http://www.indomedia.com/bpost/102005/17/opini/opini1.htm Perda Ramadhan Bertentangan Dengan Ajaran Islam
Oleh: Z Fikri Di Kalsel, ada dua daerah yang mempunyai peraturan daerah (Perda) yang biasa disebut Perda Ramadhan. Pertama, Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada Bulan Ramadhan yang merupakan revisi Perda 13/2003. Kedua, Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2001 tentang membuka restoran, warung, rombong dan yang sejenis serta makan, minum dan atau merokok di tempat umum pada Bulan Ramadhan, direvisi menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2004. Tapi sayang, revisi belum menyentuh persoalan substansi larangan. Menyikapi perda ini, ada yang bertanya: Apakah perda ini berlaku untuk nonmuslim? Ada yang menyatakan, perda ini hanya untuk umat Islam. Bahkan ada yang protes dengan menyatakan, Indonesia bukan negara Islam. Pertanyaan, pernyataan, dan protes itu menyiratkan kesan bahwa perda ini adalah Perda Syariat dan Hukum Islam. Bahkan saat menjelang kampanye pilkada lalu, dalam sebuah pertemuan sosialisasi, seorang pembicara menyatakan secara eksplisit bahwa sang calon telah berjuang menegakkan Syariat Islam. Salah satu syariat dimaksud adalah Perda Ramadhan. Apakah Perda Ramadhan layak disebut sebagai Perda Syariat? Saat diskusi di Fakultas Dakwah IAIN Antasari pada 1 Agustus 2005 disepakati, Perda Ramadhan bukan Perda Syariat. Karena, yang diatur bukan substansi Syariat Islam. Juga, peraturan ini tidak mewajibkan seseorang berpuasa dan tidak menghukum orang yang tidak berpuasa. Yang diatur adalah sisi sosial dari pelaksanaan puasa. Peraturan ini hanya mengatur relasi orang yang tidak berpuasa dan atau orang yang mencari nafkah dengan menyediakan makanan secara terbuka di bulan puasa dengan orang-orang yang berpuasa. Supaya mereka yang tidak puasa dan mereka yang membuka warung tidak mengganggu orang yang berpuasa. Jadi yang diatur adalah relasi sosial, wilayah sosial, sisi sosial dari kegiatan masyarakat selama Ramadhan. Membuka tempat hiburan di Bulan Ramadhan saat umat Islam shalat Tarawih dipandang dapat mengganggu kekhusyuan beribadah. Kalau kita melihat KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), perda ini lebih dekat ke Bab II: Pelanggaran Ketertiban Umum, Pasal 503 (1): Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah; (2) Barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang. Jadi lebih tepatnya, perda ini disebut sebagai Perda Ketertiban Umum, bukan Perda Syariat. Bagaimana dengan larangan membuka restoran, warung, rombong dan yang sejenis pada Bulan Ramadhan? Dalam Perda Kota Banjarmasin, dimaksud dengan membuka restoran, warung, rombong, dan sejenisnya, ialah kegiatan jual beli makanan dan minuman yang disediakan untuk disantap langsung di tempat tersebut. Dengan sedikit perbedaan redaksi, Perda Kabupaten Banjar juga memuat ketentuan demikian. Berarti, perda ini tidak melarang pedagang yang menyediakan dan menyajikan minuman dan makanan selama tidak disantap langsung di tempat. Misal nasi bungkus, air mineral, teh botol, minuman kaleng. Kenapa pedagang dilarang menyediakan makanan dan minuman untuk disantap di tempat secara langsung? Dalam Penjelasan Perda Kabupaten Banjar disebutkan, keberadaannya dinilai atau dirasakan dapat menimbulkan peluang atau keinginan setiap orang untuk tidak melaksanakan ibadah puasa. Bagaimana dengan membuka restoran, warung, rombong, dan sejenisnya untuk orang yang tidak diwajibkan puasa? Di sini kelihatan kelemahan perda ini. Perda ini bertujuan memberikan perlakuan khusus terhadap umat Islam yang mayoritas dan diwajibkan puasa di daerah ini, namun parsial dalam memahami kewajiban puasa dalam ajaran Islam (fiqh). Pandangan perda ini tentang hukum puasa tidak memadai dan tidak komprehensif, karena cuma menekankan kewajiban berpuasa bagi yang diwajibkan. Padahal dalam ajaran Islam, tidak setiap orang diwajibkan puasa. Mereka yang tidak diwajibkan puasa antara lain: non-muslim, orang gila, anak belum akil baligh, orang sakit, musafir, perempuan haid, perempuan nifas, orang usia lanjut, perempuan hamil, perempuan menyusui, serta buruh yang bekerja berat. Ada pengecualian bagi mereka yang tidak diwajibkan puasa. Mereka dibolehkan atau punya hak untuk makan, minum dan atau merokok di siang hari bulan Ramadan. Secara umum, ada dua cara yang biasa dilakukan untuk dapat makan dan minum. Pertama, masak sendiri di rumah dan dimakan serta diminum di rumah. Kedua, membeli makanan dan minuman di warung dan yang sejenis dan makan serta minum di tempat atau dibawa pulang ke rumah. Kalau warung dan yang sejenis dilarang dibuka, maka perda ini mempersulit mereka yang tidak diwajibkan puasa untuk mendapatkan makanan dan minuman. Perda ini mempersulit umat Islam yang tidak diwajibkan puasa. Negara (pemerintah daerah) harus melindungi kemerdekaan warganya melaksanakan atau mengamalkan ajaran agamanya. Jika saya seorang muslim dan musafir atau sakit atau buruh kasar, saya tidak diwajibkan puasa oleh agama saya (Islam). Jadi, seorang muslim musafir yang tidak puasa adalah juga mengamalkan ajaran Islam, begitu juga orang sakit dan buruh kasar. Islam memberikan pengecualian: tidak setiap orang diwajibkan puasa. Namun, perda ini tidak. Perda ini tidak memberikan pengecualian buat warung yang buka untuk melayani orang-orang yang tidak diwajibkan puasa. Karena, pada rumusan tertulisnya perda ini tidak memberikan pengecualian terhadap mereka yang tidak diwajibkan berpuasa. Maka, perda ini pada rumusannya dapat dipandang bertentangan dengan ajaran Islam. Kata kunci perda ini adalah `menghormati' pelaksanaan ibadah puasa. Perda ini bertujuan melindungi hak orang yang diwajibkan puasa dan sedang melaksanakan puasa. Yakni, hak untuk dihormati oleh setiap orang yang tidak puasa dan setiap orang yang membuka warung dan yang sejenis. Peraturan ini mewajibkan warga apa pun agamanya untuk menghormati orang yang sedang berpuasa dan beribadah selama bulan Ramadhan. Keberadaan warung dan yang sejenisnya, dinilai atau dirasakan dapat menimbulkan peluang atau keinginan setiap orang untuk tidak melaksanakan ibadah puasa. Di sini secara implisit pemerintah ingin memaksa setiap orang untuk puasa, dengan cara menutup akses ke warung dan yang sejenis. Pembuat perda ini lupa, puasa dalam ajaran Islam adalah salah satu ibadah yang sangat pribadi, diniatkan ikhlas lillahi ta'ala, hanya yang puasa dan Allah yang tahu. Orang yang puasa karena terpaksa, bukan lillahi ta'ala, tidak akan diterima oleh Allah. Jadi buat apa menutup akses ke warung makan? Kalau bukan memaksa orang untuk puasa? Apakah orang yang tidak diwajibkan puasa, juga harus ditutup aksesnya? Perda ini terlalu berlebihan memaknai prinsip `menghormati': yakni menghormati pelaksanaan ibadah puasa dengan tidak membuka warung dan yang sejenis. Saya kira perlu dirumuskan kembali makna `menghormati' yang menguntungkan semua pihak, tidak merugikan mereka yang tidak wajib puasa dan tidak puasa, tidak merugikan pemilik warung, namun tetap tidak mengganggu kekhusyuan mereka yang sedang puasa. Saya kira, kita semua sepakat untuk menghormati orang-orang yang berpuasa. Namun, apakah mereka yang berpuasa ingin dihormati secara berlebihan? Saya pribadi sebagai seorang muslim yang sedang berpuasa tidak ingin dihormati berlebihan, tidak tahu yang lain. Bagi saya, pemilik warung yang buka di siang hari dengan tidak vulgar -- hidangan dan orang yang makan di dalam tidak kelihatan dari luar-- sudah memenuhi syarat makna menghormati. Mereka tetap buka warung, tetap berusaha menghormati orang yang berpuasa. Pemilik warung tetap bisa buka dan tidak dirugikan, orang yang puasa juga tetap dihormati walau tidak berlebihan. Perda ini terlanjur disahkan dan berlaku. Kita berharap, pada pelaksanaannya, petugas baik Satpol PP, Kepolisian, lembaga peradilan tetap memperhatikan pengecualian dalan ajaran Islam yakni nonmuslim, orang gila, anak belum akil baligh, orang sakit, musafir, perempuan haid, perempuan nifas, orang usia lanjut, perempuan hamil, perempuan menyusui, buruh yang bekerja berat. Mereka tidak diwajibkan puasa, mereka perlu makan dan minum. Bagaimana dengan orang muslim yang diwajibkan puasa, namun tidak puasa? Itu urusannya dengan Tuhannya, selama mereka tidak mengganggu orang yang berpuasa, selama mereka tidak secara vulgar makan, minum, merokok di depan orang yang sedang puasa. Puasa yang diterima Allah adalah puasa orang yang ikhlas lillahi ta'ala, bukan karena takut perda. Perda yang melarang warung buka di siang hari telah memaknai `menghormati' secara berlebihan. Islam menganjurkan jalan tengah dan melarang perbuatan berlebihan. Islam memberikan pengecualian bagi yang tidak diwajibkan puasa untuk makan dan minum di siang hari. Perda ini tidak memberikan pengecualian untuk warung yang buka bagi mereka yang tidak diwajibkan puasa. Perda ini mempersulit umat Islam yang tidak wajib puasa untuk mendapatkan makanan dan minuman. Jadi, Perda Ramadhan bertentangan dengan ajaran Islam. Links: http://zfikri.multiply.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

