http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0509/10/opini/2036682.htm
Opini Sabtu, 10 September 2005 Beragama, Kebebasan Dasar Oleh: Hendardi Negara (state) Republik Indonesia (RI) lebih populer disebut NKRI kini menghadapi tantangan baru yang sulit ditunjukkan dengan kemajuan setelah reformasi berjalan beberapa tahun dalam menunaikan kewajiban (obligation) guna melindungi hak atas kebebasan (the right to liberty/freedom). Pertama, tersedianya perangkat hukum atau undang-undang yang menjamin hak atas kebebasan, terutama yang disebut kebebasan-kebebasan dasar (fundamental freedoms), yaitu kebebasan beragama, berpikir, dan berkeyakinan. UU ini menjadi pegangan atau rujukan bersama bagi semua orang di Indonesia selain UUD. Kedua, harus dipastikan, tiap orang yang mengecap kebebasan dasar mendapat perlindungan dari penegak hukum (law enforcement officials). Misalnya, para pelaku kebebasan ini tak diganggu, diancam, atau diintimidasi, apalagi dianiaya atau sarana yang digunakan dirusak orang lain. Ketiga, memastikan suatu pencapaian atas independensi dan imparsialitas sistem peradilan dalam menjalankan penegakan hukum (law enforcement). Orang-orang yang diduga melakukan tindak kekerasan atas mereka yang mewujudkan hak dan kebebasannya, harus dipastikan tak bebas dari hukuman. Tak boleh direnggut Sebagaimana halnya berpikir dan berkeyakinan, memeluk suatu agama adalah kebebasan yang tak boleh direnggut, bukan saja dalam keadaan damai, bahkan dalam keadaan perang sekalipun. Kebebasan tergolong sebagai kebebasan dasar (fundamental freedom) bagi setiap manusia. Kebebasan beragama sebagai kebebasan dasar tercantum dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), serta Pasal 28E Ayat 1 dan 29 Ayat 2 UUD 1945. Sayang, belum ada penjabaran lebih lanjut dari UUD itu dalam suatu UU guna melindungi dan menjamin kebebasan beragama. Mengapa hak atas kebebasan beragama termasuk kebebasan fundamental? Karena kebebasan ini adalah hak alamiah dan bersifat kodrati. Secara turun-temurun, melalui keluarga dan kerabatnya, manusia memeluk suatu kepercayaan yang bisa disebut agama. Hak atas kebebasan beragama bukan hanya hak bagi manusia (right for itself), lebih dari itu justru melekat pada dirinya (right in itself). Hak yang melekat pada dirinya inilah yang membuatnya sulit dibatasi dan dikekang, apalagi dicabut dari setiap orang yang memeluk suatu agama. Karena memeluk agama ada dalam kepercayaan orang bahkan karena sepenuhnya ada dalam batin (tubuh) manusia, menunjukkan betapa kuatnya pertaliannya kepercayaan yang menetap dalam batin manusia, sehingga memeluk agama tak bisa dicabut semata-mata bersumber dari kekuatan di luar pribadinya. Kebebasan beragama bersifat amat pribadi. Ia bukan saja terkait hubungan transendental antara manusia dan Tuhan atau nabi yang dimuliakan, tetapi juga karena banyak orang memeluknya dengan suatu keyakinan. Tak jarang keyakinannya dapat menjurus pada sikap fanatik. Mengapa kebebasan beragama tak boleh direnggut? Seperti telah dikemukakan, memeluk agama melekat pada batin atau hati yang ada dalam tubuh manusia. Merenggutnya tak mungkin tanpa merenggut hak-hak lain, seperti merampas kebebasan, menyiksa, atau menganiaya, bahkan merenggut jiwanya, suatu tindakan yang membahayakan keselamatan orang yang memeluk agama itu. Perenggutan kebebasan beragama terutama dalam memeluk suatu agama adalah sesuatu yang berbahaya. Perenggutannya dapat menimbulkan pelanggaran hak-hak asasi manusia (human rights violation) bertingkat-tingkat. Pelanggaran tergolong berat karena melanggar hak-hak yang tak boleh ditangguhkan (non-derogable rights) pemenuhannya. Kemungkinan tindakan atas para pemeluknya yang direnggut kebebasannya adalah dengan intimidasi, perusakan rumah ibadah dan penganiayaan, merusak sarana peribadatan, memenjarakan, atau mengancam dengan menempelkan golok di leher untuk menimbulkan rasa takut, bahkan membunuh pemeluk agama itu. Perlindungan negara Dalam pelaksanaan hak-hak asasi manusia, tiap negara berkewajiban (state obligation) untuk melindungi kebebasan beragama, tanpa kecuali NKRI. Negara juga perlu memberi tekanan pada aparaturnya untuk melindungi kebebasan ini karena termasuk salah satu kebebasan dasar yang tak boleh direnggut demi mencegah berkobarnya kerusuhan. Banyak warga telah mengetahui dan maklum, NKRI bukan negara berdasar salah satu agama. Perayaan 60 tahunnya jelas dinikmati berbagai lapisan masyarakat dengan cara berbaur tanpa memandang asal-usul agama atau kepercayaan yang mereka anut. Bahkan dalam suatu yurisdiksi negara yang didasarkan pada agama Islam seperti berlaku di Arab Saudi (Sunni) dan Iran (Syiah), tetap mempunyai kewajiban sama untuk melindungi (to protect) hak atas kebebasan beragama bagi orang-orang non-Muslim. Sebagai bagian komunitas internasional, tiap negara tak terelakkan untuk melindungi hak-hak warganya tanpa diskriminasi. Mengingat kebebasan beragama adalah kebebasan dasar, maka perlindungan atasnya oleh NKRI tak cukup hanya berdasarkan pada UUD 1945. Karena itu, perlindungan harus dilanjutkan dengan beberapa langkah berikut. Pertama, perlindungan atas kebebasan beragama harus dijabarkan lebih lanjut dalam suatu UU sebagai pegangan bersama bagi semua orang. DPR seharusnya mengambil inisiatif—melalui wewenang atau hak inisiatifnya sebagai lembaga negara—untuk mengusulkannya tanpa harus menunggu usulan pemerintah, terutama dari fraksi atau anggotanya yang menyatakan komitmennya pada pluralisme. Kedua, tiap gangguan atau ancaman, lebih-lebih aksi kekerasan atas kebebasan beragama harus dipertalikan sebagai pelanggaran atas UU yang diberlakukan bagi kebebasan beragama. DPR harus mengawasi perilaku pemerintah dalam melindungi para pemeluk agama. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku untuk melindungi kebebasan beragama. Ketiga, orang-orang yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pelanggaran atas kebebasan beragama harus dapat diproses secara hukum. Langkah ini bukan saja untuk membuktikan komitmen penegak hukum dalam menghapus pembebasan dari proses hukum (impunity), tetapi sekaligus memulihkan hak-hak korban. Hendardi Ketua Majelis Anggota PBHI; Pendiri Setara Institute ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

