang,'' paparnya.
> 
> Pada hari Ahad, sambung Mutmainah, ia dipaksa ke gereja dan ikut 
perkumpulan (kebaktian-red). Setelah selesai mengikuti kebaktian, ia 
pulang ke rumah. ''Tapi sampai di rumah saya dipukul lagi karena 
tidak memberi uang sumbangan di gereja,'' tutur gadis berusia 18 
tahun ini.
> 
> Sedangkan terdakwa Elwin dan Bambang, lebih banyak terdiam dan 
mengakui perbuatannya, saat hakim menanyakan keterangan saksi. 
Sementaar itu, terdakwa Dede Nurjanah, tertunduk lesu dan sesekali 
menangis di ruang sidang. Ia sempat menyangkal bahwa dirinya 
dikatakan memukul korban sampai tiga kali. Bantahan terdakwa itu 
langsung diprotes Mutmainah.
> 
> Dalam perkara ini, jaksa menjerat tiga terdakwa dengan pasal 170 
ayat 2 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 289 KUHP jo 
pasal 55 ayat 10 ke-1 KUHP. Dengan pasal tersebut, para terdakwa 
terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
> 
> Di luar ruang sidang, puluhan massa dari Barisan Anti Pemurtadan 
(BAP) Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) dan Tim Anti Pemurtadan 
(TAP) MUI Kota Bandung, melakukan aksi solidaritas untuk Warso dan 
keluarga. ''Harusnya terdakwa juga dijerat pasal 333 tentang 
Kebebasan Beribadah. Tapi sekarang berita acara pemeriksaan belum 
dimasukkan juga,'' tutur Ketua BAP, Muhammad Mu'min.
> 
> Dalam orasinya, aktivis BAP itu menuntut agar hakim bertindak adil 
dalam menangani perkara ini. Menurut mereka, persidangan tersebut 
akan terus dipantau. ''Kami akan terus memantau persidangan ini. 
Kami hadir di tempat ini tidak dibayar,'' tutur salah seorang 
aktivis. 
> C 2005 Hak Cipta oleh Republika Online
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> http://mail.yahoo.com 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke