** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Bahasa!

Berbahasa Indonesiakah RUU Antipornografi?

                                 Ayu Utami*)

Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi adalah lawakan yang 
mengerikan. Bukan menggelikan. Seperti kita tahu, lawakan adalah 
penjungkirbalikan akal sehat atau logika bahasa. Tetapi, kali ini yang 
dihasilkannya bukanlah kelucuan, melainkan kengerian. Karena, lawakan ini 
kelak bisa dipakai menghukum orang.

Marilah kita lihat seperti apa naskah rancangan undang-undang ini. Saya 
khawatir naskah rancangan ini ditulis oleh orang-orang yang seharusnya 
tidak lulus sekolah menengah, sebab tampak bahwa mereka tidak (atau tidak 
suka) membuka kamus dan tidak begitu tahu beda kata benda dan kata kerja. 
Rancangan undang-undang ini kurang menghormati bahasa Indonesia. Atau, 
katakanlah penulisnya semata-mata sembrono terhadap bahasa nasional kita. 
Tapi, tidakkah kesembronoan terhadap bahasa nasional ini mencerminkan sikap 
yang sama terhadap kebangsaan Indonesia?

Kreativitas berbahasanya dalam menciptakan bentukan kata baru "porno-aksi" 
boleh kita acungi jempol--jempol ke atas atau ke bawah, silakan. Tapi, dari 
persoalan kelas kata, misalnya, rancangan ini memperlakukan kata "seksual" 
sebagai kata benda. Pasal 1 ayat 1: Pornografi adalah substansi dalam media 
atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang 
mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Penjelasan pasal 
tersebut: Seksual adalah hal-hal atau perbuatan yang berkenaan dengan 
perkara seks. Jelas sekali secara gramatika maupun definisi, penyusun 
mengira seksual adalah kata benda. Di mana pun, para ahli bahasa serta 
murid yang memenuhi standar akademik tahu bahwa seksual, atau sexual 
(Inggris), adalah kata sifat, ajektiva, bukan kata benda, nomina.

Apakah kita rela menyerahkan perancangan undang-undang tentang akhlak 
bangsa kepada orang-orang yang tak menghargai bahasa bangsa? Oh, tentu para 
penyusun Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi bisa meminta 
maaf dan mengganti kata seksual dengan seksualitas. Beres? Nanti dulu.

Rancangan Undang-Undang Antipornoagrafi dan Pornoaksi melakukan kerancuan 
kategorisasi pengertian yang lucu, yaitu menyamakan yang berbeda dan 
membedakan yang sama.

Contoh kocak: naskah ini membedakan masturbasi dan onani. Keduanya termasuk 
yang dilarang dilakukan atau ditirukan di muka umum. Lho, apa beda 
keduanya? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, onani bersinonim dengan 
masturbasi. Dari segi pengertian, onani memiliki luas makna yang lebih 
spesifik: yaitu pengeluaran mani tidak melalui sanggama. Kata ini berasal 
dari kisah dalam Alkitab Yahudi dan Kristen, tentang tokoh bernama Onan 
yang tidak mau menghamili istrinya dan selalu melakukan coitus interruptus. 
Tapi, etimologi bisa apa pun. Prakteknya, kedua kata itu kini merujuk pada 
konsep yang sama, yaitu merangsang kelamin bukan dengan persetubuhan. 
Naskah rancangan ini membuatnya berbeda.

Bolehlah kita dengan susah payah serta niat baik mencoba menduga apa yang 
dimaksud para penyusun. Barangkali masturbasi adalah merangsang kelamin 
sendiri, dan onani merangsang kelamin orang lain? Atau, masturbasi itu 
tidak harus mengeluarkan sperma, sementara onani mensyaratkan sejumlah 
tertentu sperma?

Kita pun bertemu dengan kesalahan logika yang lain, yang menyamakan hal-hal 
yang berbeda. Misalnya, erotika menjadi sama dengan kecabulan, yaitu 
sama-sama melanggar kesopanan dan/atau kesusilaan (Penjelasan Pasal 1). 
Para penyusun rancangan undang-undang ini tidak tahu bahwa, dalam bahasa 
Indonesia, erotika memiliki makna netral, yaitu karya yang berkenaan dengan 
kebirahian, tanpa diartikan melanggar kesopanan.

Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi telah memerkosa bahasa 
Indonesia. Atau, barangkali ia bukan ditulis dalam bahasa Indonesia, sebab 
ia memiliki definisi yang tak ada dalam konvensi maupun kamus. Ia 
memaksakan pengertiannya sendiri. Saya ragu bahwa penyusun naskah rancangan 
ini masih mencita-citakan Republik Indonesia. Sebab, ia sewenang-wenang 
terhadap keragaman bangsa ini sebagaimana ia sewenang-wenang terhadap 
bahasa Indonesia.

*) Penulis

Kolom Bahasa Majalah Tempo, 6 Maret 2006



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke