http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=NASIONAL&id=38013


13 April 2006 - 13:53

Apindo akan gugat serikat pekerja


CUKUP elegankah sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dalam waktu 
dekat ini akan menggugat perdata penanggung jawab dari unjuk rasa ribuan buruh 
yang digelar 5 April lalu? Tidakkah tindakan itu akan lebih memicu amarah buruh 
yang merasa terus menjadi kelompok marginal dengan berbagai aturan yang 
senantiasa menjerat mereka dalam ketidakpastian? 

Kalangan serikat pekerja menilai niat Apindo untuk menggugat pekerja sebagai 
wujud ketakutan pengusaha atas gelombang unjuk rasa buruh yang bakal lebih 
besar lagi sepanjang belum ada kepastian tentang revisi UU No.13/2003. 

Pernyataan rencana gugatan perdata itu dikemukakan Sekjen Apindo Djimanto yang 
menyebutkan rencana gugutan diajukan kepada penanggung jawab unjuk rasa buruh 5 
April lalu yang sudah menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan. 

Pengusaha di Jawa Barat misalnya mengalami kerugian Rp32,5 miliar, Jawa Timur 
Rp50 miliar, Banten Rp30 miliar dan Sumatera Utara Rp12 miliar. Jumlah itu 
belum semuanya tercover oleh Apindo, yang pasti jumlahnya mencapai ratusan 
miliar rupiah seluruh Indonesia. Bahkan belum terhitung kerugian tidak langsung 
pada hari itu yang disebabkan demo akbar buruh. 

Kerugian tidak langsung itu meliputi keterlambatan delivery, sehingga pengusaha 
dikenai denda oleh pembeli bahkan yang lebih memprihatinkan adalah 
keterlambatan pengiriman antarnegara dan kehilangan jam kerja. Jika sampai hal 
itu tetap terjadi maka yang akan terjadi adalah pembeli akan mengalihkan 
pembelian ke negara lain. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi 
pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar lagi. 

Siapa figur penanggung jawab unjuk rasa yang akan digugat? Sampai sekarang 
Apindo masih melakukan kordinasi dengan Polri kepada siapakah palu godam itu 
akan dijatuhkan. Yang pasti kalangan pekerja tidak gentar sedikitpun, mereka 
bahkan menantang Apindo untuk segera mengajukan gugatannya dengan alasan apa 
yang digelar pada 5 April lalu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan 
yang berlaku. 

Namun kalangan Apindo berpendapat unjuk rasa yang digelar tidak sesuai aturan. 
Sebagai contoh disebutkan unjuk rasa itu dilakukan dengan paksaan kepada buruh 
yang lagi bekerja sehingga mengganggu produksi. Hal ini juga merupakan kerugian 
tidak langsung yang menimpa pengusaha. 

Belum lagi gugatan itu diajukan ke Polri, kemarin kembali ribuan buruh berikat 
kepala hitam dan putih bertuliskan 'tolak revisi Undang-Undang No.13/2003'. 
Mereka berunjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta dengan berbagai bentuk 
protes ditunjukkan para buruh pengunjuk rasa. 

Kaum buruh berpendapat undang-undang dan rancangan undang-undang tersebut hanya 
mementingkan investasi dan memihak apa yang mereka sebut 'kaum kapitalis' dan 
neoliberalisme. Semua perangkat hukum tentang ketenagakerjaan tersebut 
bertentangan dengan semangat UUD 1945. 

Para aktivis buruh dan mahasiswa itu mengatakan, memperbaiki iklim investasi 
dengan memprioritaskan kepastian hukum, stabilitas politik, dan jaminan 
keamanan lebih baik dilakukan daripada hanya merevisi UU ketenagakerjaan. 

Bahkan ada penilaian yang mengemuka dalam unjuk rasa itu bahwa pimpinan 30 
serikat pekerja yang bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden 
Jusuf Kalla, dan pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Wisma 
Negara, 7 April lalu, tidak mewakili puluhan ribu buruh yang berdemo. 

Presiden ketika itu mengatakan pemerintah tidak akan menggunakan draft revisi 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akan 
memperbaikinya dengan melibatkan forum tripartit. 

Kepala Negara juga meminta Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo agar 
melibatkan Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Indonesia, Universitas 
Padjajaran, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Hasanuddin sebagai lembaga 
independen untuk membuat survei, kajian, dan penelitian di sejumlah perusahaan 
di Indonesia tentang hal-hal yang terkait dengan implementasi UU No 13/2003. 

Kalau Presiden sudah mengeluarkan pernyataan itu dan Apindo tetap ngotot 
menggugat penanggung jawab unjuk rasa buruh 5 April lalu, apakah tidak menambah 
kisruh persoalan ini?**

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke