http://www.indomedia.com/bpost/102005/17/opini/opini1.htm
Perda Ramadhan Bertentangan Dengan Ajaran Islam

Oleh: Z Fikri

Di Kalsel, ada dua daerah yang mempunyai peraturan daerah (Perda) 
yang biasa disebut Perda Ramadhan. Pertama, Perda Kota Banjarmasin 
Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada Bulan Ramadhan 
yang merupakan revisi Perda 13/2003. Kedua, Perda Kabupaten Banjar 
Nomor 10 Tahun 2001 tentang membuka restoran, warung, rombong dan 
yang sejenis serta makan, minum dan atau merokok di tempat umum pada 
Bulan Ramadhan, direvisi menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2004. Tapi 
sayang, revisi belum menyentuh persoalan substansi larangan.

Menyikapi perda ini, ada yang bertanya: Apakah perda ini berlaku 
untuk nonmuslim? Ada yang menyatakan, perda ini hanya untuk umat 
Islam. Bahkan ada yang protes dengan menyatakan, Indonesia bukan 
negara Islam. Pertanyaan, pernyataan, dan protes itu menyiratkan 
kesan bahwa perda ini adalah Perda Syariat dan Hukum Islam. Bahkan 
saat menjelang kampanye pilkada lalu, dalam sebuah pertemuan 
sosialisasi, seorang pembicara menyatakan secara eksplisit bahwa 
sang calon telah berjuang menegakkan Syariat Islam. Salah satu 
syariat dimaksud adalah Perda Ramadhan.

Apakah Perda Ramadhan layak disebut sebagai Perda Syariat? Saat 
diskusi di Fakultas Dakwah IAIN Antasari pada 1 Agustus 2005 
disepakati, Perda Ramadhan bukan Perda Syariat. Karena, yang diatur 
bukan substansi Syariat Islam. Juga, peraturan ini tidak mewajibkan 
seseorang berpuasa dan tidak menghukum orang yang tidak berpuasa. 
Yang diatur adalah sisi sosial dari pelaksanaan puasa. Peraturan ini 
hanya mengatur relasi orang yang tidak berpuasa dan atau orang yang 
mencari nafkah dengan menyediakan makanan secara terbuka di bulan 
puasa dengan orang-orang yang berpuasa. Supaya mereka yang tidak 
puasa dan mereka yang membuka warung tidak mengganggu orang yang 
berpuasa. Jadi yang diatur adalah relasi sosial, wilayah sosial, 
sisi sosial dari kegiatan masyarakat selama Ramadhan.

Membuka tempat hiburan di Bulan Ramadhan saat umat Islam shalat 
Tarawih dipandang dapat mengganggu kekhusyuan beribadah. Kalau kita 
melihat KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), perda ini lebih 
dekat ke Bab II: Pelanggaran Ketertiban Umum, Pasal 503 (1): Diancam 
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda 
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah; (2) Barang siapa 
membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang 
dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau 
sidang. Jadi lebih tepatnya, perda ini disebut sebagai Perda 
Ketertiban Umum, bukan Perda Syariat.

Bagaimana dengan larangan membuka restoran, warung, rombong dan yang 
sejenis pada Bulan Ramadhan? Dalam Perda Kota Banjarmasin, dimaksud 
dengan membuka restoran, warung, rombong, dan sejenisnya, ialah 
kegiatan jual beli makanan dan minuman yang disediakan untuk 
disantap langsung di tempat tersebut. Dengan sedikit perbedaan 
redaksi, Perda Kabupaten Banjar juga memuat ketentuan demikian. 
Berarti, perda ini tidak melarang pedagang yang menyediakan dan 
menyajikan minuman dan makanan selama tidak disantap langsung di 
tempat. Misal nasi bungkus, air mineral, teh botol, minuman kaleng.

Kenapa pedagang dilarang menyediakan makanan dan minuman untuk 
disantap di tempat secara langsung? Dalam Penjelasan Perda Kabupaten 
Banjar disebutkan, keberadaannya dinilai atau dirasakan dapat 
menimbulkan peluang atau keinginan setiap orang untuk tidak 
melaksanakan ibadah puasa. Bagaimana dengan membuka restoran, 
warung, rombong, dan sejenisnya untuk orang yang tidak diwajibkan 
puasa? Di sini kelihatan kelemahan perda ini. Perda ini bertujuan 
memberikan perlakuan khusus terhadap umat Islam yang mayoritas dan 
diwajibkan puasa di daerah ini, namun parsial dalam memahami 
kewajiban puasa dalam ajaran Islam (fiqh).

Pandangan perda ini tentang hukum puasa tidak memadai dan tidak 
komprehensif, karena cuma menekankan kewajiban berpuasa bagi yang 
diwajibkan. Padahal dalam ajaran Islam, tidak setiap orang 
diwajibkan puasa. Mereka yang tidak diwajibkan puasa antara lain: 
non-muslim, orang gila, anak belum akil baligh, orang sakit, 
musafir, perempuan haid, perempuan nifas, orang usia lanjut, 
perempuan hamil, perempuan menyusui, serta buruh yang bekerja berat.

Ada pengecualian bagi mereka yang tidak diwajibkan puasa. Mereka 
dibolehkan atau punya hak untuk makan, minum dan atau merokok di 
siang hari bulan Ramadan. Secara umum, ada dua cara yang biasa 
dilakukan untuk dapat makan dan minum. Pertama, masak sendiri di 
rumah dan dimakan serta diminum di rumah. Kedua, membeli makanan dan 
minuman di warung dan yang sejenis dan makan serta minum di tempat 
atau dibawa pulang ke rumah. Kalau warung dan yang sejenis dilarang 
dibuka, maka perda ini mempersulit mereka yang tidak diwajibkan 
puasa untuk mendapatkan makanan dan minuman. Perda ini mempersulit 
umat Islam yang tidak diwajibkan puasa.

