Saya malah tidak mengerti pertanyaannya krn saya tidak bisa menghubungkan antara Imam Syafii dengan ketidak konsekwenan JIL.
wassalam, --- In [email protected], "Aman FatHa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Jadi menurut mbak Lina, Imam Syafi'i itu termasuk JIL ya? atau termasuk yang tidak konsukuen? Coba dijelaskan lagi, Mbak. > Kesimpulan sederhana aja gitu loh! > > Aman > ----- Original Message ----- > From: Lina Dahlan > To: [email protected] > Sent: Tuesday, August 30, 2005 1:02 PM > Subject: [ppiindia] Re: Apa Alasan Mereka Menutup Gereja? > > > Ouw rupanya ada disini SKB tsb...:-) > > Mengenai pembangunan rumah ibadah, saya hanya ingin kemukakan hal- > hal sbb: > 1)Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Undang-undang pembangunan > rumah ibadah perlu ada. Sebelum ada undang-undang baru, SKB tersebut > jangan dicabut dulu. > > 2) Menanggapi tulisan dibawah ini, kita bisa lihat bagaimana JIL > tidak konsekwen. Saya pikir ini memang typicalnya JIL (yg tidak > konsekwen ato bermain ganda or mencampur baurkan segala hal menjadi > blur). > > Ada kalanya JIL mengatakan bahwa hukum Tuhan itu tidak ada, tapi > sekarang JIL mengatakan hukum Tuhan dengan mengutip QS22:40 tsb., > bahwa umat Islam harus mengikuti hukum Tuhan tsb. Padahal sudah > jelas masalah yang terjadi dengan pentutupan bbrp gereja adalah > masalah hukum yang mandul di BUMI PERTIWI ini. Jadi yang harus > ditegakkan adalah hukum BUKAN mencabut hukum yang sudah ada menjadi > tidak berhukum. Yang mandul di jadikan tidak mandul. > > Ada baiknya JIL bersama ormas2 Islam dan agama lainnya duduk bersama > memperbaiki hukum yang ada kini, bila dianggap hukum tsb perlu > direvisi. > > Andaikan Islam pecah menjadi 73 golongan, Kristen 72 gol (belum lagi > yg berdsrkan suku di Indo), Yahudi 70 gol, Budha..brp gol, Hindu > berapa gol..kalo masing2 mengklaim mau mendirikan rumah ibadah > berdasarkan kebebasan....ya..gak perlu undang2 lagi kali ya? Buat > aja dirumah masing2. > > Solho Gitu What?..:-) > > wassalam, > > --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/29/index.html > > > > SUARA PEMBARUAN DAILY > > > > Apa Alasan Mereka Menutup Gereja? > > Oleh Mohamad Guntur Romli > > > > SAYA sebagai seorang muslim sangat terkejut dengan pemberitaan > penutupan secara paksa gereja-gereja di Jawa Barat yang dilakukan > oleh sekelompok umat Islam. Kelompok itu menamakan dirinya sebagai > Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP). Tidak hanya sekadar > melakukan penutupan paksa, tapi juga disertasi dengan tindakan > kekerasan (Suara Pembaruan, 24/8). Terlintas dalam benak saya, apa > alasan mereka menutup gereja? > > > > Bagi saya pribadi, citra gereja, seperti halnya masjid, pura, > wihara, dan tempat-tempat ibadah lainnya yang digunakan untuk memuji > dan menyembah Tuhan. Dalam pandangan Al-Quran, rumah-rumah Tuhan > tersebut, wajib dipelihara tidak hanya oleh pemeluk agamanya saja, > namun juga oleh seluruh pemeluk agama. Pada prinsipnya Rumah Tuhan > adalah "rumah bersama" yang wajib dilindungi. > > > > Allah Swt menegaskan hal ini dalam Surat Al-Hajj (22) Ayat 40 yang > ditujukan pada kaum muslimin untuk memelihara tempat-tempat > ibadah, "Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia > dengan sebagian yang lain, telah dirobohkan biara-biara Nasrani, > gereja-gereja, rumah-rumah ibadat Yahudi (sinagog) dan masjid- masjid > yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti > menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar- > benar Mahakuat lagi Mahaperkasa." > > > > Memelihara dan melindungi tempat ibadah merupakan implementasi > dari prinsip kebebasan beragama dalam Islam. Perlindungan tersebut > dipertegas dalam ayat yang sangat populer lâ ikrâhâ fi al- dîn "tidak > ada paksaan dalam beragama" (Al-Baqarah: 256). Seorang ahli tafsir > (mufassir) klasik, Al-Thabari dalam karyanya Jâmi' al-Bayân > menuturkan kisah dari sebab-musabab (asbâb al-nuzûl) ayat tersebut > turun. > > > > Seorang bapak beragama Islam yang berasal dari suku Salim bin Awf, > di Madinah memiliki dua anak yang memeluk Kristen. Ketika dua > anaknya datang berkunjung, sang bapak mengajak dua anaknya memeluk > Islam. Namun keduanya menolak. Kemudian, sang bapak membawa kedua > anaknya ke hadapan Rasulullah, dan meminta beliau turun tangan. > > > > Persis pada saat itulah, menurut Al-Thabari, Allah menurunkan > ayat "Tidak ada paksaan dalam agama". Sang bapak mematuhi perintah > Rasulullah, dan memberi kebebasan pada dua anaknya memeluk agamanya. > Selain itu, untuk melindungi umat non-Islam juga, Rasulullah telah > menjadikan dirinya sebagai jaminan. Dalam sabdanya, Man adzâ > dzimmiyan faqad âdzânî (barang siapa yang menyakiti non-muslim, maka > dia telah menyakitiku). > > > > Kebebasan beragama, tidak hanya menjadi wacana, namun juga menjadi > kebijakan publik Rasulullah sebagai panutan dan pemimpin masyarakat. > Kesepakatan Rasulullah dengan pelbagai suku dan agama di Madinah > yang dikenal dengan Piagam Madinah, Mîtsâq al-Madînah, dinilai oleh > Muhammad Husain Haikal, penulis buku Hayât Muhammad (Biografi > Muhammad) sebagai implementasi dari kebebasan beragama. Lebih dari > itu, masih menurut Husan Haikal, kesepakatan tersebut merupakan > dokumen politik yang patut dikagumi sepanjang sejarah. > > > > Diriwayatkan juga dalam sebuah hadis, "Ketika datang rombongan > Nasrani Najran berjumlah lima belas orang yang dipimpin oleh Abu al- > Harits, Rasulullah berdialog dengan mereka. Ketika mereka hendak > beribadah, beliau mempersilakan mereka untuk melakukan ibadah di > Mesjid Nabawi, sedangkan Rasulullah beserta sahabat salat di bagian > lain". > > > > Cerita ini benar-benar menakjubkan. Umat Kristiani yang tidak > memiliki tempat ibadah, dipersilahkan oleh Rasulullah melakukan > kebaktian di masjid. Tidak seperti yang terjadi saat ini, pendirian > gereja dipersulit dengan perizinan yang rumit, ketika berdiri pun > malah ditutup! > > > > Kebijkan Rasulullah tersebut dilanggengkan oleh para pemimpin > sesudahnya. Ketika Umat bin Khattab menaklukkan Yerusalem pada tahun > 638 M, memberikan jaminan terhadap kaum Kristiani dan Yahudi yang > diabadikan dalam Piagam Alia. Salah satu poin terpenting dari piagam > tersebut adalah, jaminan kehidupan, penghidupan, dan rumah-rumah > ibadah yang tidak boleh diduduki, atau dihancurkan. > > > > Oleh karena itu, segala tindakan penutupan terhadap rumah- rumah > ibadah sama sekali tidak memiliki landasan dalam Islam. Dalam > kondisi perang pun, rumah-rumah ibadah merupakan daerah terlarang > untuk diserang, seperti halnya terhadap anak-anak, perempuan, orang > tua, orang cacat dan orang sipil. > > > > Namun, yang mengherankan bagi saya adalah alasan mereka yang > berasal dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri > Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969. > > > > SKB tersebut ditandatangani oleh KH Moh Dahlan sebagai menteri > agama dan Amir Machmud sebagai menteri dalam negeri di Jakarta > tanggal 13 September 1969. Aturan yang dimaksud dalam SKB tersebut > adalah Pasal 4 ayat (1) "setiap pendirian tempat ibadah perlu > mendapatkan izin dari Kepada Daerah atau pejabat pemerintahan" dan > ayat 2, "Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) > pasal ini memberikan izin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan: > a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat; b. > planologi; c. kondisi dan keadaan setempat." > > > > SKB tersebutlah yang menjadi pangkal persoalan ini karena memasung > kebebasan agama yang menjadi landasan utama konstitusi kita. Dalam > UUD 45 Pasal 29 ayat (2) disebutkan, "Negara menjamin kemerdekaan > tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk > beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." > > > > Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 > tahun 2000 disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan > beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, > memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal > di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. > > > > (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, > menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) > Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan > mengeluarkan pendapat. > > > > Kesimpulannya, isi SKB tersebut bertentangan dengan prinsip > kebebasan dan kemerdekaan umat beragama untuk memeluk dan beribadat > menurut agamanya masing-masing. Oleh karena itu, sudah seharusnya > SKB tersebut dicabut. > > > > Dalam SKB itu juga, kebebasan dan kemerdekaan > beragama "ditertibkan" oleh kepada daerah setempat khususnya hal- > ihwal pendirian rumah ibadah. Tidak hanya berkenaan dengan rumah- > rumah ibadah; gereja, masjid, musola, dan lain-lain wajib > mengantongi surat izin. > > > > Dalam Pasal 3 ayat (1) juga disebutkan, "Kepala Perwakilan > Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan > terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah > agama/khotbah-khotbah di rumah-rumah ibadah..." > > > > Dalam SKB ini pemerintah telah melampaui wewenangnya yang > seharusnya memberikan jaminan kebebasan beragama bagi umat beragama, > bukan malah mencampuri dengan melakukan pengawasan hingga taraf > mengawasi khotbah-khotbah. > > > > Jika kembali ke pertanyaan awal, apa alasan mereka menutup gereja? > Surat-surat dalam Al-Quran, dan risalah Rasulullah, atau Surat > Keputusan Bersama (SKB) dua menteri itu yang kontroversial itu? Atau > mereka hanya mencari-cari alasan? > > > > Jika pun mengikuti aturan SKB tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) > disebutkan, "jika dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut > menimbulkan tindakan pidana, maka penyelesaiannya harus diserahkan > kepada alat-alat penegak hukum yang berwenang dan diselesaikan > berdasarkan hukum." > > > > Dan tentu saja aksi kekerasan, penyerangan dan pemaksaan yang > dilakukan oleh kelompok itu ketika menutup paksa sejumlah gereja, > merupakan tindakan pidana yang nyata. Wallahu A'lam. * > > > > > > Penulis adalah aktivis Jaringan Islam Liberal > > > > > > Last modified: 29/8/05 > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > ********************************************************************* ****** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org > ********************************************************************* ****** > _____________________________________________________________________ _____ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > > > > ------------------------------------------------------------------- ----------- > YAHOO! GROUPS LINKS > > a.. Visit your group "ppiindia" on the web. > > b.. To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > > c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. > > > ------------------------------------------------------------------- ----------- > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

