REPUBLIKA
Jumat, 16 Desember 2005

Peran BUMN Mengatasi Pengangguran 
Kemal Syamsuddin 
Pemerhati Kebijakan Publik dan Direktur Eksekutif Institute for National 
Studies (National Institute)
Gegabahnya kebijakan harga yang diterapkan pemerintah, telah membuat lonjakan 
pengangguran terbuka maupun setengah terbuka. Dalam periode Agustus 2004 hingga 
Oktober 2005, telah terjadi ledakan pengangguran tak kurang dari 1,35 juta 
orang! Ini tentu sangat merisaukan. Bila dibiarkan, pengangguran akan menjadi 
bom waktu bagi stabilitas sosial, ekonomi, politik, dan keamanan nasional. 

Masalah pengangguran semakin serius dan rumit, serta butuh langkah penyelesaian 
konkret dan terobosan. Salah satunya dengan memanfaatkan keberadaan ratusan 
BUMN, baik yang sepenuhnya masih milik pemerintah, maupun sebagian sahamnya 
telah dilepas kepada investor swasta. Pemerintah dapat memanfaatkan fungsi 
sosial strategis BUMN untuk mengurangi angka pengangguran melalui pemberdayaan 
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Peran strategis
Selain bertugas menghasilkan barang dan atau jasa untuk kemakmuran masyarakat, 
BUMN memiliki peran strategis dalam membantu pembinaan dan pengembangan UMKM 
(termasuk koperasi). Dalam konteks ini, BUMN harus dapat dipisahkan dari peran 
tradisionalnya sebagai penyedia barang dan jasa kebutuhan publik. Sebab dalam 
kondisi seperti saat ini, peranan BUMN sangat dibutuhkan untuk membantu 
pembangunan nasional, khususnya menekan angka pengangguran. Meski demikian, 
peran tradisional tersebut tetap harus dapat dijalankan.

Terkait pelaksanaan fungsi strategis BUMN tersebut, pemerintah melalui PP No 
3/1983 telah menugaskan BUMN agar turut membantu pengembangan UMKM. Sebagai 
tindak lanjutnya, telah terbit berbagai keputusan menteri maupun peraturan 
menteri sebagai pedoman. Salah satunya Keputusan Menteri BUMN Nomor 
Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan 
Usaha Kecil dan Pelaksanaan Bina Lingkungan.

Bagaimanapun, BUMN tak bisa menanggalkan peran dan fungsi strategisnya. Sebab 
BUMN didirikan bermodal dana pemerintah. Penyertaan modal pemerintah ini 
bersumber dari APBN, di mana dananya dikumpulkan dari setoran pajak rakyat 
maupun pinjaman luar negeri --yang ujung-ujungnya juga menjadi beban rakyat 
untuk membayarnya kembali. Pemberdayaan UMKM merupakan langkah penting untuk 
menekan angka pengangguran. Sebab hingga kini sektor UMKM telah mempekerjakan 
dua pertiga dari seluruh angkatan kerja yang berjumlah 106,9 juta orang. Hal 
ini dapat terjadi mengingat keberadaan UMKM selama ini terkonsentrasi pada 
sektor produksi yang bersifat padat karya.

Masalahnya, keberadaan UMKM semakin rentan guncangan ekonomi karena perubahan 
kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah. Persoalan ini tak lepas dari 
lemahnya kemampuan UMKM berperan dalam penyediaan input intermediat yang 
dibutuhkan industri manufaktur kelas menengah maupun besar. Akibatnya, 
sumbangan sektor UMKM hanya 17 persen dari seluruh nilai tambah manufaktur 
nasional. Kondisi ini menyebabkan lemahnya posisi tawar UMKM di hadapan 
pemerintah dibanding usaha besar. Dengan posisinya yang rentan guncangan 
ekonomi, UMKM membutuhkan dukungan BUMN sebagai penopang. 

Elastis
Secara sosial-politik, peran UMKM terhadap penciptaan lapangan kerja dan upaya 
menekan angka pengangguran sangatlah besar. Sebab UMKM memiliki tingkat 
elastisitas penyerapan tenaga kerja yang tinggi, sebagaimana tecermin dari 
besarnya jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor UMKM. Bila pemerintah ingin 
mengurangi jumlah pengangguran, tingkat elastisitas penyerapan tenaga kerja 
yang dimiliki UMKM harus terus dijaga, bahkan ditingkatkan setiap saat. 

Nah, di sinilah peran strategis BUMN dalam memberdayakan UMKM harus dapat 
segera ditingkatkan. Dalam hal ini, peran strategis BUMN dapat diwujudkan 
dengan melanjutkan berbagai program yang telah ada dan berjalan selama ini. 
Program itu antara lain, Skema Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan (KUM-LTA) 
oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 juni 2004 di Jakarta. Skema 
KUM-LTA memanfaatkan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN, 
yang dananya diperoleh dari penyisihan laba BUMN dan alokasi kredit 
perbankan/lembaga keuangan pelaksana.

Sebenarnya, selain Skema KUM-LTA tersebut masih ada banyak program lain yang 
sejenis. Namun, program-program tersebut selama ini menghadapi masalah 
transparansi dan kurang efektif menjangkau sasaran. Selain itu, bersifat 
seragam dan terpusat, karikatif, hanya menempatkan UMKM sebagai objek 
pembangunan, pendekatan yang top down, tidak ada koordinasi 
antarlembaga/departemen pemerintah, serta pemantauan dan evaluasi program tidak 
independen dan efektif.

Akibatnya, upaya pemberdayaan UMKM yang melibatkan BUMN tidak menunjukkan hasil 
optimal. Hal ini sangat disesalkan, mengingat program-program itu telah 
menghabiskan dana milik BUMN yang tak sedikit jumlahnya. Untuk itu juga 
diperlukan langkah-langkah korektif agar penggunaan dana BUMN lebih optimal dan 
hasilnya lebih nyata. Terutama dalam pemanfaatan dana yang berasal dari bagian 
dividen BUMN yang menjadi milik pemerintah.

Satu pos
Dana-dana pembinaan UMKM yang diambil dari BUMN harus dipusatkan dalam satu pos 
(pool fund) yang dikelola langsung oleh menteri keuangan mewakili pemerintah 
sebagai pemilik BUMN. Sedang pemungutan dana tersebut dilakukan oleh menteri 
BUMN sebagai pengelola BUMN. Adapun dana yang dipungut itu berasal dari bagian 
dividen BUMN yang menjadi milik pemerintah. Dengan demikian, pemungutan dana 
ini sama sekali tidak akan mengganggu kinerja maupun operasional BUMN. Dana itu 
10 persen dari total dividen BUMN. 

Karena diambil dari dividen yang menjadi hak pemerintah, dengan sendirinya dana 
yang terkumpul dalam pool fund tersebut harus tercantum pula dalam APBN. Ini 
akan lebih menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaannya. Artinya, 
pengawasan penyaluran dana tersebut tetap melibatkan DPR dan tetap harus 
diaudit berkala oleh BPK, untuk mempersempit penyimpangan. 

Dari dana dividen yang telah terkumpul dalam pool fund, menteri keuangan 
mengalokasikannya kepada berbagai perbankan maupun lembaga keuangan pelaksana. 
Selanjutnya, mekanismenya serupa dengan yang telah dijalankan dalam Skema 
KUM-LTA. Dalam hal ini dana dividen tadi hanya dipergunakan sebagai penjaminan 
bagi kredit yang disalurkan perbankan atau lembaga keuangan kepada UMKM. 

Dengan demikian, UMKM yang berminat atau hendak mendapatkan kredit dari 
perbankan/lembaga keuangan pelaksana tidak perlu lagi pusing memikirkan jaminan 
atau kolateral yang harus diserahkan kepada bank/lembaga keuangan pelaksana. 
Atau, UMKM yang memiliki agunan, namun dalam beberapa hal belum memenuhi 
persyaratan untuk mendapatkan kredit (non bankable) dapat diberikan bantuan 
kemudahan dari bank atau lembaga keuangan pelaksana. 

Setiap bank atau lembaga keuangan pelaksana yang mendapatkan alokasi dana 
penjaminan dari pool fund dividen BUMN tadi, wajib menyalurkan kredit kepada 
UMKM minimal 10 kali lipat dari besarnya dana penjaminan. Kewajiban ini masuk 
akal, mengingat selama ini rasio kredit bermasalah yang disalurkan kepada UMKM 
tidak pernah lebih dari satu persen. Artinya, dana penjaminan dari pool fund 
dividen BUMN tadi, sebenarnya cukup menjamin bila kredit bermasalah UMKM 
mencapai 10 persen. Sedangkan dana kredit yang disalurkan kepada UMKM adalah 
berasal dari penghimpunan dana pihak ketiga yang langsung dilakukan sendiri 
oleh perbankan atau lembaga keuangan pelaksana. 

Dengan demikian, dana penjaminan dari pool fund dividen BUMN yang ditempatkan 
pada masing-masing bank/lembaga keuangan pelaksana jumlahnya akan tidak pernah 
berkurang, sepanjang kredit yang disalurkan kepada UMKM tidak mengalami 
masalah. Sebaliknya, dana penjaminan yang akan ditempatkan justru akan 
cenderung bertambah dari tahun ke tahun, mengingat alokasi 10 persen dari 
dividen BUMN yang menjadi milik pemerintah akan terus dilakukan setiap tahun. 

Sejalan dengan peningkatan penempatan dana penjaminan dari pool fund dividen 
BUMN itu, maka otomatis kewajiban bank/lembaga keuangan pelaksana untuk 
meningkatkan alokasi kredit UMKM-nya juga akan terus meningkat. Pada akhirnya, 
ketersediaan dana kredit bagi UMKM tidak akan pernah berkurang. Dan dengan 
sendirinya, potensi pengembangan UMKM di masa mendatang juga akan terus 
meningkat. Pada gilirannya, kemampuan penyerapan tenaga kerja yang terjadi 
melalui UMKM juga akan terus meningkat.




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Clean water saves lives.  Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/YNG3nB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke