Saya malah tidak mengerti pertanyaannya krn saya tidak bisa 
menghubungkan antara Imam Syafii dengan ketidak konsekwenan JIL.

wassalam,
--- In [email protected], "Aman FatHa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Jadi menurut mbak Lina, Imam Syafi'i itu termasuk JIL ya? atau 
termasuk yang tidak konsukuen? Coba dijelaskan lagi, Mbak.
> Kesimpulan sederhana aja gitu loh!
> 
> Aman
>   ----- Original Message ----- 
>   From: Lina Dahlan 
>   To: [email protected] 
>   Sent: Tuesday, August 30, 2005 1:02 PM
>   Subject: [ppiindia] Re: Apa Alasan Mereka Menutup Gereja?
> 
> 
>   Ouw rupanya ada disini SKB tsb...:-)
> 
>   Mengenai pembangunan rumah ibadah, saya hanya ingin kemukakan 
hal-
>   hal sbb:
>   1)Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Undang-undang 
pembangunan 
>   rumah ibadah perlu ada. Sebelum ada undang-undang baru, SKB 
tersebut 
>   jangan dicabut dulu.
> 
>   2) Menanggapi tulisan dibawah ini, kita bisa lihat bagaimana JIL 
>   tidak konsekwen. Saya pikir ini memang typicalnya JIL (yg tidak 
>   konsekwen ato bermain ganda or mencampur baurkan segala hal 
menjadi 
>   blur).
> 
>   Ada kalanya JIL mengatakan bahwa hukum Tuhan itu tidak ada, tapi 
>   sekarang JIL mengatakan hukum Tuhan dengan mengutip QS22:40 
tsb., 
>   bahwa umat Islam harus mengikuti hukum Tuhan tsb. Padahal sudah 
>   jelas masalah yang terjadi dengan pentutupan bbrp gereja adalah 
>   masalah hukum yang mandul di BUMI PERTIWI ini. Jadi yang harus 
>   ditegakkan adalah hukum BUKAN mencabut hukum yang sudah ada 
menjadi 
>   tidak berhukum. Yang mandul di jadikan tidak mandul.
> 
>   Ada baiknya JIL bersama ormas2 Islam dan agama lainnya duduk 
bersama 
>   memperbaiki hukum yang ada kini, bila dianggap hukum tsb perlu 
>   direvisi.
> 
>   Andaikan Islam pecah menjadi 73 golongan, Kristen 72 gol (belum 
lagi 
>   yg berdsrkan suku di Indo), Yahudi 70 gol, Budha..brp gol, Hindu 
>   berapa gol..kalo masing2 mengklaim mau mendirikan rumah ibadah 
>   berdasarkan kebebasan....ya..gak perlu undang2 lagi kali ya? 
Buat 
>   aja dirumah masing2.
> 
>   Solho Gitu What?..:-)
> 
>   wassalam,
> 
>   --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   > http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/29/index.html
>   > 
>   > SUARA PEMBARUAN DAILY 
>   > 
>   > Apa Alasan Mereka Menutup Gereja?
>   > Oleh Mohamad Guntur Romli 
>   > 
>   > SAYA sebagai seorang muslim sangat terkejut dengan pemberitaan 
>   penutupan secara paksa gereja-gereja di Jawa Barat yang 
dilakukan 
>   oleh sekelompok umat Islam. Kelompok itu menamakan dirinya 
sebagai 
>   Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP). Tidak hanya sekadar 
>   melakukan penutupan paksa, tapi juga disertasi dengan tindakan 
>   kekerasan (Suara Pembaruan, 24/8). Terlintas dalam benak saya, 
apa 
>   alasan mereka menutup gereja? 
>   > 
>   > Bagi saya pribadi, citra gereja, seperti halnya masjid, pura, 
>   wihara, dan tempat-tempat ibadah lainnya yang digunakan untuk 
memuji 
>   dan menyembah Tuhan. Dalam pandangan Al-Quran, rumah-rumah Tuhan 
>   tersebut, wajib dipelihara tidak hanya oleh pemeluk agamanya 
saja, 
>   namun juga oleh seluruh pemeluk agama. Pada prinsipnya Rumah 
Tuhan 
>   adalah "rumah bersama" yang wajib dilindungi. 
>   > 
>   > Allah Swt menegaskan hal ini dalam Surat Al-Hajj (22) Ayat 40 
yang 
>   ditujukan pada kaum muslimin untuk memelihara tempat-tempat 
>   ibadah, "Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian 
manusia 
>   dengan sebagian yang lain, telah dirobohkan biara-biara Nasrani, 
>   gereja-gereja, rumah-rumah ibadat Yahudi (sinagog) dan masjid-
masjid 
>   yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah 
pasti 
>   menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah 
benar-
>   benar Mahakuat lagi Mahaperkasa." 
