http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=NASIONAL&id=38013
13 April 2006 - 13:53 Apindo akan gugat serikat pekerja CUKUP elegankah sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dalam waktu dekat ini akan menggugat perdata penanggung jawab dari unjuk rasa ribuan buruh yang digelar 5 April lalu? Tidakkah tindakan itu akan lebih memicu amarah buruh yang merasa terus menjadi kelompok marginal dengan berbagai aturan yang senantiasa menjerat mereka dalam ketidakpastian? Kalangan serikat pekerja menilai niat Apindo untuk menggugat pekerja sebagai wujud ketakutan pengusaha atas gelombang unjuk rasa buruh yang bakal lebih besar lagi sepanjang belum ada kepastian tentang revisi UU No.13/2003. Pernyataan rencana gugatan perdata itu dikemukakan Sekjen Apindo Djimanto yang menyebutkan rencana gugutan diajukan kepada penanggung jawab unjuk rasa buruh 5 April lalu yang sudah menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan. Pengusaha di Jawa Barat misalnya mengalami kerugian Rp32,5 miliar, Jawa Timur Rp50 miliar, Banten Rp30 miliar dan Sumatera Utara Rp12 miliar. Jumlah itu belum semuanya tercover oleh Apindo, yang pasti jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah seluruh Indonesia. Bahkan belum terhitung kerugian tidak langsung pada hari itu yang disebabkan demo akbar buruh. Kerugian tidak langsung itu meliputi keterlambatan delivery, sehingga pengusaha dikenai denda oleh pembeli bahkan yang lebih memprihatinkan adalah keterlambatan pengiriman antarnegara dan kehilangan jam kerja. Jika sampai hal itu tetap terjadi maka yang akan terjadi adalah pembeli akan mengalihkan pembelian ke negara lain. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar lagi. Siapa figur penanggung jawab unjuk rasa yang akan digugat? Sampai sekarang Apindo masih melakukan kordinasi dengan Polri kepada siapakah palu godam itu akan dijatuhkan. Yang pasti kalangan pekerja tidak gentar sedikitpun, mereka bahkan menantang Apindo untuk segera mengajukan gugatannya dengan alasan apa yang digelar pada 5 April lalu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kalangan Apindo berpendapat unjuk rasa yang digelar tidak sesuai aturan. Sebagai contoh disebutkan unjuk rasa itu dilakukan dengan paksaan kepada buruh yang lagi bekerja sehingga mengganggu produksi. Hal ini juga merupakan kerugian tidak langsung yang menimpa pengusaha. Belum lagi gugatan itu diajukan ke Polri, kemarin kembali ribuan buruh berikat kepala hitam dan putih bertuliskan 'tolak revisi Undang-Undang No.13/2003'. Mereka berunjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta dengan berbagai bentuk protes ditunjukkan para buruh pengunjuk rasa. Kaum buruh berpendapat undang-undang dan rancangan undang-undang tersebut hanya mementingkan investasi dan memihak apa yang mereka sebut 'kaum kapitalis' dan neoliberalisme. Semua perangkat hukum tentang ketenagakerjaan tersebut bertentangan dengan semangat UUD 1945. Para aktivis buruh dan mahasiswa itu mengatakan, memperbaiki iklim investasi dengan memprioritaskan kepastian hukum, stabilitas politik, dan jaminan keamanan lebih baik dilakukan daripada hanya merevisi UU ketenagakerjaan. Bahkan ada penilaian yang mengemuka dalam unjuk rasa itu bahwa pimpinan 30 serikat pekerja yang bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Wisma Negara, 7 April lalu, tidak mewakili puluhan ribu buruh yang berdemo. Presiden ketika itu mengatakan pemerintah tidak akan menggunakan draft revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akan memperbaikinya dengan melibatkan forum tripartit. Kepala Negara juga meminta Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo agar melibatkan Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Hasanuddin sebagai lembaga independen untuk membuat survei, kajian, dan penelitian di sejumlah perusahaan di Indonesia tentang hal-hal yang terkait dengan implementasi UU No 13/2003. Kalau Presiden sudah mengeluarkan pernyataan itu dan Apindo tetap ngotot menggugat penanggung jawab unjuk rasa buruh 5 April lalu, apakah tidak menambah kisruh persoalan ini?** [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

