http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=13864
Quo Vadis Pengakuan Lima Agama
Oleh redaksi
Senin, 05-September-2005, 09:22:56
Oleh: Anly Cenggana SH
Amanat reformasi bertekad memperbaiki segala sendi kehidupan bangsa,
salah satu diantaranya pencatatan sipil (capil) yang dikelola lembaga bernama
GANDI Jalan Kosambi 16 Jatipulo, Tomang Jakarta bernama konsorsium catatan
sipil, bertujuan untuk melahirkan Undang-Undang Catatan Sipil yang bebas dari
unsur-unsur diskriminasi yang berlaku dewasa ini, merupakan warisan kolonial.
Dalam usia ke 60 tahun kita merdeka masih belum berhasil memperbaikinya,
sehingga peran serta segala elemen masyarakat sangat diperlukan.
Tulisan ini berdasar dari hasil roundtable discussion "Akta Catatan Sipil
dan Perlindungan HAM" yang diselenggarakan Komnas HAM di Novotel Batam 8
Agustus 2005 lalu. Sebagai nara sumber, Salim, Kabid Capil Kota Batam dan Lies
Soegondo SH, Ketua Sub Komisi Sipil Politik Komnas HAM juga sebagai Ketua
Konsorsium Capil yang sudah bekerja selama empat tahun, hingga belum jelas
kapan akan terwujud UU Catatan Sipil yang univikasi dan bebas dari
diskriminasi.
Dalam acara diskusi berlangsung sangat seruh, terungkap sejumlah
persoalan antara lain: penolakan pencatatan perkawinan karena agamanya tidak
diakui pemerintah, status anak dari perkawinan tersebut, perkawinan WNI dengan
WNA, perkawinan beda agama, SBKRI, perdagangan perempuan dan anak, kekerasan
dalam rumah tangga, penyelundupan hukum dsb.
Kabid Capil Kota Batam antara lain menyampaikan, terdapat sejumlah
pencatatan perkawinan yang tidak bisa dicatatkan di Batam karena agamanya (Kong
Hu Chu) tidak diakui negara. Statemen ini dalam diskusi dikejar oleh peserta
yang kebetulan sebentar lagi akan kawin, menghendaiki agar menjelaskan
peraturan secara jelas mana yang menghalangi. Namun, sayang sekali hal ini
tidak diperoleh yang ada hanya menjelaskan secara diplomasi seputar Tap MPR,
Intruksi Menteri Agama, Mendagri dll. Intinya, capil melaksanakan tugas
berlasarkan peraturan yang berlaku. Lantas ditanyai lagi peraturan yang mana?
Jawaban tetap mutar tanpa ketegasan.
Salah Tafsir
Senjata pamungkas yang dipakai pemerintah dalam menerapkan pencatatan
perkawinan di luar lima agama yang konon dikatakan agama yang diakui pemerintah
hanya lima berdasarkan surat Mendagri No 477/74054 (18-11-1978), sedangkan
surat Mendagri tersebut berdasarkan Instruksi Menteri No :4/1978 yang intinya
bahwa menurut Tap MPR No IV/1978 tentang GBHN menyatakan, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama (acuan utama adalah Tap MPR
tersebut).
Padahal, makna dari GBHN cukup jelas bahwa kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa tidak merupakan agama, dilakukan pembinaan agar tidak mengarah
pada pembentukan agama baru. Namun, sangat sayang sekali telah ditafsirkan yang
salah bahwa seolah-olah Kong Hu Chu adalah aliran kepercayaan bukan agama.
Malahan, sejumlah pejabat secara tegas menyatakan, menurut GBHN hanya mengakui
lima agama.
Kontek ini menarik untuk dikaji, karena NKRI merupakan negara hukum.
Sehingga, segala peraturan perundangan seyogyanya dalam kolidor hukum dalam UU
yang mendasarinya, bila tidak ada maka sebagai hukum semu dan adanya arogansi
kekuasaan yang bukan eranya lagi. Peraturan perundangan seyogyanya terbuka
untuk umum, bahkan setiap kebijakan harus melalui sosialisasi secara menyeluruh
bukan disimpan dalam laci meja dan patut dicari tahu sesungguhnya, ada apa?
Maksud dari pengkajian ini tidak lain hanya untuk meluruskan pernyataan
yang "salah" tentang pengakuan negara terhadap lima agama selama ini, sehingga
diharapkan pemahaman yang benar di kemudian hari dan bagi pemimpin negara masa
depan adanya, menuju era-baru realistis bukan slogan kiasan belaka.
Angin Reformasi
Bahwa angin segar dibaratkan embun menghembus Indonesia era-baru
pemerintahan 'reformasi' diawali adanya Kepres No 6 tahun 2000 yang mencabut
Inpres No 14 tahun 1967, mengenai pembatasan perayaan kegiatan agama dan adat
istiadat China di depan umum, melainkan di dalam lingkungan keluarga. Kebijakan
ini telah memasung aktivitas masyarakat Tionghoa secara umum, hambatan kegiatan
keagamaan Kong Hu Chu secara khususnya telah dijegal rezim orde baru.
Wujud nyata kelanjutan reformasi ini, dikabulkannya pencatatan perkawinan
secara agama Kong Hu Chu oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan No
178/K/TUN/1997 (30 Maret 2000), kemudian disusul surat Mendagri No 477/005/sj
(31 Maret 2000) yang mencabut Surat Edaran Mendagri No 477/74054 yang
'inkonstitusional' karena mengandung kebijakan salah atas pengakuan lima agama,
dus mulai saat ini tidak ada diskriminasi agama tertentu secara birokrasi.
Apalagi, sudah diundangkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia UU No 39 tahun 1999.
Kasus Hukum
Persoalan hukum ini tidak semuda membalikkan telapak tangan, karena
kenyataannya di Batam banyak pasangan pengantin beragama Kong Hu Chu masih
dijegal Kantor Capil dengan alasan klasik (tidak diakui), kelihatannya kasus
hukum ini akan mendapat perhatian kalangan luas karena obyek sengketa
yuridisnya. Padahal, kasus serupa sudah ada yurisprudensi dalam putusan Tata
Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung, merupakan penetapan tertulis bersifat
mengikat terhadap penyelenggara negara, karena mempunyai kekuatan hukum tetap
menjadi yurisprudensi dan berdasarkan asas 'elgaomnes' bahwa putusan TUN
berlaku untuk umum, karena obyek sengketa adalah peraturan perundangan yang
dialami oleh masyarakat umum, sehingga menjadi "norma hukum" yang harus ditaati
pemerintah dan dipatuhi masyarakat. Apalagi, dalam amandemen kedua UUD'45 pasal
28 E, secara jelas menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya.
Sepertinya kebuntuhan proses hukum ini, besar kaitannya dengan pengakuan
lima agama (seakan-akan sudah menjadi doktrin) selama tiga dekade masih
dibayangi aparatur negara, sehingga sulit untuk melupakannya seperti penyebutan
air mineral dari rakyat jelata hingga pejabat tinggi negara, dari yang tidak
terpelajar hingga profesor masih selalu menyebutnya air mineral dengan "aqua",
padahal belum tentu. Doktrin adalah ajaran terutama yang diajarkan sebagai
kepercayaan atau asas dalam keagamaan, ketatanegaraan atau beberapa ilmu
pengetahuan. Doktrin yang baik seyogyanya ditumbuh-kembangkan, namun sebaliknya
doktrin yang menyesatkan seharusnya dikikis hingga ke akar-akarnya, sehingga
melahirkan wacana baru menuju era-baru Indonesia.
Suatu realita bahwa pengaturan sesuatu hal kalau hanya pokoknya saja,
maka ngambang akan lebih mudah untuk menyimpanginya. Tetapi, dampaknya jauh
lebih besar terhadap institusi dengan berbagai macam selentingan hingga
demonstrasi. Apakah kita punya niat untuk memperbaiki dari langkah ke langkah?
Akibat Hukum
Akibat hukum dari penolakan pencatatan suatu perkawinan sangat besar
dampak sosialnya, selain sisi sosial dikucilkan masyarakat, karena hidup
berdampingan tanpa didasari ikatan perkawinan yang sah dan anak-anak yang
dilahirkan kelak kemudian hari, akan mengalami fisikis mendalam dengan segala
cemooh anak luar nikah, anak haram dan sejenisnya. Yang menjadi korban si
wanita dan anak-anak tidak mendapat perlindungan hukum termasuk tidak
mendapatkan wajib nafkaH dari si ayah. Demikian juga tidak diperolehnya hak-hak
keperdataan terhadap suami atau orang tua dari si anak tersebut.
Untuk pembahasan ini, merupakan tinjauan yuridis konstitusional atas
pengakuan lima agama oleh negara yang selama ini didengung-dengungkan orde
baru, hingga kini (era reformasi) bahwa berawal dari Surat Edaran Mendagri No
477/74054 (18-11-1978) bahwa tentang petunjuk pengisian kolom agama pada KTP,
antara lain bahwa agama yang diakui pemerintah ialah Islam, Kristen, Katolik,
Hindu dan Budha.
Sebenarnya, Surat Edaran Mendagri seharusnya hanya berisi petunjuk tehnis
meliputi cara pengisian, bentuk penulisan huruf, kode blangko, penjelasan
kolom-kolom, jumlah rangkapan dan petunjuk tindasan untuk instansi tertentu,
maka tidak boleh mengandung kebijakan baru yang bukan wewenang Mendagri
melainkan soal agama urusan Departemen Agama. Apalagi, kebijakan Mendagri
bertentangan dengan peraturan yang mendasarinya pasal 29 ayat 2 UUD'45.
Satu-satunya perundangan yang menyangkut agama sejak Indonesia merdeka
hingga detik ini, hanya ada satu ketentuan yaitu UU No 1/PNPS/1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Undang-undang inilah jawaban
untuk menegakkan supremasi hukum, karena asas hukum NKRI ialah negara
berdasarkan atas hukum, maksudnya segala bentuk penyelenggaraan negara harus
berdasarkan hukum. Konsekuensinya, apabila ada kebijakan yang bertentangan
dengan asas hukum tersebut batal demi hukum tanpa harus ada pernyataan dari
lembaga yudisial.
Sehingga, aparat penegak hukum dalam menghadapi hal semacam ini secara ex
oficio (karena jabatan) "harus" dianggap tidak pernah ada dan mengabaikannya.
Namun, kenyataannya pemerintah Orba malahan menerapkan bertolak belakang, bahwa
yang legal diabaikan dan yang inkonstitusional menjadi dasar pembenarannya.
Bukti konkret penyelewengan sistem hukum masa kejayaan orba salah satunya Surat
Edaran Mendagri tersebut.
Timbul pertanyaan, apa bukti Surat Edaran Mendagri tersebut cacat hukum
seolah-olah dijadikan doktrin pengakuan lima agama dinyatakan tanpa dasar
legalitas, sehingga bertentangan?
Pertama, melanggar asas hukum bangsa Indonesia bahwa negara menjamin
kepastian hukum, namun kenyataannya menciptakan ketidak pastian hukum. Kedua,
melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 2 jo. Amandemen kedua UUD'45 pasal 28E tentang
kebebasan beragama, kenyataan ada yang tidak bebas beragama (Kong Hu Chu).
Ketiga, melanggar UU No 1/PNPS/1965 sebagai Undang-undang organik
pelaksanaan pasal 29 (2) UUD 1945 ,bahwa secara konstiitusional negara tidak
pernah mengakui agama tertentu, namun prakteknya ada lima agama yang konon
katanya diakui pemerintah. Bahwa dari segi sejarah perundang-undangan, dalam
penjelasan pasal 1 Undang-undang ini, disebutkan bahwa Kong Hu Chu merupakan
salah satu agama yang dipeluk penduduk di Indonesia, di samping kelima agama
lainnya.
Keempat, Tap MPR/II/1978 tentang P4 dalam penjelasan atas Bab II antara
lain, kebebasan beragama merupakan salah satu hak paling asasi di antara
hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada
martabat manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan bukan pemberian negara atau
golongan.
Kelima, Tap MPRS XX/MPRS/1966 jo TAP MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan, yang intinya bahwa peraturan yang
tingkatannya lebih rendah bertentangan dengan peraturan diatasnya batal demi
hukum. Keenam, sifat muatasn Surat Edaran Mendagri seharusnya menjabarkan
peraturan induk dan tidak boleh memboncengi kebijakan baru, apalagi
bertentangan dengannya secara yuridis batal demi hukum.
Ketujuh, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas
kepastian hukum dan asas larangan bertindak diskriminatif. Kedelapan, sebagai
suatu kebijakan di mana pemerintah mendidik dan mendorong orang untuk menjadi
munafik, sebab bagi orang yang beragama lain dari lima agama yang diakui dan
dibina pemerintah, akan melangsungkan pernikahannya menurut salah satu dari
lima agama tersebut, meskipun mereka bukan pemeluk dan tidak ada niat menjadi
pemeluk agama yang diakui (inkonstitusional) dan dibina pemerintah tersebut,
semata-mata agar pernikahannya bisa dicatat dicatatan sipil.
Kesembilan, melanggar pasal 27 (1) UUD '45 jaminan persamaan kedudukan
semua warga negara dalam hukum, karena kenyataannya bertolak belakang ada orang
yang status hukum diakui dan ada yang tidak diakui.
Kesepuluh, melanggar Hak Asasi Manusia (Tap MPR No II/MPR/1978 jo UU No
39 tentang Hak Asasi Manusia. Dari fakta yuridis di atas, karena politisi
berhak atas kekuasaan yang melampaui batas kewenangan hingga menimbulkan
kerancuan. Kerancuan di atas telah berakhir dengan diterbitkannya surat
Mendagri No 477/805/sj tanggal 31 Maret 2000 yang mencabut SE Mendagri No
477/74054 tanggal 18 November 1978, maka berakhirnya kerancuan pengakuan lima
agama di Tanah Air, dan yang ada kebebasan beragama sesuai dengan alam
demokrasi Indonesia dan amanat konstitusi.
Ironisnya, sampai saat ini urusan pencatatan perkawinan kelihatannya
masih harus melalui proses verbal melalui meja hijau, untuk pengujian aspek
yuridis di pengadilan untuk kejelasan hak-hak sipilnya. Kegelapan hukum saat
ini masih menunggu juklak Mendagri, yang kesemuanya itu hanyalah komuplase
semata-mata untuk mengudur-udur waktu belaka dan tidak konsekuen dan tidak
konsisten atas putusan peradilan, meskipun Mahkamah Agung dalam putusan
perkawinan secara agama Kong Hu Chu dalam pertimbangan hukum Budi Wijaya dan
Lanny Guito No 178/K/TUN/1997 dengan jelas dan tegas menyatakan, apabila
Mahkamah Agung menolak kasasi maka akan berdampak:
(1) Lenyapnya jaminan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing. (2) Diciptakannya secara sadar dan dengan sengaja suatu
kebijakan yang diskriminatif, yaitu membeda-bedakan perlakuaan antara
orang-orang yang memeluk agama yang diakui dan dibina pemerintah di satu pihak,
dengan orang-orang yang memeluk agama yang tidak diakui dan bina pemerintah di
lain pihak.
(3 Pemerintah mendidik dan mendorong orang untuk menjadi munafik, sebab
bagi orang yang beragama di luar lima agama akan melangsungkan perkawinan
menurut salah satunya, meskipun mereka bukan pemeluk dan tidak ada niat menjadi
pemeluk agama tersebut. (4) Warga negara Indonesia kedudukan hukumnya
berbeda-beda derajatnya, karena tidak ada jaminan persamaan sebagaimana yang
dijaminkan UUD '45 pasal 27 ayat (1), jaminan persamaan kedudukan semua warga
negara dalam hukum sederajat.
Dari fakta yuridis jelas bahwa secara konstitusional tidak ada agama
apapun yang diakui negara, melainkan semua agama mendapat pengayoman dan
sederajat di mata hukum. Namun, tidak dipungkiri bahwa dalam praktek kenegaraan
soal agama ada model di mana ada agama negara atau agama yang diakui negara
diberi legitimitasi, sementara itu tetap mengakui pluralitas agama. Tegasnya,
ada agama negara dan ada agama yang tidak diakui negara atau tidak diberi
legimitasi oleh negara (ini juga terjadi di Malaysia, di mana agama negara
adalah agama Islam, seperti orang Tamil agamanya Hindu, atau orang-orang China
agamanya Buddha atau Kong Hu Chu).
Menurut Abdurrahman Wahid, pola inilah sebetulnya yang historis. Maka
kalau pemerintah kita saat ini tidak mengakui Kong Hu Chu sebagai agama, itu
jelas anti historis. Kita melihat apa adanya dari perkembangan sejarah selama
ini, yaitu bahwa agama-agama yang tidak memperoleh santunan dari pemerintah
(agama yang tidak secara formal diakui), hak hidupnya tetap dihargai dan tidak
dilarang. Ini berlangsung terus tidak hanya pada agama, tetapi juga pada
keyakinan non agama.
Landasan Hukum Keagamaan
Obyek persoalan dalam kasus ini pada agama, sehingga kita perlu tahu
landasan filosofi kehidupan keagamaan secara yuridis konstitusional di negara
kita. Diawali dengan (1) pembukaan UUD'45 ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga
rakyat (2) Bebas menganut agama dan keyakinannya masing-masing (ps 29 UUD'45),
(3) Dilarangnya penodaan penyalahgunaan dan atau penodaan agama dalam UU No
1/PNPS/1965 menegaskan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk di Indonesia
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, (4) Peningkatan status
PNPS No 1/1965 menjadi Undang-undang yang pelaksanaannya dalam PP No 28/1969
(5) Tap MPR II/1978 menegaskanm, negara tidak memaksa agama atau suatu
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (TYME), sebab agama dan kepercayaan
terhadap TYME itu berdasarkan keyakinan, hingga tidak dapat dipaksanakan dan
memang agama dan kepercayaan terhadap TYME itu sendiri tidak memaksa setiap
orang untuk memeluk dan menganutnya.
Solusi
Sudah waktunya pemerintah sambil menyusun Undang-Undang Capil bebas dari
unsur-unsur diskriminasi yang dikomandoi Konsosrsium Capil tersebut, segera
mengeluarkan kebijakan mengatasi keadaan keresahan masyarakat dengan
menitik-beratkan pada hak-hak sipil keperdataan untuk menunjang administrasi
kependudukan. Kebijakan yang dimaksud baik dalam bentuk peraturan pemerintah,
Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden sejenisnya, dengan tujuan tunggal
untuk mengisi kekosongan hukum sesaat sambil lahir kebijakan permanen, selama
segala bentuk kebijakan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Dengan mengedepankan pencatatan sipil, memberikan kesetaraan dalam
pelayanan publik tanpa membedakan satu sama lain sebagaimana amanat dari Inpres
No 26 tahun 1998, yang memberi kesetaraan sesama masyarakat terutama dalam
pelayanan publik dan perujudan nyata pegawai negeri abdi nusa dan bangsa.
Merdeka! Merdeka! Merdeka! Dirgahayu Tanah Air-ku 60 tahun.***
*) Anly Cenggana SH. Profesional di Kota Batam.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/