>   > 
>   > Memelihara dan melindungi tempat ibadah merupakan implementasi 
>   dari prinsip kebebasan beragama dalam Islam. Perlindungan 
tersebut 
>   dipertegas dalam ayat yang sangat populer lâ ikrâhâ fi al-
dîn "tidak 
>   ada paksaan dalam beragama" (Al-Baqarah: 256). Seorang ahli 
tafsir 
>   (mufassir) klasik, Al-Thabari dalam karyanya Jâmi' al-Bayân 
>   menuturkan kisah dari sebab-musabab (asbâb al-nuzûl) ayat 
tersebut 
>   turun. 
>   > 
>   > Seorang bapak beragama Islam yang berasal dari suku Salim bin 
Awf, 
>   di Madinah memiliki dua anak yang memeluk Kristen. Ketika dua 
>   anaknya datang berkunjung, sang bapak mengajak dua anaknya 
memeluk 
>   Islam. Namun keduanya menolak. Kemudian, sang bapak membawa 
kedua 
>   anaknya ke hadapan Rasulullah, dan meminta beliau turun tangan. 
>   > 
>   > Persis pada saat itulah, menurut Al-Thabari, Allah menurunkan 
>   ayat "Tidak ada paksaan dalam agama". Sang bapak mematuhi 
perintah 
>   Rasulullah, dan memberi kebebasan pada dua anaknya memeluk 
agamanya. 
>   Selain itu, untuk melindungi umat non-Islam juga, Rasulullah 
telah 
>   menjadikan dirinya sebagai jaminan. Dalam sabdanya, Man adzâ 
>   dzimmiyan faqad âdzânî (barang siapa yang menyakiti non-muslim, 
maka 
>   dia telah menyakitiku). 
>   > 
>   > Kebebasan beragama, tidak hanya menjadi wacana, namun juga 
menjadi 
>   kebijakan publik Rasulullah sebagai panutan dan pemimpin 
masyarakat. 
>   Kesepakatan Rasulullah dengan pelbagai suku dan agama di Madinah 
>   yang dikenal dengan Piagam Madinah, Mîtsâq al-Madînah, dinilai 
oleh 
>   Muhammad Husain Haikal, penulis buku Hayât Muhammad (Biografi 
>   Muhammad) sebagai implementasi dari kebebasan beragama. Lebih 
dari 
>   itu, masih menurut Husan Haikal, kesepakatan tersebut merupakan 
>   dokumen politik yang patut dikagumi sepanjang sejarah. 
>   > 
>   > Diriwayatkan juga dalam sebuah hadis, "Ketika datang rombongan 
>   Nasrani Najran berjumlah lima belas orang yang dipimpin oleh Abu 
al-
>   Harits, Rasulullah berdialog dengan mereka. Ketika mereka hendak 
>   beribadah, beliau mempersilakan mereka untuk melakukan ibadah di 
>   Mesjid Nabawi, sedangkan Rasulullah beserta sahabat salat di 
bagian 
>   lain". 
>   > 
>   > Cerita ini benar-benar menakjubkan. Umat Kristiani yang tidak 
>   memiliki tempat ibadah, dipersilahkan oleh Rasulullah melakukan 
>   kebaktian di masjid. Tidak seperti yang terjadi saat ini, 
pendirian 
>   gereja dipersulit dengan perizinan yang rumit, ketika berdiri 
pun 
>   malah ditutup! 
>   > 
>   > Kebijkan Rasulullah tersebut dilanggengkan oleh para pemimpin 
>   sesudahnya. Ketika Umat bin Khattab menaklukkan Yerusalem pada 
tahun 
>   638 M, memberikan jaminan terhadap kaum Kristiani dan Yahudi 
yang 
>   diabadikan dalam Piagam Alia. Salah satu poin terpenting dari 
piagam 
>   tersebut adalah, jaminan kehidupan, penghidupan, dan rumah-rumah 
>   ibadah yang tidak boleh diduduki, atau dihancurkan. 
>   > 
>   > Oleh karena itu, segala tindakan penutupan terhadap rumah-
rumah 
>   ibadah sama sekali tidak memiliki landasan dalam Islam. Dalam 
>   kondisi perang pun, rumah-rumah ibadah merupakan daerah 
terlarang 
>   untuk diserang, seperti halnya terhadap anak-anak, perempuan, 
orang 
>   tua, orang cacat dan orang sipil. 
>   > 
>   > Namun, yang mengherankan bagi saya adalah alasan mereka yang 
>   berasal dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan 
Menteri 
>   Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969. 
>   > 
>   > SKB tersebut ditandatangani oleh KH Moh Dahlan sebagai menteri 
>   agama dan Amir Machmud sebagai menteri dalam negeri di Jakarta 
>   tanggal 13 September 1969. Aturan yang dimaksud dalam SKB 
tersebut 
>   adalah Pasal 4 ayat (1) "setiap pendirian tempat ibadah perlu 
>   mendapatkan izin dari Kepada Daerah atau pejabat pemerintahan" 
dan 
>   ayat 2, "Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) 
>   pasal ini memberikan izin yang dimaksud, setelah 
mempertimbangkan: 
>   a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat; b. 
>   planologi; c. kondisi dan keadaan setempat." 
>   > 
>   > SKB tersebutlah yang menjadi pangkal persoalan ini karena 
memasung 
>   kebebasan agama yang menjadi landasan utama konstitusi kita. 
Dalam 
>   UUD 45 Pasal 29 ayat (2) disebutkan, "Negara menjamin 
kemerdekaan 
>   tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan 
untuk 
>   beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." 
>   > 
>   > Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 
1945 
>   tahun 2000 disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan 
>   beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, 
>   memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat 
tinggal 
>   di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 
>   > 
>   > (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, 
>   menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) 
>   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan 
>   mengeluarkan pendapat. 
>   > 
>   > Kesimpulannya, isi SKB tersebut bertentangan dengan prinsip 
>   kebebasan dan kemerdekaan umat beragama untuk memeluk dan 
beribadat 
>   menurut agamanya masing-masing. Oleh karena itu, sudah 
seharusnya 
>   SKB tersebut dicabut. 
>   > 
>   > Dalam SKB itu juga, kebebasan dan kemerdekaan 
>   beragama "ditertibkan" oleh kepada daerah setempat khususnya hal-
>   ihwal pendirian rumah ibadah. Tidak hanya berkenaan dengan rumah-
>   rumah ibadah; gereja, masjid, musola, dan lain-lain wajib 
>   mengantongi surat izin. 
>   > 
>   > Dalam Pasal 3 ayat (1) juga disebutkan, "Kepala Perwakilan 
>   Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan, dan 
pengawasan 
>   terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah 
>   agama/khotbah-khotbah di rumah-rumah ibadah..." 
>   > 
>   > Dalam SKB ini pemerintah telah melampaui wewenangnya yang 
>   seharusnya memberikan jaminan kebebasan beragama bagi umat 
beragama, 
>   bukan malah mencampuri dengan melakukan pengawasan hingga taraf 
>   mengawasi khotbah-khotbah. 
>   > 
>   > Jika kembali ke pertanyaan awal, apa alasan mereka menutup 
gereja? 
>   Surat-surat dalam Al-Quran, dan risalah Rasulullah, atau Surat 
>   Keputusan Bersama (SKB) dua menteri itu yang kontroversial itu? 
Atau 
>   mereka hanya mencari-cari alasan? 
>   > 
>   > Jika pun mengikuti aturan SKB tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) 
>   disebutkan, "jika dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut 
>   menimbulkan tindakan pidana, maka penyelesaiannya harus 
diserahkan 
>   kepada alat-alat penegak hukum yang berwenang dan diselesaikan 
>   berdasarkan hukum." 
>   > 
>   > Dan tentu saja aksi kekerasan, penyerangan dan pemaksaan yang 
>   dilakukan oleh kelompok itu ketika menutup paksa sejumlah 
gereja, 
>   merupakan tindakan pidana yang nyata. Wallahu A'lam. * 
>   > 
>   > 
>   > Penulis adalah aktivis Jaringan Islam Liberal 
>   > 
>   > 
>   > Last modified: 29/8/05 
>   > 
>   > [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
>   
*********************************************************************
******
>   Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju 
Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://www.ppi-india.org
>   
*********************************************************************
******
>   
_____________________________________________________________________
_____
>   Mohon Perhatian:
> 
>   1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg 
otokritik)
>   2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan 
dikomentari.
>   3. Reading only, http://dear.to/ppi 
>   4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
>   5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
>   6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
> 
> 
> 
> 
> -------------------------------------------------------------------
-----------
>   YAHOO! GROUPS LINKS 
> 
>     a..  Visit your group "ppiindia" on the web.
>       
>     b..  To unsubscribe from this group, send an email to:
>      [EMAIL PROTECTED]
>       
>     c..  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms 
of Service. 
> 
> 
> -------------------------------------------------------------------
-----------
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke