Media Indonesia
July 21, 2005

Korupsi dan Budaya Hukum
Hayyan ul Haq, Kandidat doktor ilmu hukum Utrecht University, The Netherlands



EDITORIAL Media Indonesia (27/6) mengampanyekan perang melawan korupsi. 
Digambarkan betapa korupsi menjelma sebagai kejahatan besar dan salah satu 
penyebab munculnya berbagai penyimpangan sosial dan lemahnya tampilan kolektif 
Indonesia dalam hampir semua aspek kehidupan, baik kesehatan, pendidikan, 
ekonomi-kemiskinan, termasuk penegakan hukum.
Fenomena social shame ini adalah produk (emergent properties) yang lahir dari 
sistem dan pola interaksi kolektif kita, yang telah lama mengendap dalam sebuah 
struktur sosial yang abnormal dan kronis. Dalam hal ini, korupsi merupakan 
latensi yang dapat muncul terus-menerus dalam sistem sosial kita. Oleh karena 
itu, tidak heran jika Presiden SBY kerap mengingatkan agar 'terus terjaga' dan 
tetap meneguhkan komitmen untuk memberantas korupsi ini (Media Indonesia, 8/7). 
Meski demikian, menabuh genderang perang melawan korupsi tanpa menyelesaikan 
akar masalah, bisa menjadi sebuah gerakan retorik belaka.
Salah satu hal penting yang perlu dicermati adalah mengapa korupsi menjadi 
ancaman laten. Bukankah pemerintah sudah memberlakukan begitu banyak produk 
hukum (substansi hukum) yang berkaitan dengan suap dan korupsi? Sejak reformasi 
digulirkan, berbagai institusi yang mengawasi pengembanan hukum di Tanah Air 
dibentuk. Berbagai terapi kejutan dilakukan KPK. Banyak orang berharap, dengan 
adanya undang-undang (substansi hukum) dan berbagai institusi pelengkap 
(struktur hukum) yang memberantas suap dan korupsi, persoalan korupsi menjadi 
selesai. Kenyataannya tidak. Korupsi masih terus bermunculan.
Uraian di atas membuktikan bahwa akar masalah dari kronisnya korupsi di 
Indonesia bukan terletak pada ketiadaan aturan, undang-undang, dan lemahnya 
struktur hukum, tetapi lebih disebabkan masih lemahnya budaya hukum, mengacu 
pada kesadaran hukum masyarakat (Friedmann, 1970), yang menjadi basis dalam 
pembentukan struktur sosial. Dalam mendorong perubahan sosial dan reformasi 
hukum, Friedman (1985 dan 1990) meletakkan kepercayaan yang lebih besar pada 
pentingnya kultur hukum eksternal (eksistensi, peran, pendapat, kepentingan, 
dan tekanan yang dilakukan kelompok sosial lain yang lebih luas), daripada 
kultur hukum internal (ide-ide dan praktik yang dilakukan para pengemban 
profesional-hukum) dalam menggalang tuntutan publik bagi penciptaan keadilan 
yang menyeluruh (total justice). Yang menjadi persoalan saat ini adalah belum 
terbentuknya kultur hukum eksternal--termasuk internal--yang dianggap dapat 
memperbaiki kualitas pengembanan hukum (rechsboefening) nasional. Akibatnya, 
berbagai kasus korupsi ini terus terjadi berulang-ulang dari waktu ke waktu.
***
Sesungguhnya, munculnya berbagai kasus suap dan korupsi merupakan gejala atau 
elemen kebaruan (emergent properties) yang lahir dari struktur sosial yang 
terbentuk dari pola interaksi kita. Anehnya, selama ini, reaksi kolektif kita, 
lebih banyak ditujukan untuk menghilangkan gejala tersebut, tanpa menyadari 
adanya struktur penyebab (root cause) yang juga harusnya diuapkan (Goldrat, 
1988, 1990). Energi kita lebih banyak difokuskan untuk membuat aturan dan 
undang-undang baru, menangkap dan menghukum para koruptor, tanpa memberi ruang 
yang memadai bagi perbaikan dan penyiapan kultur hukum (sebagai struktur) yang 
lebih kuat dan baik. Seharusnya, semangat dan komitmen untuk menangkap dan 
menghukum para koruptor diikuti segera dengan perbaikan kultur hukum yang baik. 
Kegagalan dalam hal ini hanya menjadikan negeri kita sebagai medium inkubasi 
bagi korupsi dan penyimpangan sosial lainnya dengan wajah dan cara (modus 
operandi) yang berbeda dan lebih kompleks.
Eksistensi dan peran struktur ini akan lebih mudah dipahami jika kita 
menggunakan pendekatan berpikir sistem yang memperkenalkan prinsip 
sirkularitas. Prinsip ini meletakkan asumsi dasar bahwa struktur memengaruhi 
perilaku, dan perilaku (individu dan masyarakat) meresponsnya dengan melahirkan 
elemen kebaruan, yang pada gilirannya akan memperkuat struktur yang sudah ada 
sebelumnya (Maturana, 2001 dalam Blank-Ons, 2003). Bagi individu dan masyarakat 
yang gagal atau tidak mampu belajar (learning dissability), pengaruh buruk itu 
akan direspons sekenanya (menjadi respons yang buruk).
Selanjutnya, respons yang buruk ini akan menjadi materi asupan (intake) bagi 
penguatan (reinforcing feedback loop) struktur yang sudah buruk sebelumnya. 
Proses demikian akan terjadi secara berulang-ulang dan sirkuler. Jika kondisi 
demikian tidak diubah, ia dapat melemahkan dan bahkan menghentikan sistem 
sosial kita.
Deskripsi di atas memperlihatkan pentingnya peran receiver (individu dan 
masyarakat) dalam menentukan makna katalis (eksistensi substansi dan kinerja 
struktur hukum) dan pengapresiasiannya. Jadi, kalau kualitas receiver-nya 
lemah, apa pun katalis yang distimulasikan kepadanya tidak akan efektif. 
Karena, receiver menentukan makna tersebut berdasarkan pada internal design 
(latarbelakang, pendidikan, sosial budaya, agama, keyakinan dan lain-lain)-nya. 
Jadi, jika kesadaran hukum masyarakat--budaya hukum--kita lemah, maka katalis 
(undang-undang, aturan, dan struktur hukum) apa pun yang diberlakukan dalam 
sistem sosial kita, hasilnya tidak efektif. Mengingat kesadaran kolektif 
(budaya hukum) ini terbentuk dari interaksi antarkomponen masyarakat, maka jika 
kesadaran hukum masyarakat lemah, berarti kualitas interaksi kita yang belum 
bermakna.
***
Berbagai hasil penelitian dan kajian tentang perubahan sosial menunjukkan, 
perbaikan struktur yang buruk itu hanya dapat dilakukan melalui komitmen diri 
sendiri yang bersandar pada kekuatan dialog guna melahirkan makna bersama 
(shared meaning) dan interaksi yang bermakna (Habermas, 1984; Bohm, 1990, 1991, 
1996; Tannen, 1998; Figurea, 2001).
Dialog ini diperlukan guna membangun makna bersama dalam menciptakan interaksi 
dan aksi bersama yang bermakna. David Bohm mengingatkan bahwa makna bersama ini 
adalah perekat bagi pembentukan dan pemeliharaan survivalitas masyarakat dan 
budaya. Salah satu unsur kekuatan mengikat yang harus ada (elemen konstitutif) 
dalam makna bersama ini adalah 'koherensi'. Guna menjamin koherensi dalam upaya 
meningkatkan kualitas interaksi, muatan pembelajaran dialog itu harus bersumber 
dari nilai-nilai yang memiliki kebenaran absolut dan universal, seperti 
kebenaran, kebaikan, keindahan, kemerdekaan, keseimbangan, kesetaraan, 
kebebasan (Adler, 1988; 79). Nilai-nilai universal yang menjamin keberterimaan 
pada semua komponen sistem sosial, dapat menjadi dasar bagi masyarakat dalam 
melakukan transformasi bersama. Untuk itu, diperlukan nilai bersama (shared 
values) yang dapat melahirkan komitmen dan tindakan bersama (collective action).
Pencapaian makna dan nilai bersama itu mensyaratkan sekurang-kurangnya tiga 
validitas dalam interaksi: (i) validitas kebenaran, (ii) validitas kejujuran, 
dan (iii) validitas normatif. (Habermas, 1984, Communicative Action). Ide 
intinya, agar dapat menjamin terciptanya shared values, setiap komponen sosial, 
terlatih di ranah tindakan, harus menyampaikan kebenaran secara jujur dalam 
rangka kebaikan dan kepatutan.

Hal ini dapat dipraktikkan mulai dari kelompok kecil, lingkungan keluarga dan 
kelompok inti (core team) dalam masyarakat dengan membentuk komunitas dialog. 
Salah satu praktik pembadanan konsep communicative action ini dapat dilihat 
pada pengalaman laboratorium pembelajaran di Desa Tanjung, Lombok Barat, yang 
dikembangkan P2BK Unram bekerja sama dengan The Blank-Ons dan John Hopkins 
University, USA. Saya melihat, ke depan, model inovasi sosial (lebih konkret) 
ini dapat menjadi alternatif dalam mengonstruksi identitas kolektif dan budaya 
hukum sebagai basis bagi pembentukan integritas nasional dalam rangka penguapan 
awan korupsi dan awan-awan penyimpangan sosial lainnya.

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke