http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=203749

Senin, 26 Des 2005,


Memetakan Masalah dan Ragam Perisiwa 2005 (1) 


Banyak masalah seputar perjalanan bangsa ini sepanjang 2005 yang perlu 
dijadikan agenda nasional pada 2006. Apa saja? Mulai ini, sejumlah ahli dan 
praktisi memetakannya dalam analisis peristiwa akhir tahun.

Impunitas Masih Berkeliaran

Oleh Hendardi *

Salah satu isu yang menjadi persoalan setiap orang yang mendambakan tegaknya 
keadilan di negeri ini adalah dugaan pembebasan dari proses hukum (impunity) 
atas sejumlah orang yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kejahatan. 
Artinya, banyak orang yang seharusnya diproses hukum secara fair justru bebas 
berkeliaran karena lemahnya fungsi penegakan hukum (law enforcement).

Impunitas itu bukan sekadar persoalan penegakan hukum yang gagal, tapi 
sekaligus juga hilangnya kesempatan korban kejahatan untuk dipulihkan 
hak-haknya. Apa dan bagaimana kita menyaksikan persoalan impunitas ini masih 
berlanjut?

Impunitas

Berlangsungnya impunitas berarti sejumlah orang yang hingga kini diduga 
terlibat dan bertanggung jawab atas kejahatan justru menikmati kebebasan untuk 
terus berkeliaran tanpa dihukum. 

Pertama, dapat diduga ada kecenderungan penegakan hukum yang memihak mereka 
yang berkuasa. Kedua, para korban kejahatan maupun pelanggaran hak-hak manusia 
yang berat (gross violation of human rights) ditutup upaya meraih keadilan. 
Ketiga, memberikan peluang bagi pelaku untuk mengulangi tindak kejahatannya.

Sesungguhnya banyak peristiwa kejahatan dan pelanggaran hak-hak manusia yang 
berat telah terjadi. Mulai kasus-kasus penyerangan atas kebebasan beragama, KKN 
dan penyelewengan anggaran, illegal logging dan penyelundupan, pemerasan dan 
pungutan liar (pungli), suap-menyuap proses peradilan, perdagangan narkoba dan 
senjata api, hingga penyerangan bersenjata secara misterius serta mereka yang 
berada di balik teror bom.

Kasus yang banyak menarik perhatian publik selama 2005 adalah pembunuhan atas 
seorang pembela hak-hak manusia, yaitu Munir. Dalam persidangan, terungkap 
bahwa terdakwa Pollycarpus divonis 14 tahun penjara karena "turut terlibat". 
Itu berarti ada dugaan bahwa beberapa orang menyusun rencana pembunuhan 
tersebut. Seharusnya aparat penegak hukum menyeret orang yang diduga 
merencanakan aksi itu. Mengapa orang yang dimaksud gagal diseret ke muka hukum?

Begitu juga kasus yang disidangkan dalam perkara pembunuhan di Abepura yang 
disidangkan melalui pengadilan HAM di Makassar. Penyelenggaran pengadilan HAM, 
baik pengadilan ad hoc maupun permanen, tampaknya, menemui kegagalan yang sama 
untuk menyeret dan menghukum orang-orang yang terlibat dan bertanggung jawab. 

Kasus penyerangan kampus Ahmadiyah di Parung serta beberapa daerah di Jawa 
Barat gagal dibawa ke muka hukum agar para pelakunya mempertanggungjawabkan 
perbuatan mereka. Hal yang sama juga terjadi sehubungan dengan perbuatan 
sejumlah orang yang melakukan aksi penutupan gereja-gereja di Bandung dan 
beberapa kota di Jawa Barat.

Belakangan terjadi juga penyerangan oleh sekelompok orang terhadap kantor 
redaksi surat kabar INDO.POS yang mengakibatkan berbagai kerusakan. Tampaknya, 
aparat penegak hukum enggan untuk aktif -karena lebih banyak pasif- dalam 
mengusut dan menyeret para pelakunya ke muka hukum. Padahal, penyerangan itu 
bisa digolongkan sebagai perbuatan pidana.

Salah sati kasus yang membuka "aib" ke publik internasional adalah pungli 
fiskal di Direktorat Imigrasi yang diduga mencapai Rp 1 triliun setahun. 
Presiden hanya berjanji akan mereformasi direktorat tersebut. Padahal, pungli 
termasuk sebagai tindak pidana karena menyelewengkan jabatan atau wewenang 
-bukan lagi melayani kepentingan publik -demi kepentingan pribadi. Apakah para 
pelakunya akan diseret ke muka hukum?

Sejumlah kasus lainnya ada illegal logging di beberapa daerah, perusakan 
lingkungan, penyelundupan, perampokan minyak mentah di terminal Lawe-lawe, 
perdagangan narkoba dan senjata api, hingga pengusiran komunitas adat atas 
lahan garapan mereka.

Kasus-kasus KKN hanya beberapa yang diperkarakan. Kasus yang dialami 
Probosoetedjo memang berhasil divonis bersalah, tetapi tetap saja menyisakan 
kasus berikutnya berupa suap belasan miliar rupiah yang dituduhkan kepada 
sejumlah hakim. Termasuk tuduhan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. 
Tapi, dalam kasus KKN tersebut, yang menarik putusan bebas Nurdin Halid karena 
lemahnya dakwaan jaksa.

Bagaimana berbagai serangan bersenjata atau kejahatan berat yang mengakibatkan 
sejumlah orang terbunuh di Aceh, Poso, dan Maluku? Bagaimana pula mereka yang 
berada di balik serangkaian teror bom? Tampaknya, aparat penegak hukum hanya 
membatasi pengusutan pada beberapa kasus.

Keadilan Tersumbat

Aparat penegak hukum adalah pihak yang memegang wewenang atau kekuasaan dalam 
menunaikan kewajibannya untuk penegakan hukum. Begitu juga, kejaksaan dan 
kehakiman yang berkuasa untuk menyelenggarakan dakwaan dan persidangan pun 
semakin gencar dituding masuk perangkap "mafia peradilan". Kini ketua MA malah 
meminta kenaikan gaji hakim yang layak.

Sungguh menyedihkan kondisi yang diderita mereka yang mendambakan keadilan 
karena banyak proses hukum yang berlangsung justru menyumbat harapan mereka. 
Para aparat penegak hukum lebih banyak gagal dalam menegakkan hukum karena 
kelemahannya dalam menunaikan kewajiban. Mereka kurang berbuat untuk melayani 
kepentingan publik atas tegaknya keadilan.

Tersumbatnya keadilan bagi mereka yang mendambakan keadilan melalui proses 
hukum tanpa diskriminasi adalah karena watak aparatur negara nyaris tak berubah 
setelah reformasi. Yang berubah hanyalah formatnya. Wataknya tetap saja. Watak 
aparat negara tetap berkubang pada relasi yang korup.

Watak korup itu bersumber dari patronase bisnis. Kini jaringan patronase ini 
lebih tersebar seiring dengan desentralisasi. Politik berebut kursi, jabatan, 
dan akses serta kontrol atas lembaga-lembaga dan sumber daya negara telah 
meningkat. Anggaran negara dan kekayaan alam yang tersisa maupun pungutan dan 
pemerasan menjadi rebutan mereka. Mereka mengambil alih reformasi.

Aparat penegak hukum juga tak mau ketinggalan seperti kelakuan para politisi. 
Tapi, faktanya, mereka juga tetap berada dalam struktur ekonomi dan politik 
yang sama. Persoalan "mafia peradilan" sama saja dengan "mafia politik" atau 
"mafia birokrasi". Mereka menikmati anggaran yang bertambah, tapi tingkat 
kejahatan tak juga berkurang. Bahkan, para pelakunya pun banyak menikmati 
impunitas.

Mereka yang mendambakan tegaknya keadilan perlu mengambil bagian yang lebih 
aktif untuk menekan para aparat penegak hukum agar mereka memiliki komitmen 
yang lebih kuat dalam menunaikan kewajibannya untuk penegakan hukum tanpa 
diskriminasi. Selain itu, tekanan kepada pemerintah dimaksudkan agar memperkuat 
komitmen yang sama.

* Hendardi, ketua Majelis Anggota PBHI dan Pendiri Setara Institute di Jakarta


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke