http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0509/10/opini/2036682.htm

Opini
Sabtu, 10 September 2005

Beragama, Kebebasan Dasar
Oleh: Hendardi


Negara (state) Republik Indonesia (RI) lebih populer disebut NKRI kini 
menghadapi tantangan baru yang sulit ditunjukkan dengan kemajuan setelah 
reformasi berjalan beberapa tahun dalam menunaikan kewajiban 
(obligation) guna melindungi hak atas kebebasan (the right to 
liberty/freedom).

Pertama, tersedianya perangkat hukum atau undang-undang yang menjamin 
hak atas kebebasan, terutama yang disebut kebebasan-kebebasan dasar 
(fundamental freedoms), yaitu kebebasan beragama, berpikir, dan 
berkeyakinan. UU ini menjadi pegangan atau rujukan bersama bagi semua 
orang di Indonesia selain UUD.

Kedua, harus dipastikan, tiap orang yang mengecap kebebasan dasar 
mendapat perlindungan dari penegak hukum (law enforcement officials). 
Misalnya, para pelaku kebebasan ini tak diganggu, diancam, atau 
diintimidasi, apalagi dianiaya atau sarana yang digunakan dirusak orang 
lain.

Ketiga, memastikan suatu pencapaian atas independensi dan imparsialitas 
sistem peradilan dalam menjalankan penegakan hukum (law enforcement). 
Orang-orang yang diduga melakukan tindak kekerasan atas mereka yang 
mewujudkan hak dan kebebasannya, harus dipastikan tak bebas dari hukuman.

Tak boleh direnggut

Sebagaimana halnya berpikir dan berkeyakinan, memeluk suatu agama adalah 
kebebasan yang tak boleh direnggut, bukan saja dalam keadaan damai, 
bahkan dalam keadaan perang sekalipun. Kebebasan tergolong sebagai 
kebebasan dasar (fundamental freedom) bagi setiap manusia.

Kebebasan beragama sebagai kebebasan dasar tercantum dalam Pasal 18 
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International 
Covenant on Civil and Political Rights), serta Pasal 28E Ayat 1 dan 29 
Ayat 2 UUD 1945. Sayang, belum ada penjabaran lebih lanjut dari UUD itu 
dalam suatu UU guna melindungi dan menjamin kebebasan beragama.

Mengapa hak atas kebebasan beragama termasuk kebebasan fundamental? 
Karena kebebasan ini adalah hak alamiah dan bersifat kodrati. Secara 
turun-temurun, melalui keluarga dan kerabatnya, manusia memeluk suatu 
kepercayaan yang bisa disebut agama.

Hak atas kebebasan beragama bukan hanya hak bagi manusia (right for 
itself), lebih dari itu justru melekat pada dirinya (right in itself). 
Hak yang melekat pada dirinya inilah yang membuatnya sulit dibatasi dan 
dikekang, apalagi dicabut dari setiap orang yang memeluk suatu agama.

Karena memeluk agama ada dalam kepercayaan orang bahkan karena 
sepenuhnya ada dalam batin (tubuh) manusia, menunjukkan betapa kuatnya 
pertaliannya kepercayaan yang menetap dalam batin manusia, sehingga 
memeluk agama tak bisa dicabut semata-mata bersumber dari kekuatan di 
luar pribadinya.

Kebebasan beragama bersifat amat pribadi. Ia bukan saja terkait hubungan 
transendental antara manusia dan Tuhan atau nabi yang dimuliakan, tetapi 
juga karena banyak orang memeluknya dengan suatu keyakinan. Tak jarang 
keyakinannya dapat menjurus pada sikap fanatik.

Mengapa kebebasan beragama tak boleh direnggut? Seperti telah 
dikemukakan, memeluk agama melekat pada batin atau hati yang ada dalam 
tubuh manusia. Merenggutnya tak mungkin tanpa merenggut hak-hak lain, 
seperti merampas kebebasan, menyiksa, atau menganiaya, bahkan merenggut 
jiwanya, suatu tindakan yang membahayakan keselamatan orang yang memeluk 
agama itu.

Perenggutan kebebasan beragama terutama dalam memeluk suatu agama adalah 
sesuatu yang berbahaya. Perenggutannya dapat menimbulkan pelanggaran 
hak-hak asasi manusia (human rights violation) bertingkat-tingkat. 
Pelanggaran tergolong berat karena melanggar hak-hak yang tak boleh 
ditangguhkan (non-derogable rights) pemenuhannya.

Kemungkinan tindakan atas para pemeluknya yang direnggut kebebasannya 
adalah dengan intimidasi, perusakan rumah ibadah dan penganiayaan, 
merusak sarana peribadatan, memenjarakan, atau mengancam dengan 
menempelkan golok di leher untuk menimbulkan rasa takut, bahkan membunuh 
pemeluk agama itu.

Perlindungan negara

Dalam pelaksanaan hak-hak asasi manusia, tiap negara berkewajiban (state 
obligation) untuk melindungi kebebasan beragama, tanpa kecuali NKRI. 
Negara juga perlu memberi tekanan pada aparaturnya untuk melindungi 
kebebasan ini karena termasuk salah satu kebebasan dasar yang tak boleh 
direnggut demi mencegah berkobarnya kerusuhan.

Banyak warga telah mengetahui dan maklum, NKRI bukan negara berdasar 
salah satu agama. Perayaan 60 tahunnya jelas dinikmati berbagai lapisan 
masyarakat dengan cara berbaur tanpa memandang asal-usul agama atau 
kepercayaan yang mereka anut.

Bahkan dalam suatu yurisdiksi negara yang didasarkan pada agama Islam 
seperti berlaku di Arab Saudi (Sunni) dan Iran (Syiah), tetap mempunyai 
kewajiban sama untuk melindungi (to protect) hak atas kebebasan beragama 
bagi orang-orang non-Muslim. Sebagai bagian komunitas internasional, 
tiap negara tak terelakkan untuk melindungi hak-hak warganya tanpa 
diskriminasi.

Mengingat kebebasan beragama adalah kebebasan dasar, maka perlindungan 
atasnya oleh NKRI tak cukup hanya berdasarkan pada UUD 1945. Karena itu, 
perlindungan harus dilanjutkan dengan beberapa langkah berikut.

Pertama, perlindungan atas kebebasan beragama harus dijabarkan lebih 
lanjut dalam suatu UU sebagai pegangan bersama bagi semua orang. DPR 
seharusnya mengambil inisiatif—melalui wewenang atau hak inisiatifnya 
sebagai lembaga negara—untuk mengusulkannya tanpa harus menunggu 
usulan pemerintah, terutama dari fraksi atau anggotanya yang menyatakan 
komitmennya pada pluralisme.

Kedua, tiap gangguan atau ancaman, lebih-lebih aksi kekerasan atas 
kebebasan beragama harus dipertalikan sebagai pelanggaran atas UU yang 
diberlakukan bagi kebebasan beragama. DPR harus mengawasi perilaku 
pemerintah dalam melindungi para pemeluk agama. Pemerintah dan aparat 
penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku untuk 
melindungi kebebasan beragama.

Ketiga, orang-orang yang terlibat dan bertanggung jawab dalam 
pelanggaran atas kebebasan beragama harus dapat diproses secara hukum. 
Langkah ini bukan saja untuk membuktikan komitmen penegak hukum dalam 
menghapus pembebasan dari proses hukum (impunity), tetapi sekaligus 
memulihkan hak-hak korban.

Hendardi Ketua Majelis Anggota PBHI; Pendiri Setara Institute



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke