Mbak Carla dan as Irwank... Ngomong2 masalah korupsi, Dalam Hukum Pidana, Ada yang disebut tindak pidana formil dan tindak pidana materiil.. Tindak pidana formil maksudnya adalah tindak pidana yang rumusannya dalam undang-undang adalah bagaimana perbuatan itu dilakukan contohnya: pencurian (psl. 362); Sedangkan materiil, yang diliat oleh UU adalah akibatnya, cohtohnya: pembunuhan.
Nah dalam korupsi, terdapat pasal yang formil, materiil dan formil materiil.. Jadi yang harus diperhatikan adalah penekanannya pada perbuatan atau pada akibat; contohnya:korupsi dapat mengakibatkan kerugian negara; Masalah keluarga bisa dipidana atau tidak, tinggal masalah pembuktiannya..karena dalam pidana pun dikenal dengan medeplightige, plightige, yakni yang ikut membantu sebuah tindak pidana; hanya saja apakah dengan cara "senyum genit campur manja minta Audy baru", dapat dikatakan sebagai membantu (mengkatalis) sebuah tindak pidana korupsi); Kalau memang itu sudah menjadi UU, bolehlah dia menjadi UU yang mengikat, en Toch UU itu lahir dari persepakatan; Salam, Rio -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Carla Annamarie Sent: Thursday, August 04, 2005 10:46 PM To: [email protected] Cc: [email protected] Subject: Re: [ppiindia] Re: Keluarga Koruptor mesti Ikut Ditangkap Mengenai perubahan hukum/aturan memang soal teknis lah. Yang penting apakah ide tersebut logis atau tidak? Karena hukum buatan manusia tidak bisa langsung lengkap/sempurna. Bisa juga karena ada upaya sebagian kalangan untuk menahan pembuatan aturan yang lebih benar. > sebenarnya usulan keluarga koruptor ikut digugat dalam proses hukum, pada dasarnya tidak diatur dalam UU TIPIKOR no. 31 th 1999, pada dasarnya setiap kasus pidana tidak mewaris..pak..beda dengan perkara perdata yang dapat mewaris, anyway, mungkin disini dilihat dalam ruang lingkup yang beda dimana keluarga tergugat mengetahui, dan menikmati hasil korupsi dari tergugat akan tetapi dalam perbuatan pidana korupsi hanya pelaku korupsi dan orang yang secara logika hukum dan faktual yang terlibat atau turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut. Secara logikanya kan yang menentang isu semacam ini kemungkinan besar dari kalangan koruptor dan keluarga koruptor. Karena hal ini bisa akan mengurangi/mencabut kenyamanan hidup yang mereka alami sebelumnya. :-P > pak..sebenarnya alasan sebenarnya keluarga koruptor tidak bisa dijerat dengan UU TIPIKOR karena memang bertentangan dengan hukum pidana materiil di indonesia. irwank <[EMAIL PROTECTED] com> To Sent by: [email protected] [EMAIL PROTECTED] cc ups.com Subject Re: [ppiindia] Re: Keluarga 08/04/2005 02:59 Koruptor mesti Ikut Ditangkap PM Please respond to [EMAIL PROTECTED] ups.com Mengenai perubahan hukum/aturan memang soal teknis lah. Yang penting apakah ide tersebut logis atau tidak? Karena hukum buatan manusia tidak bisa langsung lengkap/sempurna. Bisa juga karena ada upaya sebagian kalangan untuk menahan pembuatan aturan yang lebih benar. Secara logikanya kan yang menentang isu semacam ini kemungkinan besar dari kalangan koruptor dan keluarga koruptor. Karena hal ini bisa akan mengurangi/mencabut kenyamanan hidup yang mereka alami sebelumnya. :-P Alhamdulillah saya bukan dari keluarga pejabat dan penggede yang potensial berbuat korup/maling dana negara/publik.. Amien.. -- Wassalam, Irwan.K On 02-Aug-2005 15:43:57 ZE7, Carla Annamarie <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > perubahan UU bisa mengajukan judicial review ke MK > > "Jimmy Okberto" > <[EMAIL PROTECTED] > zuki.co.id> To > Sent by: <[email protected]> > [EMAIL PROTECTED] cc > ups.com > Subject > RE: [ppiindia] Re: Keluarga > 08/01/2005 04:55 Koruptor mesti Ikut Ditangkap > PM > > > Please respond to > [EMAIL PROTECTED] > ups.com > > Berarti UU-nya perlu di rehabilitasi lagi ... > Supaya ga ada tindak pidana Korupsi ... > Soalnya kadang-kadang Keluarga-nya juga yang membuat pelaku Koruptor > merajalela. > > Salam, > ^(J)^ > -----Original Message----- > From: Carla Annamarie [mailto:[EMAIL PROTECTED] > > dalam UU Tipikor no.31 th 1999, tidak diatur bahwa keluarga terdakwa > juga > dapat dijerat dalam pasal pidana tipikor, hanya pelaku korupsi, dan > karena > ini adalah tindak pidana maka tidak mewaris ke ahli waris. ************************************************************************ *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org ************************************************************************ *** ________________________________________________________________________ __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ************************************************************************ *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org ************************************************************************ *** ________________________________________________________________________ __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h3ogj55/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123154331/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

