** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Bahasa!
Berbahasa Indonesiakah RUU Antipornografi?
Ayu Utami*)
Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi adalah lawakan yang
mengerikan. Bukan menggelikan. Seperti kita tahu, lawakan adalah
penjungkirbalikan akal sehat atau logika bahasa. Tetapi, kali ini yang
dihasilkannya bukanlah kelucuan, melainkan kengerian. Karena, lawakan ini
kelak bisa dipakai menghukum orang.
Marilah kita lihat seperti apa naskah rancangan undang-undang ini. Saya
khawatir naskah rancangan ini ditulis oleh orang-orang yang seharusnya
tidak lulus sekolah menengah, sebab tampak bahwa mereka tidak (atau tidak
suka) membuka kamus dan tidak begitu tahu beda kata benda dan kata kerja.
Rancangan undang-undang ini kurang menghormati bahasa Indonesia. Atau,
katakanlah penulisnya semata-mata sembrono terhadap bahasa nasional kita.
Tapi, tidakkah kesembronoan terhadap bahasa nasional ini mencerminkan sikap
yang sama terhadap kebangsaan Indonesia?
Kreativitas berbahasanya dalam menciptakan bentukan kata baru "porno-aksi"
boleh kita acungi jempol--jempol ke atas atau ke bawah, silakan. Tapi, dari
persoalan kelas kata, misalnya, rancangan ini memperlakukan kata "seksual"
sebagai kata benda. Pasal 1 ayat 1: Pornografi adalah substansi dalam media
atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang
mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Penjelasan pasal
tersebut: Seksual adalah hal-hal atau perbuatan yang berkenaan dengan
perkara seks. Jelas sekali secara gramatika maupun definisi, penyusun
mengira seksual adalah kata benda. Di mana pun, para ahli bahasa serta
murid yang memenuhi standar akademik tahu bahwa seksual, atau sexual
(Inggris), adalah kata sifat, ajektiva, bukan kata benda, nomina.
Apakah kita rela menyerahkan perancangan undang-undang tentang akhlak
bangsa kepada orang-orang yang tak menghargai bahasa bangsa? Oh, tentu para
penyusun Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi bisa meminta
maaf dan mengganti kata seksual dengan seksualitas. Beres? Nanti dulu.
Rancangan Undang-Undang Antipornoagrafi dan Pornoaksi melakukan kerancuan
kategorisasi pengertian yang lucu, yaitu menyamakan yang berbeda dan
membedakan yang sama.
Contoh kocak: naskah ini membedakan masturbasi dan onani. Keduanya termasuk
yang dilarang dilakukan atau ditirukan di muka umum. Lho, apa beda
keduanya? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, onani bersinonim dengan
masturbasi. Dari segi pengertian, onani memiliki luas makna yang lebih
spesifik: yaitu pengeluaran mani tidak melalui sanggama. Kata ini berasal
dari kisah dalam Alkitab Yahudi dan Kristen, tentang tokoh bernama Onan
yang tidak mau menghamili istrinya dan selalu melakukan coitus interruptus.
Tapi, etimologi bisa apa pun. Prakteknya, kedua kata itu kini merujuk pada
konsep yang sama, yaitu merangsang kelamin bukan dengan persetubuhan.
Naskah rancangan ini membuatnya berbeda.
Bolehlah kita dengan susah payah serta niat baik mencoba menduga apa yang
dimaksud para penyusun. Barangkali masturbasi adalah merangsang kelamin
sendiri, dan onani merangsang kelamin orang lain? Atau, masturbasi itu
tidak harus mengeluarkan sperma, sementara onani mensyaratkan sejumlah
tertentu sperma?
Kita pun bertemu dengan kesalahan logika yang lain, yang menyamakan hal-hal
yang berbeda. Misalnya, erotika menjadi sama dengan kecabulan, yaitu
sama-sama melanggar kesopanan dan/atau kesusilaan (Penjelasan Pasal 1).
Para penyusun rancangan undang-undang ini tidak tahu bahwa, dalam bahasa
Indonesia, erotika memiliki makna netral, yaitu karya yang berkenaan dengan
kebirahian, tanpa diartikan melanggar kesopanan.
Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi telah memerkosa bahasa
Indonesia. Atau, barangkali ia bukan ditulis dalam bahasa Indonesia, sebab
ia memiliki definisi yang tak ada dalam konvensi maupun kamus. Ia
memaksakan pengertiannya sendiri. Saya ragu bahwa penyusun naskah rancangan
ini masih mencita-citakan Republik Indonesia. Sebab, ia sewenang-wenang
terhadap keragaman bangsa ini sebagaimana ia sewenang-wenang terhadap
bahasa Indonesia.
*) Penulis
Kolom Bahasa Majalah Tempo, 6 Maret 2006
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **