http://www.suaramerdeka.com/harian/0508/02/opi2.htm


tajuk rencana
Bagaimana Seharusnya Menyikapi Fatwa MUI
- Perdebatan tentang fatwa-fatwa yang dihasilkan dari Munas Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) belum lama ini, bagaimanapun tentu menggembirakan dari kacamata 
"rahmat". Walaupun sejumlah fatwa dinilai tidak menghargai perbedaan, tetapi 
perdebatan itu sendiri sesungguhnya menghadirkan penghargaan tentang ikhtilaf. 
Semua bebas untuk berkomentar, menafsiri, dan meminta dialog. Tidaklah ada yang 
salah jika masing-masing bersedia memahami fungsi dan kedudukannya. MUI 
menjalankan tugas pemfatwaan, dan itu sudah sesuai dengan proporsinya. Kalaupun 
fatwa-fatwa yang dikeluarkan ada yang menyinggung orang atau kelompok lain, 
suatu fatwa yang berupa sikap dari proses ijtihad tentulah selalu membawa 
potensi ketidaksamaan penerimaan.

- Tetapi bagi yang tidak sependapat dengan suatu fatwa, kita pun memahami 
posisi mereka dalam konteks pembelajaran bahwa tidak ada salahnya untuk mencoba 
terus menggali, dalam mengimplementasi ikhtilaf sebagai rahmat tadi. Dalam 
pandangan ini, fatwa yang memvonis haram ajaran Ahmadiyah, pluralisme, 
sekularisme,dan liberalisme agama oleh sejumlah tokoh agama dikhawatirkan 
membawa implikasi buruk. Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi menyebutnya sebagai 
langkah mundur, terutama bagi kehidupan antarumatberagama. Sedangkan mantan 
presiden Abdurrahman Wahid menyatakan, Indonesa bukan negara yang didasari 
suatu agama tertentu. MUI juga bukan institusi yang berhak menentukan apakah 
sesuatu hal benar atau salah.

- Kita tidak ingin memasuki pergulatan dari sisi fikih, tetapi bagaimana 
mendudukkan implikasi pengharaman itu dari kepentingan kehidupan antarumat 
beragama. Acapkali, pemahaman pluralisme dari kacamata tertentu tidak sama 
dengan konstelasi akademik. Pada tingkat kesenjangan seperti inilah sebenarnya 
dibutuhkan benang pengkait untuk merekatkan dua pemahaman tersebut, agar 
menjadi lebih mudah dipahamai dan diserap umat. Kehidupan rukun antarumat 
beragama patut ditempatkan sebagai suatu kemaslahatan, sehingga menjadi bagian 
dari pencapaian cita-cita bersama meraih kehidupan yang damai, toleran, tanpa 
harus dihantui keharaman. Kondisi semacam inilah yang mestinya dibangun di 
antara umat beragama kita.

- Pada satu sisi, MUI melangkah dalam koridor ke-MUI-an dengan mengeluarkan 
sikap, ketika terbaca gejala cukup meresahkan di tengah umat. Meresahkan tentu 
harus dibaca dalam dua tanda petik. Yakni bagi kalangan Islam yang merasa 
terusik oleh keberadaan suatu kelompok (Ahmadiyah), dan bagi Ahmadiyah yang 
tentu merasa teraniaya karena menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan 
oleh suatu kelompok. Masing-masing merasa terusik, dan dapat dipahami kalau 
banyak pihak yang ingin mendapatkan penegasan mengenai bagaimana seharusnya 
bersikap menghadapi semua itu. Walaupun sudah ada fatwa sebelumnya pada 
1980-an, tetapi kejadian kekerasan terakhir itu jelas membutuhkan penyikapan 
yang lebih jelas.

- Inti dari permasalahan ini sesungguhnya adalah kekerasannya. Apa pun 
alasannya, tidaklah dapat dibenarkan melakukan tindak kekerasan terhadap 
pihak-pihak tertentu yang tidak berada dalam koridor yang sama dengan kita. 
Berkaitan dengan fatwa MUI, apa pun landasannya, jika sikap-sikap pengharaman 
itu kemudian memicu upaya keras dengan alasan menegakkan keyakinan atas dasar 
fatwa, apa yang bakal terjadi? Apakah patut kalau kita menanggapi semua itu 
sebagai sekadar risiko? Tentu tidak sesederhana itu. Membangun dialog rasanya 
lebih bermartabat dibandingkan dengan keinginan untuk memaksakan kebenaran 
melalui cara-cara kekerasan. Dan ini menjadi tugas para pemimpin umat untuk 
terus mengopinikan dialog.

- Semua itu kita harapkan menjadi bagian dari proses dinamisasi umat dalam 
menghadapi perbedaan. Ke depan, nuansa keputusan yang menghargai perbedaan 
pendapat, menciptakan pengayaan pemahaman Islam yang sejuk, patut terumuskan 
dalam bingkai sikap lembaga keulamaan ini. Kesiapan penerimaan masyarakat 
terhadap suatu fatwa perlu diperhatikan untuk dibina, agar juga berlangsung 
proses pendewasaan dalam menerima perbedaan pendapat. Kita sangat menghargai 
fatwa progresif tentang HAKI dan soal Perpres 36/ 2005 tentang Penggunaan Tanah 
untuk Kepentingan Umum. Kalau semua bermaslahat secara kebangsaan, mengapa 
fatwa-fatwa yang lain tidak ditarik ke dalam konteks maslahat yang sebanding? 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h6eniem/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122947513/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>DonorsChoose.
 A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in 
public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke