http://www.suaramerdeka.com/harian/0509/14/nas03.htm
Divonis Mati Rois Bersyukur
VONIS MATI: Terdakwa kasus bom Kuningan, Rois, tersenyum saat
mendengarkan pertanyaan dari wartawan di balik jeruji ruang tahanan sebelum
mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9).
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada
Rois.(30v)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin memvonis
mati terdakwa kasus bom Kedutaan Besar Australia Iwan Darmawan Mutho, alias
Rois. Majelis Hakim yang diketuai Roki Panjaitan SH menyatakan, Rois terbukti
secara sah dan meyakinkan membantu dan menyembunyikan pelaku peledakan bom di
depan Kedubes Australia, Jalan Rasuna Said, 9 September 2004, lalu.
Keputusan PN Jakarta Selatan ini sama dengan tuntutan jaksa, karena sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum Narendra Yatna pada persidangan 11 Agustus lalu juga telah
menuntut hukuman mati terhadap Rois. Menurut Roki, peran Rois yang terungkap
dalam persidangan tidak ada yang meringankannya. Rois pernah bertemu dengan Dr
Azahari dan Noordin M Top yang merupakan teroris yang paling dicari-cari pihak
keamanan Indonesia.
Selain itu, Rois juga terbukti membantu menyediakan dan merakit bahan peledak.
Dia juga ikut mencarikan rumah kontrakan yang dipakai sebagai base camp
merancang aksi teror dan membeli mobil boks dengan nomor polisi B 9065 NH yang
digunakan untuk meledakkan bom di depan Kedubes Australia. Rois juga diketahui
ikut memantau Kedubes Australia sebelum aksi peledakan tersebut.
Mati Sahid
Atas putusan tersebut Rois merasa bersyukur karena dirinya beserta
teman-temannya akan menuju mati sahid. Namun dengan pertimbangan bahwa
pengadilan yang mengadili dirinya adalah pengadilan yang berdasarkan hukum
setan, maka dirinya tidak akan pernah menerima putusan tersebut.
''Ini pengadilan setan, sesuai hawa nafsu. Saya tidak kaget dan merasakan pasti
seperti ini sejak saya ditangkap. Saya hanya akan menerima hukuman yang
ditetapkan oleh Allah,'' kata pria berkaca mata dan berjenggot tipis tersebut.
Rois pun menyatakan banding dan menyerahkan hal itu kepada tim pengacaranya.
Seusai sidang, Rois disambut dengan pekik Takbir oleh para simpatisannya.
Sebelum dibawa keluar ruang sidang dengan pengawalan sangat ketat, Rois sempat
berpelukan dengan tim pengacaranya. Mata pria yang mengenakan kopiah putih
tersebut tampak berkaca-kaca.
Sementara itu, menurut pengacara Rois, Ahmad Michdan SH, dirinya menilai
putusan itu terlalu berlebihan.
''Di sisi lain Majelis Hakim tidak menggali fakta persidangan secara optimal,
alias lebih melihat opini yang berkembang yang dipengaruhi oleh pihak-pihak
asing. Kami akan menyerahkan memori banding secepat-cepatnya,'' kata Achmad
yang juga tergabung dalam Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) tersebut.
(F4-49v)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/