Negara (pemerintah daerah) harus melindungi kemerdekaan warganya 
melaksanakan atau mengamalkan ajaran agamanya. Jika saya seorang 
muslim dan musafir atau sakit atau buruh kasar, saya tidak 
diwajibkan puasa oleh agama saya (Islam). Jadi, seorang muslim 
musafir yang tidak puasa adalah juga mengamalkan ajaran Islam, 
begitu juga orang sakit dan buruh kasar. Islam memberikan 
pengecualian: tidak setiap orang diwajibkan puasa. Namun, perda ini 
tidak.

Perda ini tidak memberikan pengecualian buat warung yang buka untuk 
melayani orang-orang yang tidak diwajibkan puasa. Karena, pada 
rumusan tertulisnya perda ini tidak memberikan pengecualian terhadap 
mereka yang tidak diwajibkan berpuasa. Maka, perda ini pada 
rumusannya dapat dipandang bertentangan dengan ajaran Islam.

Kata kunci perda ini adalah `menghormati' pelaksanaan ibadah puasa. 
Perda ini bertujuan melindungi hak orang yang diwajibkan puasa dan 
sedang melaksanakan puasa. Yakni, hak untuk dihormati oleh setiap 
orang yang tidak puasa dan setiap orang yang membuka warung dan yang 
sejenis. Peraturan ini mewajibkan warga apa pun agamanya untuk 
menghormati orang yang sedang berpuasa dan beribadah selama bulan 
Ramadhan.

Keberadaan warung dan yang sejenisnya, dinilai atau dirasakan dapat 
menimbulkan peluang atau keinginan setiap orang untuk tidak 
melaksanakan ibadah puasa. Di sini secara implisit pemerintah ingin 
memaksa setiap orang untuk puasa, dengan cara menutup akses ke 
warung dan yang sejenis. Pembuat perda ini lupa, puasa dalam ajaran 
Islam adalah salah satu ibadah yang sangat pribadi, diniatkan ikhlas 
lillahi ta'ala, hanya yang puasa dan Allah yang tahu. Orang yang 
puasa karena terpaksa, bukan lillahi ta'ala, tidak akan diterima 
oleh Allah. Jadi buat apa menutup akses ke warung makan? Kalau bukan 
memaksa orang untuk puasa? Apakah orang yang tidak diwajibkan puasa, 
juga harus ditutup aksesnya? 

Perda ini terlalu berlebihan memaknai prinsip `menghormati': yakni 
menghormati pelaksanaan ibadah puasa dengan tidak membuka warung dan 
yang sejenis. Saya kira perlu dirumuskan kembali makna `menghormati' 
yang menguntungkan semua pihak, tidak merugikan mereka yang tidak 
wajib puasa dan tidak puasa, tidak merugikan pemilik warung, namun 
tetap tidak mengganggu kekhusyuan mereka yang sedang puasa.

Saya kira, kita semua sepakat untuk menghormati orang-orang yang 
berpuasa. Namun, apakah mereka yang berpuasa ingin dihormati secara 
berlebihan? Saya pribadi sebagai seorang muslim yang sedang berpuasa 
tidak ingin dihormati berlebihan, tidak tahu yang lain. Bagi saya, 
pemilik warung yang buka di siang hari dengan tidak vulgar --
hidangan dan orang yang makan di dalam tidak kelihatan dari luar-- 
sudah memenuhi syarat makna menghormati. Mereka tetap buka warung, 
tetap berusaha menghormati orang yang berpuasa. Pemilik warung tetap 
bisa buka dan tidak dirugikan, orang yang puasa juga tetap dihormati 
walau tidak berlebihan.

Perda ini terlanjur disahkan dan berlaku. Kita berharap, pada 
pelaksanaannya, petugas baik Satpol PP, Kepolisian, lembaga 
peradilan tetap memperhatikan pengecualian dalan ajaran Islam yakni 
nonmuslim, orang gila, anak belum akil baligh, orang sakit, musafir, 
perempuan haid, perempuan nifas, orang usia lanjut, perempuan hamil, 
perempuan menyusui, buruh yang bekerja berat. Mereka tidak 
diwajibkan puasa, mereka perlu makan dan minum.

Bagaimana dengan orang muslim yang diwajibkan puasa, namun tidak 
puasa? Itu urusannya dengan Tuhannya, selama mereka tidak mengganggu 
orang yang berpuasa, selama mereka tidak secara vulgar makan, minum, 
merokok di depan orang yang sedang puasa. Puasa yang diterima Allah 
adalah puasa orang yang ikhlas lillahi ta'ala, bukan karena takut 
perda. Perda yang melarang warung buka di siang hari telah 
memaknai `menghormati' secara berlebihan.

Islam menganjurkan jalan tengah dan melarang perbuatan berlebihan. 
Islam memberikan pengecualian bagi yang tidak diwajibkan puasa untuk 
makan dan minum di siang hari. Perda ini tidak memberikan 
pengecualian untuk warung yang buka bagi mereka yang tidak 
diwajibkan puasa. Perda ini mempersulit umat Islam yang tidak wajib 
puasa untuk mendapatkan makanan dan minuman. Jadi, Perda Ramadhan 
bertentangan dengan ajaran Islam.

Links:
http://zfikri.multiply.com





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke