http://www.suaramerdeka.com/harian/0508/02/opi2.htm
tajuk rencana Bagaimana Seharusnya Menyikapi Fatwa MUI - Perdebatan tentang fatwa-fatwa yang dihasilkan dari Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini, bagaimanapun tentu menggembirakan dari kacamata "rahmat". Walaupun sejumlah fatwa dinilai tidak menghargai perbedaan, tetapi perdebatan itu sendiri sesungguhnya menghadirkan penghargaan tentang ikhtilaf. Semua bebas untuk berkomentar, menafsiri, dan meminta dialog. Tidaklah ada yang salah jika masing-masing bersedia memahami fungsi dan kedudukannya. MUI menjalankan tugas pemfatwaan, dan itu sudah sesuai dengan proporsinya. Kalaupun fatwa-fatwa yang dikeluarkan ada yang menyinggung orang atau kelompok lain, suatu fatwa yang berupa sikap dari proses ijtihad tentulah selalu membawa potensi ketidaksamaan penerimaan. - Tetapi bagi yang tidak sependapat dengan suatu fatwa, kita pun memahami posisi mereka dalam konteks pembelajaran bahwa tidak ada salahnya untuk mencoba terus menggali, dalam mengimplementasi ikhtilaf sebagai rahmat tadi. Dalam pandangan ini, fatwa yang memvonis haram ajaran Ahmadiyah, pluralisme, sekularisme,dan liberalisme agama oleh sejumlah tokoh agama dikhawatirkan membawa implikasi buruk. Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi menyebutnya sebagai langkah mundur, terutama bagi kehidupan antarumatberagama. Sedangkan mantan presiden Abdurrahman Wahid menyatakan, Indonesa bukan negara yang didasari suatu agama tertentu. MUI juga bukan institusi yang berhak menentukan apakah sesuatu hal benar atau salah. - Kita tidak ingin memasuki pergulatan dari sisi fikih, tetapi bagaimana mendudukkan implikasi pengharaman itu dari kepentingan kehidupan antarumat beragama. Acapkali, pemahaman pluralisme dari kacamata tertentu tidak sama dengan konstelasi akademik. Pada tingkat kesenjangan seperti inilah sebenarnya dibutuhkan benang pengkait untuk merekatkan dua pemahaman tersebut, agar menjadi lebih mudah dipahamai dan diserap umat. Kehidupan rukun antarumat beragama patut ditempatkan sebagai suatu kemaslahatan, sehingga menjadi bagian dari pencapaian cita-cita bersama meraih kehidupan yang damai, toleran, tanpa harus dihantui keharaman. Kondisi semacam inilah yang mestinya dibangun di antara umat beragama kita. - Pada satu sisi, MUI melangkah dalam koridor ke-MUI-an dengan mengeluarkan sikap, ketika terbaca gejala cukup meresahkan di tengah umat. Meresahkan tentu harus dibaca dalam dua tanda petik. Yakni bagi kalangan Islam yang merasa terusik oleh keberadaan suatu kelompok (Ahmadiyah), dan bagi Ahmadiyah yang tentu merasa teraniaya karena menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh suatu kelompok. Masing-masing merasa terusik, dan dapat dipahami kalau banyak pihak yang ingin mendapatkan penegasan mengenai bagaimana seharusnya bersikap menghadapi semua itu. Walaupun sudah ada fatwa sebelumnya pada 1980-an, tetapi kejadian kekerasan terakhir itu jelas membutuhkan penyikapan yang lebih jelas. - Inti dari permasalahan ini sesungguhnya adalah kekerasannya. Apa pun alasannya, tidaklah dapat dibenarkan melakukan tindak kekerasan terhadap pihak-pihak tertentu yang tidak berada dalam koridor yang sama dengan kita. Berkaitan dengan fatwa MUI, apa pun landasannya, jika sikap-sikap pengharaman itu kemudian memicu upaya keras dengan alasan menegakkan keyakinan atas dasar fatwa, apa yang bakal terjadi? Apakah patut kalau kita menanggapi semua itu sebagai sekadar risiko? Tentu tidak sesederhana itu. Membangun dialog rasanya lebih bermartabat dibandingkan dengan keinginan untuk memaksakan kebenaran melalui cara-cara kekerasan. Dan ini menjadi tugas para pemimpin umat untuk terus mengopinikan dialog. - Semua itu kita harapkan menjadi bagian dari proses dinamisasi umat dalam menghadapi perbedaan. Ke depan, nuansa keputusan yang menghargai perbedaan pendapat, menciptakan pengayaan pemahaman Islam yang sejuk, patut terumuskan dalam bingkai sikap lembaga keulamaan ini. Kesiapan penerimaan masyarakat terhadap suatu fatwa perlu diperhatikan untuk dibina, agar juga berlangsung proses pendewasaan dalam menerima perbedaan pendapat. Kita sangat menghargai fatwa progresif tentang HAKI dan soal Perpres 36/ 2005 tentang Penggunaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Kalau semua bermaslahat secara kebangsaan, mengapa fatwa-fatwa yang lain tidak ditarik ke dalam konteks maslahat yang sebanding? [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h6eniem/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122947513/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

