Law of the Jungle? You bet! Sebenarnya pihak2 luar jangan ikut campur lho,
apalagi kalau menghadapi negara besar kayak Indonesia. Bisa2 nanti di
klasipikasi sebagai mencampuri urusan intern negara besar Indonesia.
Jadi Paus apa sebenarnya diam saja. Bisa nanti negara Vatican di samakan sama
Australia, ikut2 mencampuri urusan negara besar Indonesia. Biarlah rakyat
negara besar ini ngurus urusannya sendiri.
Hopeless? We are living in the jungle, survival of he fittest? You bet!
Simple as that! Mosok ada 16 saksi koq ngak ikut di-mintai keterangan? Inilah
namanya law of the Jungle! Siapa Tarzan-nya ya?
Harry Adinegara
SUARA PEMBARUAN DAILY
Tibo dan Kekeliruan Vonis Mati
Oleh
Tjipta Lesmana
Fabianus Tibo - serta dua kawannya, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu saat
ini sedang menunggu "saat-saat terakhir" kehidupan mereka, setelah Presiden
Susilo Bambang Yudhoyo menolak permohonan grasi yang mereka ajukan. Pengadilan
tingkat terakhir, yaitu Mahkamah Agung, telah memperkuat vonis mati yang
dijatuhkan pengadilan I dan II, karena mereka dinyatakan terbukti melakukan
kejahatan
dalam kerusuhan rasial di Poso tahun 2000 yang menewaskan ratusan orang.
Namun, setelah grasi ditolak Presiden, muncul aksi-aksi massal di berbagai
kota, mendesak Presiden membebaskan Tibo cs. Bahkan Paus Bennedictus pun
menghimbau Presiden Indonesia untuk memberikan pardon kepada Tibo cs, para
terpidana mati dianggap hanya korban rekayasa pihak-pihak tertentu.
Orang-orang dibalik kerusuhan Poso itu, para aktor intelektual, justru dinilai
tidak tersentuh hukum. Di mana rasa keadilan itu? Seorang pensiunan Hakim Agung
kita pernah "menguliahkan" penulis bahwa keadilan memang persoalan yang enak
dibicarakan, tapi tidak mudah diwujudkan.
Masalahnya, keadilan mempunyai "wajah" yang berbeda-beda. Ia membagi keadilan
dalam 5 kategori: keadilan menurut hakim, jaksa, pengacara, korban, dan
masyarakat. Belum lagi jika bicara tentang keadilan menurut Tuhan. Seorang
koruptor yang merugikan Negara Rp 50 miliar, misalnya, divonis penjara setahun,
sementara pencuri ayam diganjar 14 bulan. Adilkah? Gugat masyarakat.
Tapi, hakim berargumentasi bahwa putusan yang mereka jatuhkan terhadap koruptor
itu sudah pas, karena sesuai ketentuan hukum yang tertulis dalam peraturan
perundang-undangan. Mensitir pernyataan seorang Hakim Agung Amerika, kawan saya
itu berucap, the duty of a judge is to uphold law, not to administer justice.
Hakim bertugas menegakkan hukum, bukan melaksanakan keadilan. Hakim tidak mau
tahu apakah bukti yang diajukan di pengadilan palsu atau hasil rekayasa, atau
kesaksian seseorang palsu atau tidak.
Jika barang bukti atau kesaksian seseorang diyakini betul (misalnya ada
shabu-shabu di dalam tas seorang perempuan), jadilah ia landasan untuk putusan
hukum. Tapi, sejarah mencatat, betapa sering pengadilan menjatuhkan hukuman,
termasuk hukuman mati yang dikemudian hari diakui keliru. Kadang terpidana
sudah dieksekusi, tapi tidak jarang ia selamat dari el maut pada saat-saat
terakhir menjelang pelaksanaan eksekusi mati terdebut.
Kesaksian Palsu
Joseph Green Brown dijatuhkan pidana mati oleh pengadilan Florida pada 1974,
karena "terbukti" melakukan pembunuhan. Dalam menjatuhkan vonis, pengadilan
terutama mengandalkan kesaksian yang diberikan oleh Ronald Floyd,
co-conspirator yang mengaku mendengar langsung pengakuan Brown bahwa ia yang
membunuh koban. Tapi, di kemudian hari Floyd mengaku bahwa kesaksiannya palsu.
Ia sengaja memberikan keterangan palsu untuk menjebloskan kawannya, sekaligus
membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Kesaksian baru Floyd diberikan hanya 13
jam sebelum Brown menjalani eksekusi. Peradilan kasus Brown berlangsung 13
tahun lebih. Baru pada 1987 Brown dinyatakan tidak bersalah dan di- bebaskan.
Kasus lain, Larry Hicks, seorang penduduk Negara Bagian Indiana, pada 1978
dijatuhkan hukuman mati, juga karena kasus pembunuhan sadis. Dua minggu sebelum
eksekusi Hicks dilaksanakan, seorang pengacara volunteer yang rupanya menaruh
minat besar terhadap kasus ini meminta pengadilan untuk menunda eksekusi,
karena ia mengklaim menemukan novum.
Yayasan Playboy memberikan
dukungan dana untuk penyelidikan kembali kasus Hicks. Dalam proses retrial,
terungkaplah alibi Hicks yang cukup sempurna, sekaligus bukti bahwa keterangan
saksi kunci dalam pengadilan sebelumnya ternyata palsu.
Larry Hicks dibebaskan pada 1980. Apakah "fakta hukum" seputar kejahatan yang
dilakukan Tibo dkk sungguh sudah meyakinkan dan tak terbantahkan? Tibo dkk kini
membuka suara bahwa mereka hanya korban rekayasa. Kepada pihak kepolisian,
baru-baru ini mereka mengungkapkan 16 nama pelaku lapangan. Dalam persidangan
2001, Tibo mengaku sebenarnya sudah siap membuka identitas ke-16 orang itu,
tapi dilarang oleh kuasa hukumnya. Kenapa?
Apakah penasehat hukum mendapat ancaman serius dari kelompok tertentu?
Sebaliknya, jika "fakta hukum" tentang kejahatan Tibo dkk memang tak
terbantahkan, hukum harus dijalankan. Semua pihak harus mengakui bahwa hukuman
mati masih tercantum dalam KUHP.
Maka, hakim tidak salah jika menerapkan hukuman itu, karena hakim hanya
bertugas "menjalankan ketentuan perundangan-undangan". Itu berarti eksekusi
mati Tbo dkk. Tinggal persoalan waktu.
Memang capital punishment hingga kini tetap menjadi kontroversi. Semakin banyak
negara yang sudah menghapus hukuman maut ini. Para penentang vonis mati melihat
hukuman mati adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Hanya Tuhan
yang berhak mencabut nyawa manusia. Lagipula, hukuman mati terbukti tidak mampu
menimbulkan rasa jera pada kriminal. Hukuman mati malah bisa menimbulkan rasa
dendam dari pihak terhukum.
Di kubu lain, motto "pro vita hominis nisi hominis vita reddatur" (nyawa harus
dibayar dengan nyawa) yang diucapkan Kaisar Julius Ceasar 2000 tahun yang lalu
masih memikat banyak ahli hukum di seantero dunia hingga kini.
Amerika termasuk salah satu negara besar yang setiap tahun - sampai sekarang -
masih terus mengeksekusi warganya yang terbukti melakukan kejahatan sadis,
walaupun banyak sekali vonis mati yang kemudian diakui keliru! Menurut catatan
resmi, dari 1973 sampai 1998, rata-rata 2,96 kasus acquitted (yang terkait
dengan vonis mati) di Amerika. Total kasus acquitted sampai Februari 2006
berjumlah123. Cukup besar.
Nah, fakta di atas, fakta tentang banyaknya kasus kekeliruan hakim Amerika
mengganjar hukuman mati kepada terdakwa seyogianya menggugah pihak-pihak
terkait dalam kasus Tibo dkk untuk mempertimbangkan secara sungguh-sungguh
imbauan dan desakan banyak kalangan untuk suatu retrial yang lebih terbuka, dan
lebih fair.
Jangan lupa, nuansa politis kasus-kasus Poso dari awal sampai hari ini amat
kental. Kalau sudah bicara "politis", segala kemungkinan bisa saja terjadi,
termasuk kemungkinan subordinasi hukum atas kepentingan politik!
Penulis adalah Pengajar Universitas Pelita Harapan
---------------------------------
On Yahoo!7
Messenger: Make free PC-to-PC calls to your friends overseas.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/